12 0 62 KB
RUJUKAN PASIEN EMERGENSI
SOP Kab.OKU Timur
No.Dokumen No. Revisi Tgl.Terbit Halaman
: : : :
445/
/SOP/UKP/ /2019
Februari 2019 1/2
UPTD PUSKESMAS MARTAPURA
A. Pengertian
MASLINDA, SKM NIP. 197209061993012001
Pasien emergensi adalah kondisi dimana pasien menderita penyakit dan cidera yang dapat menimbulkan kecacatan permanen dan mengancam nyawa pasien.
B. Tujuan
Tujuan Sistem Rujukan adalah agar pasien mendapatkan pertolongan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu sehingga
jiwanya dapat
terselamatkan, dengan demikian dapat menurunkan angka kematian. C. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Martapura Nomor:
/ PKM.MPA/
SK/ / 2019 tentang Penanganan Pasien Gawat Darurat Dan Resiko Tinggi. D. Referensi
: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas
E. Alat dan Bahan
Rekam Medis Pasien, Komputer, Ambulance, Telepon, Peralatan kegawatan, Alat tulis, Blangko rujukan.
F. Prosedur
A. Pasien yang akan dirujuk harus sudah diperiksa dan layak untuk
dirujuk. Adapun kriteria pasien yang dirujuk adalah bila memenuhi salah satu dari : 1. Hasil pemeriksaan fisik sudah dapat dipastikan tidak mampu diatasi. 2. Hasil pemeriksaan fisik dengan pemeriksaan penunjang medis ternyata tidak mampu diatasi. 3. Memerlukan pemeriksaan penunjang medis yang lebih lengkap, tetapi pemeriksaan harus disertai pasien yang bersangkutan. 4. Apabila telah diobati ternyata memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan perawatan di sarana kesehatan yang lebih mampu. B. Prosedur standar merujuk pasien.
Prosedur Klinis: 1. Melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang medik untuk menentukan diagnosa utama dan diagnosa banding. 2. Memberikan tindakan pra-rujukan sesuai kasus. 3. Memutuskan unit pelayanan tujuan rujukan. 4. Untuk pasien gawat darurat harus didampingi petugas Medis/ Paramedis yang kompeten dibidangnya dan mengetahui kondisi pasien.
RUJUKAN PASIEN EMERGENSI
SOP Kab.OKU Timur
No.Dokumen No. Revisi Tgl.Terbit Halaman
: : : :
445/
/SOP/UKP/ /2019
Februari 2019 2/2
UPTD PUSKESMAS MARTAPURA
MASLINDA, SKM NIP. 197209061993012001
5. Apabila pasien diantar dengan kendaraan Puskesmas keliling atau ambulans, agar petugas dan kendaraan tetap menunggu pasien di ruang
tindakan tujuan
sampai ada kepastian pasien tersebut mendapat pelayanan (serah terima dengan perawat ruang tindakan
Prosedur Administratif : 1. Dilakukan setelah pasien diberikan tindakan pra-rujukan. 2. Membuat catatan rekam medis pasien dan lembar observasi (Jika perlu) 3. Memberikan Informed Consent (persetujuan/ penolakan rujukan). 4. Membuat surat rujukan 5. Mencatat identitas pasien pada buku register rujukan pasien. 6. Menyiapkan sarana transportasi dan sedapat mungkin menjalin komunikasi dengan tempat tujuan rujukan. 6. Pengiriman pasien ini sebaiknya dilaksanakan setelah diselesaikan administrasi yang bersangkutan dan sudah dipastikan kesiapan fasilitas rujukan (telepon ruang tindakan yang akan dituju). G. Hal-hal yang
: Ketepatan waktu pelaksanaan Audit Internal
perlu diperhatikan H. Unit Terkait
Pendaftaran, Pelayanan Umum, Fasilitas rujukan.
I. Dokumen
: Daftar Tilik tiap Upaya/Program Puskesmas
Terkait J. Rekaman Historis No Halaman
Yang diubah
Perubahan
Diberlakukan Tgl.