SOP Layanan Haji [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON JEMAAH HAJI



SOP PUSKESMAS WAENA



1. Pengertian



No. Dokumen



:



No. Revisi



:



Tanggal terbit



:



Halaman



: 1/5



TTD KEPALA PUSKESMAS :



Korina Beris, SKM NIP.196304041987032021



Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji adalah aktivitas pelayanan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan petugas puskesmas meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, dan penetapan diagnosis untuk calon jemaah haji yang telah terdaftar dalam manifest



2. Tujuan



keberangkatan jamaah haji dari Kementerian Agama setempat. Sebagai pedoman petugas untuk memberikan pelayanan pemeriksaan



3. Kebijakan 4. Referensi



kesehatan calon Jemaah haji SK Kepala Puskesmas Waena No. PERMENKES Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah



6. Langkah -



Haji 1. Alat tulis 2. Timbangan 3. Meteran 4. Tensimeter 5. Stetoskop 6. Senter 7. Semua alat dan bahan pemeriksaan laboratorium sesuai kebutuhan Pemeriksaan kesehatan bagi Jemaah Haji (JH) dapat dikelompokan menjadi



langkah



pemeriksaan pokok, pemeriksaan lanjut dan pemeriksaan khusus.



5. Alat dan Bahan



1. Pemeriksaan pokok adalah pemeriksaan yang harus dilakukan pada semua JH. Data yang diperoleh meliputi identitas, riwayat kesehatan, pemriksaan fisik (tanda vital, postur, syrafkranial, toraks, abdomen), kesehatan jiwa dan laboratorium klinik. 1) Identitas terdiri cari : a. Nama (Bin/Binti) b. Tempat Tanggal Lahir c. Alamat d. TempatTinggal e. Korespondensi f. Pekerjaan g. PendidikanTerakhir h. Status Perkawinan 1



2) Riwayat Kesehatan: a. Riwayat Kesehatan sekarang, meliputi: Penyakit menular tertentu, Penyakit/disabilitas b. Riwayat penyakit dahulu, meliputi penyakit yang pernah diderita (termasuk operasi yang pernah dijalani), ditulis secara kronologis. c. Riwayat penyakit keluarga, meliputi jenis penyakit yang diderita anggota keluarga yang berhubungan secara genetik. 3) Pemeriksaan fisik meliputi : a. Tanda Vital: Tekanan Darah, Nadi (meliputi frekwensi, volume, tegangan, ritme), Pernapasan (meliputi frekuensi, ritme), Suhu (diukur dengan thermometer air raksa, di aksila) b. Postur tubuh, Tinggi badan (TB), Berat badan (BB) dan (IMT/BMI), Lingkar pinggang, Lingkar Pinggang dan Rasio Lingkar Pinggang –panggul (bilaperlu) c. Kekuatan otot dan reflex d. Kepala: Pemeriksaan saraf cranial (bila perlu) e. Toraks:  Paru-paru - Kelainan bentuk dada - Retraksi otot pernapasan - Fremitus paru - Pekak paru - Bunyi napas normal/abnormal - Pengembangan paru  Kardio vaskuler - Tekanan vena jugularis - Pergeseran apeks jantung - Bunyi jantung murni - Murmur (bising) jantung - Pembesaran jantung - Konfigurasi jantung  Abdomen - Venektasi - Nyeri tekan epigastrium - Hepatomegali - Asites - Massa intra abdominal abnormal - Hernia - Perabaan ginjal - Nyeri ketok sudut kostovertebral  Kesehatan Jiwa (menggunakan instrument pemeriksaan barthel indeks bagian 3: Fungsi perilaku) 4) Laboratorium a. Darah, meliputi: hemoglobin (HB), GolonganDarah (AB-O dan Rhesus (bilaperlu), Laju Endap Darah (LED), Hitung jenis lekosit, jumlah lekosit. 2



b. Urin - Makro : warna, kejernihan, bau. - Mikro : sedimen (lekosit, eritrosit, selepitel, Kristal) - Glukosa urin - Protein urin 2. Pemeriksaan Lanjut adalah pemeriksaan tambahan yang perlu dilakukan pada JH WUS-PUS (Jemaah Haji Wanita Usia Subur – Pria Usia Subur), JH berusia > 40 tahun, JH Lansia (usia> 60 tahun) dan JH yang betugas sebagai pendamping. Pemeriksaan Lanjut meliputi : a. Calon haji wanita usia subur (WUS) dilakukan pemeriksaan tes kehamilan, dengan reagen beta-HCG. Bagi yang tidak hamil diinformasikan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Kesehatan kepada setiap Jemaah haji wanita usia subur (WUS):  Dianjurkan mengikuti program keluarga berencana (KB) untuk mencegah kehamilan.  Bagi jemaah haji wanita (WUS) yang khawatir terjadi kehamilan pada masa pemeriksaan tahap kedua, dapat menghendaki imunisasi Meningitis meningokokus secara dini.  Imunisasi tersebut dapat diperoleh di kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) tertentu.  KKP menerbitkan Internasional Certificate of Vaccination (ICV) yang resmi dikeluarkan sesuai ketentuan Internatinal Regulation  Biaya yang dan utuhkan untuk keperluan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh jemaah haji yang bersangkutan. Bagi yang hamil, diberikan KIE (konsultasi, informasi dan edukasi) tentang ketentuan penyelenggarakan kesehatan, serta diberikan aletrnatif solusi yang dapat diambil oleh calon jemaah bersangkutan. Setiap jemaah haji wanita WUS diharuskan menandatangani surat pernyataan di atas metarai tentang kesediaan menunda/membatalkan keberangkatannya untuk musim haji yang akan datang, bila di kemudian hari pada saat menjelang keberangkatannya ternyata hamil dengan usia kehamilan di luar ketentuan yang diperkenankan menurut SKB Menteri Agama dan Menteri Kesehatan. b. Untuk JH berusia > 40 tahun, dilakukan pemeriksaan radiologis toraks PA, GDS (Gula Darah Sewaktu), LDL (Cholesterol) dan EKG ( bila perlu dengan Masters Test). c. Untuk JH Lansia (usia< 60 tahun), dilakukan pemeriksaan fungsional barthel Indeks. d. Untuk JH yang bertugas sebagai pendamping, dilakukan tes kebugaran. Pelaksanaannya mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan. 3



7. Hal – hal yang perlu



Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Kesehatan Nomor 458 Tahun 2000 tentang Calon Haji Wanita Hamil untuk Melaksanakan Ibadah Haji



diperhatikan 8.Unit yang terkait



1. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) 2. Gizi 3. KIA-KB



9. Riwayat Perubahan Dokumen No



Yang diubah



Isi perubahan



Tanggal terbit



4