SP Lidik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESORT BOGOR “PRO JUSTITIA”



SURAT PERINTAH PENYELIDIKAN Nomor : SP. Lidik/03/IX/2014/Satreskrim PERTIMBANGAN



: Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan dan untuk melengkapi yang telah diperoleh agar menjadi jelas sebelum dilakukan penindakan/pemeriksaan, maka perlu dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan.



DASAR



: 1. Pasal 1 ayat 5, pasal 4, pasal 5, pasal 9, pasal 102, pasal 103, pasal 104, pasal 105 KUHAP. 2. UU No. 2 Th. 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. 3. Undang-Undang RI No. 6 Tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Pemberantasan Uang Palsu. 4. Laporan Informasi Tanggal 09 Septembar 2014, perihal dugaan terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan uang dan peredaran uang palsu di wilayah Indonesia.



D I P E R I N T A H K AN



KEPADA



: 1. ANGGORO CONDRO. W, S.IK/201408074004/KA Team 2. EVI WANSRI/201408074008/Siswa UDPAL 3. ABD MALIK/201408074001/ Siswa UDPAL 4. MUHAMMAD,S.Sos/20140807/ Siswa UDPAL 5. ARI RINALDO/201408074005/ Siswa UDPAL 6. DIAN PUSPITISARI,SH/201408074006/ Siswa UDPAL 7. LUQIANA BALQIS/201408074017/ Siswa UDPAL



UNTUK



: 1. Melaksanakan kegiatan Penyelidikan dan Penindakan terhadap tindak pidana membuat, menyimpan,memiliki atau menjalankan uang palsu/yang dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 KHUP dan 55 KUHP, di wilayah Republik Indonesia. 2. Melaksanakan perintah ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasilnya kepada Pimpinan. / 3. Surat ……



-2-



3. Surat Perintah ini mulai berlaku sejak tanggal 10 September s/d 10 Oktober 2014. DIKELUARKAN DI PADA TANGGAL



: BOGOR : SEPTEMBER 2014



An. DIREKTUR II EKONOMI DAN KHUSUS WAD I R Selaku Penyidik



Yang diberi Perintah,



ANGGORO CONDRO WIBOWO, S.IK NOSIS 2014008074004



Drs. HERU WINARKO, SH KOMBES POL NRP. 62120938



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESORT BOGOR “PRO JUSTITIA”



SURAT PERINTAH TUGAS Nomor : SP. Tugas/03/IX/2014/Satreskrim



PERTIMBANGAN :



DAS AR



Untuk kepentingan penyidikan tindak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan.



pidana,



maka



perlu



: 1. Pasal 1 butir 2, pasal 5 ayat (1) , pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), pasal 9, pasal 11, pasal 106, pasal 109 ayat (1), pasal 110 ayat (1) KUHAP. 2. UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. 3. Undang-Undang RI No. 6 Tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Pemberantasan Uang Palsu. 4. Laporan Informasi Tanggal 09 Septembar 2014, perihal dugaan terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan uang dan peredaran uang palsu. DIPERINTAHKAN



K E PADA



: 1. ANGGORO CONDRO W, S.IK/201408074004/Ketua Team 2. EVI WANSRI/201408074008/Siswa UDPAL 3. ABD MALIK/201408074001/ Siswa UDPAL 4. MUHAMMAD,S.Sos/20140807/ Siswa UDPAL 5. ARI RINALDO/201408074005/ Siswa UDPAL 6. DIAN PUSPITISARI,SH/201408074006/ Siswa UDPAL 7. LUQIANA BALQIS/201408074017/ Siswa UDPAL



UNTUK



: 1. Melaksanakan tindakan Kepolisian dalam perkara tindak pidana membuat, menyimpan,memiliki atau menjalankan uang palsu/yang dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 KHUP dan 55 KUHP, yang terjadi di wilayah Hukum Republik Indonesia. 2. Batas waktu penugasan dari tanggal 10 September s/d 10 Oktober 2014.



/



3. Melaksanakan ….



-2–



3. Melaksanakan Perintah ini dengan rasa tanggung jawab dan melaporkan hasilnya.



Dikeluarkan di : pada tanggal :



Bogor September 2014



KASAT RESKRIM POLRESTA BOGOR Selaku Penyidik



Yang menerima perintah Penyidik



ANGGORO CONDRO WIBOWO, S.IK NOSIS 201408074004



DONI DUNGGIO, S.IK KOMISARIS POLISI NRP. 76060541