23 0 57 KB
SOP/KEU /09 /2020
Page 1 of 3
PENGELOLAHAN HUTANG
SOP
No. Dokumen
:
SOP/KEU/09/2020
No. Revisi
:
00
Tanggal terbit
:
02 Januari
Halaman
:
1- 3
2020
BLUD PUSKESMAS CUKIR dr. Rokhmah Maulidina, M.Kes NIP. 19831208 201001 2 011
1. Pengertian
Hutang merupakan kewajiban membayar akibat adanya manfaat yang sudah diterima oleh suatu perusahaan/ instansi selama periode akuntansi tertentu.
2. Tujuan
Terciptanya pengelolahan hutang di Puskesmas yang tertib,efisen, transparan dan dapat di pertanggungjawabkan.
3. Kebijakan
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah 3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
4.
Peraturan Bupati No 41 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah 4. Referensi
-
a.
SOP/KEU /09 /2020 5. Langkah- Langkah
Page 2 of 3
a. Pihak Puskesmas melalui Bank Jatim meminta jumlah nominal
tagihan pembayaran atas hutang beban. b. Puskesmas kemudian dilakukan verifikasi dan menyiapkan
proses pembayarannya. c. Permintaan pembayaran hutang dilakukan dengan pembuatan
SPJ pembayaran hutang tersebut sesuai dengan tagihan dan diverfikasi/disetujui oleh Kepala Puskesmas,Pejabat Keuangan dan PPTK. d. Pembayaran hutang dilakukan melalui mekanisme transfer ke
rekening orang, badan atau instansi terkait. e. Dokumen/bukti pembayaran hutang di arsip dan dilaporkan. f. Lalu dilakukan pencatatan
u Juknis Pemanfaatan Dana Non K apitasi JKN 6. Diagram Alir Meminta jumlah nominal tagihan pembayaran atas hutang beban
Pembuatan SPJ pembayaran hutang beban.
Diverfikasi/disetujui oleh Kepala Puskesmas,Pejabat Keuangan dan PPTK
Dilakukan transfer ke rekening orang, badan atau instansi terkait transfer ke rekening orang, badan atau instansi terkait transfer ke rekening orang, badan atau instansi Dokumen/bukti pembayaran terkait hutang di arsip dan dilaporkan
Lalu dilakukan pencatatan
b.
SOP/KEU /09 /2020 7. Unit terkait
8. Alat
dan
Bahan 9. Hal - hal yang perlu
1.
Bendahara Pengeluaran
2.
Kepala Puskesmas
3.
Pejabat Keuangan
4.
PPTK
5.
Orang, badan atau instansi terkait
Page 3 of 3
1. ATK 2. Laptop/komputer Dalam memverifikasi SPJ hutang harus mencocokan nilai tagihannya
terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan.
diperhatikan
10. Dokumen
1.
SPJ pembayaran hutang
terkait
2.
Dokumen tagihan Hutang
11. Rekaman historis perubahan
No 1 2
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan