6 0 77 KB
PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PUSKESMAS No. Dokumen : SOP/I/ADMENSOP No. Revisi
/01/2023
:
Tgl. Terbit : 2 Januari 2023 Halaman
: 1/2
PUSKESMAS
Bowo Prasetijo, SST
KARANGANYAR
NIP. 19691123 199402 1 001 Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi
1. Pengertian
pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan atau penimbunan.
2. Tujuan
3. Kebijakan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melaksanakan pengelolaan limbah B3 SK Kepala Puskesmas No.440/I/SK.
/01/2023 tentang Pengelolaan
Limbah B3 di Puskesmas - Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis
4. Referensi
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah - Permen LHK No. 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
5. Langkah-langkah/ prosedur
1. Petugas membuang sampah/limbah B3 medis berbentuk padat ke dalam kantong plastik warna kuning dan limbah benda tajam ke dalam safety box 2. Petugas membuang limbah cair ke IPAL 3. Petugas mengikat rapat kantong plastik limbah medis yang sudah terisi 2/3 penuh atau paling lama 12 jam, dan selanjutnya disimpan ke Tempat Penampungan Sementara ( TPS ) B3 4. Petugas mengisi log book harian untuk mengetahui jumlah limbah B3 yang dihasilkan 5. Petugas menyerahkan limbah B3 kepada pihak ketiga
6. Diagram alir
Petugas membuang limbah cair ke IPAL
.Petugas mengikat rapat kantong Petugas mengisi log book harian untuk mengetahui jumlah limbah B3 yang dihasilkan
plastik limbah medis yang sudah terisi 2/3 penuh atau paling lama 12 jam, dan selanjutnya disimpan ke Tempat Penampungan Sementara ( TPS ) B3
7. Unit Terkait
Kesling, BP Umum, BP Gigi, Tindakan, Laboratorium, Persalinan, KIA, KB No
Yang diubah
Isi Perubahan
8. Rekaman Historis
3/3
Tanggal diberlakukan
Paraf