10 0 109 KB
TATA LAKSANA PAJANAN BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA
Dinkes Kota
SOP
Pekalongan
Nomor Terbit ke No.Revisi Tgl.
: : : :
SOP/PPI/VII/008/2019 1 0 3 Januari 2019
Diberlakukan Halaman
:1-2
Puskesmas Bendan
Ditetapkan Kepala
dr. Aswina Azis Michroza
Puskesmas Bendan
NIP: 19810824 200902 1 001
A. Pengertian
Pajanan bahan beracun dan berbahaya (B3) adalah peristiwa
yang
menimbulkan
risiko
keracunan
maupun kondisi medis lain yang membahayakan. Bahaya dan keracunan bahan kimia dapat terjadi melalui : 1. Kontak dengan kulit 2. Kontak dengan mulut 3. Kontak dengan mata B. Tujuan
4. Terhirup / berupa gas Mencegah risiko keracunan maupun kondisi medis lain
yang
dengan
membahayakan
pekerjaan
yang
petugas
berhubungan
kesehatan
karena
pajanan bahan beracun dan berbahaya. C. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Bendan Nomor 188.4/400/IX/057/I/2019 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Puskesmas Bendan
D. Referensi
Kebijakan
Kementerian
Kesehatan
tentang
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasyankes (Permenkes No 27 tahun 2017) E. Alat dan bahan 1. Nacl 0,9 % (jika dibutuhkan) 2. Air bersih F. Langkahlangkah
3. Sabun atau larutan antiseptik 1. Cara mengatasi keracunan jika bahan kimia kontak dengan kulit a. Lepaskan pakaian yang terkena bahan kimia b. Cucilah tubuh yang terkena bahan kimia dengan air mengalir minimal selama 15 menit mengguanakan sabun 2. Cara mengatasi keracunan jika bahan kimia masuk melalui mulut / tertelan 1/2
a. Tidak boleh melakukan rangsang muntah b. Berilah air minum berupa air putih / susu sebanyak 2-4 gelas c. Jika korban keracunan pingsan jangan berikan makanan / minuman melalui mulut, tapi lakukan pemasangan NGT / selang lambung 3. Cara mengatasi keracunan jika bahan kimia kontak dengan mata : cucilah mata yang terkena bahan kinia dalam air mengalir minimal selama 15 menit 4. Cara mengatasi keracunan jika bahan kimia terhirup : a. Pindahkan terkontaminasi
ke
daerah dan
yang
anjurkan
tidak korban
menghirup udara segar sebanyak banyaknya b. Berikan bantuan nafas atau oksigen jika perlu 5. Jika setelah penanganan pertama diatas kondisi korban tidak membaik, Rujuk ke UGD Rumah Sakit G. Diagram
Alir
-
(jika dibutuhkan) H. Unit Terkait Pelayanan Pemeriksaan Umum, Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut, Pelayanan KIA/KB, Pelayanan Gawat Darurat, Rawat Inap Umum, Rawat Inap Persalinan, Laboratorium, Farmasi I. Dokumen Terkait Form laporan kecelakaan kerja J. Rekaman Histori
No.
Yang diubah
Isi perubahan
2/2
Tanggal diberlakukan