Sop Perundungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK KORWIL KECAMATAN BANJARSARI UPTD SATUAN PENDIDIKAN SD NEGERI 1 BENDUNGAN



Alamat: Kp. Batubanter Desa Bendungan Kec. Banjarsari Kabupaten Lebak 42355 E-mail: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA SDN 1 BENDUNGAN Nomor: 421.2/035/SK/SDN 1 BDG/IX/2022 TENTANG



 



PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SDN 1 BENDUNGAN TAHUN PELAJARAN 2022-2023



Kepala SDN 1 BENDUNGAN Menimbang



:



 



a. bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satua n pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindakkriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik; b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran  yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan SDN 1 Bendungan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Prosedur Operasional



Standar



(POS)



Pencegahan



dan



Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan SDN 1 Bendungan Tahun Pelajaran 2022 - 2023 Mengingat



:



1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 20 08 tentang Pembinaan Kesiswaan; 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 3. tentang Penumbuhan Budi Pekerti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 4. ,Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Peraturan Menteri



Pendidikan Dan kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 5. tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di LingkunganSatuan



Pendidikan



Peraturan



Menteri



Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah Memperhatikan



:



Keputusan



Kepala



421.2/035/SK/SDN



SDN 1



1



Bendungan



BDG/IX/2022



Nomor:



Tentang



“Tim



Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan SDN 1 Bendungan Tahun Pelajaran 2022 – 2023 Memutuskan Menetapkan PERTAMA



:



Keputusan Kepala SDN 1 Bendungan tentang “Prosedur Operasional Standar (POS) Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di lingkungan SDN 1 Bendungan Tahun Pelajaran 2022 - 2023



KEDUA



:



Prosedur



Operasional



Standar



(POS)



Pencegahan



dan



Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan SDN 1 Bendungan Tahun Pelajaran 2022 – 2023 dalam lampiran 1 yang menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Surat Keputusan ini KETIGA



:



Mekanisme Penanganan Tindak Kekerasan diatur dalam Lampiran 2 yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.



KEEMPAT



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan atau kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Bendungan : 03 September 2022 Kepala Sekolah



KHAERIAH, S.Pd NIP. 196507061986102011



Lampiran 1  



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 1 BENDUNGAN Nomor: 421.2/035/SK/SDN 1 BDG/IX/2022 Tanggal : 03 September 2022



SUSUNAN PENGURUS TIM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN SEKOLAH SDN 1 BENDUNGAN TAHUN PELAJARAN 2022/2023 NO



NAMA



JABATAN



UNSUR DARI KETERANGAN



1.



Khaeriah, S.Pd



Penanggungjawab Kepala Sekolah



2.



Udin Wahyudin, S.Pd



Ketua



3.



Dewi Nurlaelawati, S.Pd



Anggota



4.



Dede Nuraeni, S.Pd.I



Anggota



5



Oom Komariah, S.Pd



Anggota



Perwakilan Guru Perwakilan Guru Perwakilan Orangtua Perwakilan Siswa Kepala Sekolah



KHAERIAH, S.Pd NIP. 196507061986102011



 



PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN SD NEGERI 1 BENDUNGAN TAHUN PELAJARAN 2022 – 2023



NAMA KEPALA SEKOLAH



: KHAERIAH, S.Pd



NIP



: 196507061986102011



SATUAN PENDIDIKAN SDN 1 BENDUNGAN KECAMATAN BANJARSARI KABUPATEN LEBAK BANTEN BAB I



KETENTUAN UMUM Pasal 1   Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:   1.



Tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan(daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yangterjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.



2.



Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada satuan pendidikan.



3.



Satuan pendidikan adalah pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan formal pada pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerinta h,-Pemerintah Daerah, dan masyarakat.



4.



Pencegahan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.



5.



Penanggulangan adalah tindakan/cara/proses untuk menangani tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan secara sistemik dan komprehensif.



6.



Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.



7.



Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untukmenunjang penyelenggaraan pendidikan.



8.



Masyarakat adalah kelompok warga yang memiliki kepedulian terhadap pencegahan tindakkekerasan yang dilakukan oleh peserta didik atau sekelompok peserta didik.



9.



Kementerian adalah Kementerian yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.



10.



Pemerintah adalah pemerintah pusat yang memiliki kewenangan terkait.



11.



Pemerintah Daerah adalah pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi.



12.



Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang menangani bidang pendidikan.



