5 0 73 KB
PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN UKM
SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: 445/ / SOP/UKM/I/2018 : : : 1 dari 2
PUSKESMAS BIMA MAROA
1. Pengertian
2. Tujuan
3. Kebijakan
4. Referensi
5. Prosedur/Lan gkah-langkah
6. Diagram Alir
HUSEN L, SKM NIP. 196207081989031022
1. Pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas adalah Pelaksanaan semua hasil komunikasi dan koordinasi lintas program yang telah dilakukan sebelumnya. 2. Pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas merujuk pada jadwal, petugas pelaksana, dan teknis pelaksana yang telah ditentukan sebelumnya. 3. Pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas yang telah dilakukan akan dievaluasi Kepala Puskesmas dan Koordinator Program. Sebagai upaya untuk meningkatkan kesehatan serta kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dan, oleh, untuk, dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong diri sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat dan didukung kebijakan public yang berwawasan kesehatan. SK Kepala Puskesmas Nomor : 445/ /SOP/UKM/I/2018 tentang Pengelolaan dan Pelaksanaan UKM puskesmas. 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. 1. Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab UKM Puskesmas mengidentifikasi pihak terkait baik lintas sector dan lintas program. 2. Pelaksana UKM Puskesmas melaksanakan kegiatan UKM Puskesmas. 3. Semua Kegiatan UKM Puskesmas dicatat dan dievaluasi. 4. Hasil kegiatan dan evaluasi dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.
Kapus dan PJ UKM Puskesmas mengidentifikasi lintas sector dan lintas program
Pelaksana UKM Puskesmas melaksanakan kegiatan UKM Puskesmas
Semua Kegiatan UKM Puskesmas dicatat dan dievaluasi
Hasil kegiatan dan evaluasi dilaporkan kepada Kapus
7. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan 8. Unit Terkait
1. Lintas Program 2. Lintas Sektor
9. Dokumen Terkait
1. Format notulen kegiatan 2. Buku konsultasi kepada Pengelola Program 3. Buku konsultasi kepada Kepala Puskesmas
10. Rekaman Historis Perubahan
N o
Yang di rubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan