5 0 126 KB
PENATALAKSANAAN TERTUSUK JARUM No. Dokumen SOP
No. Revisi Tanggal Terbit
09 September 2019
Halaman
3
UPTD PUSKESMAS NANGKAAN
drg RUDY ISWOYO, MM NIP. 19700823 200501 1 006 Penatalaksanaan
1. Pengertian
tertusuk jarum dan benda tajam adalah
salah satu upaya
pencegahan dan pengendalian infeksi terhadap petugas yang tertusuk benda yang memiliki sudut tajam atau runcing yang menusuk, memotong, melukai kulit seperti jarum suntik, jarum jahit bedah, pisau, skalpel, gunting, atau benang kawat
2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi
Melindungi petugas kesehatan, petugas kebersihan, pengunjung dari perlukaan dan tertular penyakit seperti hepatitis B, hepatitis C dan HIV SK Kepala Puskesmas no. 440/183/430.9.3.24/2019 tentang Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi PERMENKES No. 27 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di FASYANKES
5. Prosedur / langkah 1. - langkah
Petugas yang melaksanakan a. Perawat b. Dokter
2.
Langkah - langkah Prosedur penatalaksanaan tersuk jarum bekas pakai dan benda tajam: a. Pertolongan Pertama 1) Jangan panik. 2) Penatalaksanaan lokasi terpapar : a) Segera cuci bagian yang terpapar dengan sabun antiseptik dan air mengalir b) Bilas dengan air bila terpapar pada daerah membran mukosa c) Bilas dengan air atau cairan NaCl bila terpapar pada daerah mata b. Penanganan Lanjutan : 1) Bila terjadi di luar jam kerja segera ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk penatalaksanaan selanjutnya c. Laporan dan Pendokumentasian: 1) Laporan meliputi: Hari, tanggal, jam, dimana, bagaimana
kejadian,
bagian mana yang terkena, penyebab, jenis sumber (darah, urine, faeces) dan jumlah sumber yang mencemari (banyak/sedikit) 2) Tentukan status pasien sebagai sumber jarum dan benda tajam (pasien dengan riwayat sakit apa )
3) Tentukan status petugas yang terpapar : Apakah menderita hepatitis B, apakah pernah mendapatkan imunisasi Hepatitis B, apakah sedang hamil/menyusui 4) Jika tidak diketahui sumber paparannya. Petugas yang terpapar diperiksa status HIV, HbsAg 5) Bila status pasien bebas HIV, HBV, HCV dan bukan dalam masa inkubasi tidak perlu tindakan khusus untuk petugas, tetapi bila diragukan dapat dilakukan konseling 6) Pemberian Propilaksis Pasca Pajanan : a) Pasca Pajanan HIV :
Apabila Status pasien HIV harus diberikan Prolaksis Pasca Pajanan berupa obat ARV 4 jam setelah paparan , maksimal 48 72 jam diberikan selama 28 hari
Tes HIV diulang setelah 6 minggu, 3 bulan, dan 6 bulan.
b) Pasca Pajanan Hepatitis B Jika pernah vaksinasi periksa anti HBs Anti HBs (+), titer ≤ 10, lakukan Booster Anti HBs (+), Titer ≥ 10, lakukan observasi
Jika belum pernah vaksinasi maka : Segera vaksinasi sesuai standar Cek HBsAg bulan ke 1, bulan ke 3, bulan ke 6 Jika HbsAg (+), rujuk ke Gastrohepatologi Penyakit Dalam untuk penanganan lebih lanjut
c) Evaluasi pencemaran berdasarkan mode, rute, beratnya
yang
terpapar :
Cairan resiko tinggi yang perlu diwaspadai dan dapat menimbulkan pencemaran adalah darah, cairan sperma, sekret vagina, cairan cerebro spinal
Cairan tubuh yang tidak menimbulkan pencemaran : urine, sputum non purulen, ingus, air mata keringat, faeses
Evaluasi yang terpapar pasien terinfeksi hepatitis B dan HIV, yang perlu di follow up, dengan indikasi : Tertusuk jarum Terpapar cairan tubuh pada mukosa Terpapar pada kulit yang tidak utuh/bekas luka Tepapar serangga yang bekas menggigit pasien dengan kasus HIV,hepatitis B
d. Laporan kejadian di lakukan oleh unit kerja tempat terjadinya kecelakaan kepada Tim PPI
Tertusuk Jarum Terkontaminasi
Cuci tangan dengan air mengalir
Segera lapor keatasan, Komite PPI
6. Bagan Alir
Buat laporan Pajanan
Perawatan oleh dokter
Perawat dan Sumber Periksa darah HbsAg, HIV
Buat laporan
7. Hal – hal yang perlu diperhatikan 1. UGD 2. Rawat Inap 3. Poli Umum 8. Unit Terkait
4. Poli Gigi 5. KIA 6. Ruang bersalin 7. Cleaning Service
9. Dokumen Terkait
10. Rekaman Historis Perubahan
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian infeksi
No.
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan