5 0 191 KB
PENILAIAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) SOP No. Dokumen : 440/K/A/II/1 5/01/2018 No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman : 1/3 UPT PUSKESMAS SUKOREJO 1. Pengertian
dr. JAJANG JUNAIDI
Penilaian kinerja adalah bahan pertimbangan yang objektif dalam pembinaan karier PNS yang dibuat oleh Pejabat Penilai. Pegawai yang dinilai adalah karyawan Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja dilingkup Puskesmas Sukorejo.
Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari pegawai negeri sipil ditempat bekerja (Kepala Puskesmas untuk Fungsional dan Kasubbag TU untuk non Fungsional).
Atasan Pejabat Penilai adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan. DP3 bersifat rahasia artinya hanya
Pejabat Penilai, Atasan Pejabat Penilai,
yang bersangkutan dan
pejabat lain yang karena tugasnya berurusan dengan DP3 yang berhak mengetahui.
2. Tujuan
Sebagai
pedoman
3.Kebijakan
karyawan puskesmas. Surat Keputusan
dalam
pelaksanaan
Kepala
penilaian
Puskesmas
kinerja Nomor:
440/K/A/II/15/01/2018 tentang Visi, Misi, Tujuan, Dan Tata Nilai 4.Referensi 5.Prosedur/Langkahlangkah
Puskesmas. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas 1. Kepala Puskesmas
memanggil
Kasubag
TU
untuk
merencanakan penilaian kinerja. 2.
Kepala puskesmas bersama Kasubag TU merencanakan untuk melakukan penilaian kinerja
3.
Kepala puskesmas memberi tugas kepada Kasubag TU untuk melakukan penilaian kinerja bagi karyawan
di
Puskesmas , 4.
Kasubag TU menerima tugas dari kepala puskesmas untuk melakukan penilaian kinerja bagi karyawan
di
Puskesmas , 5.
Kasubag TU mencatat hasil pertemuan dengan kepala Puskesmas,
6.
Kasubag TU membuat form
penilaian bagi semua
karyawan Puskesmas, 7.
Kasubag TU mengisi form penilaian bagi semua karyawan Puskesmas,
8.
Kasubag TU memanggil karyawan yang dinilai untuk menandatangani form penilaian,
9.
Kasubag TU meminta karyawan membaca isi form penilaian
dan
menandatangani
hasil
penilaian
apabila
menyetujui, 10.
Karyawan yang dinilai menanda tangani form penilaian,
11.
Kasubag
TU
meminta
tanda
tangan
ke
kepala
Puskesmas, 12.
Kepala Puskesmas menandatangani form penilaian,
13.
Kepala Puskesmas mengembaikan form penilaian ke Ka TU,
14.
Kasubag TU membawa form penilaian ke DinasKesehatan untuk dimintakan tanda tangan kepada pejabat penilai,
15.
Setelah ditanda tangani pejabat penilai Kasubag TU menyerahkan form penilaian ke karyawan,
16.
Karyawan yang dinilai menerima form penilaian,
17.
Kasubag TU dan karyawan mengarsip form penilaian,
6.Diagram Alir Kepala Puskesmas memanggil Kasubag TU untuk merencanakan penilaian kinerja.
Kepala puskesmas bersama Kasubag TU merencanakan untuk melakukan penilaian kinerja
Kepala puskesmas memberi tugas kepada Kasubag TU untuk melakukan penilaian kinerja bagi karyawan di Puskesmas ,
Kasubag TU menerima tugas dari kepala puskesmas untuk melakukan penilaian kinerja bagi karyawan di Puskesmas ,
Kasubag TU mencatat hasil pertemuan dengan kepala Puskesmas,
Kasubag TU membuat form penilaian bagi semua karyawan Puskesmas,
Kasubag TU mengisi form penilaian bagi semua karyawan Puskesmas,
Kasubag TU memanggil karyawan yang dinilai untuk menandatangani form penilaian,
Kasubag TU meminta karyawan membaca isi form penilaian dan menandatangani hasil penilaian apabila menyetujui,
Karyawan yang dinilai menanda tangani form penilaian,
Kasubag TU meminta tanda tangan ke kepala Puskesmas,
Kepala Puskesmas menandatangani form penilaian,
Kepala Puskesmas mengembaikan form penilaian ke Ka TU,
Kasubag TU membawa form penilaian ke DinasKesehatan untuk dimintakan tanda tangan kepada pejabat penilai,
Setelah ditanda tangani pejabat penilai Kasubag TU menyerahkan form penilaian ke karyawan,
Karyawan yang dinilai menerima form penilaian,
Kasubag TU dan karyawan mengarsip form 7.Unit Terkait
Penanggungjawab Admen PENILAIAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) 440/K/A/II/15/ No.Dokumen : 01/2018 DAFTAR No. Revisi : TILIK Tanggal Terbit : Halaman : 1/2
UPT PUSKESMAS SUKOREJO
dr. JAJANG JUNAIDI
Unit
: ..............................................................................................
Nama Petugas
: ..............................................................................................
Tanggal Pelaksanaan
: ..............................................................................................
No 1. 2.
3.
KEGIATAN Apakah Kepala Puskesmas memanggil Kasubag TU untuk merencanakan penilaian kinerja? Apakah Kepala puskesmas bersama
5. 6. 7. 8. 9.
Kasubag
TU
merencanakan untuk melakukan penilaian kinerja? Apakah Kepala puskesmas memberi tugas kepada Kasubag TU untuk melakukan penilaian kinerja bagi karyawan di Puskesmas ? Apakah Kasubag TU menerima
4.
YA
puskesmas
untuk
melakukan
tugas
penilaian
dari
kepala
kinerja
bagi
karyawan di Puskesmas? Apakah Kasubag TU mencatat hasil pertemuan dengan kepala Puskesmas? Apakah Kasubag TU membuat form penilaian bagi semua karyawan Puskesmas? Apakah Kasubag TU mengisi form penilaian bagi semua karyawan Puskesmas? Apakah Kasubag TU memanggil karyawan yang dinilai untuk menandatangani form penilaian? Apakah Kasubag TU meminta karyawan membaca isi form penilaian dan menandatangani hasil penilaian apabila
TIDAK
TB
menyetujui?
10. 11. 12. 13.
Apakah Karyawan yang dinilai menanda tangani form penilaian? Apakah Kasubag TU meminta tanda tangan ke kepala Puskesmas? Apakah Kepala
Puskesmas
menandatangani
form
penilaian? Apakah Kepala Puskesmas mengembaikan form penilaian ke Ka TU? Apakah Kasubag TU membawa form penilaian ke
14. DinasKesehatan untuk dimintakan tanda tangan kepada
15.
pejabat penilai? Apakah setelah ditanda tangani pejabat penilai Kasubag
TU menyerahkan form penilaian ke karyawan? 16. Apakah karyawan yang dinilai menerima form penilaian? Apakah Kasubag TU dan karyawan mengarsip form 17. penilaian? Jumah
Compliance rate (CR) ....................................... % ............................................... Pelaksana / Auditor
................................................. NIP.