Sop Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien Internal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN SECARA INTERNAL No. Dokumen



430/ /9.3.7/2023



No. Revisi



SOP



Tanggal Terbit



02 Januari 2023



Halaman UPTD PUSKESMAS



drg. HAFIL MUZAHID



WRINGIN



NIP. 19720324 200212 1 010 Proses atau



1. Pengertian



pelaporan Kejadian



kejadian



secara Tidak



lain



tertulis



setiap



Diharapkan



yang



menimpa



kejadian



(KTD)



Nyaris



yang



keluarga,



Cedera



menimpa



pengunjung



(KNC)



pasien



maupun



atau



karyawan



yang terjadi di UPTD Puskesmas Wringin ke Tim Keselamatan Pasien PUSKESMAS (internal)



Untuk sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mencatat dan melaporkan



2. Tujuan



kejadian inaisen keselamatan pasien secara internal Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Wringin Nomor: 440/



3. Kebijakan



/430.9.3.7/2023



Tentang Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien Secara Internal 1. Permenkes Nomer 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien 2. Pedoman Keselamatan Pasien Eksternal dan Manajemen Resiko FKTP, Direktorat



4. Referensi



Mutu Akreditasi Pelayanan Kesehatan SubditnMutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Primer Tahun 2018



3. Prosedur langkah langkah



/ -



1. Apabila terjadi suatu insiden (KNC/KTD) di UPTD Puskesmas Wringin wajib segera ditindak



lanjuti



untuk



mengurangi



dampak



atau



akibat



insidennya



dengan



yang tidak diharapkan.



2. Setelah



ditindaklanjuti



mengisi



Formulir



atasan



langsung,



segera



Laporan



buat



Insiden



paling



laporan



pada



lambat



akhir 2x24



kerja



atau



jam,



shift



jangan



kepada menunda



laporan.



3. Atasan pasien



langung



menghubungi



Puskesmas



dan



memeriksa



unit



akreditasi



atau



laporan



serta



bentuk



investigasi



tim



melakukan



keselamatan grading



risiko



analisa



yang



terhadap insiden yang dilaporkan.



4. Hasil



grading



akan



menetukan



dan



akan dilakukan sebagai berikut :



a. Grade Biru



: Investigasi sederhana oleh atasan langsung, waktu maksimal 1 minggu



b. Grade Hijau : Investigasi sederhana oleh atasan langsung, waktu maksimal 2 minggu. c. Grade Kuning : Investigasi komprehensif atau analisi akar masalah atau RCU oleh tim mutu dan keselamatan pasien Puskesmas, waktu maksimal 45 hari.



d. Grade Merah



: Investigasi komprehensif atau analisi akar masalah atau RCA oleh tim mutu dan keselamatan pasien UPTD Puskesmas Wringin, waktu maksimal 45 hari.



5. Setelah



selesai



melakukan



investigasi



sederhana,



laporan



hasil



investigasi dan laporan insiden dilaporkan ke Bidang Keperawatan. 6. Kepala UPTD Puskesmas Wringin 7. Rekomendasi untuk perbaikan dan pembelajaran diberikan umpan balik kepada unit terkait. 8. Bidang Keperawatan akan menganalisa kembali hasil investigasi dan laporan insiden dengan melakukan regarding. 9. Hasil RCA, rekomendasi dan rencana kerja dilaporkan kepada. Insiden keselamatan Pasien secara Eksternal



Laporan kejadian (2x24 jam)



Atasan langsung Tangani segera Grading



Biru/ Hijau



Merah/Kuning



Investigasi sederhana 6. Bagan Alir



Laporan kegiatan hasil investigasi



Rekomendasi



Analisa RCA Pembelajaran / rekomendasi



FEED BACK UNIT 7. Hal – hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait



Pembelajaran / rekomendasi



Laporan



Pelaporan insiden keselamatan pasien secara internal dilakukan berdasarkan prosedur yang telah dibuat 1. Instalasi Rawat inap 2. Instalasi Rawat jalan 3. UGD 4. Instalasi Kamar Bersalin



5. Instalasi Penunjang Medis 6. Tim Keselamatan Pasien Puskesmas 9. Dokumen Terkait 10. Rekaman Historis Perubahan



Komite mutu dan keselamatan pasien No .



Yang diubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan