Sop Security Rsud Full New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

S.P.O POS JAGA KEAMANAN SECURITY



Jalan Raya Ragunan No.16-17, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL S.P.O



No. Dokumen



Tanggal terbit



No. Revisi



Halaman 1/1



Ditetapkan Plt. Direktur RSUD Jati Padang



Dr. Rismasari NIP. 197204102006042033



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Pos Jaga Keamanan adalah ruang jaga petugas pengelolaan keamanan lingkungan RSUD JATI PADANG. 1. Keamanan wajib mengawasi kegiatan keluar masuk orang, kendaraan, serta lingkungan sekitar pos keamanan dan wajib mengatur apabila ada pelanggaran tata tertib. 2. Melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan terhadap barang, orang atau sesuatu yang mencurigakan yang diperkirakan dapat menimbulkan ancaman dan gangguan kamtibmas. 3. Mencatat semua kejadian penting dalam buku jurnal dan melaporkannya sesuai prosedur. 4. Serah terima tugas penjagaan, di laksanakan tepat waktu pada pergantian shif jaga. 5. Melakukan penanggulangan awal, serta bantuan penyelamatan terhadap gangguan dan ancaman baik datanganya dari internal ataupun eksternal. Untuk pencegahan dan pengendalian terjadinya tindakan yang diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan keamanan rumah sakit umum daerah jati padang maka pihak security berhak untuk mengawasi, memantau, memeriksa, mencatat,dan mengamankan sementara serta melaporkan kepihak yang berwajib bila terjadi insident yang dapat mengganggu kemanan dan ketertiban rumah sakit jati padang` 1. Petugas pos jaga keamanan bila ada “Pimpinan” : a. Memberi hormat pada pimpinan. b. Menyapa dengan memberi salam. c. Mengarahkan mobil Pimpinan ke parkir Gedung Utama. 2. Petugas pos jaga keamana bila kedatangan Tamu “Eksternal”: a. Memberi hormat kepada Tamu dalam posisi siap. b. Menyapa dengan memberi salam . c. Kalau Tamu tersebut sedang merokok sampaikan ke Tamu untuk mematikan rokoknya sambil berkata “maaf” RSUD JATI PADANG ini bebas asap rokok, mohon rokoknya dimatikan di sini. d. Bertanya dengan sopan kepada tamu. e. Bila tamu tersebut memakai sopir maka arahkan ke tempat parkir khusus tamu.



Semua unit RSUD JATI PADANG



S.P.O PERTUKARAN SHIFT



Jalan Raya Ragunan No.16-17, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520



No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL S.P.O



Tanggal terbit



No. Revisi



Halaman 1/2



Ditetapkan Plt. Direktur RSUD Jati Padang



Dr. Rismasari NIP. 197204102006042033



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Penyerahan dan menerima serah tugas jaga dari petugas yang telah usai berjaga kepada petugas yang akan melaksanakan tugas beserta penyerahan inventaris lengkap dan informasi lanjutan.



Untuk menjaga kestabilan bagi petugas jaga dan menjadikan penjagaan RSUD JATI PADANG aman terkendali.



1. Tidak meninggalkan pos sebelum diaplus dengan benar. 2. Selalu tepat waktu, kapan saja dan dimana saja. 3. Tidak akan berbohong atau tidak jujur. 4. Tidak akan pernah menerima hadiah atau negosiasi agar orang bisa masuk. 5. Selalu melindungi orang dan harta benda di tempat saya bertugas. 6. Tidak akan tidur dan mengantuk di pos. 7. Tidak akan bersifat emosional. 8. Tidak akan santai dan membiarkan segalanya berlalu begitu saja. 9. selalu mematuhi dan melaksanakan aturan dan peraturan. 1. Menyerahkan seluruh inventaris. 2. Membuka dan menutup ruangan di RSUD JATI PADANG sebelum dan sesudah digunakan. 3. Melaporkan kejadian dan insiden yang terjadi di area RSUD JATI PADANG.



Seluruh area RSUD JATI PADANG



S.P.O PENGAWASAN DAN PENERIMAAN TAMU



Jalan Raya Ragunan No.16-17, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520



No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL S.P.O



Tanggal terbit



No. Revisi



Halaman 1/3



Ditetapkan Plt. Direktur RSUD Jati Padang



Dr. Rismasari NIP. 197204102006042033



PENGERTIAN



Agar dapat mengawasi setiap tamu yang datang dan meninggalkan area RSUD JATI PADANG



TUJUAN



Memberikan pelayanan yang prima kepada tamu, melakukan pengawasan dan mengarahkan tamu untuk mematuhi tata tertib.



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



1.Menanyakan maksud dan tujuan tamu 2.Mencatat setiap tamu yang berkunjung serta tujuannya 3.Mempersilahkan tamu menunggu di tempat yang telah di sediakan 4.Meminta tamu menukar kartu identitas diri dengan kartu tamu 5.Menegur dan mengarahkan tamu jika memasuki ruangan yang salah 6.Melarang tamu yang menggunakan pintu masuk/keluar khusus 7.Mengawasi, memeriksa dan menahan tamu atau barang bawaan tamu yang dibawa dari dalam atau luar lingkungan RSUD JATI PADANG 8.Meminta kembali kartu tamu di tukar dengan kartu identitas tamu 1.Menyambut tamu dengan ramah, sopan dan sikap hormat. 2.Meminta tamu untuk mengisi buku tamu 3.Menanyakan atau konfirmasi melalui telepon kepada karyawan yang akan di temui apakah bersedia menerima tamu 4.Mempersilahkan tamu untuk duduk di ruang yang telah di sediakan 5.Mempertemukan tamu dengan pihak yang akan di temui 6.Mengantar tamu, apabila urusan tamu dengan pihak yang di temui sudah selesai, tamu diantar sampai diluar RSUD JATI PADANG



Seluruh area RSUD JATI PADANG



S.P.O INVESTIGASI



Jalan Raya Ragunan No.16-17, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520



No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL S.P.O



Tanggal terbit



No. Revisi



Halaman 1/4



Ditetapkan Plt. Direktur RSUD Jati Padang



Dr. Rismasari NIP. 197204102006042033



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Upaya penelitian, penyidikan, pengusutan, pencarian, pemeriksaan dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui atau membuktikan kebenaran atau kesalahan sebuah fakta yang kemudian menyajikan kesimpulan atas rangkaian temuan dan susunan kejadian Meningkatkan kemampuan SDM untuk melakukan atau mempresentasikan anatomy dari pelanggaran/ kejahatan yang terjadi (keterkaitan antara TKP, saksi, barang bukti maupun pelaku) Hasil investigasi dan rekomendasi tindakan oleh investigator atau team investigator akan dilaporkan pada pimpinan unit RSUD JATI PADANG dan akan di review terlebih dahulu sebelum disetujui untuk dikeluarkan.



1. 2. 3. 4. 5.



Ambil tindakan segera mungkin Kumpulkan bukti Masukkan dalam orde bukti Analisis informasi Dokumentasikan investigasi sebuah laporan



Seluruh area RSUD JATI PADANG



S.P.O TINDAKAN DAN CARA PENANGANAN KEBAKARAN



Jalan Raya Ragunan No.16-17, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL S.P.O



No. Dokumen



Tanggal terbit



No. Revisi



Halaman 1/5



Ditetapkan Plt. Direktur RSUD Jati Padang



Dr. Rismasari NIP. 197204102006042033



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Situasi dimana suatu tempat/lahan/bangunan di landa api yang dapat terjadi setiap saat tanpa mengenal waktu maupun tempat serta hasilnya menimbulkan dampak kerugian.



Untuk mewujudkan tertib operasi pencegahan dan penanganan bencana kebakaran di lingkungan RUD JATI PADANG



1.Memberikan perlindungan kepada pegawai dan pasien dari are bencana 2.Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh 3.Membangun partisipasi dan kemitran publik serta swasta 4.Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan



1.Bersikap tenang dan tidak panik 2.Membunyikan alarm tanda kebakaran dan menginformasikan adanya kebakaran pada karyawan dan pasien di RSUD JATI PADANG 3.segera menghubungi Dinas Pemadam kebakaran, pos polisi terdekat dan security lainnya 4.segera memutus aliran listrik dari luar apabila ada dengan cara mematikan saklar induk dan membiarkan sikring tetap pada tempatnya. 5.Menempatkan dan mengamankan dokumen penting dan aset RSUD JATI PADANG yang dapat di selamatkan di lokasi yang aman 6.Mengamankan dan melarang orang yang tidak berkepentingan memasuki lokasi 7.Setelah bencana di nyatakan aman, melakukan penisiran seluruh lokasi untuk memeriksa korban dan aset RSUD JATI PADANG yang perlu di selamatkan Seluruh area RSUD JATI PADANG



S.P.O PENYISIRAN AREA UNTUK LARANGAN MEROKOK



Jalan Raya Ragunan No.16-17, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL S.P.O



No. Dokumen



Tanggal terbit



No. Revisi



Halaman 1/6



Ditetapkan Plt. Direktur RSUD Jati Padang



Dr. Rismasari NIP. 197204102006042033



PENGERTIAN



TUJUAN



Pengamanan rokok adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam mencegah atau menangani dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan individu maupun masyarakat baik selaku perokok aktif atau perokok pasif. Oleh karena itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. 1.Sebagai pedoman cara bertindak bagi petugas di RSUD JATI PADANG dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelarangan merokok. 2.Agar seluruh anggota RSUD JATI PADANG dapat mengerti, memahami dan mampu melaksanakan larangan merokok di lingkungan RSUD JATI PADANG.



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Kepala RSUD JATI PADANG tentang larangan merokok di lingkungan RSUD JATI PADANG



1.Setiap orang (pasien, keluarga pasien, pengunjung dan seluruh staff RSUD JATI PADANG) dilarang merokok di seluruh area RSUD JATI PADANG 2.RSUD JATI PADANG tidak menyediakan tempat khusus untuk merokok 3.Seluruh personil RSUD JATI PADANG harus mengingatkan atau menegur dan mengambil tindakan seperlunya kepada orang lain tentang adanya larangan merokok di lingkungan RSUD JATI PADANG



Seluruh area RSUD JATI PADANG



S.P.O PENYIMPANAN BARANG



Jalan Raya Ragunan No.16-17, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520



No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL S.P.O



Tanggal terbit



No. Revisi



Halaman 1/7



Ditetapkan Plt. Direktur RSUD Jati Padang



Dr. Rismasari NIP. 197204102006042033



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Adalah suatu tindakandalam mencegah pencurian/ kehilangan barang-barang berharga milik pasien ketika rumah sakit mengambil tanggung jawab terhadap barang-barang tersebut Sebagai acuan untuk mengambil alih tanggung jawab terhadap barang-barang milik pasien yang tidak bisa melindungi barang berharga miliknya pada saat di rawat



Mengacu pada standar asuhan keperawatan departemen kesehatan RI



1. Pasien datang ke IGD maupun pasien rawat inap yang tidak mampu mangamankan barangbarang miliknya dan tidak didampingi oleh keluarganya, security mengamankan penyimpanan barang-barang 2. Pencatatan mengenai detail dan nilai barang tersebut dilakukan sebelum barang diamankan 3. Pencatatan dan perhitungan nilai barang tersebut harus disaksikan oleh petugas medis yang sedang bertugas 4. Setelah dilakukan pencatatan dan penghitungan dengan teliti barang tersebut disimpan di dalam loker terkunci yang aman di ruang yang telah disediakan oleh rumah sakit 5. Barang dikembalikan ke pasien atau keluarganya dengan diyakinkan terlebih dahulu bahwa benar pasien tersebut sebagai pemiliknya dan dibuatkan tanda bukti penyerahan 1. IGD 2. SECURITY 3. RAWAT INAP



S.P.O HURU HARA



Jalan Raya Ragunan No.16-17, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520



No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL S.P.O



Tanggal terbit



No. Revisi



Halaman 1/9



Ditetapkan Plt. Direktur RSUD Jati Padang



Dr. Rismasari NIP. 197204102006042033



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Suatu peristiwa kerusuhan, keributan, kekacauan, massa yang terjadi dan bisa menimbulkan kerugian property serta berpengaruh terhadap kinerja/ kegiatan rutin rumah sakit Sebagai panduan penanggulangan huru-hara di area RSUD JATI PADANG



1. DANRU Security mengkoordinir para anggotanya dan bekerjasama dengan koordinator tanggap darurat untuk menyiapkan regutanggap darurat untuk stand by bilamana diperlukan 2. Security bekerjasama dengan HRD mengisolasi tempat-tempat berkumpulnya karyawan dan massa melalui penutupan pintu-pintu yang diperlukan 3. Security akan menghubungi kantor kepolisian terdekat untuk meminta bantuan pengamanan bila diperlukan 4. Security mengamankan aset RSUD JATI PADANG, anggota management, karyawan dan pasien RSUD JATI PADANG bila terjadi huru-hara 1. Segera setelah diketahui potensi huru-hara, pimpinan management atau pejabat yang berwenang melakukan koordinasi dengan aparat keamanan terkait, untuk menginformasikan mengenai lokasi, jenis kerusuhan, potensi meluasnya kerusuhan. 2. Pembagian tugas tiap anggota(tim) yang ikut dalam penanganan huru-hara 3. Meminta bantuan anggota kepolisian setempat 4. Melaporkan hasil negosiasi kepada wakil management untuk tindak lanjut 5. Memberi kesempatan pimpinan unjuk rasa menertibkan massanya 6. Bila ada anggota kepolisian lakukan penertiban bersama 7. Upaya penertiban dilakukan sedapat mungkin tanpa kekerasan Seluruh area RSUD JATI PADANG



S.P.O PENCULIKAN BAYI



Jalan Raya Ragunan No.16-17, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520



No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL S.P.O



Tanggal terbit



No. Revisi



Halaman 1/10



Ditetapkan Plt. Direktur RSUD Jati Padang



Dr. Rismasari NIP. 197204102006042033



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



Tindakan pencegahan terhadap penculikan bayi dan anak



Melindungi pasien (bayi/anak) dari tindak penculikan di area rumah sakit



Peraturan direktur



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



UNIT TERKAIT



Lakukan pemeriksaan secara berkala di ruang rawat bayi/ anak Monitor seluruh ruangan dengan menggunakan CCTV Orang asing/ yang tidak berkepentingan dilarang berada di area tersebut Awasi dengan ketat pintu keluar di ruang rawat bayi/ anak kepada semua orang ang akan meninggalkan rumah sakit dengan bayi/ anak Pastikan bahwa keluarga atau orang tua bayi/ anak membawa surat keluar rumah sakit (KRS) sesuai identitas Jika ada laporan penculikan bayi/ anak segera lakukan pemeriksaan terhadap seluruh area RSUD Jika sasaran / penculik terlihat, jangan dihentikan sendiri Segera hubungi security dan laporkan lokasi temuan orang yang dicurigai



1. POLISI 2. SECURITY 3. PIHAK RSUD JATI PADANG



S.P.O APEL PAGI



Jalan Raya Ragunan No.16-17, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520



No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL S.P.O



Tanggal terbit



No. Revisi



Halaman 2/1



Ditetapkan Plt. Direktur RSUD Jati Padang



Dr. Rismasari NIP. 197204102006042033



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



apel yang dilaksanakan pada pagi hari sebelum aktivitas kerja dimulai



1. Sebagai acuan dalam mendisiplinkan personil 2. Sebagai sarana penyampaian informasi kepada seluruh personil



Pelakasanaan sosialisasi kepada semua staf security RSUD JATI PADANG dilaksanakan pada saat apel pagi



1. 2. 3. 4.



