SOP Pemantauan Terapi Obat (PTO) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMANTAUAN TERAPI OBAT (PTO)



RSUD KAIMANA



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



B23/075/SPO-PKPO/2020



1



1 dari 6



Tanggal terbit 15 Januari 2020



Ditetapkan oleh Direktur



dr.Joulanda Mentang, MM NIP. 19631028 199803 2 002



PENGERTIAN



Pemantauan Terapi Obat adalah suatu proses yang mencakup kegiatan–kegiatan untuk memastikan terapi obat yang aman, efektif dan rasional.



TUJUAN



Untuk memastikan bahwa pasien mendapatkan obat yang paling sesuai, dalam bentuk serta dosis yang tepat, dimana waktu pemberian dan lamanya terapi dapat dioptimalkan dan Drug Related Problems (DRP’s) diminimalkan.



KEBIJAKAN



Keputusan Direktur RSUD Kaimana Nomor: 007/SK-DIR/PKPO/I/2020, Tentang Pemantauan



PROSEDUR



Pemantauan terapi obat dilakukan oleh Apoteker yang dilakukan dengan metode pemecahan masalah farmasi klinik pada pasien, menggunakan format SOAP (Subjective, Objective, Assesment, Planing) dengan tahapan sebagai berikut : 1. Pengamatan Subjective Apoteker memperoleh data dari hasil wawancara dengan pasien dengan menanyakan keluhan, tanda dan gejala yang dirasakan, riwayat penyakit terdahulu, obat-obatan yang sekarang dikonsumsi, serta dari data anamnesis. 2. Pengamatan Objective. Apoteker melakukan pengamatan objective yang didapat dari data rekam medis pasien yaitu pengukuran suhu tubuh, kecepatan pernafasan, tensi, denyut nadi, laboratorium, foto thorax, EKG dan data penunjangan lain yang mendukung. 3. Apoteker mendokumentasikan dan melakukan pengkajian (assesment) berdasarkan data subyektif dan obyektif setiap problem dengan menganalisis dan menilai keberhasilan terapi, meminimalkan efek yang tidak dikehendaki atau yang merugikan, mengikut / memonitor respon terhadap suatu terapi, dan adanya masalah yang berkaitan dengan obat yaitu : a. Apakah pasien memberikan respon pada terapi yang di berikan.



PEMANTAUAN TERAPI OBAT (PTO)



No. Dokumen 420/064/SPO-PKPO/2018



RSUD KAIMANA



b. c.



d.



No. Revisi 0



Apakah ada tanda-tanda toksisitas. Bagaimana kepatuhan pasien mempengaruhi regimen obat.



Halaman 6 dari 6



atau psikososial



Apakah ada masalah-masalah yang berkaitan dengan obat/Drug’s Related Problems yang meliputi : 1) Ketepatan Seleksi Obat. Pemilihan obat yang tidak tepat dapat mengakibatkan tujuan terapi tidak tercapai sehingga penderita dirugikan. Pemilihan obat yang tidak tepat dapat disebabkan oleh : a) Penderita memiliki masalah kesehatan tetapi obat yang digunakan tidak efektif. b) Penderita alergi dengan obat yang diberikan. c) Penderita menerima obat tetapi bukan yang paling efektif untuk indikasi yang diobati. d) Obat yang digunakan berkontraindikasi e) Obat yang digunakan efektif tetapi bukan yang paling murah dan paling aman. f) Penderita resisten dengan obat. 2)



Dosis Setiap obat dikaji kesesuaian dosisnya mengacu pada kriteria penggunaan obat / pedoman terapi. Pemberian obat dengan dosis sub terapeutik mengakibatkan ketidakefektifan terapi obat, yang disebabkan karena : a)



Dosis obat yang digunakan terlalu rendah untuk menghasilkan respon yang dikehendaki.



b) Konsentrasi obat dalam plasma penderita dibawah rentang terapi yang dikehendaki. c)



Saat profilaksis tidak tepat bagi penderita.



d)



Obat, dosis, rute, formulasi tidak sesuai.



e)



Fleksibilitas dosis dan interval tidak sesuai.



f)



Terapi obat dialihkan terutama untuk uji klinis.



PEMANTAUAN TERAPI OBAT (PTO)



RSUD KAIMANA



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



B23/075/SPO-PKPO/2020



1



1 dari 6



Tanggal terbit 15 Januari 2020



Ditetapkan oleh Direktur



dr.Joulanda Mentang, MM NIP. 19631028 199803 2 002



Pemberian Dosis Berlebih (over dosis) dapat mengakibatkan toksisitas karena : a)



Dosis obat terlalu tinggi untuk penderita.



b)



Konsentrasi obat dalam plasma penderita di atas rentang terapi yang dikehendaki.



c)



Dosis obat penderita dinaikkan terlalu cepat.



d) Penderita mengakumulasi obat karena pemberian yang kronis. e)



Obat, dosis, rute dan formulasi tidak selesai.



f)



Fleksibilitas dosis dan interval tidak sesuai.



