14 0 87 KB
Pelaporan dan Penyelesaian Dilema Etik
SOP
No. Dokumen
: 011/SOP/KMP
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit
: 03 Januari 2022
Halaman
: 1/2
TTD Kepala Puskesmas
UPT PUSKESMAS CINANGKA
Opo Suryana, S.KM NIP : 19670109 198901 1 002
1.Pengertian
Merupakan penanganan masalah yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan asuhan di puskesmas cinangka.
2.Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk : Penanganan etika asuhan.
3.Kebijakan
Keputusan
Kepala
UPT
Puskesmas
Cinangka
Nomor
/SK/KMP/2023 tentang Pembentukan Tim Dilema Etik 4.Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit No 42 Tahun 2018
5. Langkahlangkah Prosedur
1. Petugas Unit yang menerima keluhan atau complain melakukan pengisian formulir pelaporan kasus dilema etik. 2. Petugas Poli menanggapi keluhan: -
Mengucapkan terima kasih
-
Membuat penjelasan sementara
-
Menjamin keluhan akan ditindaklanjuti
3. Melaporkan kepada Tim Dilema Etik adanya kasus dilema etik. 4. Jika Kasus tidak terselesaikan maka Tim Dilema Etik
Pelaporan dan Penyelesaian Kasus Dilema Etik
Halaman 1 dari 2
melaporkan kepada Lintas Sektor terkait. 5. Lintas sektor menindaklanjuti kasus. 6. Penataan Dokumen -
Dokumen informasi
-
Berkas Rekam Medis
-
Dokumen Persetujuan tindakan medis
-
Seluruh dokumen yang terkait dengan kasus pelayanan medis ditata dan diberikan pengkodean khusus.
-
Dokumen di simpan oleh Tim dilema etik sampai kasus dianggap selesai
-
Bila kasus telah selesai dokumen dikembalikan kepada bagian Rekam Medis.
6. Unit Terkai
1. Tim Dilema Etik 2. Kepala Puskesmas -
7. Diagram Alir
8. Rekaman Historis Perubahan
No Isi Perubahan
Tanggal Diberlakukan
. 1. 2.
Pelaporan dan Penyelesaian Kasus Dilema Etik
Halaman 2 dari 2