Sop-Tan-02-04 - Pembebasan Tanah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



1 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH PENGESAHAN



NAMA JABATAN



DISUSUN OLEH



DIPERIKSA OLEH



DISAHKAN OLEH



Prima Ramadhian M. MD Pengadaan & Pendayagunaan Tanah



Abdullah Afif



Muchlis Abbas



Pjs. Deputy GMD Pertanahan



Wakil Manajemen Mutu



21 Juli 2014



21 Juli 2014



TANDA TANGAN



21 Juli 2014



TANGGAL



DAFTAR DISTRIBUSI SALINAN



BAGIAN PENERIMA



SALINAN



BAGIAN PENERIMA



1



Direktur Utama



15



Div. Pemasaran & Penjualan



2



Direktur Korporasi & Pertanahan



16



Div. Keuangan



3



Direktur Produksi



17



Div. Umum



4



Direktur Pemasaran



18



Div. Pengembangan SDM



5



Direktur Keuangan dan SDM



19



Div. Transformasi / PMO



6



Wakil Manajemen Mutu



20



Unit Khusus PKBL



7



Sekretariat Perusahaan



21



Regional I



8



Satuan Pengawasan Intern (SPI)



22



Regional II



9



Div. Perencanaan Strategis



23



Regional III



10



Div. Pertanahan



24



Regional IV



11



Div. Hukum



25



Regional V



12



Div. Perencanaan Teknis



26



Regional VI



13



Div. Pembangunan & P2L



27



Regional VII



14



Div. Pengembangan Bisnis



28



Regional Rusunawa



CATATAN:



Dokumen ini adalah dokumen yang dibuat secara elektronik dan disimpan di “Knowledge Management” (www.km.perumnas.co.id).Dokumen ini telah disetujui dan disahkan sesuai Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 yang diterapkan di Perum Perumnas.Di dalam pelaksanaan internal dan eksternal audit, semua dokumen tersedia dalam bentuk elektronik dan dokumen “ASLI” telah disahkan oleh MR Kantor Pusat dan tersimpan oleh Pengendali Dokumen.Untuk selanjutnya, dokumen yang didistribusikan ke bagian terkait termasuk Kantor Regional adalah salinan terkendali yang diberi tanda “SALINAN TERKENDALI”.



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



2 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH



LEMBAR PERUBAHAN DOKUMEN Nama Dokumen



:



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH



Nomor Dokumen



:



SOP-TAN-02-04



NO.



1 2



EDISI



REVISI



KE



KE



1 0



TANGGAL



URAIAN PERUBAHAN



21 Juli 2014



Pergantian Logo Perumnas



21 Juli 2014



Integrasi Manajemen Sistem Kantor Pusat, Kantor Regional dan Kantor Cabang



DISAHKAN



Muchlis Abbas



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



3 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH



ISTILAH DAN SINGKATAN Dibawah adalah daftar istilah dan singkatan yang digunakan dalam dokumen ini :



ISO



-



The International Organization for Standardization



SOP



-



Standard Operation Procedure



TAN



-



Divisi Pertanahan



APB



-



Analisa Peluang Bisnis



SS



-



Site Selection



BPN



-



Badan Pertanahan Nasional



KSU



-



Kerjasama Usaha



BRKB



-



Buku Rencana Kelayakan Bisnis



PPRA



-



Permohonan Persetujuan Rencana Anggaran



PRA



-



Persetujuan Rencana Anggaran



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



4 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH 1.



TUJUAN Diperolehnya tanah sesuai dengan hasil sidang lokasi dan rekomendasi Direksi serta memenuhi persyaratan teknis, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat biaya.



2.



RUANG LINGKUP Prosedur ini diterapkan pada proses pengadaan tanah dengan cara: 



Pembebasan tanah murni oleh Perum Perumnas.







Pengadaan tanah melalui kerjasama usaha dengan mitra.



2.1



Pembebasan tanah murni : 2.2.1



Proses dimulai dari :







Rekomendasi/ Ijin prinsip pembebasan tanah







Pengurusan Ijin Lokasi ke Pemda







Tunjuk Batas Lokasi dengan instansi terkait







Pembuatan undangan untuk penyuluhan/ musyawarah







Pelaksanaan penyuluhan & musyawarah harga







Pembuatan permohonan pengukuran kepada BPN







Pelaksanaan pengukuran & Inventarisasi







Pengesahan surat ukur & data inventarisasi oleh BPN







Pembuatan daftar nominatif pembayaran







Permohonan anggaran







Pemeriksaan kelengkapan dokumen pembebasan tanah







SK Direksi tentang Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah.



2.2.2



Kriteria yang harus dipertimbangkan dalam pelaksanaan pembebasan tanah :







Buku Laporan Analisa Peluang Bisnis (APB)







Buku SS yang sudah disahkan



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



5 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH



2.2







Rekomendasi/ Ijin Prinsip direksi







Rekomendasi/ Ijin Lokasi



Pengadaan tanah melalui Kerjasama Usaha (KSU) dengan Mitra berdasarkan asumsi sebagai berikut : 2.2.1.



Perjanjian Kerjasama Usaha (PKS).



2.2.2.



Perijinan dari Pemerintah Daerah setempat yang dapat diartikan sebagai Ijin Lokasi.



2.2.3.



Buku Rencana Kelayakan Bisnis (BRKB). Pelulusan pelelangan



3.



DEFINISI 3.1.



Pembebasan tanah Adalah kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah ditandai dengan adanya pengalihan hak atas tanah kepada Perum Perumnas.



3.2.



Pengadaan tanah dengan pola Kerjasama Bisnis Adalah kegiatan mendapatkan tanah dengan cara melakukan suatu perjanjian kerjasama dengan mitra dengan memperhitungkan equity sharing dan profit sharing.



3.3.



Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah Adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antar pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah.



3.4.



Ganti rugi Adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan / atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang memiliki tanah,



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



6 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH bangunan, tanaman dan / atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah. 4.



TANGGUNG JAWAB 4.1.



Kantor Pusat 4.1.1. 



Direktur Utama Menerbitkan SK Direksi tentang Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah.



4.1.2.



Direktur Korporasi dan Pertanahan Mengajukan Draft SK Direksi tentang Pembayaran Ganti Rugi







Pembebasan Tanah. 



Menyetujui Nota Dinas PPRA Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah dan menyampaikan kepada Direktur Keuangan & SDM



4.1.3. 



Direktur Keuangan Memberikan persetujuan PRA terkait Pembebasan Tanah sesuai kewenangan



4.1.4. 



GMD Pertanahan Melaporkan hasil pemeriksaan kelengkapan data pembebasan tanah.







Menyetujui



hasil



evaluasi



Surat



Permohonan



Biaya



Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah dari Kantor Regional 



Menyampaikan Nota Dinas PPRA Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Pertanahan.



Tanah



kepada



Direktur



Korporasi



dan



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



7 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH 4.1.5. 



GMD Keuangan Memberikan persetujuan PRA terkait Pembebasan Tanah sesuai kewenangan



4.1.6. 



MD Pengadaan & Pendayagunaan Tanah Memeriksa kelengkapan data-data pembebasan tanah dari Kantor Regional.







Melakukan



Evaluasi



atas



Surat



Permohonan



Biaya



Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah dari Kantor Regional. 



Mengajukan Draft Nota Dinas PPRA Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah kepada GMD Pertanahan.



4.1.7. 



MD Anggaran Melakukan verifikasi PPRA terkait Pembebasan Tanah dan memberikan persetujuan PRA sesuai kewenangan.



4.2.



Kantor Regional 4.2.1. 



GM Regional Memberikan persetujuan atas Surat Permohonan Biaya Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah



4.2.2.



Manager Pertanahan







Sebagai Koordinator proses Tunjuk Batas







Memverifikasi



ulang



dan



menginventarisasi



data-data



pertanahan yang akan dibebaskan. 



Sebagai coordinator proses sosialisasi dan musyawarah dengan pemilik lahan.







Membuat Surat Permohonan Biaya Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah berdasarkan ajuan Kantor Cabang.







Melaksanakan pembayaran ganti rugi pembebasan tanah kepada pemilik/kuasa pemilik.



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



8 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH 



Menyusun Laporan Pengadaan Tanah.







Bertanggungjawab atas penyimpanan dokumen pembebasan tanah di tingkat Regional.



4.2.3. 



Manager Keuangan dan SDM Verifikasi



ulang



kelengkapan



dokumen



untuk



proses



Pertanahan



dalam



pembayaran. 



Berkoordinasi



dengan



Manager



pelaksannaan pembayaran ganti rugi pembebasan tanah kepada pemilik/kuasa pemilik. 4.2.4. 



Assman Subag Pertanahan Berkoordinasi dengan Manager Pertanahan dan Manager Cabang dalam proses Tunjuk Batas.







Menyusun Laporan Hasil Tunjuk Batas







Berkoordinasi dengan Manager Pertanahan dan Manager Cabang dalam proses musyawarah dengan pemilik lahan.







Meneliti data dan informasi tanah yang akan dibebaskan.







Menginventarisasi



data-data



pertanahan



yang



akan



dibebaskan. 



Pelaksana pembayaran ganti rugi pembebasan tanah kepada pemilik/kuasa pemilik.







Membukukan



dan



menyimpan



dokumen-dokumen



pembebasan tanah. 4.3.



Kantor Cabang 4.3.1.



Manager Cabang/Proyek







Pelaksana Tunjuk Batas







Memverifikasi data dan informasi tanah yang akan dibebaskan







Pelaksana proses musyawarah dengan pemilik lahan



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



9 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH 



Membuat Surat Permohonan Biaya Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah ke Kantor Regional.







Berkoordinasi



dengan



Manager



Pertanahan



dalam



pelaksanaan pembayaran ganti rugi pembebasan tanah kepada pemilik/kuasa pemilik. 4.3.2.



Assman Seksi Pertanahan







Pelaksana Tunjuk Batas







Menyusun Berita Acara Tunjuk Batas







Menginventarisasi data dan informasi terkait tanah yang akan dibebaskan.







Pelaksana proses musyawarah dengan pemilik lahan







Menyusun



Daftar



Nominatif



pembayaran



ganti



rugi



pembebasan tanah 



Pelaksana pembayaran ganti rugi pembebasan tanah kepada pemilik/kuasa pemilik.



5.



6.



REFERENSI 5.1.



Standar ISO 9001 : 2008 Klausa 7.1 Perencanaan Realisasi Produk



5.2.



Struktur dan Jabatan Organisasi Perum Perumnas



5.3.



Job Description Karyawan Perum Perumnas



PERFORMANCE MEASURES 6.1



Pelaksanaan pembebasan tanah dianggap selesai, apabila para pemilik tanah sudah menerima pembayaran ganti rugi berdasarkan kesepakatan Perum Perumnas dan pemilik tanah.



6.2



Surat-surat asli dari pemilik tanah sudah diserahkan kepada Perumnas.



6.3



Surat Pelepasan Hak (SPH) beserta lampiran – lampirannya sudah ditandatangani oleh pemilik tanah, instansi terkait, Perumnas, sesuai kewenangannya.



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



10 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH 7.



PROSEDUR RINCI 7.1.



Prosedur Pengadaan Tanah Melalui Pembebasan Tanah Murni (Ganti Rugi) Proses Pembebasan Tanah dimulai setelah terbit Rekomendasi Pembebasan tanah dari Direksi, Kantor Regional dan Cabang mengurus Ijin Lokasi. Setelah terbit Ijin Lokasi yang dikeluarkan oleh PEMDA, dilakukan hal-hal sebagai berikut : 7.1.1



Manager



Pertanahan



bersama



dengan



Assman



Subag



Pertanahan membuat Rencana Kerja dan Anggaran untuk melaksanakan



kegiatan



tunjuk



batas



di



lokasi



yang



direkomendasikan untuk dibebaskan. Kemudian melakukan koordinasi dengan Aparat Pemerintah Daerah setempat. 7.1.2



Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Tunjuk Batas, Tim yang dipimpin Manager Pertanahan dan Manager Cabang melakukan konfirmasi kepada para pemilik tanah, bersama dengan aparat pemerintah desa untuk melakukan tunjuk batas dengan dihadiri para pemilik tanah yang berbatasan.



7.1.3



Setelah Rekomendasi Ijin Lokasi terbit (pada daerah tertentu), Tim yang dipimpin Manager Pertanahan dan Manager Cabang melakukan konfirmasi kepada Pemda, BPN dan Instansi terkait untuk mendapatkan jadwal pelaksanaan tunjuk batas dan hasilnya dilaporkan kepada GM Regional sebagai dasar permohonan penerbitan Ijin Lokasi.



7.1.4



Wewenang dan proses pelaksanaan Tunjuk Batas adalah sebagai berikut:







Tunjuk Batas dilaksanakan dengan luas lahan sebagaimana yang tercantum di dalam Ijin Lokasi.



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



11 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH 



Manager Cabang bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan tunjuk batas. Adapun pelaksanaan tunjuk batas dipimpin oleh Manager Pertanahan (Kantor Regional) dan atau Manager Cabang bersama Assman Seksi Produksi & Pertanahan/ Assman Seksi Operasional (Kantor Cabang) termasuk Tim Teknis Instansi terkait setempat dengan koordinator Manager Cabang.







Pelaksana tunjuk batas wajib memperhatikan / mencatat status dan pemilikan tanah seperti: 



Tanah Desa (Bengkok, Titisara, Kas Desa dll).







Tanah Instansi Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara (BUMN).











Tanah Badan Hukum Swasta.







Tanah Negara Bebas.







Tanah Negara terkuasai.







Tanah Negara dikuasai penggarap.







Tanah Adat.







Tanah perorangan.



Sedapat mungkin menghindari tanah bengkok, Kas Desa agar jangan masuk areal yang akan dibebaskan: 



Tunjuk batas jangan sampai melewati batas sebagaimana diuraikan dalam Ijin Lokasi dalam arti tidak terjadi penggeseran atau pindah lokasi.



 



Dihindarkan tanah rawa, tebing, aliran sungai, bukit terjal.



Petugas Pelaksana Tunjuk Batas, membuat resume dan evaluasi atas pelaksanaan tugasnya untuk dilaporkan kepada Direksi berupa peta hasil tunjuk batas lengkap dengan Berita Acara sebagai dasar kebijaksanaan lebih lanjut.



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



12 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH 



Pelaksanaan tunjuk batas menghasilkan peta lokasi dengan kemungkinan:  Sesuai dengan persyaratan Ijin Lokasi yang dimohon.  Tidak sesuai seluruh atau sebagian dari persyaratan lokasi yang dimohon dan perlu dilakukan penggeseran batas lokasi, sepanjang masih dalam Wilayah Desa yang tertuang di dalam Ijin Lokasi.  Tidak sesuai dengan persyaratan lokasi yang dimohon dan perlu dipindah lokasinya dari wilayah yang telah diijinkan ke lokasi lain, tetapi terlebih dahulu harus dimohon kembali perubahan Ijin Lokasinya.







Dalam pelaksanaan tunjuk batas dilakukan bersama-sama dengan Instansi lain yang ditunjuk oleh Pemda, termasuk Lurah / Kepala Desa dan Camat.



7.1.5



Hasil tunjuk batas dituangkan di dalam Berita Acara Tunjuk Batas dilampiri Peta dan dokumentasi (foto lokasi) yang ditandatangani oleh seluruh Petugas Tunjuk Batas.



7.1.6



Berdasarkan hasil tunjuk batas, dilakukan koordinasi dengan Aparat Pemerintah Daerah setempat untuk pengecekan status hukum tanah:







Tanah sudah bersertipikat Hak Milik (HM) Hak Guna Bangunan (HGB) Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai (HP).







Tanah milik adat berupa girik, kekitir, petuk dan sebagainya.







Tanah Negara yaitu tanah yang belum dipunyai dengan sesuatu Hak Atas Tanah menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1960.







Tanah Ulayat yaitu tanah masyarakat hukum adat yang tidak mengandung unsur-unsur pemilikan perorangan.



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



13 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH 7.1.7



Dari hasil kompilasi data, hasil Tunjuk Batas dan Inventarisasi Tim, Manager Pertanahan membuat laporan Tunjuk Batas dengan melampirkan Berita Acara Tunjuk Batas, Peta Lokasi, status tanah dan hasil Inventarisasi.



7.1.8



Berdasarkan



Surat



Penugasan



dari



General



Manager



Regional, Tim yang dipimpin oleh Manager Pertanahan dengan



Anggota



Manager



Cabang,



Assman



Subag



Pertanahan dan Asman Seksi Pertanahan menyusun jadwal musyawarah harga. 



Penyuluhan Penyuluhan dilaksanakan bersama-sama dengan Instansi terkait yang dianggap perlu. Dalam penyuluhan Tim Perum Perumnas dan Instansi terkait dapat mengantisipasi secara dini terhadap kesediaan para pemilik tanah untuk melepaskan haknya dan mendapatkan informasi permintaan besarnya ganti rugi tanah yang diinginkan.







Musyawarah besarnya Ganti Rugi Tanah. 



Atas dasar peta hasil tunjuk batas, Camat dan Lurah mengkoordinir musyawarah besarnya ganti rugi tanah antara Perum Perumnas dengan para pemilik tanah sesuai daftar inventarisasi yang dibuat lurah / kepala desa.







Musyawarah besarnya ganti rugi tanah mengacu kepada hasil kelayakan, harga dasar, harga pasar, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pada tahun yang bersangkutan, harga transaksasi 6 (enam) bulan terakhir dari PPAT setempat dan permintaan para pemilik tanah.







Penetapan harga mengacu pada Ijin Prinsip Direksi dan bila ada perubahan harus mendapat persetujuan Direksi



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



14 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH Perum Perumnas berdasarkan Perhitungan Kelayakan yang baru dan Profit Tetap. 7.1.9



Hasil kesepakatan musyawarah besarnya ganti rugi tanah, dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah besarnya ganti rugi yang ditanda-tangani oleh Pemilik Tanah/Kuasa Pemilik Tanah,



Perum



Perumnas,



Lurah



dan



Camat.



Dalam



melaksanakan musyawarah harga ganti rugi tetap mengacu kepada Ijin Prinsip Direksi. 7.1.10 Setelah diperoleh kesepakatan harga tanah dan sistim pembayaran maka dilaksanakan pembayaran ganti rugi secara langsung kepada pemilik tanah. 7.2.



Sistim Pembayaran Ganti Rugi Sistim pembayaran ganti rugi tanah dapat dilakukan dengan cara : 7.2.1 



Bertahap Apabila telah disepakati pembayaran ganti rugi secara bertahap, Manager Cabang mengajukan surat permohonan biaya ganti rugi pembebasan tanah ke Kantor Regional dengan melampirkan: 



Fotocopy Ijin Lokasi dari Pemerintah Daerah setempat.







Plotting masing-masing bidang dalam Peta rincik dari desa







Fotocopy



bukti



kepemilikan



tanah



(apabila



pemilik



bersedia). 



Fotocopy KTP, Kartu Kelurga, keterangan waris, dll, pemilik tanah.







Berita Acara Tunjuk Batas ASLI.







Berita Acara Musyawarah besarnya ganti rugi tanah, yang ditandatangani oleh Camat, Lurah / Kades dan GM



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



15 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH Regional / Manager Cabang yang dilampiri daftar hadir para pemilik tanah ASLI. 



Daftar Nominatif pembayaran ganti rugi tanah yang ditanda-tangani oleh Camat, Lurah / Kepala Desa, Manager Cabang dan GM Regional, yang berisikan daftar nama pemilik tanah, status tanah, luas tanah sesuai bukti kepemilikan, bangunan dan tanam tumbuh di atasnya, harga satuan dan besarnya ganti rugi tanah ASLI.







GM Regional mengajukan surat permohonan biaya ganti rugi pembebasan tanah ke Kantor Pusat Cq. Direktur Korporasi & Pertanahan dengan melampirkan Surat Ajuan Kantor Cabang dan penjadwalan rencana pelaksanaan pembayaran ganti rugi mulai dari pembayaran Uang Muka hingga pelunasan.







MD



Pengadaan



kelengkapan



data



&



Pendayagunaan –



data



Tanah



pembebasan



memeriksa tanah



dan



mengevaluasi biaya yang diajukan dalam surat permohonan biaya ganti rugi pembebasan tanah 



GMD Pertanahan melaporkan hasil pemeriksaan kelengkapan data pembebasan tanah kepada Direktur Korporasi dan Pertanahan







Direktur Korporasi dan Pertanahan mengajukan draft SK Direksi tentang Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah kepada Direktur Utama







Direktur Utama menerbitkan SK Direksi tentang Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah.







MD Pengadaan & Pendayagunaan Tanah mengajukan draft Nota Dinas PPRA kepada GMD Pertanahan.



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



16 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH 



GMD



Pertanahan



Menyampaikan



Nota



Dinas



PPRA



Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah kepada Direktur Korporasi dan Pertanahan 



Direktur Korporasi dan Pertanahan Menyetujui Nota Dinas PPRA Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah dan menyampaikan kepada Direktur Keuangan & SDM







Direktur Keuangan & SDM Memberikan persetujuan PRA terkait Pembebasan Tanah







MD Anggaran menerbitkan PRA sesuai persetujuan Direktur Keuangan & SDM.







Direktur Korporasi dan Pertanahan membuat Nota Dinas transfer dana pembayaran Uang Muka ganti rugi pembebasan tanah ke Kantor Regional kepada Dir. Keuangan & SDM.







Setelah



anggaran



pengadaan



tanah



disetujui,



sebelum



pembayaran Uang Muka, Regional dan Cabang melaksanakan : 



Pembuatan Akta Kesepakatan secara Notarial sebagai akta pengikatan jual beli.







Akta tersebut memuat kesepakatan-kesepakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.







Pembayaran Uang Muka dan pelunasan kepada pemilik tanah sesuai dengan perjanjian dalam Akta Notarial.







Setelah dana pengadaan tanah ditransfer ke Regional, dilakukan pembayaran Uang Muka, dan dilanjutkan dengan: 



Pelaksanaan inventarisasi data – data pertanahan







Pematokan batas tanah oleh para Pemilik Tanah/Kuasa Pemilik Tanah.







Pelaksanaan pengukuran untuk masing-masing pemilik tanah di dalam lingkup batas lokasi hasil tunjuk batas,



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



17 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH dilakukan oleh Instansi Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota, bersama Instansi terkait, pemilik tanah, Lurah, Camat dan Perum Perumnas. 



Pengukuran



dilaksanakan



secara



kadastral



yang



merupakan peta rincik dan ditandatangani oleh Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota. 



Setelah diperoleh hasil Inventarisasi berkas kepemilikan dan Surat Ukur dari BPN, Manager Cabang mengajukan surat permohonan pelunasan pembayaran pembebasan tanah ke Kantor Regional dengan melampirkan:











Surat Ukur BPN







Inventarisasi data-data pembebasan tanah







Daftar nominative sesuai pengukuran BPN



GM Regional mengajukan surat permohonan pelunasan pembayaran pembebasan tanah ke Kantor Pusat Cq. Direktur Korporasi



&



Pertanahan



dengan



melampirkan



surat



permohonan dari kantor Cabang. 



MD



Pengadaan



&



Pendayagunaan



Tanah



memeriksa



kelengkapan data – data pembebasan tanah 



GMD Pertanahan melaporkan hasil pemeriksaan kelengkapan data pembebasan tanah kepada Direktur Korporasi dan Pertanahan







Direktur Korporasi dan Pertanahan membuat Nota Dinas permohonan transfer dana pelunasan pembayaran ganti rugi tanah ke Kantor Regional kepada Dir. Keuangan & SDM.







Setelah dana pelunasan ditransfer ke Regional, pelaksanakan pembayaran ganti rugi tanah dilaksanakan langsung kepada para pemilik tanah setelah dokumen pertanahan ASLI diteliti dan dinyatakan lengkap oleh Assman Subbag Pertanahan dan



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



18 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH Assman Seksi Produksi & Pertanahan/ Assman Seksi Operasional. 7.2.2 



Tunai Setelah besarnya ganti rugi tanah disepakati, maka dilanjutkan dengan inventarisasi data – data pertanahan berupa : 



Peta rincik dari desa







Bukti kepemilikan tanah.







Identitas pemilik tanah (KTP, Kartu Kelurga, keterangan waris, dll)







Pematokan batas tanah oleh para Pemilik Tanah/Kuasa Pemilik Tanah.







Pelaksanaan pengukuran untuk masing-masing pemilik tanah di dalam lingkup batas lokasi hasil tunjuk batas, dilakukan oleh Instansi Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota, bersama Instansi terkait, pemilik tanah, Lurah, Camat dan Perum Perumnas.







Pengukuran dilaksanakan secara kadastral yang merupakan peta rincik dan ditandatangani oleh Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota.







Manager Cabang mengajukan surat permohonan biaya ganti rugi



pembebasan



tanah



ke



Kantor



Regional



dengan



melampirkan: 



Fotocopy Ijin Lokasi dari Pemerintah Daerah setempat.







Plotting masing – masing bidang dalam Peta rincik dari desa







Fotocopy bersedia).



bukti



kepemilikan



tanah



(apabila



pemilik



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



19 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH 



Fotocopy KTP, Kartu Kelurga, keterangan waris, dll, pemilik tanah.







Berita Acara Tunjuk Batas ASLI.







Berita Acara Musyawarah besarnya ganti rugi tanah, yang ditandatangani oleh Camat, Lurah / Kades dan GM Regional / Manager Cabang yang dilampiri daftar hadir para pemilik tanah ASLI.







Gambar Ukur yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan ASLI.







Daftar Nominatif pembayaran ganti rugi tanah yang ditanda-tangani oleh Camat, Lurah / Kepala Desa, Manager Cabang dan GM Regional, yang berisikan daftar nama pemilik tanah, status tanah, luas tanah sesuai Gambar Ukur BPN, bangunan dan tanam tumbuh di atasnya, harga satuan dan besarnya ganti rugi tanah ASLI.







GM Regional mengajukan surat permohonan biaya ganti rugi pembebasan tanah ke Kantor Pusat Cq. Direktur Korporasi & Pertanahan dengan melampirkan Surat Ajuan Kantor Cabang dan penjadwalan waktu rencana pelaksanaan pembayaran







MD



Pengadaan



kelengkapan



data



&



Pendayagunaan –



data



Tanah



pembebasan



memeriksa tanah



dan



mengevaluasi biaya yang diajukan dalam surat permohonan biaya ganti rugi pembebasan tanah 



GMD Pertanahan melaporkan hasil pemeriksaan kelengkapan data pembebasan tanah kepada Direktur Korporasi dan Pertanahan







Direktur Korporasi dan Pertanahan mengajukan draft SK Direksi tentang Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah kepada Direktur Utama



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



20 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH 



Direktur Utama menerbitkan SK Direksi tentang Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah.







MD Pengadaan & Pendayagunaan Tanah mengajukan draft Nota Dinas PPRA kepada GMD Pertanahan.







GMD



Pertanahan



Menyampaikan



Nota



Dinas



PPRA



Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah kepada Direktur Korporasi dan Pertanahan 



Direktur Korporasi dan Pertanahan Menyetujui Nota Dinas PPRA Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah dan menyampaikan kepada Direktur Keuangan & SDM







Direktur Keuangan & SDM Memberikan persetujuan PRA terkait Pembebasan Tanah







MD Anggaran menerbitkan PRA sesuai persetujuan Direktur Keuangan & SDM.







Direktur Korporasi dan Pertanahan membuat Nota Dinas transfer dana ganti rugi pembebasan tanah ke Kantor Regional kepada Dir. Keuangan & SDM.







Pelaksanakan pembayaran ganti rugi tanah dilaksanakan langsung kepada para pemilik tanah setelah dokumen pertanahan ASLI diteliti dan dinyatakan lengkap oleh Assman Subbag



Pertanahan



dan



Assman



Seksi



Produksi



&



Pertanahan/ Assman Seksi Operasional. Beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat pembayaran ganti rugi tanah (bertahap maupun tunai) antara lain : 



Pelaksanaan ganti rugi tanah dilaksanakan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan, atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (apabila surat-surat tanah berupa sertifikat) atau Camat



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



21 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (apabila surat-surat berupa AJB, Girik, Tanah Garapan). 



Pada



saat



pelaksanaan



pembayaran



agar



dibuat



dokumentasi/foto/video sebagai lampiran bukti pembayaran. 



Tanah yang dibebaskan/dibayar diusahakan mengelompok untuk menghindari terjadinya tanah-tanah kantong.







Tanah untuk rencana jalan masuk diusahakan menjadi prioritas utama untuk dibebaskan.







Riwayat PEMILIK tanah harus jelas dan tidak terputus.







Riwayat TANAH harus jelas dan tidak terputus.







Dalam pelaksanaan ganti rugi tidak diperbolehkan adanya kuasa mutlak.







Terhadap tanah girik yang telah dibebaskan, agar dalam buku letter C di Kantor Desa/Kelurahan langsung dilakukan pencoretan.







Dokumen-dokumen pertanahan berikut harus ada pada saat pembayaran: 



Surat asli bukti pemilikan tanah, seperti sertifikat HGB, HM, HGU, girik, petuk, kekitir kutipan letter C dan sebagainya.







Surat Keterangan Tanah dari Lurah/Kepala Desa dan diketahui Camat, yang menerangkan mengenai status dan kepemilikan tanah tidak sengketa/Keterangan Waris dari Pejabat dan Instansi yang berwenang (apabila pemilik tanah tersebut sudah meninggal).







Gambar Ukur/Peta Rincik yang diukur oleh Instansi BPN.







Daftar Nominatif Pembayaran.







Tanda bukti pelunasan PBB terakhir.







Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) dan atau Akta Jual Beli (AJB).



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



22 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH 



Kwitansi penerimaan ganti rugi.







Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Identitas lainnya.







SPh dan atau AJB tembusannya disampaikan ke Desa / Kelurahan dan Camat (Pejabat yang berwenang).







Dokumen – dokumen yang berkaitan dengan pembebasan tanah dibukukan dan disimpan oleh Kantor Regional dibawah tanggung jawab Manager Pertanahan.



7.3.



Laporan Pengadaan Tanah Setelah pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah selesai, maka disusun Laporan Pengadaan Tanah. Laporan ini berisi kronologis pembebasan tanah, disusun oleh Manager Pertanahan yang disetujui oleh GM Regional disampaikan ke Kantor pusat cq Direktur Korporasi & Pertanahan, dilampiri dengan dokumen-dokumen ASLI sebagai berikut: 



Daftar Nominatif.







Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) dan atau Akta Jual Beli (AJB).







Surat bukti pemilikan Sertifikat Tanah, seperti Sertifikat HGB, HM, HGU, girik, petuk, kekitir kutipan letter C dan sebagainya.







Kwitansi Pembayaran







Peta Pembebasan Tanah.







Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Surat Keterangan Identitas lainnya.







Dokumentasi penyerahan cek/uang kepada tiap-tiap pemilik tanah pada saat pembayaran ganti rugi.



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



23 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH 



Surat Keterangan Tanah dari Lurah/Kepala Desa dan diketahui Camat, yang menerangkan mengenai status dan kepemilikan tanah.







Surat Pernyataan tidak sengketa dari pemilik tanah yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



24 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



25 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH PEMBAYARAN GANTI RUGI TANAH SECARA TUNAI



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



26 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH PEMBAYARAN GANTI RUGI TANAH SECARA BERTAHAP



PERUM PERUMNAS



Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]



No. Dokumen No. Edisi



SOP-TAN-02-04 1



Revisi ke



0



Tgl. Berlaku



21 Juli 2014



Halaman



27 dari 27



PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH 8.



DOKUMEN TERKAIT 8.1.



8.2.



Dokumen Masukan: 8.1.1.



Rekomendasi/ Ijin prinsip dari Direksi



8.1.2.



Rekomendasi/ Ijin Lokasi dari Pemda



Dokumen Keluaran: 8.2.1.



SK Direksi tentang Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah



8.2.2.



Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) dan atau Akta Jual Beli (AJB)



8.2.3. 9.



Kwitansi Pembayaran



LAMPIRAN 9.1. 9.2. 9.3. 9.4. 9.5. 9.6. 9.7.



FRM-TAN-02-04-01, Rev.0 FRM-TAN-02-04-02, Rev.0 FRM-TAN-02-04-03, Rev.0 FRM-TAN-02-04-04, Rev.0 FRM-TAN-02-04-05, Rev.0 FRM-TAN-02-04-06, Rev.0 FRM-TAN-02-04-07, Rev.0



9.8.



FRM-TAN-02-04-08, Rev.0 :



: : : : : :



9.9. FRM-TAN-02-04-09, Rev.0 : 9.10. FRM-TAN-02-04-10, Rev.0 : 9.11. FRM-TAN-02-04-11, Rev.0 : 9.12. FRM-TAN-02-04-12, Rev.0 : 9.13. FRM-TAN-02-04-13, Rev.0 : 9.14. FRM-TAN-02-04-14, Rev.0 :



:



Rencana Kerja Tunjuk Batas Rencana Anggaran Tunjuk Batas Berita Acara Tunjuk Batas Lokasi Peta Lokasi (Orientasi) Laporan Hasil Tunjuk Batas Lokasi Berita Acara Musyawarah Harga Laporan Penyuluhan dan Musyawarah Harga Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) dan atau Akta Jual Beli (AJB) Laporan Pembebasan Tanah Surat Kuasa Surat Pernyataan tidak sengketa (dari pemilik) Surat Pernyataan Pemilik/ Penggarap Tanah Surat Keterangan Tanah (dari desa) Keterangan tentang Status Tanah (dari desa)