15 0 6 MB
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
1 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH PENGESAHAN
NAMA JABATAN
DISUSUN OLEH
DIPERIKSA OLEH
DISAHKAN OLEH
Prima Ramadhian M. MD Pengadaan & Pendayagunaan Tanah
Abdullah Afif
Muchlis Abbas
Pjs. Deputy GMD Pertanahan
Wakil Manajemen Mutu
21 Juli 2014
21 Juli 2014
TANDA TANGAN
21 Juli 2014
TANGGAL
DAFTAR DISTRIBUSI SALINAN
BAGIAN PENERIMA
SALINAN
BAGIAN PENERIMA
1
Direktur Utama
15
Div. Pemasaran & Penjualan
2
Direktur Korporasi & Pertanahan
16
Div. Keuangan
3
Direktur Produksi
17
Div. Umum
4
Direktur Pemasaran
18
Div. Pengembangan SDM
5
Direktur Keuangan dan SDM
19
Div. Transformasi / PMO
6
Wakil Manajemen Mutu
20
Unit Khusus PKBL
7
Sekretariat Perusahaan
21
Regional I
8
Satuan Pengawasan Intern (SPI)
22
Regional II
9
Div. Perencanaan Strategis
23
Regional III
10
Div. Pertanahan
24
Regional IV
11
Div. Hukum
25
Regional V
12
Div. Perencanaan Teknis
26
Regional VI
13
Div. Pembangunan & P2L
27
Regional VII
14
Div. Pengembangan Bisnis
28
Regional Rusunawa
CATATAN:
Dokumen ini adalah dokumen yang dibuat secara elektronik dan disimpan di “Knowledge Management” (www.km.perumnas.co.id).Dokumen ini telah disetujui dan disahkan sesuai Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 yang diterapkan di Perum Perumnas.Di dalam pelaksanaan internal dan eksternal audit, semua dokumen tersedia dalam bentuk elektronik dan dokumen “ASLI” telah disahkan oleh MR Kantor Pusat dan tersimpan oleh Pengendali Dokumen.Untuk selanjutnya, dokumen yang didistribusikan ke bagian terkait termasuk Kantor Regional adalah salinan terkendali yang diberi tanda “SALINAN TERKENDALI”.
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
2 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH
LEMBAR PERUBAHAN DOKUMEN Nama Dokumen
:
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH
Nomor Dokumen
:
SOP-TAN-02-04
NO.
1 2
EDISI
REVISI
KE
KE
1 0
TANGGAL
URAIAN PERUBAHAN
21 Juli 2014
Pergantian Logo Perumnas
21 Juli 2014
Integrasi Manajemen Sistem Kantor Pusat, Kantor Regional dan Kantor Cabang
DISAHKAN
Muchlis Abbas
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
3 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH
ISTILAH DAN SINGKATAN Dibawah adalah daftar istilah dan singkatan yang digunakan dalam dokumen ini :
ISO
-
The International Organization for Standardization
SOP
-
Standard Operation Procedure
TAN
-
Divisi Pertanahan
APB
-
Analisa Peluang Bisnis
SS
-
Site Selection
BPN
-
Badan Pertanahan Nasional
KSU
-
Kerjasama Usaha
BRKB
-
Buku Rencana Kelayakan Bisnis
PPRA
-
Permohonan Persetujuan Rencana Anggaran
PRA
-
Persetujuan Rencana Anggaran
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
4 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH 1.
TUJUAN Diperolehnya tanah sesuai dengan hasil sidang lokasi dan rekomendasi Direksi serta memenuhi persyaratan teknis, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat biaya.
2.
RUANG LINGKUP Prosedur ini diterapkan pada proses pengadaan tanah dengan cara:
Pembebasan tanah murni oleh Perum Perumnas.
Pengadaan tanah melalui kerjasama usaha dengan mitra.
2.1
Pembebasan tanah murni : 2.2.1
Proses dimulai dari :
Rekomendasi/ Ijin prinsip pembebasan tanah
Pengurusan Ijin Lokasi ke Pemda
Tunjuk Batas Lokasi dengan instansi terkait
Pembuatan undangan untuk penyuluhan/ musyawarah
Pelaksanaan penyuluhan & musyawarah harga
Pembuatan permohonan pengukuran kepada BPN
Pelaksanaan pengukuran & Inventarisasi
Pengesahan surat ukur & data inventarisasi oleh BPN
Pembuatan daftar nominatif pembayaran
Permohonan anggaran
Pemeriksaan kelengkapan dokumen pembebasan tanah
SK Direksi tentang Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah.
