Spesifikasi Teknis Pagar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN :



PEMBANGUNAN PAGAR SMKN PARIGATA PARIGI TAHUN ANGGARAN 2019



1. PEKERJAAN PENDAHULUAN 1.1. Uraian Umum A. Bentuk bangunan yang dimaksud harus sesuai dengan gambar yang telah ditetapkan dengan Spesifikasi Teknis sebagai mana tercantum dalam penjelasan Spesifikasi Teknis di bawah ini. B. Pekerjaan/Kegiatan yang harus dilaksanakan adalah Paket Pekerjaan Pembangunan Pagar SMKN Parigata Parigi . 1.2. Persyaratan Umum A. Lokasi Kegiatan/Proyek Lokasi Pekerjaan Pembangunan Pagar SMKN Parigata Parigi terletak di Kabupaten Parigi Moutong, sebagaimana dalam gambar site plan. B. Penggunaan Persyaratan Teknis 1) Persyaratan Teknis ini merupakan Pedoman dalam pelaksanaanpelaksanaan pekerjaan (yang disebut sebagai kegiatan) termasuk seluruh konstruksi dan pekerjaan-pekerjaan lainnya sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. 2) Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam Persyaratan Teknis ini berlaku untuk seluruh konstruksi yang termasuk dalam pekerjaan kegiatan ini, disesuaikan dengan gambar-gambar, keteranganketerangan tambahan tertulis dan perintah-perintah Direksi/Pengawas. 3) Semua pekerjaan yang ditentukan dalam Dokumen ini mengacu dan harus mengikuti persyaratan dan Standard Nasional Indonesia (SNI), Standard konsep Standard Normalisasi Indonesia (SK SNI), serta Peraturan-peraturan Nasional dan Internasional lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini. 4) Standard-standard utama yang dipakai adalah standard-standard yang dibuat dan berlaku resmi di negara ini, apabila tidak terdapat standard yang dapat diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut, maka harus digunakan Standard Internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya standard dari negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan. 5) Gambar denah, potongan-potongan dinyatakan dalam gambar rencana dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan ukurannya. Dan apabila terdapat ketidak jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Pemborong wajib meminta penjelasan dan petunjuk kepada Direksi/Pengawas Teknik sebelum pekerjaan dilaksanakan 1.3. Peraturan yang berlaku Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan ketentuan-ketentuan peraturan Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



1



seperti yang tercantum dibawah ini : A. Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah B. Keputusan Presiden RI. Nomor 42 Tahun 2002 1) Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah RI Nomor : 339/KPTS/M/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah. 2) Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah RI. No. : 332/KPTS/ M/2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara 3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007,Direktorat Penataan bangunan dan Lingkungan Tanggal 27 Desember 2007 4) Algemene voorwearden voor de uitvoering bij aaneming van openbare warken, yang disahkan dengan Surat Keputusan Pemerintah Hindia Belanda nomor 28 tanggal 9 Mei 1941 dan tambahan lembaran Negara nomor 14571 (khusus pasal-pasal yang masih berlaku). 5) Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971 6) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1961 7) Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983 8) Peraturan yang dilakukan oleh Dewan Normalisasi Indonesia : N-1.3. : Peraturan Umum untuk pemeriksaan bahan bahan bangunan dan pelaksanaan pembangunan di Indonesia (PUBB) 1956 N-1.4. : Peraturan Cat Indonesia N-1.8. : Peraturan Cement Portland 9) Untuk bahan bahan yang tidak dan belum ada peraturannya di Indonesia dipakai syarat-syarat yang ditentukan oleh pabrik bahan bahan tersebut 10) undang-undang dan peraturan – peraturan pemerintah umumnya dan pemerintah daerah khususnya yang berlaku untuk pelaksanaan pekerjaan pemborongan. 11) Peraturan Beton Bertulang Indonesia SK SNI T-15-1991-03 12) Peraturan Umum Bahan bangunan Indonesia (PUBI) 1982 13) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PPKI-N.1.5/1961 ) 14) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia ( PPBBI - 1983 ) 15) Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan tertulis yang diberikan pengawas pekerjaan untuk mencapai tujuan pembangunan 16) Apabila ternyata terdapat revisi terakhir dari peraturanperaturan tersebut diatas, maka revisi terakhir yang menjadi acuan dalam pelaksanaannya. Demikian pula apabila bertentangan dengan Spesifikasi Teknik ini maka yang berlaku adalah instruksi/ keputusan Direksi Pengawas.



Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



2



1.4. Ketentuan khusus Untuk melaksanakan pekerjaan ini berlaku dan mengikat pada : A. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Pengguna Barang Jasa dan unsur teknis termasuk juga gambar - gambar detail yang dibuat sudah disahkan/disetujui Pengawas lapangan. B. Rencana Kerja dan Spesifikasi ( RKS ). C. Peraturan/ketentuan lain yang dikeluarkan oleh lnstansi Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan pemerintah. 1.5. Kualitas Bahan dan Pekerjaan Kualitas Bahan dan Pekerjaan harus memberikan penampilan dan kesan yang rapi dan baik. Untuk itu tenaga kerja yang digunakan harus berpengalaman dibidangnya, terampil dan cakap. Apabila diperintahkan oleh Direksi Pengawas, Penyedia Barang/Jasa harus membuat pembukaan/pembongkaran pada pekerjaan dan/atau bahan agar dapat diadakan pemeriksaan. Apabila dalam pemeriksaan itu Direksi Pengawas menemukan kesalahan, kerusakan atau cacat-cacat lain, Penyedia Barang/Jasa harus segera membongkar dan memperbaikinya sampai pada kondisi yang sesuai dengan spesifikasi ini, dan harus memikul biaya yang diperlukan untuk pembukaan/pembongkaran pemeriksaan dan perbaikan tersebut. 1.6. Pemeriksaan Pekerjaan dan Pengamanan A. Peralatan Pelaksanaan Penyedia Barang/Jasa harus mengadakan dan menyiapkan semua peralatan pelaksanaan yang diperlukan dalam jumlah yang cukup dan kondisi yang baik dan siap pakai, agar terjamin adanya kualitas pekerjaan yang baik dan memenuhi persyaratan dan laju pekerjaan yang memadai, hingga seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu yang tepat seperti ditentukan dalam pelelangan. Apabila ternyata peralatan yang digunakan menurut pendapat Direksi Pengawas tidak efisien pengoprasiannya atau tidak sesuai kegunaannya atau jumlahnya kurang, hingga mutu pekerjaan yang dihasilkan tidak sesuai dengan persyaratan atau laju pekerjaannya tidak memadai, Direksi Pengawas berhak memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk mengganti atau menambah peralatan dan Penyedia Barang/Jasa harus mentaatinya. Kegagalan Direksi dalam perintahnya pada Penyedia Barang/Jasa, tidak membebaskan Penyedia Barang/Jasa dari tanggung jawabnya atau pemenuhan kualitas pekerjaan dan laju pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Dokumen Kontrak. 1.7. Pemeriksaan, Penyediaan Bahan dan Barang Bila dalam rencana kerja dan syarat disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan dan barang, maka hal ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahan dan barang yang digunakan setiap penggantian nama bahan dan pabrik pembuatan dari suatu bahan dan barang harus disetujui oleh perencana dan bila tidak ditentukan dalam rencana kerja dan syarat serta Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



3



gambar kerja, maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh Penyedia Barang/Jasa yang harus mendapat persetujuan dari Pengguna Barang Jasa. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus disediakan atas biaya Penyedia Barang/Jasa, setelah disetujui pemberi tugas atau direksi, dan dianggap bahwa bahan dan barang tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh bahan dan barang tersebut, disimpan oleh Direksi Pengawas atau Pengguna Barang Jasa untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai kualitas maupun sifatnya. Dalam pengajuan harga penawaran, Penyedia Barang/Jasa/Pelaksana harus sudah memasukan jumlah keperluan biaya untuk pengajuan berbagai bahan dan barang. Tanpa mengingat jumlah tersebut Penyedia Barang /Jasa /Pelaksana tetap bertanggung jawab pula atas baiya pengujian bahan dan barang yang tidak memenuhi persyaratan yang dibuat oleh Pengguna Barang Jasa/Direksi Pengawas. 1.8. Persyaratan-persyaratan lain yang harus dipenuhi A. Catatan dan Laporan Penyedia Barang/Jasa harus selalu menjaga kelengkapan dan ketetapan catatan yang sesuai dengan pelaksanaan dan memperoleh persetujuan Direksi. Semua catatan yang berhubungan dengan pekerjaan selalu harus disiapkan untuk Direksi. Dan satu set copy gambar lengkap dan spesifikasi harus selalu tersimpan dilapangan pekerjaan. Penyedia Barang/Jasa juga harus membuat buku tamu yang akan melaporkan tentang keperluan tamu Pembangunan Pagar SMKN Parigata Parigi tersebut. B. Gambar sesuai Pelaksanaan (As Built Drawings) Semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan, perubahan atas perintah Pengguna Barang Jasa/Direksi Pengawas maka pelaksana harus membuat gambar- gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan yang jelas memperlihatkan perbedaan-perbedaan antara gambar kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga), semua biaya pembuatan ditanggung oleh Pelaksana/Penyedia Barang/Jasa. C. Foto-foto Mengenai Kemajuan Pekerjaan Penyedia Barang/Jasa harus mengambil foto lapangan sebelum pekerjaan dimulai, saat akan mengajukan tagihan rutin atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dan pada tahap akhir. Foto-foto ini hendaknya dicetak berwarna dengan 2 (dua) copy dan diserahkan dari waktu ke waktu kepada Direksi dalam bentuk album. D. Keamanan Pembangunan Pembangunan Pagar SMKN Parigata Parigi . Penyedia Barang/Jasa harus menjaga keamanan Pembangunan Pagar SMKN Parigata Parigi untuk memberikan perlindungan dan pengamanan atas semua bahan, perlengkapan, peralatan dan pekerjaan yang ada didalam batas-batas areal Pembangunan Pagar SMKN Parigata Parigi dan Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



4



sekitarnya yang menjadi tanggung jawabnya, terhadap semua bentuk kerusakan, gangguan atau kerugian yang dilakukan oleh orang-orang atau pihak-pihak tidak berwenang. Untuk mempermudah pelaksanaan pengamanan, Penyedia Barang/Jasa harus membuat gudang penyimpan bahan, perlengkapan dan peralatan sesuai dengan petunjuk Direksi. Untuk pengawasan dan penjagaan keamanan Penyedia Barang/Jasa harus menyiapkan dan menyediakan satuan pengamanan yang memadai dan harus melakukan penjagaan terus menerus selama 24 jam setiap hari. E. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan semua fasilitas P3K yang mencakup obat-obatan, peralatan medis dan tenaga-tenaga para medis untuk memberikan pertolongan pertama kepada personil Penyedia Barang/Jasa, dan semua yang terlibat dalam pekerjaan. Dalam hal pengamanan P3K Penyedia Barang/Jasa harus mengikuti semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta sesuai dengan petunjuk Direksi. F. Papan Nama Pembangunan Pagar SMKN Parigata Parigi . Papan nama Pembangunan Pagar SMKN Parigata Parigi didirikan ditempat yang strategis dengan ukuran panjang 2 meter dan lebar 1 meter. Tulisan dibuat dengan huruf cetak yang jelas dan mudah dibaca. Papan nama Pembangunan Pagar SMKN Parigata Parigi harus jelas tertulis nama pemilik dan penjelasan Pembangunan Pagar SMKN Parigata Parigi . Jenis huruf ditentukan Direksi. G. Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran untuk pekerjaan-pekerjaan yang tercakup dalam persyaratan umum ini ditentukan berdasarkan ketentuan seperti ditunjukkan dalam Spesifikasi atau Daftar Kuantitas Pekerjaan. Kecuali disebutkan lain dalam RAB pekerjaan-pekerjaan yang tercakup didalamnya sudah termasuk dalam pekerjaan-pekerjaan pokok yang bersangkutan. Dalam hal dihitung terpisah, pengukuran meliputi penyediaan, pengadaan dan pengangkutan tenaga kerja, bahan, perlengkapan, peralatan dan pelaksanaan, pemeliharaan, perbaikan, termasuk pemeriksaan, pengujian dan pekerjaan penunjang yang diperlukan seperti diuraikan dalam RAB. Bobot pengukuran (%) terhadap seluruh nilai Kontrak/Adendum Kontrak terakhir, bersama-sama dengan komponen-komponen pekerjaan yang lain akan merupakan bobot prestasi yang dicapai Penyedia Barang/Jasa pada saat tertentu, dan akan dijadikan pedoman Penyedia Barang/Jasa untuk mengajukan penagihan pembayaran angsuran kepada pemilik. Pengukuran volume pekerjaan yang akan digunakan untuk pengajuan penagihan pembayaran angsuran harus dilakukan bersama-sama antara Direksi dan Penyedia Barang/Jasa. Pembayaran akan dilakukan apabila selisih bobot prestasi Penyedia Barang/Jasa pada saat tertentu dengan bobot prestasi pada pembayaran Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



