15 0 156 KB
LEMBUR KARYAWAN No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/2
RSU SATITI PRIMA HUSADA Tanggal Terbit
Ditetapkan Direktur
Standar Prosedur Operasioanal dr. I Komang Gedhe Arnawa Pengertian
Lembur karyawan adalah Kelebihan jam kerja yang dilakukan oleh seorang pekerja diluar jam kerja wajib pekerja dan atas instruksi atasan/pimpinan dengan diberikan upah lembur.
Tujuan
Untuk menyelesaikan pekerjaan yang diperintahkan agar selesai pada waktu yang telah ditetapkan dengan diberi upah lembur
Kebijakan
Prosedur
1. Kerja Lembur hanya dapat dilaksanakan apabila ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan dan sudah disetujui oleh pimpinan terkait untuk diteruskan ke HRD 2. Karyawan yang diminta untuk lembur akan diberikan Surat Perintah Lembur oleh atasannya langsung untuk diisi oleh karyawan. 3. Kemudian atasannya langsung membrikan SPL tersebut kepada HRD maksimal 1 hari setelah kerja lembur. 4. HRD akan memeriksa SPL tersebut sesuai dengan waktu
pelaksanaan
yang
disesuaikan
dengan
cekloknya 5. Apabila sesuai dengan waktu pelaksanaannya, maka HRD melakukan penginputan terhadap SPL tersebut di blanko rekap lembur. 6. Kerja Lembur hanya dapat dilaksanakan apabila ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan
LEMBUR KARYAWAN No. Dokumen
Halaman 2/2
RSU SATITI PRIMA HUSADA
Unit Terkait
No. Revisi
1. HRD 2. Koordinator Unit 3. Karyawan yang bersangkutan