15 0 61 KB
PENGAKTIFAN CODE BROWN ATAU PENERIMAAN KORBAN MASSAL Nomor Dokumen
Tanggal Terbit
Nomor Revisi
Halaman 1/1
Ditetapkan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah
STANDAR PROSEDUR OPERSIONAL PENGERTIAN TUJUAN
Tata cara pengaktifan code brown atau penerimaan korban massal yang terjadi di RSUD Sebagai informasi arahan/ petunjuk dan penerapan langkahlangkah pengaktifan code brown atau penerimaan korban massal.
KEBIJAKAN PROSEDUR
1. Petugas IGD melakukan identifikasi dan konfirmasi ulang mengenai adanya kasus bencana yang melibatkan korban massal di suatu lokasi di luar rumah sakit, berupa : a. Jumlah korban b. Jenis perlukaan c. Perkiraan jam kedatangan d. Tempat kejadian 2. Informasi yang diterima kemudian dilanjutkan kepada direktur rumah sakit, kemudian direktur menghubungi kepala instalasi IGD selaku Operation Chief kewaspadaan tanggap darurat bencana untuk menentukan keadaan bencana apakah termasuk dalam kondisi siaga atau tidak sebagai berikut : a. Siaga I : 10-25 orang b. Siaga II : 16-25 orang c. Siaga III : > 25 orang 3. Kepala instalasi IGD selanjutnya menghubungi pusat komunikasi/ humas untuk menginformasikan keadaan siaga. 4. Pusat komunikasi/ humas segera melakukan prosedur komunikasi bencana dan menghubungi semua tim keadaan waspada tanggap darurat bencana untuk berkoordinasi. 5. Pusat komunikasi melakukan panggilan darurat dengan cara : “Code Brown Siaga I/II/III di IGD, Code Brown Siaga I/II/III di IGD” 6. Tim kewaspadan tanggap darurat bencana a. Mempersiapkan ruangan dan semua kebutuhan yang diperlukan b. Melakukan mobilisasi fasilitas dan peralatan alkes yang dibutuhkan c. Melakukan mobilisasi tenaga
UNIT TERKAIT
Semua unit di RSUD