5 0 219 KB
SOP/UGD/11/2015
Page 1 of 2
MENELEPON RS RUJUKAN
SOP
No. Dokumen
:
SOP/UGD/11/2015
No Revisi
:
00
Tggl Mulai Berlaku
:
02 Agustus 2015
Halaman
:
1- 2
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JOMBANG
UPTD PUSKESMAS CUKIR
dr. Hexawan T.W, MKP NIP. 1971060820021006
1. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas tentang pemberlakuan standart operasional prosedur (SOP) di UPTD Puskesmas Cukir Nomor : 188.4/257/415.25.5/2015
2. Tujuan 3. Referensi
-Proses rujukan berjalan lancar -
4. Pengertian
Suatu tindakan memberikan informasi kepada pihak RS rujukan yang akan di tuju .
5. Alat dan Bahan
Pesawat Telepon
6. Langkah- Langkah
Bagan Alur
1
SOP/UGD/11/2015
1. Petugas memencet nomor RS rujukan yang akan dituju 2. Petugas menyebutkan nama ,instansi dan maksud menelepon RS 3. Petgas menyebutkan : - Nama pasien, - Umur dan jenis kelemin, - Kesadaran pasien, - TTV pasien, - Terapi dan tindakan yang telah diberikan - Pemeriksaan penunjang 4. Petugas mencatat tanggal dan jam menelepon RS dan jawaban dari pihak RS 5. Bila pihak RS meminta untuk menunggu beberapa saat lagi,maka petugas akan menelepon lagi sesuai waktu yang telah disepakati 6. Untuk keadaan gawat,petugas dapat lngsung merujuk pasien ke Rumah Sakit segera setelah menelpon RS tujuan.
Petugas memencet no.RS rujukan
Petugas menyebutkan nama,instansi dan maksud menelepon
Petugas menyebutkan data pasien serta kondisinya
Petugas mencatat waktu menelepon dan jawaban yang diterima
Petugas dapat langsung merujuk pasien bila kondisi gawat dengan terlebih dahulu menelepon RS tujuan
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Dokumen terkait 9. Unit terkait
Page 2 of 2
-UGD
- Rawat Inap /Kebidanan
2