14 0 353 KB
REAGEN TIDAK TERSEDIA
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
000/SPO-JPD/LAB-PKM/2018
00
1/2
Ditetapkan, Direktur RSUD Jati Padang
Tanggal terbit
PENGERTIAN
dr. Rismasari NIP. 197204102006042033 Prosedur yang dilakukan jika ketersediaan reagen di unit laboratorium
TUJUAN
habis atau tidak tersedia. Sebagai acuan standar dalam melakukan Pelayanan laboratorium
KEBIJAKAN
yang maksimal 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 370 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D 3. Keputusan Direktur Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kebijakan
PROSEDUR
Pelayanan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Jati Padang . 1. Jika ada pemeriksaan yang reagennya tidak tersedia, maka petugas laboratorium mengirim sampel pemeriksaan tersebut ke laboratorium luar. 2. Petugas laboratorium mengisi formulir permintaan pemeriksaan laboratorium secara lengkap (identitas pasien, diagnosa dan jenis pemeriksaan laboratorium) dan memberi nama pada sampel. 3. Petugas laboratorium memberikan sampel dan formulir permintaan pemeriksaan ke kurir rumah sakit. 4. Sampel yang dikirim dimasukkan ke dalam bok sampel yang berisi es/cold box (sampel tidak boleh kontak langsung dengan es). 5. Pemeriksaan yang dikirim ke luar datanya dimasukkan dalam buku rujukan pemeriksaan. REAGEN TIDAK TERSEDIA
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
000/SPO-JPD/LAB-PKM/2018
00
2/2
6. Hasil pemeriksaan yang telah dikirim ke luar rumah sakit diambil oleh kurir rumah sakit. 7. Kemudian hasil tersebut di foto kopi. 8. Selanjutnya hasil asli diberikan ke pasien / dokter pengirim. 9. Hasil yang di foto kopi disimpan dalam bindex sebagai arsip UNIT TERKAIT
Instalasi Laboratorium Instalasi Laboratorium Rujukan