6 0 97 KB
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI No. Dokumen Kabupaten Bondowoso Dinas Kesehatan Puskesmas Klabang
Pengertian
Tujuan
Kebijakan Referensi
Prosedur /LangkahLangkah
Unit terkait Dokumen Terkait
Rekaman Historis
:
: SOP No.Revisi Tanggal Terbit :10.01.18 Halaman : Kepala Puskesmas drg.Titah Rahayu NIP. 19830216 200902 2 004
Penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja pegawai dengan mengukur hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai sesuai dengan sasaran kerja pegawai 1. Terlaksananya penilaian pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku. 2. Terlaksananya kinerja pegawail yang profesional dan optimal sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan di Puskesmas Klabang. 3. terlaksananya monitoring penilaian pegawai Surat Keputusan Kepala Puskesmas Klabang Nomor 002//KAPUS/I/2018 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Permenkes Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, Buku Standar Puskesmas 1. Penilaian kinerja pegawai dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan penilaian perilaku 2. Bobot nilai unsur SKP 60% dan perilaku kerja 40% 3. Penilaian kinerja pegawai dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam setahun 4. Penilaian kinerja dilaksanakan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya 5. Unsur-unsur yang dinilai meliputi: a. Kesetiaan b. Prestasi kerja c. Tanggung jawab d. Ketaatan e. Kejujuran f. Kerjasama g. Prakarsa h. kepemimpinan 6. penilaian kinerja dicantumkan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai Kepala Puskesmas, seluruh pegawai Form Penilaian Kinerja Pegawai (SKP)
No
Halaman
Yang Dirubah
Judul
Perubahan
Diberlakukan Tanggal
SOP Kabupaten Bondowoso Dinas Kesehatan
No. Dokumen
:
No.Revisi
:
Tanggal Terbit : Halaman
Judul
:
SOP Kabupaten Bondowoso Dinas Kesehatan
No. Dokumen
:
No.Revisi
:
Tanggal Terbit : Halaman
:
Rekaman Historis
No
Halaman
Yang Dirubah
Perubahan
Diberlakukan Tanggal