Untuk pasien dengan gangguan fungsi ginjal disesuaikan dosisnya bila obat yang dikonsumsi pasien dimetabolisme di ginjal. 3) Interaksi Obat. Interaksi obat terjadi bila dua atau lebih obat berinteraksi sedemikian rupa sehingga keefektifan atau toksisitas satu atau lebih obat berubah. Obat-obat yang besar kemungkinannya terlibat dalam interaksi obat adalah : a)



Obat yang rentang terapinya sempit



b)



Obat yang dosis yang teliti.



memerlukan



pengendalian



PEMANTAUAN TERAPI OBAT (PTO)



RSUD KAIMANA



No. Dokumen 420/064/SPO-PKPO/2018



c)



No. Revisi 0



Halaman 6 dari 6



Obat yang menginduksi atau menghambat sistem enzim mikrosom hepatik sitokrom P450 monooksigenase.



4) Reaksi Obat Yang Merugikan (Adverse Drug Reaction) Munculnya efek obat yang tidak dikehendak dapat disebabkan oleh : a) a)



b) c)



Obat yang diberikan terlalu cepat. Penderita alergi dengan pengobatan yang diberikan. Penderita teridentifikasi faktor resiko yang membuat obat ini terlalu beresiko untuk digunakan. Penderita pernah mengalami reaksi idiosinkrasi terhadap obat yang diberikan. Ketersediaan hayati obat berubah sebagai akibat terjadinya interaksi dengan obat lain atau dengan makanan.



5) Indikasi Tidak Diobati. Adanya indikasi penyakit yang tidak tertangani ini dapat disebabkan oleh : a) Penderita mengalami gangguan medis baru yang memerlukan terapi obat. b) Penderita memiliki penyakit kronis lain yang memerlukan keberlanjutan terapi obat. c) Penderita mengalami gangguan medis yang memerlukan kombinasi farmakoterapi untuk menjaga efek sinergi atau potensiasi obat d) Penderita berpotensi untuk mengalami resiko gangguan penyakit baru yang dapat dicegah dengan penggunaan terapi obat profillaktik atau premedikasi. 6)



Obat Tanpa Indikasi. Pemberian obat tanpa indikasi dapat disebabkan oleh :



PEMANTAUAN TERAPI OBAT (PTO)



RSUD KAIMANA



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



B23/075/SPO-PKPO/2020



1



1 dari 6



Tanggal terbit 15 Januari 2020



Ditetapkan oleh Direktur



dr.Joulanda Mentang, MM NIP. 19631028 199803 2 002



a) Penderita menggunakan obat yang tidak sesuai dengan indikasi penyakit pada saat ini. Penyakit penderita terkait dengan masalah penyalahgunaan obat, alkohol/merokok c) Kondisi medis penderita lebih ditangani dengan terapi non obat.



baik



d) Penderita memperoleh polifarmasi untuk kondisi yang indikasinya cukup mendapat terapi obat tunggal. e)



Penderita memperoleh terapi obat untuk mengatasi efek obat yang tidak dikehendaki yang disebabkan oleh obat lain yang seharusnya dapat diganti dengan obat yang lebih sedikit efek sampingnya.



7) Gagal Menerima Terapi (Failure To Receive Medications). Penderita gagal menerima obat dapat disebabkan oleh : a) Penderita tidak menerima pengaturan obat yang sesuai sebagai akibat kesalahan medikasi (medications error) berupa kesalahan peresepan, dispensing, cara pemberian atau monitoring yang dilakukan. b) Penderita tidak mematuhi aturan yang direkomendasikan dalam penggunaan obat.



PEMANTAUAN TERAPI OBAT (PTO)



RSUD KAIMANA



No. Dokumen 420/064/SPO-PKPO/2018



No. Revisi 0



Halaman 6 dari 6



c) Penderita tidak meminum obat yang diberikan karena ketidakpahaman. d) Penderita tidak meminum obat yang diberikan karena tidak sesuai dengan keyakinan tentang kesehatannya. Penderita tidak mampu menebus obat dengan alasan ekonomi. 4. Perencanaan Intervensi dan Penerapan (Planning) Setelah dilakukan SOA (Subjective, Objective dan Assesment) selanjutnya Apoteker menyusun rencana rekomendasi yang dapat diberikan kepada : a. Dokter 1) Memberikan alternatif terapi. 2) Memodifikasi dosis atau interval pemberian b. Perawat Memberikan saran kepada perawat tentang hal-hal yang terkait dengan pemberian obat (benar pasien, benar obat, benar dosis, benar waktu pemberian, benar tempat pemberian dan didokumentasikan) agar tercapai pemberian obat yang aman. c. Pasien atau keluarga pasien 1) Mengedukasi pasien tentang pemahaman penyakitnya dan penggunaan obat yang harus dikonsumsi termasuk obat-obatan yang harus dihindari oleh pasien. 2) Memotivasi kepatuhan pasien. 5. Dokumentasikan langkah-langkah pemantauan terapi obat dalam formulir yang telah disepakati sebagai bukti otentik pelaksanaan pelayanan kefarmasian guna pertanggungjawaban, evaluasi, pendidikan dan penelitian UNIT TERKAIT



1. Instalasi Farmasi. 2. Ruang Perawatan.