6 0 64 KB
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENCATATAN DAN PELAPORAN KUSTA No. Dokumen : 01 Ditetapkan Oleh Kepala UPT Puskesmas Ciawi No. Revisi : 01 Terbit PROSEDUR TETAP Dr. XXX NIP ................................... 1. Pengertian
Pencatatan adalah cara yang dilakukan untuk mencatat data yang penting mengenai pasien kusta. Pelaporan adalah mekanisme yang digunakan untuk melaporkan
2. Tujuan
kegiatan yang telah dilakukan kepada instansi yang lebih tinggi. Memastikan petugas melakukan pencatatan dan pelaporan Pasien kusta sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Memantau secara kohort Perkembangan
3. 4. 5. 6.
Kebijakan Referensi Alat dan Bahan LangkahLangkah
Pengobatan Pasien kusta. SK Kepala Puskesmas No. 1. Petugas paramedis mencatat
rekam
medis. 2. Petugas paramedis mencatat
kartu
penderita kusta. 3. Petugas paramedis mencatat
kartu
identitas penderita kusta. 4. Petugas paramedis mencatat kohort
register penderita
kusta. 1.
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait
8.1. Ruang Pemeriksaan Umum. 8.2. Ruang Laboratorium. 8.3. Ruang Sanitasi.
9. Dokumen terkait
8.4. Ruang Obat 9.1. Rekam Medis 9.2. Register Harian RPU 9.3. Formulir Rujukan Eksternal 9.4. Kertas Resep