8 0 84 KB
PENGAMANAN KEADAAN DARURAT NO. Dokumen : Tanggal Terbit : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Pengertian
NO. Revisi : 0
Halaman : 1/1
Ditetapkan Oleh : Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Sungai Penuh
HELVI LUSIANA, S.Si NIP: 19820918 200501 2 005 Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang tidak diharapkan terjadi dan harus dilakukan tindakan atau pertolongan sesegera mungkin
Tujuan
untuk keselamatan terhadap jiwa manusia, harta benda, dan kerusakan lingkungan
Kebijakan
SK Ka. UPTD Labkesda Nomor : PELAKSANA
Prosedur
Petugas Labor
1
Petugas yang melihat/mengetahui adanya tanda awal terjadinya keadaan darurat harus segera melakukan penanggulangan awal dan melapor kepada pimpinan
2
Pimpinan segera menginstruksikan petugas lainnya agar tetap tenang dan tanggap saat keadaan darurat
3
Jika saat keadaan darurat terjadi petugas masih melakukan pemeriksaan segera mengamankan peralatan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan
4
Pimpinan segera menginstruksikan pasien di ruang tunggu dan petugas laboratorium untuk keluar melalui jalur evakuasi
5
Semua yang ada di laboratorium diarahkan untuk menuju ke titik kumpul
Unit terkait
Kepala Labor
Petugas Labor Kepala Labor Titik Kumpul
Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 441/ Menkes/ Per/ III/ 2010 tentang laboratorium klinik Buku Pedoman Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana
ehatan Daerah h
.Si 2 005 kan tindakan atau
Titik Kumpul
m klinik
ncana