SOP Pengawasan BEM FT Unsika [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEKANISME PENGAWASAN BADAN LEGISLATIF MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNSIKA TERHADAP BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG



FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG



KATA PENGANTAR Segala puji kami panjatkan kepada Allah subhanahuwata’ala yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, serta taufik-Nya sehingga penyusunan Standar Operasional Prosedur Mekanisme Pengawasan Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Teknik Terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Singaperbangsa Karawang ini dapat diselesaikan. Pengawasan sebagai salah satu tugas BLM FT Unsika dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Melalui pengawasan yang baik, kinerja BEM FT Unsika dapat berjalan dengan lebih baik pula agar tetap seusai AD dan ART nya. Berdasar pemikiran tersebut, maka kami menyusun Standar Operasional Prosedur Mekanisme Pengawasan Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Teknik terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Singaperbangsa. Harapan kami, SOP ini dapat digunakan komisi C BLM FT Unsika sebagai petunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan, sehingga tidak terjadi kebingungan dalam menentukan bentuk pengawasan terhadap BEM FT Unsika. Terima kasih kami ucapkan kepada BEM FT Unsika periode 2021 yang telah membantu penyusunan SOP Pengawasan ini atas segala masukannya. Kami juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu kami. Kami mohon maaf bila dalam standardisasi ini masih terdapat kekeliruan. Saran dan kritik sangat kami harapkan demi peningkatan kinerja BLM FT UNSIKA. Semoga standarisasi ini dapat berguna untuk kepengurusan ini maupun kepengurusan selanjutnya.



Karawang, 30 Agustus 2021



BLM FT Unsika Periode 2021



HALAMAN PENGESAHAN Standar Operasional Prosedur Mekanisme Pengawasan Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Teknik Terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Singaperbangsa Karawang ini telah diperiksa dan disetujui Standar Operasional Prosedur Mekanisme Pengawasan Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Teknik Terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Singaperbangsa Karawang berlaku sejak



tanggal ditetapkan. Karawang, 30 Agustus 2021 Ketua Umum BLM FT Unsika



Sekretaris BLM FT Unsika



Ridwan Satrio Hadikusuma NPM 1810631160117



Dian Anjarwati NPM 1810631160009



Menyetujui, Wakil Dekan I FT UNSIKA



Mengetahui, Dekan FT UNSIKA



Dr. H. Maman Suryaman, M. M.Pd NIP. 19610421185031017



BAB I KETENTUAN UMUM



Pasal 1 1) Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Teknik UNSIKA yang disebut BLM FT UNSIKA merupakan lembaga legislatif yang berwenang melakukan pengawasan terhadap lembaga eksekutif mahasiswa Fakultas Teknik UNSIKA dan memusyawarahkan hasil penilaian– penilaian mahasiswa FT UNSIKA terhadap lembaga eksekutif mahasiswa yang dikumpulkan oleh BLM FT UNSIKA. 2) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik UNSIKA yang disebut BEM FT UNSIKA merupakan lembaga eksekutif mahasiswa tingkat fakultas yang mengkoordinasikan lembaga eksekutif mahasiswa tingkat program studi. 3) Himpunan Mahasiswa Prodi se-Fakultas teknik UNSIKA merupakan lembaga eksekutif mahasiswa tingkat prodi yang mengoordinasikan mahasiswa fakultas teknik tingkat prodi. 4) Anggaran Dasar dan Angggaran Rumah Tangga Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik UNSIKA yang disebut AD dan ART BEM FT UNSIKA adalah landasan konstitusional BEM FT UNSIKA. 5) SOP Mekanisme Pengawasan merupakan landasan pengawasan yang telah disepakati oleh BLM FT UNSIKA dan BEM FT UNSIKA yang disahkan dalam sidang paripurna. 6) Garis Besar Haluan Organisasi yang selanjutnya disebut GBHO adalah dokumen yang berisi diantaranya visi–misi organisasi, fungsi/deskripsi kerja departemen/biro, dan substansi lainnya yang merupakan pedoman yang dilaksanakan untuk memberikan dasardasar secara umum, landasan strategi, teknik, dan sasaran secara terpadu dan berkesinambungan bagi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik UNSIKA selama satu periode guna pencapaian tujuan yang mengacu pada AD dan ART BEM UNSIKA sebagai rumusan kebijakan sistematis yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, terrencana, dan berkesinambungan. 7) Garis Besar Haluan Pengurus yang selanjutnya disebut GBHP adalah dokumen yang berisi logo dan atribut Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik UNSIKA yang lebih realistis dan merupakan pedoman secara garis besar.



8) Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik UNSIKA adalah pengurus lembaga eksekutif mahasiswa Fakultas Teknik UNSIKA selama satu periode dengan memberikan Surat Keputusan (SK) dari ketua BEM FT UNSIKA kepada BLM FT UNSIKA yang disahkan PIHAK FAKULTAS kemudian dilampirkan dalam GBHO oleh BEM FT UNSIKA. 9) Program kerja adalah suatu kegiatan yang dilakukan selama satu periode masa kepengurusan BEM FT UNSIKA, yang merepresentasikan hak mahasiswa khususnya yang terdaftar dalam Fakultas Teknik UNSIKA, yang melibatkan mahasiswa nonpengurus dan menggunakan dana kemahasiswaan 10) Kode Etik Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik UNSIKA adalah norma–norma atau aturan–aturan yang merupakan satuan landasan aturan perilaku maupun ucapan, mengenai hal–hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh pengurus BEM FT UNSIKA.



BAB II PROGRAM KERJA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG



Pasal 2 1) Daftar rencana program kerja yang berisikan nama, bentuk, tujuan, latar belakang, parameter, dan sasaran kegiatan tercantum



dalam



Rencana Kerja Anggaran



Kementerian/Lembaga (RKAKL) tentang Program Kerja (Proker) serta dalam pengawasan BLM FT UNSIKA dan disahkan pada saat Rapat Kerja (Raker) BEM FT UNSIKA. 2) Proker dibedakan atas: a) Event adalah kegiatan yang dilaksanakan sekali dalam satu periode kepengurusan dan membutuhkan proposal, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) kegiatan, dan rilis kegiatan (contoh: PKKMB, LDKM, INAUGURASI, dan lain sebagainya). b) Kontinu adalah kegiatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan atau berkelanjutan atau terus-menerus yang pelaksanaannya tidak membutuhkan Rancangan Kegiatan (contoh: Pengelolaan Sosial Media dan Urusan Administrasi Organisasi).



c) Berkala adalah serangkaian kegiatan yang berulang-ulang pada waktu tertentu dan beraturan (periodik; menurut periode tertentu; muncul atau terjadi dalam selang waktu yang tetap) yang pelaksanaannya membutuhkan Rancangan Kegiatan, Laporan Kegiatan, dan rilis kegiatan (contoh: Seminar, Aspirasi, Lomba, dan lain sebagainya). d) Insidental adalah kegiatan yang dilaksanakan apabila kegiatan tersebut dibutuhkan atau terjadi atau dilakukan hanya pada kesempatan atau waktu tertentu saja atau tidak secara tetap atau rutin yang pelaksanaannya membutuhkan Surat Pemberitahuan, Laporan Kegiatan, dan rilis kegiatan (contoh: Bakti Sosial dan aksi massa maupun non-massa). 3) Kegiatan BEM FT UNSIKA yang belum disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) namun dibutuhan maka pengawasannya dan penilaiannya diserahkan kepada komisi yang bersangkutan dengan bidang terkait melalui kesepakatan bersama.



BAB III PENGAWASAN DAN PENILAIAN



Bagian Kesatu Pengawasan Program Kerja Maupun Kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas



Teknik Universitas Singaperbangsa Karawang



Pasal 4 1) Dalam menjalankan fungsi pengawasan, BLM FT UNSIKA berhak mengutus anggotanya untuk mengawasi dan memberikan penilaian terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh BEM FT UNSIKA dengan membawa: a. Surat tugas; b. Identitas anggota berupa Pakaian Dinas Harian (PDH) BLM FT UNSIKA; c. Berita Acara Pengawasan (BAP). 2) Dalam menjalankan fungsi aspirasi, BLM FT UNSIKA berhak mengutus anggotanya untuk menjaring aspirasi guna penilaian terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh BEM FT UNSIKA dari pandangan mahasiswa FT UNSIKA, dengan membawa: a. Surat tugas; b. Identitas anggota berupa Pakaian Dinas Harian (PDH) BLM FT UNSIKA;



c. Angket proker atau kuesioner. 3) Selain menjalankan fungsi pengawasan, BLM FT UNSIKA berhak memberikan masukan kepada BEM FT UNSIKA secara lisan maupun tertulis yang dapat dilakukan oleh setiap komisi sesuai dengan deskripsi kerja masing–masing. 4) Setiap program kerja maupun kegiatan yang dilakukan oleh BEM FT UNSIKA wajib diawasi oleh BLM FT UNSIKA. 5) Komisi B (Eksternal) melakukan fungsi pengawasan terhadap: a. Bendahara umum BEM FT UNSIKA yang dilakukan maksimal setiap triwulan periode kepengurusan. b. Laporan Keuangan atas segala kegiatan yang dilakukan oleh BEM FT UNSIKA.



Bagian Kedua Penilaian Program Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Singaperbangsa Karawang



Pasal 5 1) Program kerja BEM FT UNSIKA dinilai berdasarkan bentuk penilaian kuantitatif dan kualitatif yang sesuai dengan hasil pengawasan oleh BLM FT UNSIKA. 2) Penilaian kuantitatif dinilai berdasarkan 2 kriteria, yaitu administrasi (perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi) dan keuangan program kerja. 3) Penilaian kualitatif dinilai berdasarkan angket atau kuesioner yang dibuat oleh BLM FT UNSIKA untuk meminta penilaian program kerja BEM FT UNSIKA dari mahasiswa FT UNSIKA 4) Penilaian keuangan akan dijelaskan secara jelas pada mekanisme penilaian keuangan dalam peraturan ini .



Bagian Ketiga Indikator Keberhasilan Program Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Singaperbangsa Karawang



Pasal 6 1) Keberhasilan program kerja BEM FT UNSIKA dinilai dari dua aspek, yaitu kuantitatif dan kualitatif dengan rincian: a. Kuantitatif, terdiri atas administrasi dengan bobot 60% dan keuangan dengan bobot 40%. b. Kualitatif berdasarkan hasil angket kegiatan. 2) Indikator untuk aspek kuantitatif disesuaikan dengan jenis program kerja.



Bagian Keempat Penilaian Kuantitatif Program Kerja



Pasal 7 Program kerja maupun kegiatan Event yang dilaksanakan oleh BEM FT UNSIKA dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut : 1) Perencanaan : a. Surat Pemberitahuan Rapat Koordinasi antara BEM FT UNSIKA dengan BLM FT UNSIKA dari setiap proker selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum rapat koordinasi proker dilaksanakan. b. Surat Pemberitahuan Rapat Akbar dari setiap proker selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum rapat akbar dilaksanakan. c. Kehadiran panitia minimal 75% dari jumlah panitia yang terdapat dalam proposal dengan keterwakilan setiap seksi saat rapat akbar dibuktikan dengan memberikan presensi dan notulensi hasil rapat. d. Proposal Kegiatan selambat-lambatnya 10 hari kerja dengan masa auditing oleh ketua BEM FT UNSIKA maksimal 5 hari kerja, sebelum kegiatan proker tersebut dilaksanakan. e. Kesesuaian proposal dengan SOP Administrasi BLM FT UNSIKA yang telah ditetapkan.



f. Publikasi acara di akun-akun resmi BEM FT UNSIKA dengan menandai seluruh akun-akun resmi ormawa FT UNSIKA selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum atau sesudah pelaksanaan kegiatan. g. Surat pemberitahuan kegiatan dari setiap event selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum program kerja/kegiatan proker tersebut dilaksanakan. 2) Pelaksanaan : a. Kesesuaian waktu dan tempat dengan proposal dan menyerahkan surat pemberitahuan selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum proker tersebut dilaksanakan jika terdapat perubahan. b. Kesesuaian materi dan pembicara dengan Term of References (TOR) yang diberikan selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum proker tersebut dilaksanakan. c. Kesesuaian pelaksanaan agenda dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang diberikan selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum proker event tersebut dilaksanakan. d. Jumlah peserta yang hadir minimal 75% dari target. e. Jumlah panitia yang hadir minimal 80%. f. Rilis kegiatan melalui media sosial maksimal 2 hari kerja setelah kegiatan dan/atau cetak maksimal 3 hari kerja setelah kegiatan terakhir. 3) Evaluasi kegiatan : a. Surat pemberitahuan rapat evaluasi selambat – lambatnya 2 hari kerja sebelum rapat evaluasi dilaksanakan. b. Waktu penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) maksimal 10 hari sesudah program kerja / kegiatan event tersebut dilaksanakan kepada Komisi C BLM FT UNSIKA. c. Kesesuaian LPj dengan SOP Administrasi BEM FT UNSIKA yang telah ditetapkan.



Bagian Kelima Penilaian Kuantitatif Program Kerja Insidental



Pasal 8 Program kerja maupun kegiatan Insidental Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Singaperbangsa Karawang dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut: 1) Perencanaan : a. Publikasi acara di akun-akun resmi BEM FT UNSIKA dengan menandai seluruh akun-akun resmi ormawa FT UNSIKA selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum



kegiatan dilaksanakan. b. Surat pemberitahuan kegiatan dari setiap kegiatan insidental non aksi massa selambatlambatnya 1 hari kerja sebelum proker/kegiatan insidental tersebut dilaksanakan dengan mencantumkan target peserta serta melampirkan susunan kepanitiaan. c. Surat pemberitahuan untuk kegiatan aksi massa diberikan selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum pelaksanaan. d. Untuk kegiatan berupa aksi massa, melampirkan hasil kajian selambat-lambatnya 2 hari setelah aksi dilaksanakan. 2) Pelaksanaan : a. Kesesuaian waktu dan tempat dengan surat pemberitahuan yang diberikan selambatlambatnya 1 hari kerja sebelum proker/kegiatan insidental tersebut dilaksanakan. b. Kesesuaian materi dan pembicara untuk kegiatan non aksi massa dengan Term of References (TOR) yang diberikan selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum proker/kegiatan insidental tersebut dilaksanakan. c. Peserta minimal 75% dari target untuk kegiatan non aksi massa. d. Jumlah panitia yang hadir minimal 80% untuk kegiatan non aksi massa. e. Rilis kegiatan melalui media elektronik maksimal 2 hari kerja setelah kegiatan dan/atau cetak maksimal 3 hari kerja setelah kegiatan.



3) Evaluasi kegiatan : a. Surat Pemberitahuan Rapat Evaluasi selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum rapat evaluasi dilaksanakan untuk kegiatan non aksi massa. b. Waktu penyerahan Laporan Kegiatan maksimal 10 hari kerja sesudah proker/kegiatan insidental tersebut dilaksanakan. c. Laporan Kegiatan (LK) untuk proker insidental non-aksi massa berisi: Nama kegiatan, deskripsi kegiatan, kelebihan dan kekurangan, hasil kegiatan, rekomendasi dan laporan keuangan. d. Kelengkapan lampiran dalam LK. e. Kesesuaian LK dengan SOP Administrasi BLM FT UNSIKA yang telah ditetapkan.



Bagian Keenam Penilaian Keuangan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Singaperbangsa Karawang



Pasal 9 1) Ketepatan Waktu Menyerahkan Laporan Arus Kas BEM FT UNSIKA setiap triwulan periode kepengurusan. Laporan keuangan proker diserahkan bersama dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atau Laporan Kegiatan (LK). Laporan Arus Kas BEM FT UNSIKA akhir tahun diserahkan selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Akbar BEM FT Unsika. Perbaikan laporan keuangan diserahkan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah laporan pertama dikembalikan. 2) Kelengkapan Administratif a. Setiap transaksi harus disertai dengan bukti pembayaran atau nota dan apabila tidak ada maka dianggap tidak sah. b. Setiap bukti pembayaran harus dilengkapi dengan tanggal, nama terang, tanda tangan, dan/atau stempel dari pihak yang mengeluarkan bukti pembayaran. 3) Laporan Keuangan Berkala dan akhir tahun terdiri dari :



Arus Kas BEM FT UNSIKA. Bukti Pembayaran. BAB IV SURAT – SURAT



Bagian Kesatu Surat Pemberitahuan



Pasal 10 1) Setiap mengadakan kegiatan, BEM FT UNSIKA mengirimkan surat pemberitahuan kepada BLM FT UNSIKA. 2) Surat pemberitahuan terdiri dari surat pemberitahuan dari BEM FT UNSIKA ke BLM FT UNSIKA dan Surat Pemberitahuan dari BLM FT UNSIKA ke BEM FT UNSIKA. 3) Surat pemberitahuan dari BLM FT UNSIKA ke BEM FT UNSIKA merupakan surat pemberitahuan mengenai kegiatan yang dikelola badan legislatif. 4) Surat pemberitahuan yang dimaksud dari BEM FT UNSIKA ke BLM FT UNSIKA pada ayat (1) & (2) terdiri atas : a. Surat Pemberitahuan Rapat Proker b. Surat Pemberitahuan Kegiatan Proker c. Surat Pemberitahuan Terkait Perubahan Waktu dan Tempat d. Surat Pemberitahuan Evaluasi Kegiatan



Bagian Kedua Surat Peringatan



Pasal 11 1) Surat Peringatan dikeluarkan ketika teguran lisan tidak ditanggapi. 2) Apabila dalam waktu tiga (3) hari kerja Surat Peringatan pertama tidak ditanggapi, maka BLM FT Unsika berhak mengeluarkan Surat Peringatan kedua kepada BEM FT Unsika.



3) Apabila dalam waktu lima (5) hari kerja Surat Peringatan kedua tidak ditanggapi. maka akan dikeluarkan Surat Peringatan ketiga. 4) Apabila BEM FT Unsika telah tiga (3) kali mendapat Surat Peringatan, maka BLM FT Unsika berhak mengeluarkan Mosi Tidak Percaya (Motion of no Confidence). 5) Apabila ayat (4) tidak ditanggapi BEM FT Unsika dalam 7 (tujuh) hari setelah mosi tidak percaya dikeluarkan, maka BLM FT Unsika dapat mengadakan Sidang Istimewa.



Bagian Ketiga Proposal dan Rancangan Kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Singaperbangsa Karawang



Pasal 12 1) Setiap kegiatan yang menggunakan proposal, maka BEM FT UNSIKA wajib menyerahkan proposal tersebut kepada BLM FT UNSIKA dengan mencantumkan kolom tanda tangan Ketua Umum BLM FT UNSIKA. 2) Untuk kegiatan yang tidak menggunakan proposal, maka BEM FT UNSIKA wajib menyerahkan Rencana Kegiatan kepada BLM FT UNSIKA dengan mencantumkan kolom tanda tangan Ketua Umum BLM FT UNSIKA.



Bagian Keempat LPJ dan Laporan Kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Singaperbangsa Karawang



Pasal 13 1) Setiap kegiatan yang menggunakan proposal, maka BEM FT UNSIKA wajib menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban kepada BLM FT UNSIKA dengan mencantumkan kolom tanda tangan Ketua Umum BLM FT UNSIKA. 2) Untuk kegiatan yang tidak menggunakan proposal, maka BEM FT UNSIKA wajib menyerahkan Laporan Kegiatan kepada BLM FT UNSIKA dengan mencantumkan kolom tanda tangan Ketua Umum BLM FT UNSIKA.



Bagian Kelima LPJ Akhir Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Singaperbangsa Karawang



Pasal 14 1) Laporan Pertanggungjawaban Akbar BEM FT UNSIKA diterima oleh BLM FT UNSIKA selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakannya Sidang LPJ Akbar dalam bentuk dokumen lunak (softcopy). 2) Dokumen Keras (Hardcopy) Laporan Pertanggungjawaban BEM FT Unsika diterima oleh BLM FT Unsika selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah sidang LPJ Akbar diselenggarakan.



BAB V PUBLIKASI PENILAIAN AKHIR KEPENGURUSAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG



Pasal 15 Penilaian akhir BEM FT UNSIKA akan dipublikasikan melalui media sosial BEM FT UNSIKA dan BLM FT UNSIKA selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah Sidang LPJ Akbar dilaksanakan.



BAB VII KETENTUAN TAMBAHAN



Pasal 16 1) Apabila BEM FT UNSIKA telah memberikan surat pemberitahuan kepada BLM FT UNSIKA perihal suatu kegiatan, tetapi BLM FT UNSIKA tidak melakukan pengawasan maka kegiatan dianggap mendapatkan nilai penuh pada poin terkait. 2) Apabila BEM FT UNSIKA tidak melaksanakan proker sesuai dengan ketetapan Rapat Kerja Bersama (RKB) dan proker tersebut ada di awal, pertengahan, dan penghujung periode, maka BEM FT UNSIKA wajib memberi surat pemberitahuan mengenai keterlambatan pelaksanaan proker tersebut ke BLM FT UNSIKA, dimana BLM FT UNSIKA memberikan toleransi waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari dari waktu pelaksanaan yang sudah ditentukan sebelumnya.



BAB VIII KETENTUAN PENUTUP



Pasal 17 1) Hal-hal yang dianggap menyimpang dari AD BLM-BEM FT UNSIKA dan ART BEM FT UNSIKA akan dikoreksi dan direvisi seperlunya. 2) Mekanisme pengawasan ini disahkan dengan Peraturan/Ketetapan Pertimbangan BLM FT UNSIKA ditandatangani oleh ketua BEM FT UNSIKA dan ketua BLM FT UNSIKA, lalu disepakati bersama dalam sidang paripurna. 3) Hal-hal yang belum diatur akan disepakati bersama oleh BLM FT UNSIKA dan BEM FT UNSIKA sejauh tidak bertentangan dengan AD BLM-BEM FT UNSIKA dan ART BEM FT UNSIKA dan peraturan perundang-undangan ORMAWA UNSIKA di bawahnya.