Pada setiap hari semua personil di wajibkan melaksanakan apel pagi Semua personil berkumpul di depan RSUD JATI PADANG untuk mengikuti apel pagi Danru(komandan regu) memberikan pengarahan Pembacaan doa



SECURITY



S.P.O PATROLI AREA RUMAH SAKIT



Jalan Raya Ragunan No.16-17, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520



No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL S.P.O



Tanggal terbit



No. Revisi



Halaman 2/1



Ditetapkan Plt. Direktur RSUD Jati Padang



Dr. Rismasari NIP. 197204102006042033



PENGERTIAN



Patroli Area RSUD JATI PADANG. Baik pengamanan di setiap ruangan dan pengawasan bagi pengunjung Rumah Sakit, Pasien Rumah Sakit, dan Para Petugas Rumah Sakit, Juga pengawasan bagi Petugas Rumah sakit di Luar jam kerja yg berkunjung di Area RSUD JATI PADANG.



TUJUAN



Patroli Pengamanan Area RSUD JATI PADANG bertujuan mencegah terjadinya hal- hal yang tidak kita inginkan, baik dari Penculikan,Pasien Kabur, Kemalingan, juga Menghilangnya Petugas jaga RSUD JATI PADANG di saat jam dinas,



KEBIJAKAN



SECURITY wajib mengambil tindakan kepada siapapun yang melanggar prosedur yg telah tertera di PROSEDUR S.O.P RSUD JATI PADANG



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



1. Patroli Area RSUD JATI PADANG wajib bagi SECURITY RSUD JATI PADANG baik jam dinas malam atau jam dinas pagi 2. Tamu RSUD JATI PADANG wajib lapor SECURITY yang bertugas. 3. Petugas SECURITY wajib mengetahui jadwal piket bagi petugas RSUD JATI PADANG 4. Bagi petugas RUMAH SAKIT yang berkunjung ke RSUD JATI PADANG di luar jam kerja, wajib lapor SECURITY dan di ketahui tujuanya. 5. Petugas jaga yang ingin meninggalkan RSUD JATI PADANG di saat jam dinas wajib lapor kepada SECURITY agar di ketahui. 6. Petugas SECURITY wajib mengunci pintu ruangan yg telah di gunakan di luar jam kerja RSUD JATI PADANG SECURITY



S.P.O JAM MASUK SECURITY



Jalan Raya Ragunan No.16-17, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520



No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL S.P.O



Tanggal terbit



No. Revisi



Halaman 2/1



Ditetapkan Plt. Direktur RSUD Jati Padang



Dr. Rismasari NIP. 197204102006042033



Tepat waktu pada saat absen masuk PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Menjaga kedisiplinan anggota Security RSUD Jati Padang dalam hal absesi masuk tugas



1. Setiap anggota security wajib tepat waktu pada absensi masuk 2. Komandan regu security memiliki kebijakan dalam menindak anggota yang terlambat



1. Anggota security wajib mengisi absen masuk tepat waktu 2. Wajib memiliki izin bagi setiap anggota security yang berhalangan masuk atau yang dapat menyebabkan terlambat kepada komandan regu dan di ketahui oleh anggota lain pada sift jaga tersebut



SECURITY



S.P.O PENGUNCIAN PINTU RUANGAN



Jalan Raya Ragunan No.16-17, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520



No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL S.P.O



Tanggal terbit



No. Revisi



Halaman 2/1



Ditetapkan Plt. Direktur RSUD Jati Padang



Dr. Rismasari NIP. 197204102006042033



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Penguncian setiap ruangan perlantai yang telah selesai di gunakan beraktivitas