2.2.2
Kriteria yang harus dipertimbangkan dalam pelaksanaan pembebasan tanah :
Buku Laporan Analisa Peluang Bisnis (APB)
Buku SS yang sudah disahkan
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
5 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH
2.2
Rekomendasi/ Ijin Prinsip direksi
Rekomendasi/ Ijin Lokasi
Pengadaan tanah melalui Kerjasama Usaha (KSU) dengan Mitra berdasarkan asumsi sebagai berikut : 2.2.1.
Perjanjian Kerjasama Usaha (PKS).
2.2.2.
Perijinan dari Pemerintah Daerah setempat yang dapat diartikan sebagai Ijin Lokasi.
2.2.3.
Buku Rencana Kelayakan Bisnis (BRKB). Pelulusan pelelangan
3.
DEFINISI 3.1.
Pembebasan tanah Adalah kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah ditandai dengan adanya pengalihan hak atas tanah kepada Perum Perumnas.
3.2.
Pengadaan tanah dengan pola Kerjasama Bisnis Adalah kegiatan mendapatkan tanah dengan cara melakukan suatu perjanjian kerjasama dengan mitra dengan memperhitungkan equity sharing dan profit sharing.
3.3.
Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah Adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antar pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah.
3.4.
Ganti rugi Adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan / atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang memiliki tanah,
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
6 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH bangunan, tanaman dan / atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah. 4.
TANGGUNG JAWAB 4.1.
Kantor Pusat 4.1.1.
Direktur Utama Menerbitkan SK Direksi tentang Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah.
4.1.2.
Direktur Korporasi dan Pertanahan Mengajukan Draft SK Direksi tentang Pembayaran Ganti Rugi
Pembebasan Tanah.
Menyetujui Nota Dinas PPRA Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah dan menyampaikan kepada Direktur Keuangan & SDM
4.1.3.
Direktur Keuangan Memberikan persetujuan PRA terkait Pembebasan Tanah sesuai kewenangan
4.1.4.
GMD Pertanahan Melaporkan hasil pemeriksaan kelengkapan data pembebasan tanah.
Menyetujui
hasil
evaluasi
Surat
Permohonan
Biaya
Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah dari Kantor Regional
Menyampaikan Nota Dinas PPRA Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Pertanahan.
Tanah
kepada
Direktur
Korporasi
dan
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
7 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH 4.1.5.
GMD Keuangan Memberikan persetujuan PRA terkait Pembebasan Tanah sesuai kewenangan
4.1.6.
MD Pengadaan & Pendayagunaan Tanah Memeriksa kelengkapan data-data pembebasan tanah dari Kantor Regional.
Melakukan
Evaluasi
atas
Surat
Permohonan
Biaya
Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah dari Kantor Regional.
Mengajukan Draft Nota Dinas PPRA Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah kepada GMD Pertanahan.
4.1.7.
MD Anggaran Melakukan verifikasi PPRA terkait Pembebasan Tanah dan memberikan persetujuan PRA sesuai kewenangan.
4.2.
Kantor Regional 4.2.1.
GM Regional Memberikan persetujuan atas Surat Permohonan Biaya Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah
4.2.2.
Manager Pertanahan
Sebagai Koordinator proses Tunjuk Batas
Memverifikasi
ulang
dan
menginventarisasi
data-data
pertanahan yang akan dibebaskan.
Sebagai coordinator proses sosialisasi dan musyawarah dengan pemilik lahan.
Membuat Surat Permohonan Biaya Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah berdasarkan ajuan Kantor Cabang.
Melaksanakan pembayaran ganti rugi pembebasan tanah kepada pemilik/kuasa pemilik.
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
8 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH
Menyusun Laporan Pengadaan Tanah.
Bertanggungjawab atas penyimpanan dokumen pembebasan tanah di tingkat Regional.
4.2.3.
Manager Keuangan dan SDM Verifikasi
ulang
kelengkapan
dokumen
untuk
proses
Pertanahan
dalam
pembayaran.
Berkoordinasi
dengan
Manager
pelaksannaan pembayaran ganti rugi pembebasan tanah kepada pemilik/kuasa pemilik. 4.2.4.
Assman Subag Pertanahan Berkoordinasi dengan Manager Pertanahan dan Manager Cabang dalam proses Tunjuk Batas.
Menyusun Laporan Hasil Tunjuk Batas
Berkoordinasi dengan Manager Pertanahan dan Manager Cabang dalam proses musyawarah dengan pemilik lahan.
Meneliti data dan informasi tanah yang akan dibebaskan.
Menginventarisasi
data-data
pertanahan
yang
akan
dibebaskan.
Pelaksana pembayaran ganti rugi pembebasan tanah kepada pemilik/kuasa pemilik.
Membukukan
dan
menyimpan
dokumen-dokumen
pembebasan tanah. 4.3.
Kantor Cabang 4.3.1.
Manager Cabang/Proyek
Pelaksana Tunjuk Batas
Memverifikasi data dan informasi tanah yang akan dibebaskan
Pelaksana proses musyawarah dengan pemilik lahan
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
9 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH
Membuat Surat Permohonan Biaya Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah ke Kantor Regional.
Berkoordinasi
dengan
Manager
Pertanahan
dalam
pelaksanaan pembayaran ganti rugi pembebasan tanah kepada pemilik/kuasa pemilik. 4.3.2.
Assman Seksi Pertanahan
Pelaksana Tunjuk Batas
Menyusun Berita Acara Tunjuk Batas
Menginventarisasi data dan informasi terkait tanah yang akan dibebaskan.
Pelaksana proses musyawarah dengan pemilik lahan
Menyusun
Daftar
Nominatif
pembayaran
ganti
rugi
pembebasan tanah
Pelaksana pembayaran ganti rugi pembebasan tanah kepada pemilik/kuasa pemilik.
5.
6.
REFERENSI 5.1.
Standar ISO 9001 : 2008 Klausa 7.1 Perencanaan Realisasi Produk
5.2.
Struktur dan Jabatan Organisasi Perum Perumnas
5.3.
Job Description Karyawan Perum Perumnas
PERFORMANCE MEASURES 6.1
Pelaksanaan pembebasan tanah dianggap selesai, apabila para pemilik tanah sudah menerima pembayaran ganti rugi berdasarkan kesepakatan Perum Perumnas dan pemilik tanah.
6.2
Surat-surat asli dari pemilik tanah sudah diserahkan kepada Perumnas.
6.3
Surat Pelepasan Hak (SPH) beserta lampiran – lampirannya sudah ditandatangani oleh pemilik tanah, instansi terkait, Perumnas, sesuai kewenangannya.
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
10 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH 7.
PROSEDUR RINCI 7.1.
Prosedur Pengadaan Tanah Melalui Pembebasan Tanah Murni (Ganti Rugi) Proses Pembebasan Tanah dimulai setelah terbit Rekomendasi Pembebasan tanah dari Direksi, Kantor Regional dan Cabang mengurus Ijin Lokasi. Setelah terbit Ijin Lokasi yang dikeluarkan oleh PEMDA, dilakukan hal-hal sebagai berikut : 7.1.1
Manager
Pertanahan
bersama
dengan
Assman
Subag
Pertanahan membuat Rencana Kerja dan Anggaran untuk melaksanakan
kegiatan
tunjuk
batas
di
lokasi
yang
direkomendasikan untuk dibebaskan. Kemudian melakukan koordinasi dengan Aparat Pemerintah Daerah setempat. 7.1.2
Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Tunjuk Batas, Tim yang dipimpin Manager Pertanahan dan Manager Cabang melakukan konfirmasi kepada para pemilik tanah, bersama dengan aparat pemerintah desa untuk melakukan tunjuk batas dengan dihadiri para pemilik tanah yang berbatasan.
7.1.3
Setelah Rekomendasi Ijin Lokasi terbit (pada daerah tertentu), Tim yang dipimpin Manager Pertanahan dan Manager Cabang melakukan konfirmasi kepada Pemda, BPN dan Instansi terkait untuk mendapatkan jadwal pelaksanaan tunjuk batas dan hasilnya dilaporkan kepada GM Regional sebagai dasar permohonan penerbitan Ijin Lokasi.
7.1.4
Wewenang dan proses pelaksanaan Tunjuk Batas adalah sebagai berikut:
Tunjuk Batas dilaksanakan dengan luas lahan sebagaimana yang tercantum di dalam Ijin Lokasi.
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
11 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH
Manager Cabang bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan tunjuk batas. Adapun pelaksanaan tunjuk batas dipimpin oleh Manager Pertanahan (Kantor Regional) dan atau Manager Cabang bersama Assman Seksi Produksi & Pertanahan/ Assman Seksi Operasional (Kantor Cabang) termasuk Tim Teknis Instansi terkait setempat dengan koordinator Manager Cabang.
Pelaksana tunjuk batas wajib memperhatikan / mencatat status dan pemilikan tanah seperti:
Tanah Desa (Bengkok, Titisara, Kas Desa dll).
Tanah Instansi Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tanah Badan Hukum Swasta.
Tanah Negara Bebas.
Tanah Negara terkuasai.
Tanah Negara dikuasai penggarap.
Tanah Adat.
Tanah perorangan.
Sedapat mungkin menghindari tanah bengkok, Kas Desa agar jangan masuk areal yang akan dibebaskan:
Tunjuk batas jangan sampai melewati batas sebagaimana diuraikan dalam Ijin Lokasi dalam arti tidak terjadi penggeseran atau pindah lokasi.
Dihindarkan tanah rawa, tebing, aliran sungai, bukit terjal.
Petugas Pelaksana Tunjuk Batas, membuat resume dan evaluasi atas pelaksanaan tugasnya untuk dilaporkan kepada Direksi berupa peta hasil tunjuk batas lengkap dengan Berita Acara sebagai dasar kebijaksanaan lebih lanjut.
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
12 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH
Pelaksanaan tunjuk batas menghasilkan peta lokasi dengan kemungkinan: Sesuai dengan persyaratan Ijin Lokasi yang dimohon. Tidak sesuai seluruh atau sebagian dari persyaratan lokasi yang dimohon dan perlu dilakukan penggeseran batas lokasi, sepanjang masih dalam Wilayah Desa yang tertuang di dalam Ijin Lokasi. Tidak sesuai dengan persyaratan lokasi yang dimohon dan perlu dipindah lokasinya dari wilayah yang telah diijinkan ke lokasi lain, tetapi terlebih dahulu harus dimohon kembali perubahan Ijin Lokasinya.
Dalam pelaksanaan tunjuk batas dilakukan bersama-sama dengan Instansi lain yang ditunjuk oleh Pemda, termasuk Lurah / Kepala Desa dan Camat.
7.1.5
Hasil tunjuk batas dituangkan di dalam Berita Acara Tunjuk Batas dilampiri Peta dan dokumentasi (foto lokasi) yang ditandatangani oleh seluruh Petugas Tunjuk Batas.
7.1.6
Berdasarkan hasil tunjuk batas, dilakukan koordinasi dengan Aparat Pemerintah Daerah setempat untuk pengecekan status hukum tanah:
Tanah sudah bersertipikat Hak Milik (HM) Hak Guna Bangunan (HGB) Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai (HP).
Tanah milik adat berupa girik, kekitir, petuk dan sebagainya.
Tanah Negara yaitu tanah yang belum dipunyai dengan sesuatu Hak Atas Tanah menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1960.
Tanah Ulayat yaitu tanah masyarakat hukum adat yang tidak mengandung unsur-unsur pemilikan perorangan.
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
13 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH 7.1.7
Dari hasil kompilasi data, hasil Tunjuk Batas dan Inventarisasi Tim, Manager Pertanahan membuat laporan Tunjuk Batas dengan melampirkan Berita Acara Tunjuk Batas, Peta Lokasi, status tanah dan hasil Inventarisasi.
7.1.8
Berdasarkan
Surat
Penugasan
dari
General
Manager
Regional, Tim yang dipimpin oleh Manager Pertanahan dengan
Anggota
Manager
Cabang,
Assman
Subag
Pertanahan dan Asman Seksi Pertanahan menyusun jadwal musyawarah harga.
Penyuluhan Penyuluhan dilaksanakan bersama-sama dengan Instansi terkait yang dianggap perlu. Dalam penyuluhan Tim Perum Perumnas dan Instansi terkait dapat mengantisipasi secara dini terhadap kesediaan para pemilik tanah untuk melepaskan haknya dan mendapatkan informasi permintaan besarnya ganti rugi tanah yang diinginkan.
Musyawarah besarnya Ganti Rugi Tanah.
Atas dasar peta hasil tunjuk batas, Camat dan Lurah mengkoordinir musyawarah besarnya ganti rugi tanah antara Perum Perumnas dengan para pemilik tanah sesuai daftar inventarisasi yang dibuat lurah / kepala desa.
Musyawarah besarnya ganti rugi tanah mengacu kepada hasil kelayakan, harga dasar, harga pasar, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pada tahun yang bersangkutan, harga transaksasi 6 (enam) bulan terakhir dari PPAT setempat dan permintaan para pemilik tanah.
Penetapan harga mengacu pada Ijin Prinsip Direksi dan bila ada perubahan harus mendapat persetujuan Direksi
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
14 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH Perum Perumnas berdasarkan Perhitungan Kelayakan yang baru dan Profit Tetap. 7.1.9
Hasil kesepakatan musyawarah besarnya ganti rugi tanah, dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah besarnya ganti rugi yang ditanda-tangani oleh Pemilik Tanah/Kuasa Pemilik Tanah,
Perum
Perumnas,
Lurah
dan
Camat.
Dalam
melaksanakan musyawarah harga ganti rugi tetap mengacu kepada Ijin Prinsip Direksi. 7.1.10 Setelah diperoleh kesepakatan harga tanah dan sistim pembayaran maka dilaksanakan pembayaran ganti rugi secara langsung kepada pemilik tanah. 7.2.
Sistim Pembayaran Ganti Rugi Sistim pembayaran ganti rugi tanah dapat dilakukan dengan cara : 7.2.1
Bertahap Apabila telah disepakati pembayaran ganti rugi secara bertahap, Manager Cabang mengajukan surat permohonan biaya ganti rugi pembebasan tanah ke Kantor Regional dengan melampirkan:
Fotocopy Ijin Lokasi dari Pemerintah Daerah setempat.
Plotting masing-masing bidang dalam Peta rincik dari desa
Fotocopy
bukti
kepemilikan
tanah
(apabila
pemilik
bersedia).
Fotocopy KTP, Kartu Kelurga, keterangan waris, dll, pemilik tanah.
Berita Acara Tunjuk Batas ASLI.
Berita Acara Musyawarah besarnya ganti rugi tanah, yang ditandatangani oleh Camat, Lurah / Kades dan GM
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
15 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH Regional / Manager Cabang yang dilampiri daftar hadir para pemilik tanah ASLI.
Daftar Nominatif pembayaran ganti rugi tanah yang ditanda-tangani oleh Camat, Lurah / Kepala Desa, Manager Cabang dan GM Regional, yang berisikan daftar nama pemilik tanah, status tanah, luas tanah sesuai bukti kepemilikan, bangunan dan tanam tumbuh di atasnya, harga satuan dan besarnya ganti rugi tanah ASLI.
GM Regional mengajukan surat permohonan biaya ganti rugi pembebasan tanah ke Kantor Pusat Cq. Direktur Korporasi & Pertanahan dengan melampirkan Surat Ajuan Kantor Cabang dan penjadwalan rencana pelaksanaan pembayaran ganti rugi mulai dari pembayaran Uang Muka hingga pelunasan.
MD
Pengadaan
kelengkapan
data
&
Pendayagunaan –
data
Tanah
pembebasan
memeriksa tanah
dan
mengevaluasi biaya yang diajukan dalam surat permohonan biaya ganti rugi pembebasan tanah
GMD Pertanahan melaporkan hasil pemeriksaan kelengkapan data pembebasan tanah kepada Direktur Korporasi dan Pertanahan
Direktur Korporasi dan Pertanahan mengajukan draft SK Direksi tentang Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah kepada Direktur Utama
Direktur Utama menerbitkan SK Direksi tentang Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah.
MD Pengadaan & Pendayagunaan Tanah mengajukan draft Nota Dinas PPRA kepada GMD Pertanahan.
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
16 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH
GMD
Pertanahan
Menyampaikan
Nota
Dinas
PPRA
Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah kepada Direktur Korporasi dan Pertanahan
Direktur Korporasi dan Pertanahan Menyetujui Nota Dinas PPRA Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah dan menyampaikan kepada Direktur Keuangan & SDM
Direktur Keuangan & SDM Memberikan persetujuan PRA terkait Pembebasan Tanah
MD Anggaran menerbitkan PRA sesuai persetujuan Direktur Keuangan & SDM.
Direktur Korporasi dan Pertanahan membuat Nota Dinas transfer dana pembayaran Uang Muka ganti rugi pembebasan tanah ke Kantor Regional kepada Dir. Keuangan & SDM.
Setelah
anggaran
pengadaan
tanah
disetujui,
sebelum
pembayaran Uang Muka, Regional dan Cabang melaksanakan :
Pembuatan Akta Kesepakatan secara Notarial sebagai akta pengikatan jual beli.
Akta tersebut memuat kesepakatan-kesepakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran Uang Muka dan pelunasan kepada pemilik tanah sesuai dengan perjanjian dalam Akta Notarial.
Setelah dana pengadaan tanah ditransfer ke Regional, dilakukan pembayaran Uang Muka, dan dilanjutkan dengan:
Pelaksanaan inventarisasi data – data pertanahan
Pematokan batas tanah oleh para Pemilik Tanah/Kuasa Pemilik Tanah.
Pelaksanaan pengukuran untuk masing-masing pemilik tanah di dalam lingkup batas lokasi hasil tunjuk batas,
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
17 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH dilakukan oleh Instansi Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota, bersama Instansi terkait, pemilik tanah, Lurah, Camat dan Perum Perumnas.
Pengukuran
dilaksanakan
secara
kadastral
yang
merupakan peta rincik dan ditandatangani oleh Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota.
Setelah diperoleh hasil Inventarisasi berkas kepemilikan dan Surat Ukur dari BPN, Manager Cabang mengajukan surat permohonan pelunasan pembayaran pembebasan tanah ke Kantor Regional dengan melampirkan:
Surat Ukur BPN
Inventarisasi data-data pembebasan tanah
Daftar nominative sesuai pengukuran BPN
GM Regional mengajukan surat permohonan pelunasan pembayaran pembebasan tanah ke Kantor Pusat Cq. Direktur Korporasi
&
Pertanahan
dengan
melampirkan
surat
permohonan dari kantor Cabang.
MD
Pengadaan
&
Pendayagunaan
Tanah
memeriksa
kelengkapan data – data pembebasan tanah
GMD Pertanahan melaporkan hasil pemeriksaan kelengkapan data pembebasan tanah kepada Direktur Korporasi dan Pertanahan
Direktur Korporasi dan Pertanahan membuat Nota Dinas permohonan transfer dana pelunasan pembayaran ganti rugi tanah ke Kantor Regional kepada Dir. Keuangan & SDM.
Setelah dana pelunasan ditransfer ke Regional, pelaksanakan pembayaran ganti rugi tanah dilaksanakan langsung kepada para pemilik tanah setelah dokumen pertanahan ASLI diteliti dan dinyatakan lengkap oleh Assman Subbag Pertanahan dan
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
18 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH Assman Seksi Produksi & Pertanahan/ Assman Seksi Operasional. 7.2.2
Tunai Setelah besarnya ganti rugi tanah disepakati, maka dilanjutkan dengan inventarisasi data – data pertanahan berupa :
Peta rincik dari desa
Bukti kepemilikan tanah.
Identitas pemilik tanah (KTP, Kartu Kelurga, keterangan waris, dll)
Pematokan batas tanah oleh para Pemilik Tanah/Kuasa Pemilik Tanah.
Pelaksanaan pengukuran untuk masing-masing pemilik tanah di dalam lingkup batas lokasi hasil tunjuk batas, dilakukan oleh Instansi Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota, bersama Instansi terkait, pemilik tanah, Lurah, Camat dan Perum Perumnas.
Pengukuran dilaksanakan secara kadastral yang merupakan peta rincik dan ditandatangani oleh Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota.
Manager Cabang mengajukan surat permohonan biaya ganti rugi
pembebasan
tanah
ke
Kantor
Regional
dengan
melampirkan:
Fotocopy Ijin Lokasi dari Pemerintah Daerah setempat.
Plotting masing – masing bidang dalam Peta rincik dari desa
Fotocopy bersedia).
bukti
kepemilikan
tanah
(apabila
pemilik
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
19 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH
Fotocopy KTP, Kartu Kelurga, keterangan waris, dll, pemilik tanah.
Berita Acara Tunjuk Batas ASLI.
Berita Acara Musyawarah besarnya ganti rugi tanah, yang ditandatangani oleh Camat, Lurah / Kades dan GM Regional / Manager Cabang yang dilampiri daftar hadir para pemilik tanah ASLI.
Gambar Ukur yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan ASLI.
Daftar Nominatif pembayaran ganti rugi tanah yang ditanda-tangani oleh Camat, Lurah / Kepala Desa, Manager Cabang dan GM Regional, yang berisikan daftar nama pemilik tanah, status tanah, luas tanah sesuai Gambar Ukur BPN, bangunan dan tanam tumbuh di atasnya, harga satuan dan besarnya ganti rugi tanah ASLI.
GM Regional mengajukan surat permohonan biaya ganti rugi pembebasan tanah ke Kantor Pusat Cq. Direktur Korporasi & Pertanahan dengan melampirkan Surat Ajuan Kantor Cabang dan penjadwalan waktu rencana pelaksanaan pembayaran
MD
Pengadaan
kelengkapan
data
&
Pendayagunaan –
data
Tanah
pembebasan
memeriksa tanah
dan
mengevaluasi biaya yang diajukan dalam surat permohonan biaya ganti rugi pembebasan tanah
GMD Pertanahan melaporkan hasil pemeriksaan kelengkapan data pembebasan tanah kepada Direktur Korporasi dan Pertanahan
Direktur Korporasi dan Pertanahan mengajukan draft SK Direksi tentang Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah kepada Direktur Utama
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
20 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH
Direktur Utama menerbitkan SK Direksi tentang Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah.
MD Pengadaan & Pendayagunaan Tanah mengajukan draft Nota Dinas PPRA kepada GMD Pertanahan.
GMD
Pertanahan
Menyampaikan
Nota
Dinas
PPRA
Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah kepada Direktur Korporasi dan Pertanahan
Direktur Korporasi dan Pertanahan Menyetujui Nota Dinas PPRA Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah dan menyampaikan kepada Direktur Keuangan & SDM
Direktur Keuangan & SDM Memberikan persetujuan PRA terkait Pembebasan Tanah
MD Anggaran menerbitkan PRA sesuai persetujuan Direktur Keuangan & SDM.
Direktur Korporasi dan Pertanahan membuat Nota Dinas transfer dana ganti rugi pembebasan tanah ke Kantor Regional kepada Dir. Keuangan & SDM.
Pelaksanakan pembayaran ganti rugi tanah dilaksanakan langsung kepada para pemilik tanah setelah dokumen pertanahan ASLI diteliti dan dinyatakan lengkap oleh Assman Subbag
Pertanahan
dan
Assman
Seksi
Produksi
&
Pertanahan/ Assman Seksi Operasional. Beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat pembayaran ganti rugi tanah (bertahap maupun tunai) antara lain :
Pelaksanaan ganti rugi tanah dilaksanakan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan, atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (apabila surat-surat tanah berupa sertifikat) atau Camat
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
21 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (apabila surat-surat berupa AJB, Girik, Tanah Garapan).
Pada
saat
pelaksanaan
pembayaran
agar
dibuat
dokumentasi/foto/video sebagai lampiran bukti pembayaran.
Tanah yang dibebaskan/dibayar diusahakan mengelompok untuk menghindari terjadinya tanah-tanah kantong.
Tanah untuk rencana jalan masuk diusahakan menjadi prioritas utama untuk dibebaskan.
Riwayat PEMILIK tanah harus jelas dan tidak terputus.
Riwayat TANAH harus jelas dan tidak terputus.
Dalam pelaksanaan ganti rugi tidak diperbolehkan adanya kuasa mutlak.
Terhadap tanah girik yang telah dibebaskan, agar dalam buku letter C di Kantor Desa/Kelurahan langsung dilakukan pencoretan.
Dokumen-dokumen pertanahan berikut harus ada pada saat pembayaran:
Surat asli bukti pemilikan tanah, seperti sertifikat HGB, HM, HGU, girik, petuk, kekitir kutipan letter C dan sebagainya.
Surat Keterangan Tanah dari Lurah/Kepala Desa dan diketahui Camat, yang menerangkan mengenai status dan kepemilikan tanah tidak sengketa/Keterangan Waris dari Pejabat dan Instansi yang berwenang (apabila pemilik tanah tersebut sudah meninggal).
Gambar Ukur/Peta Rincik yang diukur oleh Instansi BPN.
Daftar Nominatif Pembayaran.
Tanda bukti pelunasan PBB terakhir.
Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) dan atau Akta Jual Beli (AJB).
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
22 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH
Kwitansi penerimaan ganti rugi.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Identitas lainnya.
SPh dan atau AJB tembusannya disampaikan ke Desa / Kelurahan dan Camat (Pejabat yang berwenang).
Dokumen – dokumen yang berkaitan dengan pembebasan tanah dibukukan dan disimpan oleh Kantor Regional dibawah tanggung jawab Manager Pertanahan.
7.3.
Laporan Pengadaan Tanah Setelah pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah selesai, maka disusun Laporan Pengadaan Tanah. Laporan ini berisi kronologis pembebasan tanah, disusun oleh Manager Pertanahan yang disetujui oleh GM Regional disampaikan ke Kantor pusat cq Direktur Korporasi & Pertanahan, dilampiri dengan dokumen-dokumen ASLI sebagai berikut:
Daftar Nominatif.
Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) dan atau Akta Jual Beli (AJB).
Surat bukti pemilikan Sertifikat Tanah, seperti Sertifikat HGB, HM, HGU, girik, petuk, kekitir kutipan letter C dan sebagainya.
Kwitansi Pembayaran
Peta Pembebasan Tanah.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Surat Keterangan Identitas lainnya.
Dokumentasi penyerahan cek/uang kepada tiap-tiap pemilik tanah pada saat pembayaran ganti rugi.
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
23 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH
Surat Keterangan Tanah dari Lurah/Kepala Desa dan diketahui Camat, yang menerangkan mengenai status dan kepemilikan tanah.
Surat Pernyataan tidak sengketa dari pemilik tanah yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
24 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
25 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH PEMBAYARAN GANTI RUGI TANAH SECARA TUNAI
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
26 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH PEMBAYARAN GANTI RUGI TANAH SECARA BERTAHAP
PERUM PERUMNAS
Jl. D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta 13340 Indonesia Tel. (62-21) 819-4807 Fax.(62-21) 819-3825 E-mail : [email protected]
No. Dokumen No. Edisi
SOP-TAN-02-04 1
Revisi ke
0
Tgl. Berlaku
21 Juli 2014
Halaman
27 dari 27
PROSEDUR PEMBEBASAN TANAH 8.
DOKUMEN TERKAIT 8.1.
8.2.
Dokumen Masukan: 8.1.1.
Rekomendasi/ Ijin prinsip dari Direksi
8.1.2.
Rekomendasi/ Ijin Lokasi dari Pemda
Dokumen Keluaran: 8.2.1.
SK Direksi tentang Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah
8.2.2.
Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) dan atau Akta Jual Beli (AJB)
8.2.3. 9.
Kwitansi Pembayaran
LAMPIRAN 9.1. 9.2. 9.3. 9.4. 9.5. 9.6. 9.7.
FRM-TAN-02-04-01, Rev.0 FRM-TAN-02-04-02, Rev.0 FRM-TAN-02-04-03, Rev.0 FRM-TAN-02-04-04, Rev.0 FRM-TAN-02-04-05, Rev.0 FRM-TAN-02-04-06, Rev.0 FRM-TAN-02-04-07, Rev.0
9.8.
FRM-TAN-02-04-08, Rev.0 :
: : : : : :
9.9. FRM-TAN-02-04-09, Rev.0 : 9.10. FRM-TAN-02-04-10, Rev.0 : 9.11. FRM-TAN-02-04-11, Rev.0 : 9.12. FRM-TAN-02-04-12, Rev.0 : 9.13. FRM-TAN-02-04-13, Rev.0 : 9.14. FRM-TAN-02-04-14, Rev.0 :
:
Rencana Kerja Tunjuk Batas Rencana Anggaran Tunjuk Batas Berita Acara Tunjuk Batas Lokasi Peta Lokasi (Orientasi) Laporan Hasil Tunjuk Batas Lokasi Berita Acara Musyawarah Harga Laporan Penyuluhan dan Musyawarah Harga Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) dan atau Akta Jual Beli (AJB) Laporan Pembebasan Tanah Surat Kuasa Surat Pernyataan tidak sengketa (dari pemilik) Surat Pernyataan Pemilik/ Penggarap Tanah Surat Keterangan Tanah (dari desa) Keterangan tentang Status Tanah (dari desa)