12 0 82 KB
TINDAK LANJUT TERHADAP UMPAN BALIK DARI SARANA KESEHATAN YANG MERUJUK BALIK
SOP
No. Dokumen
: 445/
/PKM.N/2021
No. Revisi
: 0
Tanggal Terbit
: 01 Januari 2021
Halaman
: 1/2
UPTD Puskesmas
Siti Hodijah
Nanjungan
NIP. 198505112009042001
1. Pengertian
Tindak lanjut terhadap umpan balik dari sarana kesehatan yang merujuk balik adalah suatu proses pelayanan yang dilakukan oleh petugas setelah mendapatkan surat rujuk balik dari sarana kesehatan atau faskes lanjutan yang memberikan rujuk balik ke puskesmas.
2. Tujuan
Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah melaksanakan tindak lanjut terhadap umpan balik dari sarana kesehatan yang merujuk balik.
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Nanjungan Nomor 445/
/PKM.N/2021 tentang Tindak
Lanjut Terhadap Umpan balik dari Sarana Kesehatan yang Merujuk Balik 4. Referensi
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
5. Langkah – langkah
1. Pasien daftar diloket pendaftaran. 2. Pasien di periksa di Poli tujuan, 3. Petugas menerima surat rujuk balik dari faskes rujukan, 4. Petugas melakukan identifikasi permasalahan, 5. Petugas melakukan pelayanan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan umpan balik dari faskes lanjutan, 6. Petugas melakukan pencatatan ke dalam status pasien, 7. Petugas mendokumentasikan rujuk balik ke dalam dokumen rujuk balik
6. Bagan alir
Pasien daftar diloket pendaftaran
Pasien di periksa di Poli tujuan
Petugas menerima surat rujuk balik dari faskes rujukan keluarga
Petugas menerima surat rujuk balik dari faskes rujukan dirujuk
1/2
Petugas melakukan pelayanan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan umpan balikdari faskes lanjutan
Petugas melakukan pencatatan ke dalam status pasien
Petugas mendokumentasikan rujuk balik ke dalam dokumen rujuk balik
7. Unit terkait
1. Loket pendaftaran 2. Poli Umum 3. Poli Gigi 4. Poli TB/DOTS 5. KIA
8. Dokumen terkait 9. Rekaman historis
1. Rekam Medik 2. Dokumen Rujuk Balik No
Yang diubah
Isi Perubahan
perubahan
2/2
Tanggal mulai diberlakukan