SPEKTEK Pembangunan Bendungan Leuwikeris Paket 6 (Draft) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPESIFIKASI TEKNIK PEMBANGUNAN BENDUNGAN LEUWIKERIS PAKET 6



I. SPESIFIKASI UMUM 1.1.



Umum Pembangunan Bendungan Leuwikeris dilakukan sebagai upaya mengatasi kekurangan air dimusim kemarau, pengendalian banjir, dapat juga dimanfaatkan untuk irigasi, pengembangan air baku, pembangkit tenaga listrik, pariwisata dan konservasi air tanah.



1.2.



Lokasi Pekerjaan Rencana Bendungan Leuwikeris terletak di Sungai Citanduy ± 10 Km hilir Jembatan Cirahong, secara administratif berada di Wilayah Kab. Ciamis dan Kab. Tasikmalaya, tepatnya di Desa Ciharalang Kec. Cijeungjing Kabupaten Ciamis dan Desa Ancol Kecamatan Cineam Kab. Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat. Secara geografis terletak pada koordinat geografis 117º50’00” BT dan 10º45’00” LS. Paket 5 sendiri berlokasi di dua wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya.



1.3.



Standar 1. Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum tanggal 1 Agustus 2016. 2. Permen PUPR 14 Tahun 2020 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Manajemen Mutu. 4. Surat edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. 6. Bila ada pasal-pasal tidak ada Standar Nasional Indonesia (SNI) maka dipakai Standar sesuai Spesifikasi Teknik.



1.4.



Pengertian  Direksi pekerjaan adalah pejabat atau orang yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk mengelola administrasi kontrak dan mengendalikan pekerjaan. Direksi pekerjaan dijabat oleh Pejabat Pembuat Komitmen, namun dapat dijabat oleh orang lain yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen.  Direksi teknis adalah tim yang ditunjuk oleh direksi pekerjaan yang bertugas untuk mengawasi pekerjaan;  Penyedia Jasa adalah badan usaha yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa;  Pejabat Pembuat Komitmen adalah Pejabat Yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa. Nama, jabatan dan alamat Pejabat Pembuat Komitmen tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak;



1.5.



Aspek– aspek yang Perlu Diperhatikan 1) Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( RK3K ) Penyedia Jasa pekerjaan konstruksi harus memperhatikan ketentuan system manajemen K3 dan Undang-Undang Keselamatan Kerja. Ketentuan-ketentuan tersebut harus diadopsi oleh pelaksana pekerjaan dalam prosedur/manual pekerjaan Tahun Anggaran 2020 dan 2021



Page 1



SPESIFIKASI TEKNIK PEMBANGUNAN BENDUNGAN LEUWIKERIS PAKET 6 secara menyeluruh untuk setiap tahapan pekerjaan, mulai dari tahap pekerjaan persiapan hingga pemeliharaan setelah penyerahan pekerjaan. 2) Aspek Lingkungan Sebelum melaksanakan kegiatan fisik di lapangan, Penyedia Jasa harus membuat program dampak lingkungan yang terjadi akibat pelaksanaan kegiatan dengan mengacu pada Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau manual prosedur pengelolaan/ pemantauan lingkungan (jika RKL/RPL atau UKL/UPL tidak ada). Program ini harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. 3) Aspek Administrasi Penyedia Jasa pekerjaan konstruksi harus memiliki prosedur dan tata cara administrasi yang baku dalam bentuk surat menyurat, surat pengumuman, surat undangan dan surat-surat lainnya untuk menunjang seluruh kegiatan pekerjaan. Seluruh dokumen pekerjaan mulai dari pekerjaan persiapan, pelaksanaan, serah terima, dan pemeliharaan harus didokumentasikan secara sistematis sesuai dengan kelompok pekerjaan, urutan waktu, atau kategori lain yang dianggap penting. Dokumentasi diperlukan guna menunjang laporan kegiatan (Laporan Mingguan dan Bulanan). 4) Aspek Ekonomis Penyedia Jasa pekerjaan wajib memperhatikan efektifitas dan efisien pelaksanaan.Termasuk dalam hal ini aspek SDM, Peralatan, dan pengadaan bahan.SDM yang digunakan harus secara efektif dapat memenuhi kebutuhan jadwal dan kualitas pekerjaan. Jumlah dan jenis peralatan-peralatan pendukung kerjaan harus diperhitungkan dengan seksama sesuai jadwal pekerjaan terutama bila peralatanperalatan tersebut diadakan dengan sewa. Pengadaan bahan/material harus diupayakan efektif sesuai pekerjaan yang dijadwalkan. 5) Aspek Sosial dan Budaya Penyedia Jasa pekerjaan konstruksi berkewajiban memperhatikan kondisi social dan budaya masyarakat di lokasi pelaksanaan pekerjaan. Hal-hal yang cukup sensitif, seperti gangguan kebisingan pada waktu ibadah, waktu istirahat, hal-hal yang dilarang, atau lokasi-lokasi yang dianggap suci oleh masyarakat setempat sedapat mungkin dihindarkan dari gangguan pekerjaan atau personil yang terlibat dalam pekerjaan. 1.6.



Program Pelaksanaan dan Laporan a.



Program Pelaksanaan Membuat Rencana Mutu Kontrak (RMK) sesuai dengan Kaidah Permen PUPR Nomor : 04/PRT/M/2009 dan program pelaksanaan sesuai dengan syarat-syarat teknis dengan menggunakan Program Kerja/Bagan Waktu Pelaksanaan. Program tersebut harus dibuat dalam dua bentuk yaitu bar-chart dan daftar yang memperlihatkan setiap kegiatan : 1). Mulai tanggal paling awal 2). Mulai tanggal paling akhir 3). Waktu yang diperlukan Tahun Anggaran 2020 dan 2021



Page 2



SPESIFIKASI TEKNIK PEMBANGUNAN BENDUNGAN LEUWIKERIS PAKET 6 4). Waktu float/pengadaan 5). Jumlah tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan. b.



Laporan Kemajuan Pelaksanaan 1. Laporan Harian.  Untuk keperluan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan penyedia jasa wajib membuat buku harian. Buku harian diisi oleh penyedia jasa dan diketahui oleh direksi teknis, mencatat seluruh rencana dan realisasi aktivitas pekerjaan sebagai bahan laporan harian.  Laporan harian dibuat oleh penyedia jasa, diperiksa dan disetujui oleh direksi teknis.  Laporan harian berisi :  Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerja di lapangan;  Jenis dan kuantitas bahan di lapangan;  Jenis, kapasitas, jumlah dan kondisi peralatan di lapangan;  Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;  Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;  Catatan lain yang dianggap perlu.  Dari laporan harian harus dapat diperoleh informasi sebab-sebab terjadinya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, apakah disebabkan karena kerusakan peralatan, penyediaan personil/bahan/peralatan terlambat, atau disebabkan keadaan cuaca buruk.  Laporan harian dibuat sekurang-kurangya dibuat dalam 3(tiga) rangkap untuk didistribusikan kepada :  Asli untuk Pejabat Pembuat Komitmen;  Tindasan pertama untuk penyedia jasa;  Tindasan kedua untuk direksi teknis. 2. Laporan mingguan  Laporan mingguan merupakan rangkuman dan akumulasi volume laporan harian dan berisi hasil laporan kemajuan fisik pekerjaan mingguan serta catatan yang dianggap perlu.  Laporan mingguan dibuat oleh penyedia jasa, diperiksa dan disetujui direksi teknis.  Laporan mingguan dibuat sekurang-kurangnya dalam 3(tiga) rangkap untuk didistribusikan kepada :  Asli untuk Pejabat Pembuat Komitmen;  Tindasan pertama untuk penyedia jasa;  Tindasan kedua untuk direksi teknis. 3. Laporan bulanan  Laporan bulanan merupakan rangkuman dan akumulasi laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan bulanan serta catatan yang dianggap perlu.  Laporan bulanan dibuat oleh penyedia jasa, diperiksa oleh direksi teknis dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Tahun Anggaran 2020 dan 2021



Page 3



SPESIFIKASI TEKNIK PEMBANGUNAN BENDUNGAN LEUWIKERIS PAKET 6  Laporan bulanan dibuat sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) rangkap untuk didistribusikan kepada :  Asli untuk Pejabat Pembuat Komitmen;  Tindasan kedua untuk penyedia jasa;  Tindasan ketiga untuk direksi teknis. 4. Laporan direksi teknis  Direksi teknis wajib membuat laporan bulanan yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran, meliputi :  Hasil pengawasan pelaksanaan pekerjaan;  Hasil kualitas pekerjaan;  Hasil perhitungan kuantitas pekerjaan;  Foto-foto hasil pelaksanaan pekerjaan;  Laporan lain yang dianggap perlu.  Laporan direksi teknis dibuat sekurang-kurangnya dalam 2 (dua) rangkap untuk didistribusikan kepada :  Asli untuk Pejabat Pembuat Komitmen;  Tindasan pertama Kepala Satuan Kerja; Sebelum tanggal 5 (lima) setiap bulan penyedia jasa harus menyerahkan salinan laporan kemajuan bulanan dalam bentuk yang telah disetujui oleh Direksi Teknis, dan menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan terdahulu. Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut : 1) Prosentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada bulan laporan maupun prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan berikutnya. 2) Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun prosentase rencana yang diprogramkan harus sesuai dengan kemajuan yang dicapai pada bulan laporan. 3) Rencana kegiatan dalam waktu dua bulan berturut-turut dengan ramalan tanggal permulaan dan penyelesaian. 4) Daftar tenaga buruh setempat. 5) Daftar perlengkapan konstruksi peralatan dan bahan di lapangan yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk yang sudah datang dan dipindahkan dari lapangan. 6) Jumlah volume dari berbagai pekerjaan yang merupakan bagian pekerjaan tetap. 1.7.



Dokumentasi a. Penyedia jasa diwajibkan membuat dan menyerahkan foto-foto dokumentasi kegiatan untuk laporan progres pekerjaan dilaksanakan. b. Minimum 3 (tiga) gambar yang harus diambil pada tiap lokasi yang memper-lihatkan keadaan sebelum mulai pelaksanaan (0 %), keadaan dalam tahap pelaksanaan konstruksi (50 %) dan keadaan dalam penyelesaian (100 %). Foto-foto pada tiap lokasi harus diambil dengan arah yang tertentu dan tetap dalam ketiga-tiganya keadaan tersebut diatas dengan posisi dan latar belakang yang sama serta dipakai sebagai tanda dari lokasi tersebut. c. Foto-foto tersebut diletakkan dalam album dan digandakan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan pada waktu penyelesaian pekerjaan, lengkap dengan foto ukuran 25 R untuk 1 rangkap dan dibingkai. Tahun Anggaran 2020 dan 2021



Page 4



SPESIFIKASI TEKNIK PEMBANGUNAN BENDUNGAN LEUWIKERIS PAKET 6 d. Seluruh file terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Bendungan Leuwikeris Paket 5 termasuk foto-foto pelaksanaan pekerjaan di back up dalam SSD 2 (dua) buah.



1.8.



Pembayaran Pekerjaan Pengajuan penarikan pembayaran pekerjaan (termijn) boleh dilakukan bila secara teknis pekerjaan tersebut sudah selesai dan memenuhi syarat sesuai dengan spesifikasi. Pengajuan penarikan pembayaran (termijn) harus dilengkapi dengan data pendukung berupa data gambar, perhitungan volume (back up) dan foto dokumentasi yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Pekerjaan. Jika menurut pendapat Direksi, bahwa mutu dari suatu pekerjaan tidak memenuhi syarat maka tidak akan diperhitungkan sebagai prestasi pekerjaan sehingga tidak mendapatkan pembayaran.



II. SPESIFIKASI TEKNIK A. PEKERJAAN PERSIAPAN 1. Pembuatan Papan Nama Proyek Penyedia jasa harus membuat dan memasang papan nama proyek pada lokasi pekerjaan pada tempat yang telah ditentukan atau sesuai dengan petunjuk Direksi. Papan nama proyek tersebut berukuran 80 cm x 120 cm, terbuat dari bahan yang tahan terhadap cuaca panas, hujan dan karat seperti seng aluminium yang dilapisi oleh cat warna dasar putih rangka dari pipa besi berdiameter 2", ditanam dalam tanah dan diberi penguat sebagaimana mestinya. Papan nama tersebut harus bertuliskan informasi yang jelas mengenai nama proyek, Pemberi tugas, pelaksana, jangka waktu pelaksanaan, nomor kontrak dan keterangan keterangan lain yang ditentukan atau sesuai dengan petunjuk Direksi. 2. Mobilisasi / Demobilisasi Peralatan Peralatan yang digunakan salah satu kebutuhan utama untuk dapat tercapainya pelaksanaan pekerjaan sehingga alat yang dibutuhkan adalah : No 1 2 3 4 5 6



a. b.



Jenis Car Mix Concrete Batching Plant Concrete Pump Truck Wheel Loader Concrete Vibrator Diesel Generator



Kapasitas 3,5 m3 Minimal 60 m3/jam Minimal 30 m3/jam Minimal 2 m3 Minimal 45 mm Minimal 150 KVA



Jumlah 6 2 2 1 19 1



Penyedia Jasa diwajibkan membuat rencan mobilisasi peralatan dan personil yang akan dipakai dan ditugaskan secara penuh dalam pelaksanaan pekerjaan. Sebelum melakukan mobilisasi Penyedia Jasa harus melapor dulu kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan persetujuan direksi serta diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).



Tahun Anggaran 2020 dan 2021



Page 5



SPESIFIKASI TEKNIK PEMBANGUNAN BENDUNGAN LEUWIKERIS PAKET 6 c.



d.



e.



f.



g.



Biaya mobilisasi / demobilisasi peralatan dan personil adalah biaya yang dibutuhkan untuk mendatangkan maupun mengembalikan alat-alat ke dan atau dari lokasi pekerjaan. Pemindahan keluar segala peralatan maupun pengalaman personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini dari lokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembayaran pekerjaan mobilisasi dilakukan atas dasar harga lumpsum untuk setiap alat dan akan dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu : 1. 70% (tujuh puluh persen) pada awal pekerjaan, dan 2. 30% (tiga puluh persen) pada saat pekerjaan yang termasuk dalam item yang lain mencapai progres 100% (seratus persen). Pekerjaan mobilisasi diperhitungkan untuk dapat dibayarkan 70% (tujuh puluh persen) apabila peralatan dan personil yang sesuai dengan proposal teknik atau yang disetujui untuk diganti telah berada dilapangan dan dalam kondisi dapat dioperasikan dan siap untuk melakukan kegiatan konstruksi. Pekerjaan mobilisasi diperhitungkan untuk dapat dibayarkan 100% (seratus persen) apabila pekerjaan telah selesai seluruhnya, semua fasilitas, instalasi dan peralatan yang bukan menjadi bagian yang bukan permanen dari bangunan telah dipindahkan, dan lapangan disekitar pekerjaan telah dibersihkan dari kotoran, material-material yang tidak dipergunakan dan alat-alat bantu sementara.



3. Manajemen Mutu Untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan standart dan dapat dipertanggungjawabkan, maka mutu bahan untuk pekerjaan konstruksi tersebut harus sesuai dengan standart kualitas yang telah ditetapkan. Untuk mencapai tujuan tersebut maka perlu dilakukan pengendalian mutu yang meliputi pemilihan bahan, pengujian berkala, cara pelaksanaan, perawatan dan pemeliharaannya. Dalam pengendalian mutu bahan, penekanan yang diberikan adalah pada pekerjaan tanah, pekerjaan pasangan batu, pekerjaan beton serta campuran spesi yang merupakan bagian terbesar dari pekerjaan konstruksi. Dalam pengendalian mutu pekerjaan, penekanan yang diberikan adalah pada pekerjaan beton bertulang untuk mengetahui hasil pekerjaan tersebut sesuai dengan mutu yang dipersyaratkan. 4. Penyediaan Kantor Lapangan / Direksi Keet / Rumah jaga a. Penyedia Jasa harus menyediakan kantor lapangan untuk pelaksanaan pekerjaan berikut perlengkapannya antara lain meja tulis, kursi, papan tempel untuk menempatkan gambar-gambar dan grafik-grafik pelaksanaan pekerjaan serta data-data lainnya, disediakan juga buku Direksi, buku tamu dan buku monitoring cuaca, material dan tenaga kerja. b. Luas bangunan Kantor Lapangan/Direksi Keet/Rumah Jaga minimal 40 m2, serta dengan bentuk yang sesuai dengan petunjuk Direksi. Kantor ini harus berupa bangunan permanen yang sesudah proyek ini selesai akan menjadi milik Direksi dan akan dijadikan Rumah Dinas Penjaga Pintu Air. Lokasi kantor ini di lapangan akan ditentukan oleh Direksi. Kantor Direksi ini harus dilengkapi dengan perlengkapan sebagai berikut :  1 (satu) set meja kursi tamu.  1 (satu) meja kursi tulis untuk Direksi/Pengawas Lapangan. Tahun Anggaran 2020 dan 2021



Page 6



SPESIFIKASI TEKNIK PEMBANGUNAN BENDUNGAN LEUWIKERIS PAKET 6  



1 (satu) set papan tulis. 1 (satu) set alat tulis (buku tamu, penggaris segi tiga, kertas, buku laporan harian dan buku catatan yang lain).  Papan dalam jumlah secukupnya untuk menempel gambar-gambar rencana dan photo-photo kemajuan fisik pekerjaan.  1 (satu) tempat obat-obatan dengan isinya untuk pertolongan pertama pada kecelakaan. c. Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, maka penyedia jasa wajib memperbaiki dan mengembalikan kondisi Kantor Lapangan/Direksi Keet/Rumah Jaga sesuai dengan gambar rencana yang nantinya akan dipergunakan sebagai Rumah Jaga. 5. Pengukuran, Mutual Check dan Uitzet a. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan fisik, terlebih dahulu Penyedia Jasa / Pelaksana harus mengadakan pengukuran yang disaksikan oleh Direksi Teknis dan Panitia Peneliti Kontrak pada kondisi 0% sebagai data untuk pembuatan Gambar Pelaksanaan (Mutual Check 0%). Data-data tersebut harus ditandatangani bersama oleh Penyedia Jasa, Direksi Teknis dan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak. b. Gambar pelaksanaan disiapkan oleh Penyedia Jasa dan harus ditandatangani oleh Direksi Teknis dan mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Bidang terkait, kriteria gambar harus mengikuti SNI. c. Sebagai titik referensi pengukuran, menggunakan titik referensi seperti tercantum pada gambar rencana. Lokasi yang tepat akan ditunjukkan kemudian oleh Direksi Teknis. d. Penyedia Jasa harus membuat patok-patok sementara dari kayu usuk atau bambu sebagai titik uitzet, dipasang pada setiap jarak 50 m dan 10 m pada lokasi bangunan, dengan dicat warna merah serta diberi nomor patok. Patok-patok ini dipasang sedemikian rupa sehingga tidak mudah goyang atau hilang. e. Penyedia Jasa harus membuat profil-profil sesuai dengan ukuran penampang melintang dan memanjang seperti dalam gambar pelaksanaan yang telah disetujui oleh Direksi Teknis. Profil-profil dipasang sesuai dengan jarak patok dan diberi elevasi puncak rencana, sambungan-sambungan dipaku kuat-kuat dan dipancang ke dalam tanah. f. Penyedia Jasa harus menjaga titik uitzet dan profil-profil tersebut sampai pekerjaan selesai, dimana titik uitzet dan profil-profil ini sebagai titik bantu didalam pelaksanaan pekerjaan baik oleh Direksi Teknis maupun oleh Tim Pemeriksa Pekerjaan. Apabila patok titik uitzet atau profil-profil tersebut hilang atau rusak, maka Penyedia Jasa harus segera mengganti patok atau profil baru dengan persetujuan Direksi Teknis atas biaya Penyedia Jasa. g. Setelah pelaksanaan pekerjaan fisik selesai, maka Penyedia Jasa dengan disaksikan Direksi Teknis dan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak mengadakan pengukuran 100% (Mutual Check 100%) untuk mendapatkan pekerjaan yang sebenarnya dilaksanakan atau pembuatan Gambar Purnabangun (As-built Drawing) yang digunakan sebagai dasar perhitungan volume pekerjaan yang dilaksanakan, dengan ketentuan bahwa perhitungan volume berdasarkan garis rencana yang telah ditetapkan:  Bilamana dalam pelaksanaan terjadi kurang dari rencana yang telah ditetapkan, maka Penyedia Jasa wajib menyelesaikan sampai garis rencana. Tahun Anggaran 2020 dan 2021



Page 7



SPESIFIKASI TEKNIK PEMBANGUNAN BENDUNGAN LEUWIKERIS PAKET 6



h. i.



j.



k.



 Bilamana didalam pelaksanaan terjadi melebihi garis rencana yang telah ditetapkan, maka volume dihitung berdasarkan garis rencana. Data-data pengukuran 100% tersebut harus ditandatangani bersama oleh Penyedia Jasa, Direksi Teknis dan Panitia Peneliti Kontrak. Gambar purna bangun disiapkan oleh Penyedia Jasa dan harus ditandatangani oleh Direksi Teknis dan mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Bidang terkait. Gambar pelaksanaan akan diperiksa di lapangan oleh Direksi Teknis, apabila ditemukan hal-hal yang tidak memuaskan dan tidak dilaksanakan maka harus segera diperbaiki kembali/dilaksanakan. Penyedia Jasa harus menyerahkan :  Data ukur MC 0% dan MC 100%.  Gambar hasil pengukuran MC 0% (Gambar Pelaksanaan) dibuat rangkap 3 (tiga) cetakan ukuran A3.  Gambar hasil pengukuran MC 100% (Gambar Purnabangun) dibuat rangkap 3 (tiga) cetakan ukuran A3.  Hasil perhitungan bersama volume pekerjaan kondisi 0% dan 100%.  Dokumentasi pelaksanaan kegiatan kondisi 0%, 50% dan 100% dibuat rangkap 3 (tiga) dalam betuk album.  Laporan harian, mingguan, dan bulanan dibuat rangkap 3 (tiga) dan dijilid.



6. Pembersihan Lapangan / Medan Kerja Sebelum pelaksanaan pekerjaan bangunan dimulai, diminta untuk membersihkan semua daerah yang akan ditempati bangunan atau yang dilewati jalur bangunan. Pembersihan meliputi pembersihan pohon-pohon, sampah dan bahan lain yang mengganggu. Bahanbahan itu harus ditempatkan diluar tempat kerja atau dibuang, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui Direksi. Hanya pohon-pohon yang mengganggu bangunan yang dimaksudkan dalam spesifikasi ini yang dibersihkan, sedangkan pohon-pohon yang tidak mengganggu tetap dibiarkan ditempat. 7. Kistdam dan Pengeringan a. Pemeliharaan Air ( Maintaining Water )  Penyedia Jasa tidak akan mengganggu ataupun mencampuri aliran normal dari setiap aliran Irigasi atau Sumber air untuk suatu alasan atau maksud, tanpa persetujuan dari Direksi.  Penyedia Jasa akan berusaha untuk memelihara aliran dalam saluran yang telah ada dan yang dialihkan. b. Perlindungan Saluran dan Bangunan  Penyedia Jasa akan melindungi bangunan-bangunan terhadap kerusakankerusakan akibat hujan, saluran Irigasi dan sungai-sungai, saluran masuk dan pekerjaan permanen, saringan lumpur. c. Dewatering foundation  Penyedia Jasa menyediakan, memasang, memelihara dan mengoperasikan pompa-pompa air yang diperlukan dan alat lain untuk dewatering bagi bermacam bagian pekerjaan dan untuk memelihara pondasi bebas dari air.



Tahun Anggaran 2020 dan 2021



Page 8



SPESIFIKASI TEKNIK PEMBANGUNAN BENDUNGAN LEUWIKERIS PAKET 6  Methoda Penyedia Jasa untuk membuang air dari pondasi mendapat persetujuan dari Direksi, apabila penggalian untuk pondasi melampaui batas muka air tanah, maka air dibawah muka air harus dibuang demi kemajuan penggalian.  Pada saat dewatering diusahakan kehilangan matrial halus dapat dihindarkan, yang akan memelihara stabilitas lereng akibat penggalian, mengontrol air rembesan di dasar pondasi atau dimana saja untuk menghindarkan genangan air. d. Kistdam / Pengeringan  Sebelum memulai pelaksanaan disaksikan oleh Direksi Teknis dan Panitia Peneliti Kontrak pada kondisi 0% Gambar Pelaksanaan sebagai bahan untuk menentukan letak dan kondisi serta memperhitungkan pembuatan kistdam.  Membuat patok/pancang penguat kistdam, sesuai perhitungan pada lokasi yang akan dibangun.  Kistdam sesuai kebutuhan penampang melintang dan memanjang seperti dalam gambar pelaksanaan yang telah disetujui oleh Direksi Teknis. Kistdam dipasang dengan penyekat kedap air .  Setelah pekerjaan kistdam selesai, maka Penyedia Jasa berkewajiban untuk membongkar dan perapihannya. 8. Jalan Masuk ke Daerah Kerja a. Jalan masuk ke dan melalui daerah kerja dapat menggunakan jalan-jalan umum setempat yang berhubungan dengan Jalan Raya yang berdekatan dengan daerah lokasi kegiatan. b. Penyedia Jasa hendaknya berpegang pada semua peraturan dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan penggunaan arah angkutan umum dan bertanggung jawab terhadap kerusakan akibat penggunaan jalan tersebut. c. Penyedia Jasa harus memperbaiki dan memperlebar jalan yang ada, memperbaiki dan memperkuat jembatan beton sehingga memenuhi kebutuhan pengangkutannya, sejauh yang dibutuhkan untuk pekerjaannya. d. Semua pekerjaan yang dimaksudkan Penyedia Jasa untuk dikerjakan dalam hubungannya dengan jalan dan jembatan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalu lintas dan harus mendapat persetujuan Direksi dan perlu koordinasi sebaik-baiknya dengan Instansi Pemerintah setempat, Instansi kepolisian dan Badan Swasta. e. Pengguna Jasa tidak bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan masuk atau bangunan yang digunakan oleh Penyedia Jasa selama pelaksanaan pekerjaan dan harus dikembalikan kepada kondisi semula setelah pekerjaan selesai. B. BIAYA PENYELENGGARAAN K3 1. Biaya Penyelenggaraan K3 a.



Lingkup Pekerjaan Biaya penerapan SMKK harus dimasukkan pada daftar kuantitas dan harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pengendalian dalam RKK. Biaya penerapan SMKK disusun sesuai dengan ketentuan Permen PUPR Nomor 21 tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tahun Anggaran 2020 dan 2021



Page 9



SPESIFIKASI TEKNIK PEMBANGUNAN BENDUNGAN LEUWIKERIS PAKET 6 b.



Pelaksanaan Biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup rincian: 1. penyiapan RKK; 2. sosialisasi, promosi, dan pelatihan; 3. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri; 4. asuransi dan perizinan; 5. Personel Keselamatan Konstruksi; 6. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan; 7. rambu- rambu yang diperlukan; 8. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi; dan 9. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi.



c.



Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran dan Pembayaran biaya penyelenggaraan K3 dilaksanakan dengan harga satuan pekerjaan lumsump (LS).



Tahun Anggaran 2020 dan 2021



Page 10



SPESIFIKASI TEKNIK PEMBANGUNAN BENDUNGAN LEUWIKERIS PAKET 6



C. PEKERJAAN UMUM 1.



Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi a. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pengiriman dan penarikan kembali semua sumber daya, tena ga kerja, perlengkapan dan lain lain untuk mendukung kegiatan pelaksanaan pekerjaan. b. Mobilisasi Mobilisasi terdiri dari pekerjaan persiapan dan pelaksanaan, termasuk tapi tidak terbatas pada kebutuhan kebutuhan untuk mobilisasi personil, peralatan, pemasok dan suplemen lainnya yang diperlukan ke lokasi proyek, untuk keperluan pembangunan kantor, gudang dan Fasilitas lainnya yang diperlukan untuk bekerja di lokasi proyek. Dan untuk seluruh pekerjaan dan operasi lainnya yang harus dilakukan atau biaya yang diperlukan sebelum mulainya berbagai item pekerjaan kontrak di lokasi proyek. Mobilisasi adalah pengiriman ke lokasi pekerjaan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan. Mobilisasi dianggap selesai bila Penyedia Jasa dapat melaksanakan dan diterima oleh Konsultan mengenai pemenuhan masing-masing persyaratan terkait yang disebutkan didalam kontrak. c. Demobilisasi Demobilisasi mencakup penyiapan pengajuan yang diperlukan sebelum pengakhiran pekerjaan. Demobilisasi adalah penarikan kembali dari lokasi pekerjaan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan. Demobilisasi akan dianggap selesai jika seluruh peralatan, bahan, personil atau lainnya milik Penyedia Jasa telah dikeluarkan dari lokasi proyek, dan persyaratanpersyaratan penyelesaian pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak telah terpenuhi. d. Pembayaran Item Pekerjaan Pembayaran untuk item pekerjaan yang tergabung dalam kuantitas harga, harus mengikuti spesifikasi ini. Penyedia jasa menyiapkan rincian analisa harga satuan yang lengkap dari pekerjaan tersebut untuk memperoleh persetujuan dari Pemberi Tugas dalam waktu tidak kurang dari 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya pekerjaan tersebut.



Tahun Anggaran 2020 dan 2021



Page 11



SPESIFIKASI TEKNIK PEMBANGUNAN BENDUNGAN LEUWIKERIS PAKET 6



D. PEKERJAAN TIMBUNAN DAN COFFERDAM UTAMA 1.



Pekerjaan Timbunan Bendungan Umum a. Lingkup Pekerjaan Yang dimaksud dengan “Timbunan Bendungan” dalam Spesifikasi Teknis ini adalah semua bagian bangunan permanen pada Item Pekerjaan Urugan Bendungan Utama. Urugan lainnya atau urugan konstruksi yang tidak termasuk dalam klasifikasi pekerjaan ini seperti : pekerjaan-pekerjaan urugan jalan, timbunan kembali untuk struktur, urugan penstabil, lansekap, restorasi, urugan material kontruksi (stockpile) dan urugan buangan, diklasifikasikan dan ditentukan pada Dokumen Spesifikasi Teknis ini. b. Penyelidikan Material Konstruksi Penyelidikan tambahan telah dilakukan untuk verifikasi lokasi dan ketersediaan material konstruksi dari hasil penyelidikan pada tahun sebelumnya. Penyelidikan tambahan tersebut meliputi:  Penyelidikan material tanah (borrow area) untuk urugan tubuh bendungan (zona inti kedap air).  Penyelidikan material eks galian spillway (random rock) untuk urugan tubuh bendungan zona rockfill tubuh bendungan di bagian hilir.  Penyelidikan material Alluvial sebagai material zona urugan batu bagian hulu dan sebagai material counterweight longsoran Dari penyelidikan tersebut telah diperoleh lokasi material konstruksi sebagaimana ditampilkan pada tabel dibawah ini. Selanjutnya, telah diadakan penyelidikan yang mencakup, test-pit, pengambilan sampel material dan pengujian laboratorium. Pengujian tersebut dilakukan mengikuti prosedur SNI/ASTM/BS sebagai berikut: Jenis Pengujian Material Tanah



Standar yang dipakai



Kadar air asli



SNI 03-1965-1990



Berat isi tanah asli



SNI 03-3637-1994



Berat jenis



SNI 03-1964-1990



Batas-batas Atterberg



SNI 03-1966-1990 dan SNI 03-1967-1990



Gradasi (ayakan dan hydrometer)



SNI 03-3423-1994



Pemadatan standar



SNI 03-2832-1992



Konsolidasi



SNI 03-2812-1992



Permeabilitas



SNI 03-6870-2002



Triaxial UU



SNI 03-4813-1998



Tahun Anggaran 2020 dan 2021



Page 12



SPESIFIKASI TEKNIK PEMBANGUNAN BENDUNGAN LEUWIKERIS PAKET 6 Triaxial CUBP



SNI 03-2455-1991



Emerson Crumb Test



BS 1377 : Part 5 : 1990



Pin Hole Test



SNI 03-3405-1994



Jenis Pengujian Material Batu



Standar yang dipakai



Kadar air asli



SNI 03-2437-1990



Berat jenis



SNI 03-2437-1990



Kuat Tekan Uniaksial



SNI 03-2825-1992



Abrasi Los Angeles



SNI 03-2417-1991



Soundness



SNI 03-3407-1994



Uji Large Scale Direct Shear



ASTM D3080-90



Berdasarkan hasil penyelidikan geologi yang dilakukan, telah diperoleh sumber material tanah (borrow area) untuk zona inti kedap air dan sumber material batu (quarry) untuk zona urugan batu. Selama periode penyelidikan tersebut tidak dijumpai sumber material pasir alami untuk zona filter dan agregat halus beton; oleh karena itu material pasir diambil dari hasil pemecahan batu dapat memakai stone crusher di lokasi quarry batu. c. Zona dan Material Urugan Konstruksi urugan bendungan terdiri dari konstruksi urugan ber-zona, tapi tidak terbatas pada penyediaan, penempatan dan pemadatan material-material pengisi sebagai berikut : No BOQ 2.3.1



Item Pekerjaan



Material



Keterangan



Timbunan Zone 1



Tanah Borrow Area



Zona Kedap Air



Timbunan Zone 2A (Pasir Galunggung Jarak 45km)



Pasir Galunggung



Zona Filter, Transisi dan Agregat Halus



2.3.3



Timbunan Zone 2B,



Hasil Crushing Quarry Gunung Pengajar



Zona Filter, Transisi dan Agregat Halus



2.3.4



Timbunan Zone 3 (Quarry)



Quarry Gunung Pengajar



Zona Urugan (Rockfill)



2.3.4.a



Timbunan Zone 3 (Material stockpile galian pelimpah jarak angkut 2,5 km)



Material eks-galian Spillway



Zona Urugan (Rockfill)



2.3.4.b



Timbunan Zone 3 (Material river deposit genangan jarak angkut 5 km)



Alluvial River Deposit



Zona Urugan (Rockfill)



2.3.4.c



Timbunan Tanah kembali (Material hasil galian main dam)



Material eks-galian Maindam



Zona Urugan (Rockfill)



Timbunan Zone 4,



Quarry Gunung Pengajar



Zona Pelindung (Rip-rap)



2.3.2.a



2.3.5



Tahun Anggaran 2020 dan 2021



Page 13



SPESIFIKASI TEKNIK PEMBANGUNAN BENDUNGAN LEUWIKERIS PAKET 6 2.3.6



Timbunan Zone 5,



Tanah Borrow Area



Zona Kedap Main Cofferdam



d. Perencanaan dan Persetujuan Pelaksanaan Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum dimulainya suatu item pekerjaan bendungan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan rencana kerja terinci dari pekerjaan tersebut kepada Direksi Pekerjaan dan PPK untuk meminta persetujuan serta telah diperiksa oleh Konsultan Supervisi, termasuk : lokasi dan luasnya dari usulan pekerjaan yang bersangkutan, tipe dari urugan yang akan dilaksanakan dan asal sumbernya, usulan metode konstruksi dan alat yang akan digunakan, usulan uruturutan dan tahapan pekerjaan dan jadwal pekerjaan. Persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan PPK tidak membebaskan Penyedia Jasa dari tanggung jawab berkenaan dengan keamanan kerja dan kerusakan pekerjaan atau akibat pihak ketiga yang mungkin disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa. Direksi Pekerjaan dan PPK dapat meminta penundaan pekerjaan kapan saja bila dipandang perlu karena mutu yang rendah berkenaan dengan bagian manapun dari pekerjaan, peralatan, material, tenaga kerja dan efisiensi atau karena keadaan cuaca yang kurang baik. Penyedia Jasa harus menjaga keseluruhan atau bagian urugan bendungan yang telah selesai dan telah disetujui sampai penyelesaian akhir dan penerimaan pekerjaan berdasarkan keseluruhan kontrak. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan erosi material urugan dan menghindari kehilangan material urugan atau kerusakan akibat erosi dengan cara menggantinya sebagaimana ditunjukkan dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan PPK. e. Kesesuaian Garis, Ukuran dan Level Urugan bendungan harus dibuat sesuai garis-garis, ukuran dan level seperti yang ditunjukkan dalam gambar desain, dengan catatan garis-garis dimana urugan bendungan harus dibangun dan garis pembagi antar material zona urugan atau bagian dari urugan dapat berubah setiap saat sebelum atau selama konstruksi berdasarkan permintaan Direksi Pekerjaan dan PPK, dan Penyedia Jasa tidak boleh meminta tambahan harga satuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja. Kecuali jika dinyatakan lain dalam Gambar, ditentukan dalam spesifikasi, atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan PPK, pelaksanaan konstruksi urugan bendungan harus dilaksanakan bahwa urugan yang bersangkutan dalam konstruksi dinaikkan secara seragam di seluruh bentang panjang dan lebar, dan tidak ada bagian dari Tahun Anggaran 2020 dan 2021



Page 14



SPESIFIKASI TEKNIK PEMBANGUNAN BENDUNGAN LEUWIKERIS PAKET 6 urugan harus lebih tinggi dari bagian lain, tergantung kepada kebutuhan berkenaan dengan jalan kontruksi (ramps) seperti detailnya, dan toleransi konstruksi isian urugan sebagaimana dirinci dalam poin e dibawah ini. Jalan konstruksi sementara (ramps) akan diijinkan dalam urugan zona luar dan permukaan bendungan dengan catatan :



f.







Semua lokasi dari jalan konstruksi harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan PPK terlebih dahulu sebelum konstruksi dilaksanakan;







Jika jalan konstruksi harus dibangun dalam urugan semua material harus ditempatkan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi masing-masing tipe isian dan sesuai dengan toleransi serta beda tinggi yang telah ditentukan dari berbagai zona isian urugan.







Kemiringan ramps tidak boleh lebih dari 1 vertikal berbanding 1,5 horizontal dalam zona urugan batu dan 1 vertikal berbanding 2 horizontal pada zona urugan lainnya.







Semua material yang terkotori pada permukaan tepi ramps harus dibuang terlebih dahulu sebelum penempatan material urugan di dekatnya.







Semua ramps yang dibuat pada permukaan luar urugan bendungan, kecuali yang ditunjukkan dalam gambar desain atau disetujui Direksi Pekerjaan dan PPK, harus dibongkar kembali setelah konstruksi selesai.



Toleransi dalam Urugan Bendungan Konstruksi urugan bendungan dan zona pengisian dalam urugan harus memenuhi toleransi dan beda tinggi sebagai berikut : 



Toleransi antar zona : Material urugan tidak boleh melewati batas zona di dekatnya, yang telah ditentukan dalam gambar atau verifikasi Direksi Pekerjaan, dengan batas-batas toleransi yang diukur tegak lurus terhadap as bendungan secara horizontal dari garis batas bersangkutan, dengan ketentuan tambahan bahwa tebal filter hulu dan filter hilir tidak boleh kurang dari yang ditentukan dalam gambar. Adapun untuk zona transisi bagian hulu diberikan toleransi 0,25 meter ke arah hulu sedangkan zona transisi bagian hilir diberikan toleransi 0,25 meter ke arah hilir.







Perbedaan Tinggi antar Zona Urugan Beda tinggi, diukur secara vertical antara zona-zona yang berdekatan selama konstruksi harus dijaga dalam batas-batas yang ditentukan dibawah ini.



Tahun Anggaran 2020 dan 2021



Page 15



SPESIFIKASI TEKNIK PEMBANGUNAN BENDUNGAN LEUWIKERIS PAKET 6







Zona



Di atas (m)



Di bawah (m)



Zona transisi/filter terhadap Urugan Utama



0,30



0,00



Zona transisi terhadap Filter Hulu



0,50



0,50



Toleransi Permukaan Urugan Permukaan semua urugan yang telah selesai harus menampakan tekstur yang seragam dan sesuai alinemen yang ditentukan. Apabila perlu zona terluar harus dibuat lebih besar dan selanjutnya dipangkas untuk memastikan lapisan tersebut telah dipadatkan dengan baik dan sesuai spesifikasi. Permukaan luar urugan yang telah selesai harus memenuhi toleransi yang ditentukan dibawah ini, dari garis seperti yang ditunjukkan dalam gambar diukur secara horizontal tegak lurus terhadap as bendungan : Ke arah as bendungan



: 0,00 m



Menjauhi as bendungan : 0,50 m Puncak bendungan harus diselesaikan sesuai garis dan level, termasuk tinggi ekstra (chamber) bila ditentukan, seperti dituangkan dalam gambar kerja, sesuai toleransi dibawah ini, di luar kebutuhan untuk konstruksi perkerasan jalan puncak bendungan atau sejenisnya. Diatas level yang ditentukan



: 0,30 m



Dibawah level yang ditentukan



: 0,00 m



Pengukuran untuk pembayaran material urugan akan dibaut sesuai dengan garisgaris yang ditunjukkan pada gambar atau sesuai perubahan yang ditentukan Direksi Pekerjaan tidak bergantung pada perubahan dari garis-garis ini sebagaimana diijinkan dalam toleransi yang ditentukan diatas. g. Penempatan dan Pemadatan Material Urugan Semua material urugan, dan sumber-sumber material yang akan digunakan dalam konstruksi urugan bendungan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan PPK. Kecuali rumput penutup bila ditentukan untuk ditentukan untuk proteksi lereng, semua material urugan harus bebas dari material organik, topsoil, tumbuh-tumbuhan atau material yang mudah busuk atau material yang tidak sesuai. Kesesuaian masing-masing bagian fondasi untuk penempatan material urugan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan PPK. Tidak boleh ada material urugan yang dapat digelar sampai mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan PPK. Material urugan harus ditempatkan dan dipadatkan sesuai dengan spesifikasi ini kecuali Direksi Pekerjaan dan PPK memutuskan untuk membuat perubahan terhadap Tahun Anggaran 2020 dan 2021



Page 16



SPESIFIKASI TEKNIK PEMBANGUNAN BENDUNGAN LEUWIKERIS PAKET 6 kebutuhan gradasi, kadar air, berat isi, penempatan dan pemadatan yang telah ditentukan untuk berbagai tipe material urugan bila dianggap perlu untuk menyesuaikan konstruksi dan material yang sebenernya; dan Penyedia Jasa tidak boleh meminta tambahan harga satuan dengan alasan pekerjaan tambah kurang. Uji pengisian dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada spesifikasi teknik ini untuk memastikan teknik penampatan dan pemadatan yang sesuai. Penyedia Jasa harus meminta persetujuan kepada Direksi Pekerjaan dan PPK mengenai prosedur pemadatan material dan peralatannya dan tipe dari alat pemadatan harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi ini. Namun Penyedia Jasa boleh mengusulkan tipe alat pemadatan lainnya dan metode pemadatannya dengan seizin Direksi Pekerjaan dan PPK setelah diperiksa oleh Konsultan Supervisi. Pengajuan Penyedia Jasa harus mencakup pada rincian alat pemadatan yang diusulkan termasuk contoh penggunaan sebelumnya dalam pekerjaan serupa dan mengkemukakan kepada Direksi Pekerjaan dan PPK atas keuntungan-keuntungan dalam segi waktu dan biaya jika menggunakan pengajuan dari Penyedia Jasa. Jika Penyedia Jasa mengusulkan alat dan metode pemadatan lainnya maka Penyedia Jasa harus melakukan percobaan pemadatan atas biaya Penyedia Jasa untuk membuktikan bahwa peralatan dan metode yang diusulkan memuaskan untuk mencapai kebutuhan yang ditentukan dalam spesifikasi terhadap tingkat dan keseragaman material urugan. Uji tersebut harus dilakukan menggunakan material urugan sesuai spesifikasi seperti dimaksud untuk digunakan dalam konstruksi dan men-simulasi kondisi normal; namun demikian uji tersebut tidak disarankan untuk dilakukan di dalam area pekerjaan urugan bendungan yang permanen. Semua rincian dari uji tersebut harus mengikuti petunjuk dan persetujuan Direksi Pekerjaan. Kecuali jika disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan PPK semua pemilihan, proses dan pengkondisian material urugan termasuk penyaringan, pencampuran, penghalusan, pengaturan kadar air dan pembersihan material yang tidak sesuai harus dilakukan di lokasi sumber material terkait. Semua material urugan yang disetujui untuk konstruksi, terlepas dari sumbernya, harus ditempatkan pada lokasi yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan dan PPK. Penempatan dan penyebaran material urugan sebelum pemadatan harus dilakukan sedemikan rupa sehingga tidak terjadi segregasi dan untuk menjamin bahwa satu lapis material urugan mempunyai tebal dan konsistensi seragam. Partikel besar dari material urugan harus terdistribusi merata ke seluruh lapisan. Pemadatan setiap lapisan material urugan harus dilakukan secara sistematis, berurutan dan menerus seperti disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan PPK, sehingga untuk menjamin bahwa setiap bagian dari lapisan menerima tingkat pemadatan seperti yang ditentukan. Pemadatan harus dilakukan dengan menelusuri sejajar as bendungan, kecuali kalau penelusuran itu tidak praktis seperti area berputarnya pemadat berdekatan dengan struktur atau dimana diijinkan oleh Direksi Pekerjaan dan PPK. Tahun Anggaran 2020 dan 2021



Page 17



SPESIFIKASI TEKNIK PEMBANGUNAN BENDUNGAN LEUWIKERIS PAKET 6 Jika permukaan material timbunan menjadi bergelombang atau tidak rata selama dan / atau sesudah pemadatan, maka harus diratakan terlebih dahulu sebelum penempatan lapisan berikutnya dan dipadatkan ulang dengan biaya dari Penyedia Jasa sendiri. 2.



Pekerjaan Timbunan Zona 1 (Zona Inti) a. Umum Material urugan utama harus berupa lempung digunakan untuk zona urugan utama pada bendungan utama. Penggalian untuk pondasi zona urugan utama harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang relevan sebagaimana tertuang pada spesifikasi teknis ini. b. Material Spesifikasi material untuk zona urugan utama diuraikan berikut ini. Material urugan utama harus terdiri dari material bergradasi baik terdiri dari lempung lanuan yang telah tersedia di Borrow Area A. Mengacu pada hasil uji laboratorium terhadap contoh disturbed yang telah dilakukan sebelumnya, diketahui bahwa material borrow area A mempunyai sifat teknis sebagai berikut : Uraian



Keterangan



Komponen Lempung-lanau



85 % - 98 % (silty clay)



Indeks Plasitistasm IP



23 % - 51 %



Kadar air asli di musim hujan, WN



40 % - 60 %



MDD



11,3 – 13,1 kN/m3



OMC



37 % - 46 %



Triaxial CU-BP, ϕ’



24o – 31o



kohesi, c’



7 – 26 kN/m2



koefisien permeabilitas, k



10-7 – 10-8 cm/det



c. Penyiapan Fondasi Tidak boleh ada penempatan material pada zona urugan utama sampai pekerjaan sementasi (grouting) untuk area bersangkutan diselesaikan dan permukaan pondasi dibersihkan, kering, disiapkan selayaknya dan telah mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan. Setelah penggalian dan pondasi sementasi (grouting cap) selesai, permukaan pondasi harus dibersihkan menggunakan semprotan udara dan air secara menyeluruh. Semua lapisan tipis (seam) lempung, retakan (crack) dan rekahan (kekar/joint) pada permukaan batuan pondasi lebih besar dari 25 mm harus dibersihkan sampai kedalaman tidak kurang dari tiga kali lebarnya pada permukaan dan diisi kembali Tahun Anggaran 2020 dan 2021



Page 18



SPESIFIKASI TEKNIK PEMBANGUNAN BENDUNGAN LEUWIKERIS PAKET 6 dengan grout, adukan semen atau beton atau sesuai arahan Direksi Pekerjaan. Direksi Pekerjaan dapat meminta Penyedia Jasa untuk melakukan penanganan celah dan retakan permukaan yang lebih kecil agar di-slush grouting. Cekungan, ketidakteraturan dan lubang besar pada permukaan pondasi dan bekas galian sumur uji (test pit) atau investigasi bawah tanah lainnya harus diisi kembali sesuai arahan Direksi Pekerjaan dengan cara dental grouting. Segera sebelum penempatan lapisan zona urugan utama, permukaan pondasi harus dibersihkan dari semua material lepas atau material lainnya yang mengganggu. Air yang tertampung di cekungan harus dibersihkan dengan tangan atau dengan alat lainnya sesuai persetujuan Direksi Pekerjaan. Sebaliknya bila permukaan pondasi terlalu kering permukaan pondasi dapat dibasahi sesaat sebelum penempatan material urugan utama guna mendapatkan lekatan yang baik dengan lapisan pertama material urugan utama. d. Kontrol Kelembaban dan Berat Isi Sebelum dan selama pemadatan, kelembaban seluruh lapisan material zona urugan utama harus dijaga seragam. Kadar air material zona urugan utama sebelum, selama dan sesaat setelah pemadatan harus dalam kisaran minus satu persen (-1%) sampai plus tiga persen (+3%) dari kadar air optimum (OMC) sebagaimana didapat dari uji pemadatan yang dilakukan berdasarkan Standard ASTM D 698; dengan catatan bahwa rata-rata kadar air material harus dalam kisaran OMC sampai plus dua persen (+2%) OMC. Pengkondisian kadar air material urugan utama harus dilakukan sebelum pengangkutan ke lokasi konstruksi yaitu pada lokasi sumber material atau tempat penimbunan sementara (stockpile). Metode untuk mendapatkan kadar air yang ditentukan dari material urugan utama adalah merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa dengan mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan. Tambahan kelembaban mungkin dapat diberikan pada urugan jika secara spesifik diarahkan dan disetujui Direksi Pekerjaan dan tambahan kelembaban tersebut harus dilaksanakan dengan menggunakan kendaraan penyemprot (sprinkle) atau sejenisnya sesuai persetujuan Direksi Pekerjaan. Sesaat setelah pemadatan, berat isi kering material urugan utama tidak boleh kurang dari 95% dari Berat isi Kering Maksimum (DKM) sebagaimana didapat dari uji pemadatan standard yang dilakukan berdasarkan prosedur standar ASTM. Kadar air dan berat isi saat penempatan, dan kadar air optimum dan berat isi kering maksimum material zona urugan utama akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan secara berkala dengan uji lapangan dan laboratorium berdasarkan sampel acak sesuai dengan spesifikasi teknis ini. Jika kadar air atau berat isi pada saat penempatan sebagaimana ditentukan dalam uji kontrol tidak dapat dipenuhi maka Direksi Pekerjaan akan meminta Penyedia Jasa untuk mengganti material atau untuk mengolah material



Tahun Anggaran 2020 dan 2021



Page 19



SPESIFIKASI TEKNIK PEMBANGUNAN BENDUNGAN LEUWIKERIS PAKET 6 sedemikian sehingga kadar air dan berat isi-nya dapat diperbaiki sesuai ketentuan. Hal ini perlu di-verifikasi dengan pengujian berikutnya. Direksi Pekerjaan mempunyai hak untuk mengubah kadar air yang diijinkan setiap saat, berdasarkan informasi yang didapat dari uji pengisian selama konstruksi. Untuk perubahan semacam itu tidak diperbolehkan adanya perubahan harga satuan pekerjaan.



e. Penempatan Material Pemilihan, penempatan dan penyebaran material zona urugan utama harus sedemikian sehingga distribusi dan gradasi material terpasang, bebas dari kelainan tekstur, gradasi, kadar air atau berat isi dari material di sekitarnya. Bila material berbeda karakternya maka material yang lebih halus harus ditempatkan pada lokasi yang lebih ke tengah zona. Penghamparan dan penyebaran material harus sedemikian sehingga memperkecil kemungkinan segregasi. Batu dengan diameter lebih dari 10 cm tidak boleh ada pada material urugan utama. Bila ditemukan kumpulan pasir, kerikil atau kerakal di sekitar struktur, batas zona, area kontrak, maka harus dibuang untuk menghindari pemipaan sepanjang permukaan kontak tersebut. Jika Direksi Pekerjaan berpendapat bahwa permukaan pondasi yang disiapkan atau permukaan pemadatan lapisan zona urugan utama dianggap terlalu kering atau terlalu halus untuk pelekatan yang baik dengan lapisan urugan berikutnya, maka permukaan tersebut harus dibasahi dan atau dikasarkan dengan menggunakan alat yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya dihamparkan. Jika menurut Direksi Pekerjaan permukaan terpadatkan dari lapisan material urugan utama dianggap terlalu basah untuk pemadatan lapisan berikutnya, maka harus dibuang, dibiarkan kering dahulu atau dikasarkan dengan alat tertentu untuk mengurangi kadar airnya hingga yang diperlukan dan kemudian dipadatkan kembali sesuai spesifikasi sebelum lapisan berikutnya digelar. Material zona 1 (zona inti kedap air), harus ditempatkan di urugan secara menerus, kurang lebih horizontal dengan ketebalan yang memungkinkan tercapainya berat isi yang diperlukan di seluruh lapisan diatas bila dilakukan pemadatan dengan cara yang telah dijelaskan sebelumnya; dengan catatan ketebalan penghamparan lapisan tidak boleh lebih dari 30 cm sebelum dipadatkan. Semua lapisan harus mempunyai kemiringan drainase kurang lebih 1:30 setelah pemadatan. Peralatan penggilas jenis sheepfoot roller akan digunakan untuk pemadatan material urugan utama pada permukaan pondasi, termasuk “grout cap” atau permukaan beton pengisi, maka penghamparan lapisan pertama diperbolehkan lebih tebal dari yang ditentukan tapi tidak boleh lebih dari 50 cm sebelum pemadatan. Hal ini dimaksudkan



