5 0 87 KB
RSUD BAYUNG LENCIR
PENDAFTARAN PASIEN BARU RAWAT JALAN No. Dokumen ARK.2/2018/02100
No. Revisi
Halaman 1 dari 2
Ditetapkan Direktur RSUD Bayung Lencir STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
PENGERTIAN
Tanggal Terbit:
dr.Diyanti Novitasari,MARS NIP:198103132010012015 Penerimaan pasien baru rawat jalan adalah suatu proses penerimaan pasien untuk pertama kali berobat yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan di Instalasi Rawat Jalan.
TUJUAN
Tenaga kesehatan/petugas administrasi memberikan informasi kepada pasien dan keluarga dengan tujuan kenyamanan kepada pasien, meminimalisir komplain, sebagai alat komunikasi efektif, dan
sebagai
bukti
pemberian
pelayanan
kesehatan
yang
komprehensif. KEBIJAKAN
Keputusan Direktur RSUD Bayung Lencir Nomor:
/
/ARK-
AKRE/RSUD/2019 Tentang Kebijakan Akses Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan di RSUD Bayung Lencir. PROSEDUR
1. Pasien datang ke bagian pendaftaran IRJ. 2. Petugas pendaftaran mengucapkan salam dan memperkenalkan diri. 3. Petugas melakukan skrining visual terhadap kondisi pasien dan mewawancarai secara singkat tentang identitas,keluhan , serta jaminan kesehatan yang akan digunakan. 4. petugas mengarahkan kebagian loket pendaftaran sesuai dengan status/jaminan kesehatan pasien Umum, BPJS(kesehatan/ ketenagakerjaan),Jamsoskes. 5. Pasien atau keluarga menuju tempat pendaftaran yang sesuai.
RSUD BAYUNG LENCIR
PENDAFTARAN PASIEN BARU RAWAT JALAN No. Revisi
No. Dokumen ARK.2/2018/021 PROSEDUR
Halaman 2 dari 2
6. Petugas memberi salam dan memperkenalkan diri 7. Petugas melakukan wawancara secukupnya tentang identitas, dan keluhan pasien. 8. Petugas melihat kelengkapan berkas bila pasien menggunakan jaminan kesehatan, memberi informasi tentang alur pelayanan poliklinik, dokter, fasilitas penunjang, dan informasi biaya rumah sakit, serta menjelaskan jika pasien umum untuk menyelesaikan
administrasi
terlebih
dahulu
ke
loket
pembayaran sebelum pasien mendapatkan resep obat. 9. Pasien dan keluarga mengerti dengan hal yang dijelaskan 10. Petugas menulis identitas, jenis pembiayaan di rekam medis pasien dan dientry ke dalam sistem. 11. Petugas membuat Kartu Pasien (berisi nomor rekam medis dan nama pasien) dan memberi penjelasan kepada pasien/keluarga untuk membawa kartu Pasien apabila berobat kembali. 12. Pasien diarahkan untuk langsung menuju dan menunggu di klinik yang dituju. 13. Setelah data pasien dientry di SIM RS dan buku registrasi pasien rawat jalan, selanjutnya petugas membawa berkas rekam medis ke klinik yang dituju. UNIT TERKAIT
-
Pendaftaran
-
Rekam Medik
-
Instalansi Rawat Jalan