12 0 74 KB
SOP PEMBUATAN KARTU PEGAWAI (KARPEG) KARTU SUAMI (KARSU), KARTU ISTRI (KARIS)
SO P
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : :
UPT PUSKESMAS KAUMAN 1. Pengertian
SRI FATMAWATI, SST NIP. 19690422 199102 2 001
a. Kartu Pegawai adalah Kartu identitas seoarang PNS dalam satu instansi yang di keluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan digunakan sebagai identitas, dan pengurusan administrasi Kepegawaian. b. Kartu Suam( KARSU),Kartu Istri (KARIS)adalah Kartu identitas seorang suami atau Istri dari seoarang PNS yang digunakan untuk kepengurusan kepegawaian yang
2. Tujuan
melibatkan suami atau istri PNS Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk
melayani
pegawai yang akan mengajukan penerbitan KARPEG, KARIS, 3. Kebijakan
KARSU Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Kauman No. 188.4/ 04 / 404.102.021/2018 tentang Penetapan Pejabat Dan Penanggungjawab Program UPT Puskesmas Kauman
4. Referensi 5. Prosedur
1. Mendata pegawai yang belum memiliki KARPEG, KARIS,KARSU 2. Mengonsep Surat Permohonan Penerbitan KARPEG KARIS,KARSU, memintakan tanda tangan pimpinan; 3. Mengantar berkas ke Dinkes Kab/ Kota untuk ditindaklanjuti ; 4. Mengambil KARPEG, KARIS,KARSU apabila sudah ada informasi dari Dinkes Kab bila sdh jadi; 5. Mengkopy KARPEG, KARIS,KARSU untuk diarsipkan
dalam file pegawai Yang bersangkutan. 6. Menyerahkan kartu KARPEG,KARIS, KARSU kepada yang bersangkutan 6.Unit terkait
PNS
yang
bersangkutan,
Bagian
Kepegawaian
Dinas
Kesehatan, BKPP
7. Rekaman historis perubahan No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl. Mulai diberlakukan