11 0 289 KB
OPERASIONAL AMBULANS No.Dokumen
:
No. Revisi
: -
Tanggal Terbit
:
Halaman
:
SOP
Pemerintah Kota Pasuruan Dinas Kesehatan
Kepala UPT Puskesmas Bugul Kidul
Tanda Tangan :
Dr. Emmi Wijjayanti NIP. 19730828.200604.2.012
1. Pengertian
Adalah prosedur operasional yang mengatur kerja supir ambulance
2. Tujuan
Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah pelayanan ambulans dalam rangka peningkatan mutu kinerja di Puskesmas Bugul Kidul
3. Kebijakan
SK Kepala UPTD Puskesmas Bugul Kidul Nomor ………… Tentang Jenis Layanan di Puskesmas Bugul Kidul.
4. Referensi
AD-ART BSMI 2011 2. Peraturan perhimpunan BSMI 3. SK DPN tentang pembuatan SOP
5. Prosedur 6. Langkah-langkah
Sopir ambulance wajib hadir minimal 15 menit sebelum jam pergantian. Lakukan operan shift tepat waktu. Sopir ambulance wajib melihat schedul pelayanan hari ini yang tertera di papan tulis. Sopir ambulance harus mengecek limit kartu e Toll pada hari itu bila kurang lakukan pengisian ulang. Sopir ambulance wajib mengontrol keadaan ambulance secara rutin seperti oli, air accu, radiator dan O2 (oksigen ), air minum mineral yang ada di mobil serta mengadakan perawatan mesin dan kelengkapan lainnya ( ceklist pengecekan perawatan terlampir) Sopir ambulance wajib mencuci dan membersihkan mobil ambulance apabila dipandang perlu Sopir ambulance apabila membawa pasien ke dalam atau keluar kota dilarang mengganggu temannya sedang dalam keadaan dinas ( kecuali rever perawat ) bila hal ini dianggap kurang cakap dalam bekerja. Sopir ambulance wajib lapor kepada dokter jaga apabila melaksanakan dinas keluar kota memakai ambulance dan wajib mengecek semua ruangan. Untuk keluarga pasien yang hendak memakai ambulance kedalam / kluar kota syaratnya harus lunas administrasibaik tarif 1
ambulance maupun ruangan. Sopir ambulance wajib tanggap terhadap peminjaman ambulance yang melalui telepon (karena sipat pelayanan ambulance bukan taxi) Setiap sopir ambulance wajib bersikap ramah kepada setiap pasien atau kepada setiap pengguna jasa ambulance karena rumah sakit kita bersifat pelayanan sosial dan milik umat Pasien dari kamar / ruangan inap ke kamar mayat hingga sampai ambulance agar dipandang lebih sopan mohon diberi tutup kain yang sudah tersedia. Setiap sopir ambulance yang mengelurkan uang untuk keperluan perawatan ambulance / beli BBM diharuskan menulis laporan di buku. Bila ada kekurangan dalam hal ini, maka setiap sopir ambulance tunduk kepada peraturan perundang-undanganyang berlaku 7. Bagan Alir 8. Hal-hal
yang
perlu
diperhatikan : 9. Unit Terkait
IGD, TPIP, Sopir
10. Dokumen terkait
11. No.
Rekaman historis perubahan. Yang dirubah
Isi Perubahan
2
Tgl. Mulai diberlakukan.