Sop Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENILAIAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) SOP No. Dokumen : 440/K/A/II/1 5/01/2018 No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman : 1/3 UPT PUSKESMAS SUKOREJO 1. Pengertian



dr. JAJANG JUNAIDI 



Penilaian kinerja adalah bahan pertimbangan yang objektif dalam pembinaan karier PNS yang dibuat oleh Pejabat Penilai. Pegawai yang dinilai adalah karyawan Pegawai







Negeri Sipil yang bekerja dilingkup Puskesmas Sukorejo.







Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari pegawai negeri sipil ditempat bekerja (Kepala Puskesmas untuk Fungsional dan Kasubbag TU untuk non Fungsional).







Atasan Pejabat Penilai adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan. DP3 bersifat rahasia artinya hanya







Pejabat Penilai, Atasan Pejabat Penilai,



yang bersangkutan dan



pejabat lain yang karena tugasnya berurusan dengan DP3 yang berhak mengetahui.



2. Tujuan



Sebagai



pedoman



3.Kebijakan



karyawan puskesmas. Surat Keputusan



dalam



pelaksanaan



Kepala



penilaian



Puskesmas



kinerja Nomor:



440/K/A/II/15/01/2018 tentang Visi, Misi, Tujuan, Dan Tata Nilai 4.Referensi 5.Prosedur/Langkahlangkah



Puskesmas. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas 1. Kepala Puskesmas



memanggil



Kasubag



TU



untuk



merencanakan penilaian kinerja. 2.



Kepala puskesmas bersama Kasubag TU merencanakan untuk melakukan penilaian kinerja



3.



Kepala puskesmas memberi tugas kepada Kasubag TU untuk melakukan penilaian kinerja bagi karyawan



di



Puskesmas , 4.



Kasubag TU menerima tugas dari kepala puskesmas untuk melakukan penilaian kinerja bagi karyawan



di



Puskesmas , 5.



Kasubag TU mencatat hasil pertemuan dengan kepala Puskesmas,



6.



Kasubag TU membuat form



penilaian bagi semua



karyawan Puskesmas, 7.



Kasubag TU mengisi form penilaian bagi semua karyawan Puskesmas,



8.



Kasubag TU memanggil karyawan yang dinilai untuk menandatangani form penilaian,



9.



Kasubag TU meminta karyawan membaca isi form penilaian



dan



menandatangani



hasil



penilaian



apabila



menyetujui, 10.



Karyawan yang dinilai menanda tangani form penilaian,



11.



Kasubag



TU



meminta



tanda



tangan



ke



kepala



Puskesmas, 12.



Kepala Puskesmas menandatangani form penilaian,



13.



Kepala Puskesmas mengembaikan form penilaian ke Ka TU,



14.



Kasubag TU membawa form penilaian ke DinasKesehatan untuk dimintakan tanda tangan kepada pejabat penilai,



15.



Setelah ditanda tangani pejabat penilai Kasubag TU menyerahkan form penilaian ke karyawan,



16.



Karyawan yang dinilai menerima form penilaian,



17.



Kasubag TU dan karyawan mengarsip form penilaian,



6.Diagram Alir Kepala Puskesmas memanggil Kasubag TU untuk merencanakan penilaian kinerja.



Kepala puskesmas bersama Kasubag TU merencanakan untuk melakukan penilaian kinerja



Kepala puskesmas memberi tugas kepada Kasubag TU untuk melakukan penilaian kinerja bagi karyawan di Puskesmas ,



Kasubag TU menerima tugas dari kepala puskesmas untuk melakukan penilaian kinerja bagi karyawan di Puskesmas ,



Kasubag TU mencatat hasil pertemuan dengan kepala Puskesmas,



Kasubag TU membuat form penilaian bagi semua karyawan Puskesmas,



Kasubag TU mengisi form penilaian bagi semua karyawan Puskesmas,



Kasubag TU memanggil karyawan yang dinilai untuk menandatangani form penilaian,



Kasubag TU meminta karyawan membaca isi form penilaian dan menandatangani hasil penilaian apabila menyetujui,



Karyawan yang dinilai menanda tangani form penilaian,



Kasubag TU meminta tanda tangan ke kepala Puskesmas,



Kepala Puskesmas menandatangani form penilaian,



Kepala Puskesmas mengembaikan form penilaian ke Ka TU,



Kasubag TU membawa form penilaian ke DinasKesehatan untuk dimintakan tanda tangan kepada pejabat penilai,



Setelah ditanda tangani pejabat penilai Kasubag TU menyerahkan form penilaian ke karyawan,



Karyawan yang dinilai menerima form penilaian,



Kasubag TU dan karyawan mengarsip form 7.Unit Terkait



Penanggungjawab Admen PENILAIAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) 440/K/A/II/15/ No.Dokumen : 01/2018 DAFTAR No. Revisi : TILIK Tanggal Terbit : Halaman : 1/2



UPT PUSKESMAS SUKOREJO



dr. JAJANG JUNAIDI



Unit



: ..............................................................................................



Nama Petugas



: ..............................................................................................



Tanggal Pelaksanaan



: ..............................................................................................



No 1. 2.



3.



KEGIATAN Apakah Kepala Puskesmas memanggil Kasubag TU untuk merencanakan penilaian kinerja? Apakah Kepala puskesmas bersama



5. 6. 7. 8. 9.



Kasubag



TU



merencanakan untuk melakukan penilaian kinerja? Apakah Kepala puskesmas memberi tugas kepada Kasubag TU untuk melakukan penilaian kinerja bagi karyawan di Puskesmas ? Apakah Kasubag TU menerima



4.



YA



puskesmas



untuk



melakukan



tugas



penilaian



dari



kepala



kinerja



bagi



karyawan di Puskesmas? Apakah Kasubag TU mencatat hasil pertemuan dengan kepala Puskesmas? Apakah Kasubag TU membuat form penilaian bagi semua karyawan Puskesmas? Apakah Kasubag TU mengisi form penilaian bagi semua karyawan Puskesmas? Apakah Kasubag TU memanggil karyawan yang dinilai untuk menandatangani form penilaian? Apakah Kasubag TU meminta karyawan membaca isi form penilaian dan menandatangani hasil penilaian apabila



TIDAK



TB



menyetujui?



10. 11. 12. 13.



Apakah Karyawan yang dinilai menanda tangani form penilaian? Apakah Kasubag TU meminta tanda tangan ke kepala Puskesmas? Apakah Kepala



Puskesmas



menandatangani



form



penilaian? Apakah Kepala Puskesmas mengembaikan form penilaian ke Ka TU? Apakah Kasubag TU membawa form penilaian ke



14. DinasKesehatan untuk dimintakan tanda tangan kepada



15.



pejabat penilai? Apakah setelah ditanda tangani pejabat penilai Kasubag



TU menyerahkan form penilaian ke karyawan? 16. Apakah karyawan yang dinilai menerima form penilaian? Apakah Kasubag TU dan karyawan mengarsip form 17. penilaian? Jumah



Compliance rate (CR) ....................................... % ............................................... Pelaksana / Auditor



................................................. NIP.