5 0 72 KB
LARANGAN MEROKOK DI LINGKUNGAN PUSKESMAS No. Dokumen S O P
No. Revisi Tgl Terbit Halaman
1/1
UPTD PUSKESMAS DULUKAPA 1. Pengertian
Sri Nangsi Ladici, S,Si. Apt Nip.19870716 201503 2 001 1. Larangan merokok adalah suatu ketentuan yang memaksa warga masyarakat untuk tidak menghisap rokok di tempat-tempat umum. 2. Perokok adalah orang yang melakukan tindakan merokok. 3. Merokok adalah kegiatan membakar rokok salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya. 4. Perokok pasif adalah orang yang tidak melakukan tindakan merokok tetapi terkena dampak dari merokok dengan menghisap asap rokok yang dihembuskan oleh perokok yang merokok.
2. Tujuan
1. Menurunkan jumlah angka perokok terutama perokok di lingkungan Puskesmas. 2. Meningkatkan kesehatan masyarakat dengan terciptanya kualitas udara yang bersih dan sehat serta bebas asap rokok.
3. Kebijakan
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Dulukapa No : SK/ tentang Manajemen Fasilitas dan Keselamatan.
4. Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Larangan Merokok di area UPTD Puskesmas Dulukapa. a. ATK b. Membuat Informasi atau surat edaran kepada seluruh petugas di Puskesmas untuk tidak merokok di lingkungan Puskesmas. c. Menginstruksikan kepada semua petugas Puskesmas Untuk melarang/menegur bila mengetahui baik petugas, keluarga pasien,
5. Prosedur
/I/2023 tentang
6. Unit terkait
pengungjung atau pasien untuk tidak merokok di Puskesmas. d. Memasang tanda/tulisan larangan merokok di lingkungan Puskesmas. Seluruh Unit di Puskesmas