Sop Penerimaan Jenazah Dari Luar Rumah Sakit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PUSDOKKES POLRI RUMKIT PUSPOL RS.SUKANTO



PENERIMAAN JENAZAH DARI LUAR RUMAH SAKIT No. Dokumen



STANDAR PELAKSANAAN OPERASI



TANGGAL TERBIT



No. Revisi



Halaman 1/3



DITETAPKAN KARUMKIT PUSPOL RS. SUKANTO



Dr, DIDI AGUS MINTADI, Sp.JP, DFM BRIGADIR JENDRAL POLISI



I.



UMUM



Penerimaan jenazah dari luar Rumnah Sakit adalah tata cara penerimaan jenazah dari luar lingkungan Rumah Sakit Bhayangkara TK I R.Said Sukanto ke Kamar Jenazah Instalasi Kedokteran Forensik.



II.



MAKSUD DAN TUJUAN



1. Agar penerimaan jenazah tertib dan aman. 2. Agar kerahasiaan jenazah terjamin. III.



RUANG LINGKUP SPO ini dibuat untuk kepentingan keterpaduan para pelaksana, teknisi forensik dan dokter Spesialis Forensik.



IV.



KEBIJAKAN



1. 2. 3.



Pasal 133 (1) KUHAP. Pasal 28 UU No. 36 tentang Kesehatan. SK Kepala Dinas Kesehatan Propinsi DKI nomor 10913/2004 tentang Standar Manajemen Mutu Penatalaksanaan Jenazah di Puskesmas dan di Rumah Sakit.



PENERIMAAN JENAZAH DARI LUAR RUMAH SAKIT PUSDOKKES POLRI RUMKIT PUSPOL RS.SUKANTO No. Dokumen STANDAR PELAKSANAAN OPERASI



TANGGAL TERBIT



No. Revisi



Halaman 2/3



DITETAPKAN KARUMKIT PUSPOL RS. SUKANTO



Dr, DIDI AGUS MINTADI, Sp.JP, DFM BRIGADIR JENDRAL POLISI



V.



PROSEDUR



1. Jenazah yang dikirim dari luar Rumah Sakit Bhayangkara TK I R.Said Sukanto, dan/atau jenazah yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan, diterima oleh petugas administrasi Kamar Jenazah. 2. Petugas administrasi Kamar Mayat memeriksa kelengkapan dokumen Surat Keterangan Pemeriksaan Visum, atau dokumen lain dan barang-barang milik jenazah. 3. Apabila jenazah tidak dilengkapi dokumen, maka petugas Kamar Mayat menghubungi Institusi Kepolisian yang menangani kasus tersebut atau Institusi Kepolisian terdekat. 4. Jenazah yang dikirim dari luar Rumah Sakit Bhayangkara TK I R. Said Sukanto tanpa disertai oleh dokumen, dianggap sebagai jenazah yang belum dikenal. 5. Setiap penerimaan jenazah oleh petugas Kamar Mayat harus dibuatkan bukti penerimaan jenazah dan ditandatangani oleh pengantar jenazah dan petugas kamar mayat pada lembar Surat Permintaan Visum atau lembar Penitipan Jenazah. 6. Petugas Administrasi memasukkan data serta memberi nomor Registrasi Instalasi Kedokteran Forensik. 7. Petugas memasang gelang identitas pada semua mayat, untuk jenazah dengan jenis kelamin laki-laki digunakan gelang identitas berwarna biru sedangkan untuk jenazah dengan jenis kelamin perempuan digunakan gelang identitas berwarna merah muda. 8. Gelang identitas harus memuat nama lengkap jenazah, tanggal lahir dan/atau umur jenazah, jenis kelamin jenazah, nomor registrasi Forensik, tanggal masuk jenazah dan Institusi Kepolisian yang menangani kasus kematian tersebut.



PENERIMAAN JENAZAH DARI LUAR RUMAH SAKIT PUSDOKKES POLRI RUMKIT PUSPOL RS.SUKANTO No. Dokumen STANDAR PELAKSANAAN OPERASI



TANGGAL TERBIT



No. Revisi



Halaman 3/3



DITETAPKAN KARUMKIT PUSPOL RS. SUKANTO



Dr, DIDI AGUS MINTADI, Sp.JP, DFM BRIGADIR JENDRAL POLISI



9. Dalam hal jenazah tidak dikenal maka penulisan nama jenazah menyesuaikan dengan data awal yang berasal dari Surat Permintaan Visum dari Institusi Kepolisian yang menangani kasus tersebut. 10. Jenazah dimasukkan ke dalam Kamar Otopsi untuk dilakukan check list oleh petugas tekhnisi, selanjutnya jenazah tersebut dapat dilakukan pemeriksaan luar terlebih dahulu. 11. Apabila setelah pemeriksaan luar jenazah belum ada pihak keluarganya, jenazah di simpan di kamar pendingin. 12. Apabila ada pihak keluarganya, maka melihat/pengenalan jenazah tersebut harus dilakukan di Ruang Transit Jenazah atas sepengetahuan petugas kamar mayat. VI.



Unit terkait : 1. Kamar mayat Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara TK I R. Said Sukanto.