SOP Penanganan Kekerasan Terhadap Staf [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT HAJI KAMINO



PERLINDUNGAN KEKERASAN FISIK TERHADAP STAF No. Dokumen : 516/SPO/RS-HK/IX/2018



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Tanggal terbit : 05 September 2018



No. Revisi : -



Halaman : 1/1



Ditetapkan, Direktur,



dr. Dimas Gugum Prayuda Prosedur penjagaan perlindungan terhadap Staf dari kekerasan fisik, intervensi dan intimidasi secara langsung 1. Memastikan tidak terjadinya kekerasan terhadap Karyawan selama berada di Rumah Sakit. 2. Mengurangi kejadian yang berhubungan dengan adanya serangan dari pihak luar terhadap karyawan. 3. Mengurangi kejadian cidera akibat kekerasan fisik terhadap karyawan selama berada di Rumah Sakit Berdasarkan SK. Direktur No.104 tanggal 05 September 2018 tentang Kebijakan Pelayanan Komite K3RS Haji Kamino “Ruang Lingkup Kerja K3 mencakup Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Disaster Plan”. 1. Pencegahan a. Pasien/pengunjung yang berada dalam Rumah Sakit harus diidentifikasi dengan benar saat masuk rumah sakit, dan selama berada di Rumah Sakit. b. Setiap pasien/pengunjung /karyawan dalam rumah sakit harus menggunakan tanda pengenal berupa identitas pasien, kartu visitor/pengunjung atau kartu pengenal karyawan c. Tanda pengenal/identitas tsb, di gunakan sebagai identifikasi awal, pasien, pengunbjung, karyawan Rumah Sakit. d. Satpam melakukan pemantauan melalui jadwal keliling di luar jam besuk pada area-area rawan keamanan Seluruh unit kerja di Rumah Sakit