BAB II



MAKSUD TUJUAN DAN SASARAN Pasal 2   Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkanuntuk: 1.



terciptanya kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan;



2.



terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan; dan



3.



menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antar peserta didik atauantara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua serta masyarakat baikdalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan. Pasal 3



Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan SDN 1 Bendungan bertujuan untuk: 1. melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan SDN 1 Bendungan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan SDN 1 Bendungan 2. mencegah anak melakukan tindakan kekerasan di lingkungan SDN 1 Bendungan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan SDN 1 Bendungan 3. mengatur mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasandi lingkungan SDN 1 Bendungan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku. Pasal 4 Sasaran



dalam upaya pencegahan



tindak kekerasan di lingkungan SDN 1 Bendungan: 1. peserta didik; 2. pendidik; dan 3. tenaga kependidikan



BAB III RUANG LINGKUP



dan penanggulangan



Pasal 5   Ruang lingkup keputusan ini meliputi: 1. upaya pencegahan; 2. penanggulangan; dan 3. sanksi. Pasal 6 Tindak kekerasan di lingkungan SDN 1 Bendungan anatara lain: 1. pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, fsikis atau daring, 2. perundungan merupakan tindakan menggannggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan, 3. penganiayaan merupakan tindakan dengan yang sewenang-wenangseperti penyiksaan dan penindasan 4. perkelahian merupakan tindakan dengan disertai adu kata-kata atau adu tenaga; 5. perpeloncoan merupakan tindakan pengenalan dan penghayatan situasi lingkungan baru dengan mengendapkan (mengikis tata pikiran yang dimilki sebelumnya; 6. pemerasan merupakan tindakan, perihal, cara, perbuatan memeras; 7. pencabulan merupakan tindakan proses, cara perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan, dan kesusilaan; 8. pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan , memaksa dengan kekerasan, dana tau mwengggagahi; 9. tindak kekerasan atas dasar diskriminasiterhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kelebihandasar dalam suatu kesetaraan; 10. tindak kekerasan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.



BAB IV PENCEGAHAN Pasal 7



Pencegahan tindak kekerasan di lingkungan SDN 1 Bendungan dilakukan oleh peserta didik, orangtua/wali peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, masyarakat, dinas, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, Kementrian dan Pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Pasal 8 Tindakan pencegahan yang dilakukan oleh SDN 1 Bendungan meliputi: 1. menciptakan lingkungan SDN 1 Bendungan yang bebas dari tindak kekerasan 2. membangun lingkungan SDN 1 Bendungan yang aman, nyaman, dan menyenagkan, serta jauh dari tindak kekerasan antara lain dengan melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pencegahan tindak kekerasan; 3. menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar SDN 1 Bendungan 4. segera melaporkan kepada orangtua/wali termasuk mencari informasi awal apabila telah ada dengan/gejala terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban mauppun pelaku.



FORMULIR PENERIMAAN PENGADUAN



PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK KORWIL KECAMATAN BANJARSARI UPTD SATUAN PENDIDIKAN SD NEGERI 1 BENDUNGAN



Alamat: Kp. Batubanter Desa Bendungan Kec. Banjarsari Kabupaten Lebak 42355



E-mail: [email protected]



No. Laporan



Tanggal



Kasus



Waktu



Penerima Laporan



Penerima Laporan



Data Pelapor Nama Alamat Pendidikan



Non Peserta didik : ……………………………… Peserta Didik



: ……………………………… Kelas



No Kontak Relasi Dengan Korban



Data Terlapor Nama Pendidikan



Non Peserta didik : ……………………………… Peserta Didik



: ……………………………… Kelas



No Kontak Relasi Dengan Korban



Deskripsi Kasus (kapan, dimana, siapa yang terlibat, frekuensi



Harapan Pelapor



Tindak lanjut



Bendungan



Pelapor



Penerima Laporan



(……………………………………..)



2022



(………………………………………)



PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK KORWIL KECAMATAN BANJARSARI UPTD SATUAN PENDIDIKAN SD NEGERI 1 BENDUNGAN



Alamat: Kp. Batubanter Desa Bendungan Kec. Banjarsari Kabupaten Lebak 42355 E-mail: [email protected]



SURAT TUGAS



Nomor : / /Bulan/Tahun



Dasar



Kepada



Untuk



:



Formulir penerimaan pengaduan no….. tanggal …….. tentang indikasi terjadinya Memberikan Tugas Nama : NIP : Pangkat/Gol : Jabatan : 1. Melakukan identifikasi fakta tindak kekerasan dalam rangka penanggulangan tindak kekerasan terhadap peserta didik: a.n …………….. 2. Melakukan wawancara kepada peserta didik yang terindikasi terlihat dalam tindak kekerasan untuk menyampaikan permasalahn yang dialami dan mengumpulkan bukti-bukti 3. Menyimpulkan indikasi tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik 4. Melaporkan Kepada Kepala Sekolah hasil analisis, temuantemuan dan kesimpulan mengenai indikasi tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik



Demikian Surat Tugas ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bendungan 2022 Kepala Sekolah



KHAERIAH, S.Pd NIP. 196507061986102011