5 0 48 KB
Pemusnahan Berkas Rekam Medis No. :SOP/UKP/RI/ Dokumen No.Revisi : SOP Tanggal : Terbit Halaman : Puskesmas Tanah Sepenggal Lintas 1. Pengertian
dr. Ermalina E. NIP.198409102009042002 Tahapan yang dilakukan untuk memusnahkan atau menghancurkan berkas rekam medis
2. Tujuan
Agar pengarsipan rekam medis tersusun dengan rapi
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Tanah Sepenggal Lintas No: 97 TAHUN 2016 tentang Penyimpanan Rekam Medis
4. Referensi 5. Alat dan Bahan 6. Langkahlangkah/Pros edur
Permenkes RI no 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis Alat Tulis Kantor 1. Petugas melakukan seleksi status yang harus di musnah kan atau tidak -
Arsip yang dimusnahkan yaitu rekam medis pasien rawat jalan yang telah 2 tahun tidak berkunjung lagi terhitung dari tanggal terakhir kunjungan pasien (inaktif)
2. Petugas membuatan daftar jenis arsip yang akan di musnahkan 3. Petugas membuat berita acara pemusnahan arsip 4. Petugas memusnahkan arsip-arsip dengan cara di bakar bersama dengan saksisaksi
7. Bagan Alur Petugas melakukan seleksi status yang harus di musnah kan atau tidak -
Arsip yang dimusnahkan yaitu rekam medis pasien rawat jalan yang telah 2 tahun tidak berkunjung lagi terhitung dari tanggal terakhir kunjungan pasien.
Petugas membuatan daftar jenis arsip yang akan di musnahkan
Petugas membuat berita acara pemusnahan arsip
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit Terkait
Petugas memusnahkan arsip-arsip dengan cara di bakar bersama dengan saksi-saksi bakar bersama dengan saksi-saksi Rekam Medis dipastikan sudah musnah total
Petugas kesling
10. Dokumen terkait 11. Rekaman historis perubahan
Daftar pemusnahan rekam medis yang inaktif Berita acara pemusnahan arsip
No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan