Sop Penilaian Kinerja Pegawai - Copy [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENILAIAN KINERJA PEGAWAI No. Dokumen : 012/SOP/B.I/PKM-LA/I/2022



SOP



No. Revisi



: -



Tanggal Terbit : 05 Januari 2022 Halaman



: 1



UPT Puskesmas Labuapi



Rohayati, S.Si Nip.196105101989012001



1. Pengertian



Penilaian Kinerja adalah sistem yang digunakan untuk menilai dan mengetahui apakah seorang karyawan telah melaksanakan pekerjaannya masing-masing secara keseluruhan



2. Tujuan



Sebagai bahan acuan petugas dalam menerapkan langkah-langkah untuk melakukan Penilaian Kinerja Pegawai di UPT Puskesmas Labuapi. Keputusan Kepala UPT Puskesmas Labuapi Nomor 019/Kep/PKM-LA/I/2022 tentang Penilaian kinerja pegawai di UPT Puskesmas Labuapi. Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tanun 2021 tentang Penyusunan Sasarn Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021



3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur/ Langkahlangkah



6. Unit Terkait 7. Rekaman historis perubahan



1. Alat dan bahan : b. ATK c. Komputer d. Printer 2..Pelaksana : a. Kepala Puskesmas b. Kepala Tata Usaha c. Penanggung Jawab UKP, UKM 2. Langkah-langkah a. Penilaian Kinerja Pegawai dilakukan melalui aplikasi E-Kinerja dengan mengimput sasran kerja Tahunan, bulanan dan etri kegitan harian b. Kepala Puskesmas dan Kepala tata Usaha memberi nilai pada kegiatan harian untuk capaian kinerja pegawai tiap bulanya c. Kepala tata usaha/pengelola absensi merekap absensi digital dan manual untuk melakukan penilain disiplin pegawai d. Kepala tata usaha melaporkan Seluruh penilaian prestasi kerja yang diolah oleh bagian kepegawaian dan di laporkan ke pimpinan sebagai acuan capaian penilaian prestasi kerja. e. Kepala tata Usaha menyerahkan hasil capaian prestasi kerja yang sudah di tanda tangani Kepala Puskesmas ke Dinas Kesehatan Semua unit / Pegawai No



Yang diubah



Perubahan



Diberlakukan tanggal



1/1