19 0 115 KB
RUJUKAN INTERNAL
SOP
PUSKESMAS TENGGARANG
1
Pengertian
2 3
Tujuan Kebijakan
4 5
Referensi Prosedur
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: SOP/Bab 3/…/PkmTgr : 03 : 10 Januari 2017 :1/2 dr. Slamet Santoso NIP. 19730930 200501 1 007
Rujukan internal adalah suatu sistem penyelengaraan pelayanan kesehatan yang melakasanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap satu/lebih kasus penyakit atau masalah kesehatan agar dapat di berikan pemeriksaan atau pengobatan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang; Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk rujukan internal; Keputusan Kepala Puskesmas Tenggarang Nomor 440/ ...../430.10.2.6/2017 tentang Pelayanan Klinis; Kesepakatan bersama; 5.1 Alat a. Alat tulis; b. Lembar rujukan interal; 5.2 Langkah-langkah a. Dokter/Perawat/Bidan mempersiapkan lembar rujukan dan mengisi hasil kajian pada rekam medis pasien; b. Dokter/Perawat/Bidan memastikan pasien yang di rujuk sesuai dengan kritria pasien-pasien yang perlu/harus di rujuk guna mendapatkan pemeriksaan atau pengobatan lebih lanjut; c. Dokter/Perawat/Bidan memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarga pasien mengenai alasan pasien di rujuk; d. Dokter/Perawat/Bidan menulis secara lengkap data di dalam surat rujukan yang meliputi: Identitas pasien; Hasil anamnesa atau kajian terhadap pasien; Permohonan pemeriksaan/pengobatan lebih lanjut; Tanggal dan paraf petugas; e. Dokter/Perawat/Bidan mendampingi kepada pasien atau keluarga pasien untuk mengantarakn ke poli tujuan dengan membawa rujukan internal;
6
Diagram Alir
Dokter/Perawat/Bidan mempersiapkan lembar rujukan dan mengisi hasil kajian Dokter/Perawat/Bidan memastikan pasien yang di rujuk sesuai dengan kritria pasien-pasien yang perlu/harus di rujuk guna mendapatkan pemeriksaan atau pengobatan lebih lanjut Dokter/Perawat/Bidan memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarga pasien mengenai alasan pasien di rujuk. Dokter/Perawat/Bidan menulis secara lengkap data di dalam surat rujukan yang meliputi: • Identitas pasien • Hasil anamnesa atau kajian terhadap pasien • Permohonan pemeriksaan/pengobatan lebih lanjut
7
Unit Terkait
7.1 Poli umum; 7.2 Poli gigi; 7.3 Poli KIA/KB; 7.4 UGD; 7.5 Rawat inap.
8. Rekam histori perubahan No. 1.
Yang dirubah Kebijakan
Isi Perubahan Kebijakan awal: SK Kepala Puskesmas
Tanggal mulai berlaku 3 Januari 2022
Tenggarang tentang 2.
Isi prosedur
Prosedur wajib mencantumkan penyesuaian Juknis pelayanan puskesmas pada masa pandemi Covid 19
2/2
3 Januari 2022
3/3
2/2