16 0 262 KB
RS ARSY
PROSEDUR PENERIMAAN TAMU Nomor: 101/SPO/II.5/A/II/2016
Halaman 1 dari 1
Ditetapkan di: Lamongan, 13 Februari 2016 Direktur,
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN
Revisi: 00
Tanggal diterbitkan: 13 Februari 2016 dr. H. Moch. Rosidi NIK. 02.101.095 Peneriman tamu di tunjukkan agar pihak yang bersangkutan paham bahwa setiap orang yang masuk ke wilayah rumah sakit harus mengisi buku tamu dan mendapatkan kartuvisitor dari petugas jaga
TUJUAN
Agar tercatat setiap aktifitas di lingkungan rumah sakit untuk mengurangi hal – hal yang tidak di inginkan dan tamu mengetahui tempat yang di tuju dengan adanya informasi dari petugas jaga
KEBIJAKAN
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) 2. PMK No. 69 tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien 3. PMK NOMOR 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sakit 4. Surat
keputasan
direktur
RS.KH.Abdurrahman
syamsuri
nomor
:
74/KEP/II.6/AK.3/I/2016 tentang penetapan dan pemberlakuan pelayanan untuk keamaan PROSEDUR
UNIT KERJA
1. Tamu di tanyakan dari mana/siapa, ingin bertemu siapa dan apa keperluannya 2. Tamu di persilahkan mengisi buku tamu 3. Tamu dimohon untuk menyerahkan Kartu identitas yang masih berlaku (KTP,SIM,KTA). Kemudian keamanan memberikan kartu visitor 4. Tamu di persilahkan menunggu di ruang tunggu tamu 5. Keamanan menghubungi pihak yang ingin ditemui. Jika pihak yang di tuju telah mengijinkan maka tamu di berikan tanda visitor yang telah di sediakan Unit Keamanan