26 0 95 KB
TELAAH RESEP No. Dokumen :
No. revisi :
Tanggal Terbit
Halaman : 1/2 Ditetapkan Direktur Utama
BRSU TABANAN PROSEDUR TETAP
dr. I Nyoman Susila, M.Kes NIP.196302221989031008.
PENGERTIAN
Merupakan tindakan verifikasi ketepatan resep sesuai dengan elemen-elemen yang dimilikinya.
TUJUAN
Mengidentifikasi masalah-masalah terkait dengan penggunaan obat (Drug Related Problems) serta menentukan tindakan yang harus dilakukan ketika masalah tersebut muncul.
KEBIJAKAN
1 2 3
Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun.2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Kepmenkes Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit;
PROSEDUR
1. Petugas farmasi (apoteker/asisten apoteker) menerima resep yang dibawa pasien. 2. Resep ditelaah sesuai dengan checklist elemen-elemen yang tertera dalam Formulir Telaah Resep. 3. Jika ada masalah yang teridentifikasi, lakukan tindak lanjut. 4. Hasil telaah resep didokumentasikan dalam Formulir Telaah Resep. 5. Sertakan keterangan waktu dan paraf petugas penelaah resep. 6. Jika telaah resep telah memenuhi semua elemen yang dipersyaratkan maka obat-obat/alat kesehatan yang terulis dalam resep dapat segera disiapkan.
UNIT TERKAIT
1. Apoteker; 2. Asisten Apoteker.
TELAAH RESEP No. Dokumen : Tanggal Terbit
No. revisi :
Halaman : 2/2 Ditetapkan Direktur Utama
BRSU TABANAN PROSEDUR TETAP
dr. I Nyoman Susila, M.Kes NIP.196302221989031008.
Lampiran: Formulir Telaah Resep
FORMULIR TELAAH RESEP BADAN RUMAH SAKIT UMUM TABANAN Jl Pahlawan No 14 Tabanan - Bali
LABEL IDENTITAS PASIEN NO
TELAAH RESEP
1
KEJELASAN TULISAN RESEP
2
TEPAT OBAT
3
TEPAT DOSIS
4
TEPAT RUTE
5
TEPAT WAKTU
6
DUPLIKASI
7
ALERGI
8
INTERAKSI OBAT
9
BERAT BADAN (PASIEN ANAK)
10
KONTRA INDIKASI
YA
TIDAK
KETERANGAN/ TINDAK LANJUT
PARAF
JAM