6 0 185 KB
KOORDINASI DAN KOMUNIKASI LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR
SOP
Nomor No.Revisi Tgl.Terbit Halaman
: : : :
/ Pkm-B/ /2018
SUPRIADI 19680126 198803 1 005
PUSKESMAS BANJAR 1. Pengertian
a. Koordinasi adalah penyelarasan tujuan dan kegiatan-kegiatan dari unit-unit (bagian bidang-bidang fungsional organisasi yang terpisah untuk mencapai sasaran organisasi). b. Komunikasi adalah sesuatu proses penyampaian pesan oleh seseorang kepada orang lain untuk memberitahu, berpendapat, mengubah sikap atau perilaku baik secara langsung maupun tidak langsung. c. Lintas program adalah kerjasama dimasing-masing program pada satu instansi Puskesmas.
2. Tujuan
a. Sebagai
acuan
petugas
kesehatan
untuk
melaksanakan
tugas program untuk mencapai tujuan. b. Untuk menggalang kerja sama dalam tim instansi puskesmas dan selanjutnya menggalang kerja lintas sektoral. 3. Kebijakan
Kebijakan Kepala Puskesmas No :
/ Pkm-B/ /2018
Tentang koordinasi dan komunikasi lintas Program dan Lintas Sektor 4. Referensi
a. Permenkes No 75 Tahun 2009 Tentang Puskesmas b. Definisi
koordinasi
(http//ruslanramadhan.pres.com)
dan lintas
komunikasi program
(http//googlewiblight.com) 5. Prosedur
A. Persiapan 1. Menentukan Sasaran lintas Sektor Yang diundang. 2. Menentukan sasaran lintas Program yang diundang 3. Menentukan hari, Tanggal, Waktu Koordinasi dan Komunikasi dilaksanakan. 4. Meminta Persetujuan Kepala puskesmas Untuk melaksanakan Kordinasi dan Komunikasi. 5. Menghubungi Masing-masing Lintas Program dan Lintas Sektor Yang terkait. B. Pelaksanaan 1. Mempersiapkan tempat pelaksanaan. 2. Menyediakan Peralatan. 3. Menyediakan Administrasi ( Daftar hadir, Notulen). 4. Menyampaikan Materi. 5. Mendiskusikan Permasalahan program dan Rencana Tindak Lanjut.
6. Penutup.
6. Unit Terkait
1. Puskesmas. 2. Desa/kelurahan. 3. Kecamatan. 4. Institusi Pendidikan dan Sektor Terkait. 5. PKK. 6. BP3AKB. 7. KIA dan KB. 8. Gizi. 9. Promkes 10. Imunisasi. 11. Kesling. 12. P2P 13. Keswa
7. Rekaman Historis No
Halaman
Yang dirubah
Perubahan
Diberlakukan Tgl.