14 0 107 KB
SOP PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN SECARA INTERNAL No. Dokumen
430/ /9.3.7/2023
No. Revisi
SOP
Tanggal Terbit
02 Januari 2023
Halaman UPTD PUSKESMAS
drg. HAFIL MUZAHID
WRINGIN
NIP. 19720324 200212 1 010 Proses atau
1. Pengertian
pelaporan Kejadian
kejadian
secara Tidak
lain
tertulis
setiap
Diharapkan
yang
menimpa
kejadian
(KTD)
Nyaris
yang
keluarga,
Cedera
menimpa
pengunjung
(KNC)
pasien
maupun
atau
karyawan
yang terjadi di UPTD Puskesmas Wringin ke Tim Keselamatan Pasien PUSKESMAS (internal)
Untuk sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mencatat dan melaporkan
2. Tujuan
kejadian inaisen keselamatan pasien secara internal Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Wringin Nomor: 440/
3. Kebijakan
/430.9.3.7/2023
Tentang Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien Secara Internal 1. Permenkes Nomer 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien 2. Pedoman Keselamatan Pasien Eksternal dan Manajemen Resiko FKTP, Direktorat
4. Referensi
Mutu Akreditasi Pelayanan Kesehatan SubditnMutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Primer Tahun 2018
3. Prosedur langkah langkah
/ -
1. Apabila terjadi suatu insiden (KNC/KTD) di UPTD Puskesmas Wringin wajib segera ditindak
lanjuti
untuk
mengurangi
dampak
atau
akibat
insidennya
dengan
yang tidak diharapkan.
2. Setelah
ditindaklanjuti
mengisi
Formulir
atasan
langsung,
segera
Laporan
buat
Insiden
paling
laporan
pada
lambat
akhir 2x24
kerja
atau
jam,
shift
jangan
kepada menunda
laporan.
3. Atasan pasien
langung
menghubungi
Puskesmas
dan
memeriksa
unit
akreditasi
atau
laporan
serta
bentuk
investigasi
tim
melakukan
keselamatan grading
risiko
analisa
yang
terhadap insiden yang dilaporkan.
4. Hasil
grading
akan
menetukan
dan
akan dilakukan sebagai berikut :
a. Grade Biru
: Investigasi sederhana oleh atasan langsung, waktu maksimal 1 minggu
b. Grade Hijau : Investigasi sederhana oleh atasan langsung, waktu maksimal 2 minggu. c. Grade Kuning : Investigasi komprehensif atau analisi akar masalah atau RCU oleh tim mutu dan keselamatan pasien Puskesmas, waktu maksimal 45 hari.
d. Grade Merah
: Investigasi komprehensif atau analisi akar masalah atau RCA oleh tim mutu dan keselamatan pasien UPTD Puskesmas Wringin, waktu maksimal 45 hari.
5. Setelah
selesai
melakukan
investigasi
sederhana,
laporan
hasil
investigasi dan laporan insiden dilaporkan ke Bidang Keperawatan. 6. Kepala UPTD Puskesmas Wringin 7. Rekomendasi untuk perbaikan dan pembelajaran diberikan umpan balik kepada unit terkait. 8. Bidang Keperawatan akan menganalisa kembali hasil investigasi dan laporan insiden dengan melakukan regarding. 9. Hasil RCA, rekomendasi dan rencana kerja dilaporkan kepada. Insiden keselamatan Pasien secara Eksternal
Laporan kejadian (2x24 jam)
Atasan langsung Tangani segera Grading
Biru/ Hijau
Merah/Kuning
Investigasi sederhana 6. Bagan Alir
Laporan kegiatan hasil investigasi
Rekomendasi
Analisa RCA Pembelajaran / rekomendasi
FEED BACK UNIT 7. Hal – hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait
Pembelajaran / rekomendasi
Laporan
Pelaporan insiden keselamatan pasien secara internal dilakukan berdasarkan prosedur yang telah dibuat 1. Instalasi Rawat inap 2. Instalasi Rawat jalan 3. UGD 4. Instalasi Kamar Bersalin
5. Instalasi Penunjang Medis 6. Tim Keselamatan Pasien Puskesmas 9. Dokumen Terkait 10. Rekaman Historis Perubahan
Komite mutu dan keselamatan pasien No .
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan