Spek Teknis - Pedestrian Jalan Gatot Subroto PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPESIFIKASI TEKNIS



PASAL 1 JENIS PEKERJAAN



1.



Adapun Paket yang akan dilaksanakan adalah Kegiatan Pekerjaan Lokasi



2.



: : :



Peningkatan Sarana Keindahan Kota se Kabupaten Bengkalis Pembangunan Pendestrian Jalan Gatot Subroto Kabupaten Bengkalis



Untuk kelancaraan pelaksanaan rekanan harus menyediakan : a. Tenaga kerja / tanaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan. b. Alat - alat bantu seperti mesin pengaduk beton, pompa air, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. c. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya. d. Pelaksana wajib menyiapkan rambu-rambu lalu lintas serta rambu peringatan yang mudah dilihat oleh pengguna jalan. kemudian diharapkan agar melaporkan kegiatan pada Instansi terkait



PASAL 2 PERSYARATAN UMUM BAHAN-BAHAN BANGUNAN



1. Air. a. Air yang dipergunakan tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organik atau lainnya yang dapat merusak beton. b. Air yang dipergunakan untuk adukan beton konstruksi harus sesuai dengan PBI1971 (Bab. 3 Ayat 4). 2. Tanah Timbun atau Tanah Urug. Tanah yang dipergunakan untuk pekerjaan timbunan harus bersih dari tanah humus, akar-akar kayu, rumput, sampah dan bahan-bahan organis. 3. Pasir/Agregat halus a. Pasir yang dipergunakan dapat berupa pasir alam atau pasir yang berasal dari hasil pemecahan batu dengan alat mekanis. b. Pasir terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan.



1



c. Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat kering ). Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregat halus harus dicuci. d. Pasir laut tidak boleh dipakai untuk semua mutu beton kecuali dengan petunjukpetunjuk dari Lembaga Pemeriksaan bahan-bahan yang diakui. 4. a.



b.



c.



d. e.



Kerikil / Agregat Kasar Kerikil untuk beton dapat berupa kerikil granit sebagai hasil yang disentegrasi alami dari batuan-batuan atau berupa batu pecah yang di peroleh dari pemecahan batu. Pada umumnya yang dimaksud dengan agregat kasar adalah agregat besar dengan ukuran butiran lebih 5 mm. Kerikil harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori. Kerikil yang mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai apabila jumlah butir-butir pipih tersebut tidak melampui 20 % dari berat agregat seluruhnya. Kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (ditentukan terhadap berat kering). Lumpur yang dimaksud adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0,063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui dari 1 %, maka kerikil harus dicuci. Kerikil tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton, seperti zat-zat yang reaktif alkali. Besar butir kerikil maksimum tidak boleh lebih dari pada seperlima jarak terkecil antara bidang-bidang samping dari cetakan, sepertiga dari tebal plat atau tigaperempat dari jarak bersih minimum di antra batang-batang atau berkas-berkas tulangan. Penyimpangan dari pembatasan ini diizinkan apabila menurut penilaian pengawas ahli cara-cara pengecoran beton adalah sedemikian rupa sehingga menjamin tidak terjadinya sarang - sarang kerikil.



5. S e m e n. a. Semen yang digunakan harus semen yang bermutu tinggi, berat dan volumenya tidak kurang dari ketentuan yang tercantum pada kantongnya. Pada semennya tidak terjadi pembantuan atau bongkah-bongkah kecil. b. Semen untuk konstruksi beton bertulang dipakai jenis-jenis semen yang memenuhi ketentuan - ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam SII 0013-81. c. Pemakaian semen untuk setiap campuran dapat dapat ditentuakan dengan ukuran isi atau berat. 6. Baja Tulangan. a. Baja tulangan untuk penulangan beton yang digunakan harus bebas dari kotoran-kotoran, lemak, kulit gilingan, karet lepas dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat beton terhadap baja tulangan. b. Diameter baja tulangan yang digunakan harus sesuai dengan diameter yang ditentukan dalam gambar-gambar rencana atau gambar detail. c. Jika ternyata dalam pemeriksaan pengawas, diameter besi dimasukkan tidak sesuai dengan diameter besi yang akan dipakai, maka pemakaiannya harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan 2onsultant pengawas. d. Penyimpangan penggunaan baja tulangan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku dinyatakan tidak dapat diterima.



2



7.



K a y u. a. Kayu yang digunakan harus kayu yang memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam peraturan perawaran kayu (SKBI 3.6.53.1967). b. Kayu yang digunakan harus kayu yang berkualitas baik, tidak mempunyai cacatcacat seperti mata kayu, celah-celah susut pinggir, dan hati kayu. c. Jenis dan ukuran kayu yang digunakan antara lain : - Untuk Bouwplank digunakan papan kayu meranti ukuran 2/20 cm. - Untuk Patok digunakan balok kayu meranti ukuran 5/6 cm. - Untuk mal beton digunakan papan kayu meranti ukuran 2/20 cm. - Untuk pengunci digunakan balok kayu meranti ukuran 5/7 cm. - Untuk Kap/Kuda-kuda digunakan balok-balok kayu meranti ukuran sesuai dengan gambar rencana. - Untuk kosen digunakan kayu kulim ukuran 5/12 cm. - Untuk rangka loteng digunakan balok kayu meranti ukuran sesuai gambar.



8. Bahan-bahan lain. a. Semua bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dan belum disebutkan disini akan ditentukan pada bab berikutnya. b. Semua bahan-bahan yang dimasukkan untuk dipakai harus ditunjukkan terlebih dahulu kepada pengawas untuk diperiksa guna mendapatkan izin pemakaiannya. c. Semua bahan-bahan bangunan yang tidak ditunjukkan pada pengawas atau ditolak oleh pengawas tidak dibenarkan memakaiannya dan harus dibawa ke luar lokasi. d. Pemakaian bahan - bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan harus dibongkar dan kerugian yang ditimbulkannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong. e. Tidak tersedianya bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dipasaran dengan ini dinyatakan tidak dapat sebagai alasan terhentinya pelaksanaan pekerjaan.



PASAL 3 PERSIAPAN PEKERJAAN



1.



Pada waktu pematokkan (penentuan) peil dan setiap sudut – sudut tapak (perpindahan), kontraktor wajib membuat Shop Drawing dahulu sesuai keadaan lapangan.



2. Untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan di lokasi, maka pemborong dengan biaya sendiri harus menyediakan kantor (Direksi Keet) dengan perlengkapannya ,gudang tempat penyimpanan bahan-bahan dan alat - alat pekerjaan, los kerja tempat mengerjakan pekerjaan. 3. Gudang dan los kerja baru dapat dibongkar setelah pekerjaan selesai 100 % dan pembongkarannya mendapat persetujuan dari pengawas.



3



4. Pekerjaan Pembersihan Lahan Sebelum dimulai pekerjaan fisik, terlebih dahulu areal lokasi seluas yang ditentukan oleh pengawas harus dibersihkan dari semak-semak dan pohon-pohon yang akan mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Ketinggian tanah yang tidak sama harus diratakan sesuai detail yang ditentukan gambar. 5.



Pekerjaan Galian Tanah a. Sebelum memulai pekerjan galian tanah, maka lapisan permukaan tanah bagian atas harus dikupas terlebih dahulu dan dibuang ke tempat yang ditentukan pengawas lapangan. b. Lebar, dalam dan bentuk galian tanah harus dikerjakan sesuai menurut ukuran yang tercantum dalam gambar rencana dan gambar detail . c.



Pekerjaan galian tanah dilakukan untuk lobang pondasi, lobang saluran keliling bangunan dan lain sebagainya.



d. Dasar dari semua galian harus waterpass. Bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian – bagian gembur maka ini harus digali keluar sedang lubang – lubang tadi diisi kembali dengan pasir , disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpass. e. Kontraktor harus memperhatikan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng yang cukup. f.



Tanah hasil galian yang tidak dapat dipergunakan untuk menimbun lobang-lobang harus dibuang pada tempat yang ditentukan pengawas lapangan.



g. Pemakaian bekas tanah galian untuk penimbunan kembali harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pengawas lapangan. h. Seluruh barang – barang berharga yang mungkin ditemui dilapangan harus dilindungi dari kerusakan dan apabila sampai mengalami kerusakan harus direparasi/diganti oleh Kontraktor atas tanggungannya sendiri. dan segera memberitahukan penemuan tersebut kepada Direksi dan Pemimpin Kegiatan untuk menentukan tindakan selanjutnya. 6.



Pekerjaan Urugan dan Pemadatan Pekerjaan ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi Pengawas.  Bagian – bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah yang bersih, bebas dari segala kotoran dan memenuhi syarat – syarat sebagai tanah urug. 



Daerah urugan atau daerah yang terganggu harus dipadatkan dengan alat pamadat/compactor “ vibrator type” yang disetujui oleh direksi pengawas.



4



7.



Pekerjaan Bobokan Sebelum penutup parit dibeton bagian yang akan disambung harus dibobok terlebih dahulu untuk menyatukan kedua bagian tersebut. Posisi dan bagian yang akan di bobok harus mendapat persetujuan dari direksi teknis dan konsultan pengawas.



PASAL 4 PEKERJAAN BETON



1.



LINGKUP PEKERJAAN a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantuan lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan sempurna. b. Pekerjaan ini meliputi beton struktur, seperti yang ditunjukkan pada gambar rencana



2.



SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN a. Mutu beton : Mutu beton yang diharapkan dalam pekerjaan adalah beton mutu K-225. Pekerjaan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI-1971. b. Pembesian : 1. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau dibengkokan, sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai PBI – 1971. 2. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan gambar konstruksi. 3. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam PBI – 1971. 4. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi. c.



Pekerjaan Bekisting 1. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan / yang diperlukan dalam gambar.



5



2. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan. d.



Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan. 1. Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaanpekerjaan lain. 2. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya pengujian dan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor. 3. Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi dengan air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan dalam PBI- 1971)



3. LINGKUP PEKERJAAN 1. U r a i a n. a. Pekerjaan yang disyaratkan dalam seksi ini harus mencakup pembuatan struktur beton sesuai dengan persyaratan dan sesuai dengan garis elevasi, ketinggian dan sebagaimana diperlukan oleh Direksi. b. Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja dimana pekerjaan beton akan ditempatkan, termasuk pembongkaran dari setiap struktur yang harus dibongkar, galian pondasi, penyiapan dan pemeliharaan dari pondasi, pengadaan penutup beton, pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar pondasi tetap kering, dan urugan kembali disekeliling struktur dengan urugan tanah yang dipadatkan. c. Syarat dari PBI NI 2 1971 harus diterapkan sepenuhnya pada semua pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam kontrak ini, kecuali bila terdapat pertentangan dengan syarat dalam Spesifikasi ini, dalam hal ini syarat dari Spesifikasi harus dipakai. d. Kontraktor harus mengirim contoh dari seluruh material yang hendak digunakan untuk mendapatkan persetujuan pemakaian dari direksi teknik, disertai dengan permohonan tertulis. 2



BAHAN - BAHAN a. Semen 1. Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah semen portlant type I, yang memenuhi persyaratan. 2. Hanya satu produk merk yang dapat digunakan dalam proyek ini, Terkecuali diizinkan oleh direksi teknik. b. Air Air yang digunakan dalam campuran dan perawatan atau pemakaian diusahakan air yang bersih dan bebas dari benda yang mengandung seperti minyak, garam, lumpur dan lain-lain.



6



c.



Kerikil Kerikil yang digunakan harus bersih dari unsur-unsur organik, seperti sampah, kayu-kayu, lumpur serta bahan organik lainnya.



3



PENGECORAN a. Pengecoran baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari direksi teknik. b. Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai sambungan konstruksi yang telah disetujui sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai. c. Beton harus dicor sedemikian rupa agar terhindar dari segregasi (pemisahan) partikel kasar dan halus dari campuran. d. Beton tidak boleh jatuh bebas kedalam cetakan dari ketinggin 1,5 m atau lebih e. Permukaan beton yang akan disambung dengan beton baru harus dikasarkan, harus bebas dari material lepas dan harus dibasahi dengan air sebelum beton baru dituangkan. Sebelum beton baru dituangkan, permukaan bidang kontak tersebut harus diberi adukan semen cair atau bahan aditif tertentu yang disetujui direksi teknis. f. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas , sehingga tidak terjadi penguapan cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus diperhatikan. g. Beton harus dibasahi paling sedikit selama 1 minggu setelah pengecoran.



4.



MUTU BETON a. Mutu beton yang akan digunakan adalah Mutu K-225. b. Pekerjaan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI-1971. Pengecoran baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari direksi teknik. c. Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai sambungan konstruksi yang telah disetujui bersama atau sampai pekerjaan selesai.



PASAL 5 PEKERJAAN BEKESTING



1.



Pekerjaan Acuan/Bekisting 1. Bekesting/Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar. 2. Bekesting/Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan. 3. Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran (tahi gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan. Dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.



7



2.



Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting : Pembongkaran Bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari Direksi. Setelah bekisting dibuka, tidak dijinkan mengadakan perbaikan/perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari Direksi.



PASAL 6 PEKERJAAN PEMBESIAN 1. Umum a. U r a i a n. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, perakitan, dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan spesifikasi dan gambar rencana atau sebagaimana diperintahkan oleh direksi teknik. b. Penyimpanan dan penanganan Kontraktor harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan sedemikian rupa atau mencegah distorsi, pengotoran, korosi atau kerusakan. 2 MATERIAL a. Baja Tulangan. Baja tulangan dari baja polos U-24 untuk diameter < 12 mm dan U-32 untuk diameter > 12 mm, yang memenuhi persyaratan atau yang disetujui oleh direksi teknik. b. Kawat Ikat. Kawat pengikat untuk mengikat tulangan, adalah kawat baja yang telah dilunakkan yang memenuhi syarat/kekuatan minimal sama dengan mutu baja tulangan. c. Wire Mesh. Ware mesh yang digunakan dari pabrik/produsen yang disetujui oleh direksi teknis dengan diameter sesuai gambar rencana. 3 PENEMPATAN DAN PENGIKATAN a. Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan kotoran, lumpur, oli, cat, karat atau lapisan lainnya yang dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton. b. Tulangan harus secara tepat ditempatkan sesuai dengan gambar rencana dan dengan kebutuhan selimut penutup atau seperti yang diperintahkan oleh direksi teknik c. Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat sehingga tidak tergeser waktu operasional/pelaksanaan pengecoran d. Sedangkan untuk tulangan dari bahan wire mesh digunakan sambungan dengan las. 4 Pembengkokan Tulangan, sesuai dengan PBI -1971 a. Batang tulangan tidak boleh dibengkokan atau diluruskan dengan cara-cara yang merusak tulangan seperti misalnya dipanaskan kecuali diizinkan oleh perencana



8



b.



c. d.



e.



Apabila pemanasan diizinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh mencapai suhu lebih dari 8500 C Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak boleh dibengkokan lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan semula. Apabila batang tulangan dari baja lunak mengalami pengerjaan dingin dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan diatas 10000 C yang bukan pada waktunya dilas, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin. Batang tulangan yang dibengkokkan dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan jalan direndam dengan air. Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali diameter (diameter pengerat) batang dari setiap bagian dari bengkokan.



5 Toleransi pada pemotongan dan pembengkokan tulangan a. Pemotongan dan pembengkokan batang tulangan sesuai dengan yang ditujukkan dalam gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang diisyaratkan oleh perencana. b. Terhadap panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi sebesar + 50 mm dan - 25 mm. c. Terhadap jarak turunan total dari batang yang dibengkokan ditetapkan toleransi sebesar + 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar + 12 mm untuk jarak lebih dari 60 mm d. Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan toleransi sebesar + 6 mm. 6 Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran a. Baja tulangan mutu U-24 (BJTP – 24) Panjang penjangkaran = 40 diameter dengan kait Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait b. Baja tulangan mutu U-40 ( BJTD – 40) Panjang penjangkaran = 40 diameter dengan kait Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait c. Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan terbesar, Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan ditengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan harus ditunjang dimana memungkinkan. 7



Penutup / selimut Beton Minimum (kecuali ditentukan lain) Pelat, dinding, pertemuan-pertemuan (Joints) Untuk batang D – 44 mm dan D-56 mm, tebal selimut minimum 40 mm Untuk batang D-36 mm dan lebih kecil, tebal selimut minimum 20 mm Beton yang berhubungan langsung dengan tanah, penutup untuk tulangan manapun selimut beton minimum 40 mm



9



PASAL 7 PEKERJAAN BATU BATA



1.



Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alatalat bantu. b. Pekerjaan pemasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang ditunjukkan gambar atau sesuai petunjuk Direksi lapangan.



2.



Persyaratan Bahan Batu bata yang digunakan bata press ukuran tinggi 5 cm, lebar 11 cm, panjang 22 cm dengan syarat sbb : a. Batu bata harus memenuhi NI-10 b. Semen portland harus memenuhi NI-8 c. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2 d. Air harus memenuhi NI-3 Pasal 10



3.



Syarat-syarat Pelaksanaan a. Pasangan batu bata dengan menggunakan adukan campuran 1 pc: 4 pasir. b. Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar, dimulai dari permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding di daerah basah setinggi 150 cm dari permukaan lantai digunakan adukan kedap air dengan campuran 1 pc : 2 pasir pasang. c. Batu bata sebelum dipakai harus direndam terlebih dahulu dalam air hingga jenuh. d. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis. e. Pemasangannya harus rapi dan permukaan bidang yang dihasilkan harus rata dan baik.



PASAL 8 PEKERJAAN PLESTERAN



1. Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan adukan seperti yang dijelaskan dalam gambar. 2.



Persyaratan Semen porland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan ) Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2 Air memenuhi NI-3 pasal 10 Penggunaan adukan plesteran : Adukan 1 PC : 2 pasir untuk plesteran rapat air Adukan 1 PC : 4 pasir untuk seluruh plesteran dinding lainnya Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC



10



3. Bahan a. Pasir Pasir yang digunakan harus kasar, tajam bersih dan bebas dari tanah liat, lumpur dan bahan-bahan lain yang dapat merusak mutu adukan. b. Portland Cement. PortLand Semen yang dipakai harus baru, tidak ada bagian yang membantu dan dalam kantong / zak yang tertutup seperti yang dipersyaratkan dalam NI 8 Semen berkwalitas baik dan hanya satu merek semen yang dapat dipakai dalam satu pekerjaan yang berkesinambungan. c. Air. Air harus segar, bersih dan bebas dari bahan yang merusak seperti minyak, asam dan unsur organik, kecuali ditentukan lain pemborong harus menyediakan air kerja atas biaya sendiri. 4. Pelaksanaan. Perbandingan dan adukan pengetesannya dapat dilaksanakan dalam waktu satu minggu dan tidak ada penambahan waktu lagi setelah itu. a.



b.



Campuran dan adukan Plesteran. Plesteran dan adukan dengan campuran 1pc : 4 Pasir digunakan untuk semua pasangan seperti yang ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan. -



Plester dan adukan dengan campuran 1 pc : 2 pasir digunakan pada daerah basah untuk kedap air, seperti daerah toilet setinggi 160 cm dari permukaan lantai dan pada daerah 30 cm dari muka lantai I (satu)



-



Acian dibuat dalam campuran 1 pc : 2 air dengan cara , air dimasukkan terlebih dahulu kedalam tempat yang telah di sediakan untuk membuat acian sampai kira-kira ¾ kapasitas tempat, baru kemudian semen dimasukkan sesuai dengan kebutuhan dan biarkan sampai mendidih kira-kira 15 menit setelah itu air kelebihannya boleh dibuang tanpa membuang semennya itu sendiri.



Pedoman Pelaksanaan Seluruh permukaan bata yang akan diplester harus dibersihkan terlebih dahulu dari bahan-bahan yang dapat merusak plesteran dan disiram air hingga jenuh. Pekerjaan plesteran harus rata sesuai dengan persetujuan pengawas, dengan ketebalan plesteran jika dinyatakan lain adalah 20 mm dengan toleransi 5 mm. -



Pelaksanaan campuran adukan/plesteran dengan tanpa mesin pengaduk hanya dapat dilaksanakan dengan ketentuan dari Direksi/Pengawas.



-



Pelaksanaan plesteran : a. Plesteran dinding * Bersihkan permukaan dinding bata dari kotoran bata, seperti minyak, debu, cat dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran.



11



* Pasang lapisan plesteran setebal yang diisyaratkan (20 mm), ratakan dengan roskam kayu basahi terus selama 3 hari. b. Plesteran permukaan beton * Bersihkan permukaan beton dari sisa bekisting, debu, minyak, cat dan bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran. Basahi beton hingga jenuh. * Letakkan acian setebal 1,5 mm, kasarkan permukaannya, lalu pasangkan plester sebelum acian mengering. * Ulangi bagian a, lalu pasangan plesteran dengan ketebalan seperti yang diisyaratkan gambar. PASAL 9 PEKERJAAN BATU KORAL SIKAT dan PEKERJAAN PEMASANGAN KERAMIK/BATU ALAM



A. Cara pemasangan batu koral sikat ditempat adalah sebagai berikut : 1. Persiapkan bidang kerja. Pemasangan batu koral di proyek ini dilakukan setelah keramik diletakkan pada tempatnya dan sudah diatur ketinggiannya. Kami memberikan pembatas pada bagian yang menurun untuk menahan adukan semen. Pembatas ini bisa dibuat dengan menggunakan batang kayu atau bahan lainnya. 2. Beri adukan semen pada bagian yang akan dipasang batu koral dan ratakan adukan tersebut. 3. Letakkan batu koral diposisinya, bisa berdasarkan pola atau secara acak. Motif mengunakan beberapa warna atau sesuai gambar rencana agar lebih menarik dan disusun menggunakan pola. 4. Setelah semua batu tersusun, ratakan dengan cara ditekan/diketuk dengan kayu atau papan agar posisi batu masuk ke dalam adukan semen secara merata. Untuk kasus kami, batu ditekan sampai posisinya rata dengan keramik. 5. Setelah ditekan, beri kembali adukan semen untuk menutupi rongga antar batu koral. 6. Singkirkan kelebihan adukan semen dengan papan kayu supaya batu koralnya kelihatan. 7. Supaya adukan semen basah cepat kering, taburkan semen kering di atasnya dan ratakan. Semen kering juga berguna untuk mengikat agar batu koral tidak mudah lepas di kemudian hari. 8. Bersihkan permukaan batu koral dengan menggunakan kain lap agar sisa-sisa kelebihan semen terangkat dan batunya terlihat kembali.



B. Cara pemasangan batu alam/batu koral sikat sudah jadi adalah : 1. Pemasangan pada dinding :  Batu alam memiliki pori-pori yang cukup besar sehingga mudah lepas bila ditempel langsung. Untuk itu sebelum dipasang, rendamlah terlebih dahulu batu alam didalam air.  Bersihkan permukaan dinding Anda agar batu alam lebih kuat menempel pada dinding.



12



 Masukkan air sebanyak 5,5-6 liter kedalam bak adukan, lalu campur dengan MU-



400 (25 kg) dan aduk hingga rata.  Pemasangan batu alam dilakukan secara manual dengan roskam bergigi



sebagaimana umumnya.  Tebal spesi adukan perekat yang dianjurkan adalah 4-8 mm (bergantung pada jenis dan ukuran batu alam), lalu tempelkan ke dinding perlahan-lahan. 2.



Pemasangan pada lantai :  Sama halnya dengan dinding, Anda harus membasahi batu alam terlebih dahulu dengan air.  Masukkan air sebanyak 9-9,5 liter kedalam bak adukan, lalu campur dengan MU450 (40 kg) dan aduk hingga rata.  Pemasangan batu alam dilakukan secara manual dengan roskam bergigi sebagaimana umumnya.  Tebal spesi adukan perekat yang dianjurkan adalah 4-8 mm (bergantung pada jenis dan ukuran batu alam.  Supaya tampilannya lebih menarik, aplikasikan batu alam tanpa nat.  Untuk membuat batu alam tampak seperti menyambung satu dengan yang lainnya, jangan mengisikan adukan semen diantara celah batu alam



3.



Pemasangan Pemasangan pada Keramik :  Untuk Pekerjaan yang menggunakan keramik sebagai finishingnya pekerjaan pemasangan keramik tidak jauh berbeda dengan pekerjaan memasang batu alam.  Masukkan air sebanyak 9-9,5 liter kedalam bak adukan, lalu campur dengan MU450 (40 kg) dan aduk hingga rata.  Pemasangan keramik dilakukan secara manual dengan roskam bergigi sebagaimana umumnya.  Tebal spesi adukan perekat yang dianjurkan adalah 3-6 mm (bergantung pada jenis dan ukuran keramik.  Supaya tampilannya lebih menarik, adonan nat diaplikasikan sehingga celah ruang antar keramik dapat terisi



PASAL 10 PEKERJAAN CERUCUK KAYU



Bahan : Sejenis kayu bakau Ukuran : Diameter 6 cm - 8 cm , Panjang 3 m Pelaksanaan : 1. Kontraktor harus melaksanakan persiapan dengan sebaik-baiknya yang antara lain meliputi penyetelan, penandaan, dan penopang sementara serta pekerjaan lain yang terkait, sebelum memulai pekerjaan pemancangan. 2. Jumlah cerucuk yang dipasang ditentukan sesuai gambar kerja 3. Semua peralatan untuk pemancangan seperti rantai/tali, kayu, palu, bantalan cerucuk, dan alat-alat lainnya serta tenaga kerja kelas satu yang sesuai untuk



13



4.



5. 6.



7.



8.



pekerjaan pemancangan di lokasi yang telah ditentukan, harus disediakan oleh Kontraktor. Penembusan dan tahap akhir pemancangan dilaksanakan dengan mendorong cerucuk ke bawah/ditanam sampai pada elevasi/kedalaman lapisan tanah keras dengan penyetelan akhir pemancangan sesuai petunjuk pengawas. Semua cerucuk yang ditanam harus dalam panjang penuh hingga menyentuh tanah keras. Batang cerucuk yang tidak mencapai nilai penetrasi yang ditentukan untuk setiap hentakan ketika batang cerucuk dibenamkan pada elevasi tertentu, harus didorong semuanya atau sampai kedalaman yang cukup sehingga nilai penetrasi yang disyaratkan untuk setiap hentakan tercapai. Setiap cerucuk kayu yang retak, pecah, cacat/rusak ketika pemancangan maupun pengangkutan dan akan mempengaruhi kekuatan strukturnya, harus diganti dengan yang baru. Pemancangan harus dilakukan secara vertikal tegak lurus seperti yang disyaratkan dalam gambar kerja dan dilakukan dengan alat ukur dalam dua arah yang tegak lurus. Pada saat pemancangan, penetrasi tiang pancang harus dicatat dengan baik sesuai dengan pengarahan Pengawas Lapangan.



PASAL 11 PEKERJAAN CAT



1. 2.



3.



Mengecat dengan cat minyak untuk semua bidang kanstin. Komponen-komponen yang akan dicat harus didempul/diratakan terlebih dahulu pada bagian-bagian yang berlobang/rusak, selanjutnya diberi plamir dan diamplas hingga rata permukaannya. Untuk jenis cat dipilih yang berkualitas baik dan memenuhi standar mutu bahan yang diisyaratkan. Cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Direksi. Merek cat setara Catylac.



PASAL 12 PEKERJAAN GRILL



1. 2.



Grill penutup parit terbuat dari besi Bentuk dan ukuran grill seperti tercantum dalam gambar rencana.



14