Tahun Anggaran 2020 dan 2021



Page 20



SPESIFIKASI TEKNIK PEMBANGUNAN BENDUNGAN LEUWIKERIS PAKET 6 untuk menghindari kerusakan permukaan pondasi akibat aksi dari kaki sheepfoot roller. Direksi Pekerjaan memiliki hak untuk merubah ketebalan lapisan material zona urugan utama setiap saat, berdasarkan informasi yang didapat dari uji pengisian atau uji kontrol selama konstruksi; dan pada kejadian itu tidak boleh ada perubahan harga satuan pekerjaan yang telah ditentukan sebelumnya. f.



Pemadatan Segera setelah penempatan, material zona urugan utama harus dipadatkan dengan menggunakan penggilas kaki kambing (sheepfoot roller) atau yang sejenis untuk mendapatkan lapisan yang seragam secara menyeluruh seperti yang telah dijelaskan, yaitu paling tidak 95% berat isi kering maksimum seperti yang didapat pada uji pemadatan standar sesuai Standar ASTM D 698. Diperkirakan hal ini dapat tercapai dengan delapan (8) kali penggilasan oleh roller terhadap setiap lapisan; satu kali penggilasan oleh roller didefinisikan sebagai penggilasan dengan roller tunggal dengan overlap tidak kurang dari tiga puluh (30) cm antar gilasan. Kebutuhan jumlah gilasan yang sebenarnya oleh roller harus ditentukan berdasarkan uji pengisian seperti dijelaskan diatas. Direksi Pekerjaan tetap memiliki hak untuk merubah jumlah penggilasan setiap saat selama konstruksi tergantung pada hasil uji pengisian dan uji kontrol selama konstruksi; tidak boleh ada koreksi harga satuan akibat perubahan tersebut. Tipe sheepfoot roller atau sejenisnya yang akan digunakan oleh Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang ada. Pembebanan, operasi dan kecepatan roller harus yang memenuhi kebutuhan untuk mendapatkan kualitas dan keseragaman yang dikehendaki sesuai persetujuan Direksi Pekerjaan. Jika lebih dari satu roller digunakan dalam pemadatan pada satu zona urugan, semua roller yang digunakan harus memiliki tipe sama dan terutama sama beratnya, ukuran dan karakteristik operasi. Selama pemadatan material dengan sheepfoot roller, Penyedia Jasa harus menjamin bahwa ruangan antara ujung-ujung kaki sheepfoot dan permukaan roda roller dijaga tetap bersih dari material yang menempel yang akan mempengaruhi keefektifan roller. Jika pekerjaan diberhentikan pada seksi tertentu pada zona urugan utama, permukaan yang telah selesai harus diberi kemiringan dan dihaluskan agar air hujan dapat terdrainase dengan baik. Sebelum penempatan dan pemadatan material dikerjakan, permukaan harus dirancah dan kadar air dikondisikan sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan di atas.



g. Pengukuran dan Pembayaran



Tahun Anggaran 2020 dan 2021



Page 21



SPESIFIKASI TEKNIK PEMBANGUNAN BENDUNGAN LEUWIKERIS PAKET 6 Semua zona urugan, baik berasal dari material galian bangunan atau dari borrow pit maupun quarry, akan diukur dan dibayar sesuai urugan setelah penempatan dan pemadatan sesuai spesifikasi. Pengukuran untuk pembayaran material urugan adalah dalam meter kubik pada urugan terpasang sesuai garis, ukuran dan level seperti ditunjukkan dalam Gambar atau sesuai perubahan oleh Direksi Pekerjaan tidak tergantung pada toleransi yang diijinkan pada konstruksi. Pembayaran adalah berdasarkan harga satuan per meter kubik material yang ditentukan dalam perjanjian kerja.



3.



Pekerjaan Timbunan Zona 2A dan 2B (Material Filter) a. Umum Zona filter dari bendungan utama harus dibuat sesuai dengan ketentuan dalam klausul ini atau syarat lainnya dalam spesifikasi teknis ini. Pada bendungan Leuwikeris terdapat 2 jenis zona filter yaitu : zona filter halus (zona 2a) dan zona filter kasar (zona 2b). Di sisi hulu dari zona inti bendungan, terdapat 2 jenis filter yaitu filter halus (zona 2a) dan filter kasar (zona 2b). Adapun di sisi hilir dari zona inti bendungan, terdapat 1 jenis filter yaitu filter halus (zona 2a). Material zona filter hulu harus terdiri dari material butiran partikel yang keras dan awet yang diseleksi dari material yang didapat dari alluvial dan deposit sungai berupa pasir dan kerikil atau diproses dengan pemecahan dan penyaringan material dari sumber batu (quarry) yang ditentukan sesuai keperluan. Partikel berasal dari tufa dan batuan berongga-rongga (vesicular) tidak boleh digunakan. Mengingat jadwal pelaksanaan pekerjaan, maka material zona filter boleh ditaruh di tempat penumpukan sementara (stockpile) pada lokasi yang disetujui oleh Direksi, untuk persiapan penempatan di urugan. Penggalian deposit sungai untuk material zona-zona tersebut harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga kualitas kebersihan dan gradasi material dapat dioptimalkan dengan maksud untuk memenuhi ketentuan gradasi disebut di bawah ini. Direksi Pekerjaan dan PPK memiliki hak untuk memilih lokasi atau metoda atau urut-urutan penggalian tertentu yang harus dilaksanakan oleh kontraktor dalam rangka untuk mencapai tujuan di atas. Metode penggalian dan penanganan material zona-zona tersebut harus menghindari hal-hal yang tidak dikehendaki atau segregasi material sebelum pemadatan pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021



Page 22



SPESIFIKASI TEKNIK PEMBANGUNAN BENDUNGAN LEUWIKERIS PAKET 6 urugan dan untuk mendapatkan material yang konsisten dan gradasi yang baik di dalam batas-batas yang telah ditentukan. b. Material Pasir Halus (Zona 2A) Quarry Galunggung Material pasir halus dari Quarry G. Galunggung harus dipakai untuk zona filter halus di hulu dan di hilir zona inti bendungan. Sebelum pengambilan dan pengangkutan material pasir halus dari Quarry Galunggung tersebut, kontraktor diharuskan mengadakan verifikasi material sebanyak 10 (sepuluh) sampel. Sampel tersebut harus diuji di laboratorium dengan jenis pengujian sesuai standar SNI/ASTM. Pengujian tersebut meliputi :  Gradasi  Berat jenis  Kadar lumpur  Permeabilitas  Kadar bahan organik  Uji geser langsung CD  Kepadatan relatif, DR Material pasir halus tersebut harus memenuhi kriteria seperti tersebut di bawah ini :  Harus awet dan keras  Bergradasi baik  Memenuhi kriteria filter SNI 7754:2012  Kadar lumpur