5



angsuran yang lalu telah mencapai tidak kurang dari angka seperti disebutkan dalam syarat-syarat Kontrak. Pembayaran dilakukan dalam jumlah harga satuan dikalikan dengan volume pekerjaan yang nyata-nyata dilaksanakan, termasuk pembayaran untuk pekerjaan tersebut diatas. 1.9. Ketentuan Ukuran A. Pelaksanaan Kegiatan berdasarkan gambar kerja dan syarat- syarat yang diuraikan dalam RKS ini. Termasuk hal ini adalah pekerjaan-pekerjaan tambah/kurang yang timbul dalam pelaksanaan. B. Perbedaan Ukuran 1) Bila terdapat perbedaan ukuran atau ketidaksesuaian antara gambar rencana dan detail, maka yang mengikat adalah gambar yang skalanya lebih besar. 2) Bilamana terjadi perbedaan antara gambar dengan Bestek/Spesifikasi Teknis harus dilaporkan kepada Konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilaksanakan. 2. PEKERJAAN PERSIAPAN 2. 1. U m u m Pekerjaan persiapan dan penunjang merupakan pekerjaan sementara yang harus dilaksanakan agar pekerjaan pokok yang sebenarnya dapat dilaksanakan dengan mudah dan lancar. Pekerjaan-pekerjaan ini pada umumnya bersifat darurat, tetapi secara struktural harus mampu memiliki beban yang diperlukan dan harus dilaksanakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan serta sesuai dengan syarat-syarat Penyedia Barang/Jasa. Penyedia Barang/Jasa harus membuat dan menyerahkan Spesifikasi dan gambar-gambar pekerjaan sementara termasuk perhitungan dan analisa strukturalnya apabila kondisi lapangan memerlukan, kepada dan untuk memperoleh persetujuan Direksi Pengawas, selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sebelum pekerjaan dimulai. 2. 2. Pembersihan Lapangan Kecuali apabila ditentukan lain oleh Direksi, Penyedia Barang/Jasa harus membongkar, menyingkirkan dan membuang sampah, bahan-bahan organik dan benda-benda/barang-barang asing lainnya yang dapat mengganggu atau merusak pekerjaan, dalam areal pekerjaan seperti diuraikan dalam Kontrak, termasuk lahan-lahan yang digunakan untuk Pembangunan . 2. 3. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa harus melakukan pekerjaan pengukuran untuk memastikan lokasi yang tepat untuk penempatan komponen-komponen pekerjaan tertentu seperti ditunjukan dalam gambar. Pengukuran meliputi pengukuran/penentuan koordinat dan elefasi. Koordinat dan elefasi titik yang diperlukan, ditentukan berdasarkan titik rujukan (Bench Mark) seperti ditunjukan dalam gambar atau ditetapkan oleh Direksi. Aktualisasi dan Artikulasi titik-titik tersebut diatas berupa titik-titik yang Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



6



dipasang pada bouwplank (papan rujukan bangunan/struktur) yang apabila dihubungkan (dengan benang) satu dengan yang lain akan merupakan garisgaris sumbu bangunan yang melalui titik-titik yang diperlukan. Bouwplank harus dibuat dan dipasang oleh Penyedia Barang/Jasa sedemikian rupa sehingga mempunyai elefasi (rujukan) tertentu yang letaknya jauh dari kegiatan pelaksanaan yang dapat mengganggu, merusak dan merubah elevasinya. Konstruksi maupun dimensi bench mark akan ditentukan kemudian oleh Direksi. 2. 4. Mobilisasi dan Demobilisasi Mobilisasi mencakup pengadaan, penyediaan dan pengakutan tenaga kerja, perelengkapan dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, termasuk pemasangan, penyetelan dan pekerjaan penunjang lainnya, sehingga semua tenaga kerja, perlengkapan dan peralatan kerja itu berada/terpasang dilokasi pekerjaan dalam kondisi baik dan siap pakai. Termasuk dalam mobilisasi adalah pengadaan, penyediaan dan pengangkutan : A. Tenaga kerja yang diperlukan sebagai pelaksana-pelaksana pekerjaan; B. Peralatan pelaksanaan yang terdiri atas alat-alat pengangkutan peralatan pengaduk beton dan sebagainya. C. Peralatan penunjang seperti pembangkit listrik, pompa air dan sebagainya disediakan oleh Penyedia Barang/Jasa dan disetujui Direksi. Dalam mobilisasi sudah termasuk pengadaan, penyediaan dan pengangkutan suku cadang yang diperlukan agar perlengkapan dan peralatan tersebut selalu siap dipakai. Demobilisasi dilakukan setelah berakhirnya pelaksana pekerjaan, sebelum pekerjaan diserahkan untuk pertama kalinya kepada pemilik. Demobilisasi adalah pembongkaran, penyingkiran dan pengangkutan tenaga kerja, perlengkapan dan peralatan yang telah dimobilisasi, keluar dari lokasi Pembangunan Pagar SMKN Parigata Parigi menuju ketempat yang dikehendaki oleh Penyedia Barang/Jasa. 2. 5. Biaya Asuransi Penyedia Barang/Jasa harus memperhitungkan biaya (Asuransi) BPJS Ketenaga Kerjaan terhadap staf/pelaksana, Direksi/Pengawas Pembangunan Pagar SMKN Parigata Parigi yang ditempatkan dilapangan. 2. 6. Personil Penyedia Barang/Jasa A. Penyedia Barang/Jasa wajib menempatkan seorang kuasa atau wakil yang cukup cakap dan berpengalaman untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan ini dilapangan (pelaksana) minimal tamatan STM pengalaman minimal 3 tahun. B. Pelaksana yang ditunjuk Penyedia Barang/Jasa harus mendapatkan kuasa penuh dalam bertindak untuk dan atas nama Penyedia Barang/Jasa dan dinyatakan dengan Surat Tugas/Keterangan. C. Penyedia Barang/Jasa harus menyampaikan secara tertulis kepada Direksi mengenai Pelaksana pekerjaan ini. Pelaksana baru bisa bertindak jika Direksi menyetujuinya. Dalam waktu seminggu bila tidak ada keberatan dari Direksi, berarti Direksi menyetujuinya dalam waktu 6 (enam) hari setelah dikeluarkan kuasa, kecuali Penyedia Barang/Jasa sendiri Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



7



(Direktur penanggung jawab perusahaan) yang memimpin sehari-harinya. 2. 7. Dokumentasi Penyedia Barang/Jasa harus mernperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta pengirimannya ke kantor Pemimpin Bagian Pembangunan Pagar SMKN Parigata Parigi serta pihak-pihak lain yang diperlukan. Yang dimaksud dengan pekerjaan dokumentasi ialah : A. Membuat Laporan-laporan perkembangan Pembangunan Pagar SMKN Parigata Parigi yakni Harian dan Mingguan B. Untuk kelengkapan laporan, Penyedia Barang/Jasa harus membuat fotofoto dokumentasi ukuran 4R, dibuat sebelum pekerjaan di mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai (setiap kali untuk pembuatan laporan) dan pada setiap kali akan melakukan tagihan/termin, foto dokumentasi harus selalu diambil pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak depan, samping dan belakang) dan setiap bagian yang penting antara lain penulangan, Pas. Batu Bata, pondasi dan lain-lain. C. Surat-surat dan dokumen lainnya. 2. 8. Bestek Dan Gambar A. Penyedia Barang/Jasa diwajibkan meneliti semua bestek dan gambargambar pekerjaan ini. B. Bila ternyata ada perbedaan antara bestek dan gambar, antara gambar satu dengan gambar lainnya maka yang berlaku adalah : 1) B e s t e k ( RKS ) 2) Gambar dengan skala yang lebih besar (detail). C. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan atau bahaya dikemudian hari, Penyedia Barang/Jasa wajib menanyakan terlebih dahulu kepada direksi untuk mendapatkan ketegasan. 2. 9. Rencana Kerja A. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa harus menyusun suatu rencana kerja (jadwal waktu pelaksanaan) yang diajukan paling lambat dalam satu minggu setelah diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja, untuk diketahui dan disetujui oleh Direksi. B. Setelah rencana kerja disetujui Direksi, di copy dalam 4 (empat) rangkap, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1 (satu) salinan ditempel pada ruang Direksi Keet. C. Penyedia Barang/Jasa harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kelambatan pekerjaan. 2. 10. Pengadaan Bahan Bangunan A. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-bahan yang disyaratkan dalam RKS maupun gambargambar. B. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau menurut petunjuk Direksi/Pengawas Teknik. C. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta dimensi yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar. Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



