25 0 126 KB
Tindak Lanjut Terhadap Umpan Balik Rujukan SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
:440/C.VII.SOP.0033.12/ 436.6.3.24/ 2016 :0 : 03 Desember 2016 :1/3 dr. Dayanti Dadiningrum NIP. 19640710 2002 12 2 002
UPTD Puskesmas Krembangan Selatan
1. Pengertian
Tindak lanjut adalah suatu kegiatan untuk menentukan langkah selanjutnya dari suatu tindak pelayanan medis agar dicapai layanan yang berkesinambungan. Umpan balik dari sarana kesehatan yang merujuk balik adalah tindakan yang dilakukan oleh Puskesmas terhadap pasien yang dirujuk kembali ke Puskesmas berdasarkan rekomendasi dari sarana kesehatan yang merujuk balik.. Tindak lanjut terhadap umpan balik dari sarana kesehatan lain rujukan yang merujuk balik adalah Tindakan yang dilakukan oleh Puskesmas setelah menerima umpan balik rujukan pasien dari sarana kesehatan yang merujuk balik dengan memperhatikan rekomendasi tindak lanjut dari sarana kesehatan yang memberikan
2. Tujuan
umpan balik rujukan. Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah petugas untuk
3. Kebijakan
melakukan tindak lanjut terhadap umpan balik rujukan Surat Penetapan Kepala UPTD Puskesmas Krembangan Selatan Nomor 440/ C.VII.SP.0010.12/ 436.6.3.24/ 2016 tentang Layanan
4. Referensi
Klinis yang Menjamin Kesinambungan Layanan 1. Panduan Praktis Program Rujuk Balik Bagi Peserta JKN. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
5. Prosedur / Langkah – langkah
Kesehatan Nasional. 1. Pasien datang ke Puskesmas dengan membawa surat rujuk balik rujukan 2. Petugas menindaklanjuti umpan balik rujukan sesuai saran / instruksi dokter RS 3. Petugas melakukan proses pemeriksaan terhadap pasien rujuk balik, dimulai dari pengkajian, pemeriksaan fisik maupun pemeriksaan penunjang jika diperlukan 4. Dokter menegakkan diagnosa dengan memperhatikan surat rujuk balik dari rumah sakit 5. Petugas mengarsipkan surat umpan balik rujukan 6. Petugas mendokumentasikan proses pelayanan dalam rekam
6. Diagram Alir 7. Unit terkait
medis a. Unit Kia b. Unit Pelayanan Umum
1
c. Unit Gizi d. Unit Gigi 8. Dokumen Terkait
e. Unit MTBS -
9. Rekaman Historis Perubahan No
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
2
3