5 0 157 KB
PEMELIHARAAN DAN PEMANTAUAN INSTALASI LISTRIK SOP
No. Dokumen : C.VIII/ PKM/VIII/2017 No. Revisi : Tanggal Terbit : Agustus 2017 Halaman
:
PUSKESMAS RAWAT INAP JATINANGOR
1. Pengertian
drg. Amie Fitriah, M.H.Kes NIP. 19721111 200604 2017
Pemeliharaan dan pemantauan instalasi listrik terdiri dari perawatan rutin dan perbaikan/rehab. Perawatan rutin dilakukan secara rutin dan berkala, sedangkan perbaikan/rehab dilakukan hanya terhadap instalasi listrik yang rusak.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah Pemeliharaan dan pemantauan
3. Kebijakan
instalasi listrik Surat Keputusan Kepala Puskesmas Rawat Inap Jatinangor Nomor : C.VIII/032/PKM/III/2017 tentang Pemantauan Keamanan Lingkungan Fisik
4. Referensi
Puskesmas - Kepmenkes RI No. 1428/ Menkes/SK/XII/2006. - Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas.
5. Prosedur/ Langkah-langkah
1. Perawatan rutin meliputi :
Mengganti lampu-lampu penerangan gedung, dan ruangan. pemeliharaan panel listrik; 2. Perbaikan/rehab, pengadaan meliputi : Pengadaan barang persediaan lampu, kabel, sikring dll; rehab instalasi listrik gedung dan luar gedung;
6. Bagan Alir 7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit terkait
Penanggung jawab ruangan rawat inap, UGD,Poli Umum,Poli Gigi,Poli KIA/KB, Laboratorium.
9. Dokumen Terkait 10. Rekaman Historis Perubahan
No
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tgl Mulai Diberlakukan