Sop Tentang Akomodasi Kepentingan Orang Dengan Disabilitas, Anak, Lansia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP TENTANG AKOMODASI KEPENTINGAN ORANG DENGAN DISABILITAS, ANAK-ANAK, DAN USIA LANJUT, DAN IBU HAMIL : 765/UKP/WMM/ No. Dokumen 2018 No. Revisi : 01 SOP Tanggal Terbit : 05 November 2018 Halaman :1/2 PUSKESMAS KECAMATAN SETIABUDI 1. Pengertian



dr. NISMA HIDDIN, S.H., M.H. NIP. 196801272007012011 Akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas, anak, usia lanjut, dan ibu hamil.



2. Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mewujudkan akomodasi kepentingan orang dengan disabilitas, anak, usia lanjut, dan ibu hamil.



3. Kebijakan



1. Surat Keputusan Puskesmas Kecamatan Setiabudi Nomor 765 Tahun 2018



4. Referensi



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 136 3. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas 5. Alat dan Bahan



Alat: 1. Rail ways 2. Kursi roda



6. Prosedur/ Langkah-langkah 1. Petugas/satpam mengidentifikasi pasien disabilitas, anak, usia lanjut, dan ibu hamil yang akan mengambil nomor antrian. 2. Petugas satpam mempersilahkan pasien disabilitas, anak, usia lanjut, dan ibu hamil untuk mendaftar di loket lantai 1. 3. Petugas loket mempersilahkan pasien disabilitas, anak, usia lanjut, dan ibu hamil untuk menunggu di ruang tunggu lantai 1. 4. Pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium dan penunjang lain untuk pasien disabilitas, anak, usia lanjut, dan ibu hamil, dan disabilitas sedapat mungkin dilakukan di ruang periksa lantai 1 oleh petugas lantai 1 dan sampelnya diantarkan ke laboratorium untuk diperiksa.



5. Petugas lantai 1 mengambil hasil pemeriksaan laboratorium dari laboratorium untuk diberikan kepada pasien disabilitas, anak, usia lanjut, dan ibu hamil. 6. Pemeriksaan dan tata laksana pasien disabilitas, anak, usia lanjut, dan ibu hamil dilaksanakan di ruang pelayanan lantai 1. 7. Diagram Alir (-) 8. Hal-hal yang 1. Ketersediaan rail ways dan kursi roda perlu 2. Ketersediaan form pendaftaran dan form laboratorium diperhatikan 9. Unit Terkait Security, loket, petugas poli 10. Dokumen Terkait 1. Nomor antrian 2. Form pendaftaran 3. Form laboratorium 4. Hasil laboratorium 5. Resep obat



11. Riwayat Perubahan Dokumen No Yang diubah



Isi Perubahan



1.



Perubahan pada semua 05 November 2018 prosedur dalam SOP ini



Prosedur



Tanggal mulai diberlakukan



2. 3.



2/2