Mencegah terjadinya kehilangan atau pencurian barang



1. Direktur Utama RSUD Jati Padang 2. Security RSUD Jati Padang



1. Penguncian ruangan di lakukan security pada pukul 21.00, Setelah terpantau seluruh jajaran management lantai 7 dan poli klinik pulang meninggalkan RSUD Jati Padang 2. Anggota security yang bertugas wajib dan berhak menanyakan keperluan karyawan yang datang berkunjung ke RSUD Jati Padang yang ingin masuk ke dalam ruangan di luar jam kerja SECURITY



S.P.O PENYERAHAN KUNCI KE DEVISI LAIN



Jalan Raya Ragunan No.16-17, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520



No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL S.P.O



Tanggal terbit



No. Revisi



Halaman 2/1



Ditetapkan Plt. Direktur RSUD Jati Padang



Dr. Rismasari NIP. 197204102006042033



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Tata cara penyerahan dan penerimaan kunci ruangan



Memperjelas kepada setiap devisi lain di luar security yang ingin dan bersedia dalam bertanggung jawab pada kunci ruangan



1. Security 2. Penanggung jawab pada devisi lain atau perwakilan devisi 3. Saksi 1. Di ketahui ruangan yang ingin di minta kunci ruangan dari security 2. Yang berhak menerima kunci ruangan adalah penanggung jawab atau perwakilan dari devisi yang ingin bertanggung jawab terhadap kunci tersebut 3. Devisi tersebut adalah petugas yang berada dan akan mengisi pada ruangan yang kuncinya di minta 4. Mengisi form penyerahan kunci ruangan dan di tanda tangani dari kedua belah pihak



SECURITY



S.P.O SERAH TERIMA TUGAS



Jalan Raya Ragunan No.16-17, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520



No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL S.P.O



Tanggal terbit



No. Revisi



Halaman 2/1



Ditetapkan Plt. Direktur RSUD Jati Padang



Dr. Rismasari NIP. 197204102006042033



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Serah terima tugas dan tanggung jawab sift jaga



1. Tepat waktu pada serah terima tugas 2. Mengetahui setiap kejadian secara lanjut



Komandan regu security



1. 2. 3. 4.



Serah terima tugas di lakukan 5 menit sebelum jam dinas Mempertanyakan setiap kejadian secara berlanjut Memeriksa setiap iventaris yang sedang di serah terimakan Menjelaskan setiap kejadian yang berlanjut secara terperinci dan jelas



SECURITY



S.P.O APEL NAIK JAGA



Jalan Raya Ragunan No.16-17, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520



No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL S.P.O



Tanggal terbit



No. Revisi



Halaman 2/1



Ditetapkan Plt. Direktur RSUD Jati Padang



Dr. Rismasari NIP. 197204102006042033



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Apel dilakukan ketika setiap anggota security yang akan naik tugas jaga menggantikan petugas yang telah habis jam tugas nya 1. Mengetahui jumlah anggota security yang akan bertugas 2. Menepatkan posisi anggota pada posisi masing- masing anggota



Komandan regu



1. Apel di pimpin oleh komandan regu atau penanggung jawab masing- masing regu yang telah di tentukan 2. Apel di lakukan 15 menit sebelum jam dinas 3. Pemimpin apel berhak menunjuk penempatan posisi masing- masing anggota



SECURITY



Nama lengkap pasien:........................... Tanggal lahir:........................................... Nomor RM:............................................. KONDISI BARANG



NO.



JENIS HARTA/ BENDA



SAAT DITITIPKAN



JUMLAH



SAAT DISERAHKAN



TANGGAL................ BAIK



TANGGAL................



BURUK



BAIK



BURUK



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



JAKARTA,...................................20....



PETUGAS



SAKSI RSUD



SAKSI PASIEN/ KELUARGA PASIEN



...........................



............................



......................................