6 0 336 KB
PEMASANGAN LABEL BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) RUMAH SAKIT HELSA
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
1. Pengertian
2. Tujuan
3. Kebijakan
Tanggal Terbit
No. Revisi
Hal 1 dari 2 hal
Ditetapkan oleh Direktur Rumah sakit
Dr. Sonny Kurniawan Proses penandaan atau pemberial label yang dilekatkan atai dibubuhkan pada kemasan langsung dari suatu Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memuat klasifikasi dan jenis B3. Label B3 merupakan uraian singkat yang menunjukkan antara lain klasifikasi dan jenis B3 yang berfungsi untuk memberikan informasi tentang produsen B3, identitas B3 serta kuantitas B3. 1. Permen LHK No.56 Tahun 2015 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 2. Peraturan Direktur tentang Panduan Pengelolaan Bahan Serta Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Rumah Sakit Helsa.
4. Prosedur 1. Bentuk, Warna dan Ukuran Label B3 berbentuk persegi panjang dengan ukuran disesuaikan dengan kemasan yang digunakan, dengan warna dasar putih serta garis tepi berwarna hitam. 2. Pengisian Label Label diisi dengan huruf cetak yang jelas terbaca dan mencantumkan informasi sebagai berikut : a. Nama B3, komposisi b. Simbol B3 (disesuaikan dengan klasifikasi dan karakteristik B3) c. Klasifikasi B3 (contoh : sangat mudah menyala, mudah meledak, berbahaya terhadap lingkungan, infeksius) d. Tanggal kemasan
e. Identitas pemasok (contoh : NS poli, NS Ranap, OK) 3. Pemasangan Label B3
5. Unit Terkait
Label B3 dipasang pada kemasan dan harus terlihat dengan jelas. Label ini juga harus dipasang pada wadah yang akan dimasukkan ke dalam kemasan yang lebih besar. Seluruh Unit Terkait LIMBAH INFEKSIUS
TGL
Karakteristik
:
6. Gambar Label B3
RUANGAN JUMLAH
:
: Rumah Sakit Helsa
Simbol