6 0 188 KB
RUMAH SAKIT HAJI KAMINO
PERLINDUNGAN KEKERASAN FISIK TERHADAP STAF No. Dokumen : 516/SPO/RS-HK/IX/2018
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Tanggal terbit : 05 September 2018
No. Revisi : -
Halaman : 1/1
Ditetapkan, Direktur,
dr. Dimas Gugum Prayuda Prosedur penjagaan perlindungan terhadap Staf dari kekerasan fisik, intervensi dan intimidasi secara langsung 1. Memastikan tidak terjadinya kekerasan terhadap Karyawan selama berada di Rumah Sakit. 2. Mengurangi kejadian yang berhubungan dengan adanya serangan dari pihak luar terhadap karyawan. 3. Mengurangi kejadian cidera akibat kekerasan fisik terhadap karyawan selama berada di Rumah Sakit Berdasarkan SK. Direktur No.104 tanggal 05 September 2018 tentang Kebijakan Pelayanan Komite K3RS Haji Kamino “Ruang Lingkup Kerja K3 mencakup Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Disaster Plan”. 1. Pencegahan a. Pasien/pengunjung yang berada dalam Rumah Sakit harus diidentifikasi dengan benar saat masuk rumah sakit, dan selama berada di Rumah Sakit. b. Setiap pasien/pengunjung /karyawan dalam rumah sakit harus menggunakan tanda pengenal berupa identitas pasien, kartu visitor/pengunjung atau kartu pengenal karyawan c. Tanda pengenal/identitas tsb, di gunakan sebagai identifikasi awal, pasien, pengunbjung, karyawan Rumah Sakit. d. Satpam melakukan pemantauan melalui jadwal keliling di luar jam besuk pada area-area rawan keamanan Seluruh unit kerja di Rumah Sakit