8



D. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti Penyedia Barang/Jasa harus konsultasi terlebih dahulu dengan Direksi/Pengawas Teknik, dan penggantian bisa dilakukan setelah ada persetujuan secara tertulis. E. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan bangunan lain harus setara/setingkat kualitasnya. F. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat atau tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan dan dikeluarkan dari kompleks pekerjaan selambatlambatnya dalam waktu 2 x 24 jam. 2. 11. Penggunaan Persyaratan Teknis A. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaanpelaksanaan pekerjaan (yang disebut sebagai Pembangunan Pagar SMKN Parigata Parigi ) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaanpekerjaan lainnya satu kesatuan yang tidak terpisahkan; B. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku untuk seluruh bangunan yang termasuk dalam pekerjaan Pembangunan Pagar SMKN Parigata Parigi ini, disesuaikan dengan gambar-gambar, keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintahperintah direksi/pengawas. C. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku resmi di negara RI, apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut, maka harus digunakan standar internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya standar dari negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan 2. 12. PENENTUAN TINGGI PEIL (LEVEL) DAN UKURAN A. Sebagai patokan tinggi peil (level) bangunan adalah peil diambil rata-rata dari permukaan tanah dengan penyesuaian terhadap Jalan dan bangunan yang berdekatan. B. Penyedia Barang/Jasa selaku pelaksana pekerjaan diharuskan menggunakan alat-alat yang teliti untuk mendapatkan ukuran, sudutsudut dan ukuran tegak secara tepat dan dapat dipertanggung jawabkan, untuk itu dihindari cara-cara pengukuran dengan perasaan, penglihatan dan kira-kira. 3. PEKERJAAN BETON STRUKTUR 3.1. BAJA TULANGAN A. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan baja tulangan yang sesuai Gambar Kerja. Pekerjaan ini termasuk semua mesin, peralatan, tenaga kerja dan pemasangan baja tulangan. Spesifikasi ini akan lebih kuat dari Gambar Kerja bila ada perbedaan detail yang mungkin terjadi. B. Standar/Rujukan 1) Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2, 1971) 2) British Standar (BS) Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



9



3) American Society for Testing and Materials (ASTM) 4) American Concrete Institute (ACI) 5) Standar Industri Indonesia (SII)/ Standar Nasional Indonesia (SOI) 2.6. Spesifikasi Teknis - Beton Cor di Tempat. C. Prosedur umum. 1) Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik a) Penyedia Barang/Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Lapangan, contoh bahan beserta sertifikat pabrik bahan baja tulangan untuk disetujui. b) Sebelum pengadaan bahan, semua daftar bahan dan daftar pemotongan harus disiapkan oleh Penyedia Barang/Jasa dan diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui. c) Persetujuan yang diberikan tidak berarti membebaskan Penyedia Barang/Jasa dari tanggung jawabnya untuk memastikan kebenaran daftar pemesanan dan daftar pemotongan. d) Setiap penyimpangan dari daftar bahan dan daftar penulangan yang telah disetujui telah menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa untuk menggantinya atas biayanya. 2) Gambar Detail Pelaksanaan a) Gambar Detail Pelaksanaan berikut harus diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui. b) Daftar penulangan yang menunjukkan pembengkokan, ukuran kait, tewatan, sambungan dan lainnya yang memenuhi ACI 315 dan/atau PBI (NI-2, 1971). c) Gambar harus memenuhi spasi tulangan, setimut dan jarak antara, pasak besi dan penahan jarak/begel. d) Penyedia Barang/Jasa diijinkan mengganti ukuran rencana baja tulangan yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja selama penggantian tersebut dianalisa dengan teliti dan Penyedia Barang/Jasa telah memeriksa bahwa kekuatan yang diinginkan telah terpenuhi. Penggantian harus disetujui Pengawas Lapangan sebelum pelaksanaan pekerjaan. D. Pengiriman dan Penyimpanan Baja tulangan setiap waktu harus dilindungi terhadap kerusakan dan harus ditempatkan di atas batok-batok untuk mencegah menempelnya temper atau benda asing lainnya pada besi tulangan. Tempat penyimpanan harus dinaikkan agar aman dari air permukaan. E. Bahan-Bahan 1) Umum Semua baja tulangan lunak harus dalam keadaan baru, tidak berkarat atau memiliki cacat lainnya serta harus memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini. 2) Baja Tulangan Kecuali ditentukan lain, baja tulangan polos harus dari baja Mutu BLTP-24 dengan tegangan leteh minimal 2400 kg/cml, dengan tegangan leleh minimal 3200 kg/cm2 serta memenuhi ketentuan SIFO 136- 84/SNI.07-2052-1990. Diameter yang digunakan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.



Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



10



3) Jenis-jenis diameter besi Baja tulangan polos digunakan untuk diameter disesuaikan dengan gambar kerja dan untuk pengunaan baja tulangan ulir digunakan untuk diameter > 1 mm.(lebih besar 1 mm) dari ukuran baja tulangan polos. 4) Pelaksanaan Pekerjaan a) Kait dan Pembengkokan Penulangan harus dilengkapi dengan kait/bengkokan minimal sesuai ketentuan PBI (NI-2, 1971) atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan dan/atau Gambar Kerja. b) Pemotongan Panjang baja tulangan yang melebihi Gambar Kerja (kecuali tewatan) harus dipotong dengan alat pemotong besi atau alat pemotong yang disetujui Pengawas Lapangan. c) Penempatan dan Pengencangan  Sebelum pemasangan, baja tulangan harus bebas dari debu, karat, kerak lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya.  Semua baja tulangan harus terpasang dengan baik, sesuai dengan mutu, dimensi dan lokasi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Penahan jarak dengan bentuk balok persegi atau gelang-gelang harus dipasang pada setiap m2 atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. Batu, bata atau kayu tidak diijinkan untuk digunakan sebagai penahan jarak atau sisipan harus diikat dengan kawat no. AWG 16 ( 0 1,62 mm) atau yang setara. Las tipis dapat dilakukan pada baja lunak pada tempattempat yang disetujui Pengawas Lapangan. 3.2. PERANCAH/BAKESTING A. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan baja tulangan yang sesuai Gambar Kerja. Pekerjaan ini termasuk semua mesin, peralatan, tenaga kerja dan pemasangan baja tulangan. B. Pelaksanaaan Pekerjaan 1). Perancah dan Acuan Perancah harus dibuat di atas pondasi dengan kekuatan yang memadai untuk menerima beban tanpa penurunan. Perancah yang berdiri di atas lembek harus didukung dan diperkuat dengan perancah tambahan yang sesuai. sebelum menempatkan perancah, gambar rancangan pemasangan/penempatan perancah harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui. Acuan harus memenuhi ketentuan berikut : a). Semua acuan harus dilengkapi dengan lubang pembersihan yang memadai untuk pemeriksaan dan pembersihan setelah pemasangan baja tulangan. b). Bahan acuan harus berasal dari bagian kayu tebal minimal 20 mm, kayu lapis tebal minimal 9 mm, baja pelat lembaran tebal minimal 0,6 mm, atau bahan lain yang disetujui. c). Permukaan beton yang menghendaki penyelesaian halus dan diekspos harus menggunakan acuan kayu lapis. d). Desain dan konstruksi acuan, penopang dan penguat menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa. e). Acuan harus rapat dan kaku agar tidak terjadi distorai yang diakibatkan oleh tekanan alat penggetar dan beban beton atau lainnya. Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



11



f). Acuan harus dibuat dengan teliti dan diperiksa kemampuan konstruksinya sebelum pengecoran. g). Semua sudut Sambungan, pertemuan harus kaku untuk mencegah terbukanya acuan selama pekerjaan pengecoran berlangsung. Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab untuk acuan dan penopangnya yang memadai. ikatan metal, penunjang, baut dan batang harus disusun sedemikian rupa sehingga ketika acuan dibuka, Semua metal harus berada tidak kurang dari 5 mm dari permukaan beton ekspos. h). Untuk permukaan beton ekspos, ikatan metal, bila diijinkan, harus disingkirkan sampai kedalaman minimal 25 mm dari permukaan beton tanpa merusak. i). Kerucut yang sesuai harus disediakan. Cekungan-cekungan harus diisi dengan adukan dan permukaan harus, rata dan seragam dalam warna. Bila dasar acuan sukar dicapai, Dinding bagian bawah acuan harus dibiarkan terbuka, dan acuan kayu harus dibasahi dengan air sebelum penempatan beton. 2). Perlakuan Pembukaan Acuan Semua Dinding acuan harus diberi lapisan yang disetujui sebelum penempatan, baja tulangan, dan acuan dari kayu harus dibasahi dengan air sebelum penempatan beton. Bahan pelapis yang akan menyebabkan perubahan warna asli beton tidak boleh digunakan. 3.3. Sambungan Konstruksi Sambungan konstruksi harus ditempatkan pada tempat-tempat sesuai Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. Sambungan konstruksi harus tegak lurus terhadap garis utama tekanan dan umumnya ditempatkan pada titik-titik minimal gaya geser pada Sambungan konstruksi horizontal. Batang pasak, alat penyalur beban dan alat pengikat yang diperlukan harus ditempatkan pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. 3.4. Sambungan Terbuka Sambungan terbuka harus dibuat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dengan menyisipkan dan kemudian mencabut kepingan kayu, pelat metal atau bahan lain yang disetujui. Penyisipan dan pencabutan cetakan harus dilakukan tanpa merusak pinggiran atau sudut beton. Penulangan tidak boleh melewati sambungan terbuka kecuali bila ditentukan lain. 3.5. Pengisi Sambungan Sambungan mulai yang diisi harus dibuat serupa dengan sambungan terbuka. Bila ditentukan pembentukan ulang sambungan mulai, ketebalan pengisian yang dipasang sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja. Pengisi sambungan harus dipotong dengan bentuk dan ukuran yang sama dengan permukaan yang akan disambung. Pengisi harus dipasang dengan kuat terhadap permukaan beton yang telah ditempatkan dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak bergeser bila disampingnya ditempatkan beton. Bila diperiukan penggunaan lebih dari 1 lembar pengisi untuk mengisi sambungan, lembaran harus ditempatkan secara rapat dan celah diantaranya



Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



12



diisi dengan semen, dan salah satu sisinya harus ditutup dengan beton agar tersimpan dengan baik. Segera setelah pembongkaran acuan, sambungan mulai harus diperiksa dengan teliti. Beton atau adukan yang menutup sambungan harus dipotong dengan rapi dan dibuang. 3.6. Sambungan Besi Sambungan hasil harus ditempatkan pada semua sambungan konstruksi yang berhubungan langsung dengan tanah atau air bawah tanah dan tempattempat lain sesuai Gambar Kerja dan/atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. 3.7. Toleransi Penyedia Barang/Jasa harus menjaga dan menyetel acuan untuk memastikan, setelah pembongkaran acuan dan sebelum pekerjaan akhir, bahwa tidak ada bagian beton yang melebihi toleransi yang diijinkan dalam Gambar Kerja. 3.8. Perbandingan dan Campuran Beton A. Perbandingan bahan ditentukan dengan penimbangan atau dengan metode yang disetujui Pengawas Lapangan. Perbandingan volume tidak diijinkan tanpa persetujuan Pengawas Lapangan. B. Semua beton harus dicampur dengan mesin. Waktu pencampuran harus sesuai dengan petunjuk kapasitas alat pencampur. C. Slump yang diijinkan minimal 75 mm dan maksimal 150 mm untuk balok, kolom. Pencampuran beton tidak boleh dimulai tanpa memastikan persediaan bahan yang memadai, dalam batas yang aman, agar pengecoran beton dapat dilaksanakan. D. Bila pengecoran tidak dapat dihentikan. Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan peralatan tambahan dan memadai yang disetujui Pengawas Lapangan. 3.9. Penempatan Beton dan Pembongkaran Acuan A. Beton tidak boleh ditempatkan sebelum acuan, penulangan, sisipan dan lainnya telah disetujui Pengawas Lapangan. Acuan harus dibersihkan, bebas dari guncangan, celah, mata kayu, kotoran dan bengkokan sebelum, pengecoran. B. Metoda dan urutan pengecoran harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan petunjuk Gambar Kerja. C. Bagian luar permukaan beton harus dikerjakan dengan baik selama pengecoran. Penggetaran terus menerus pada jarak 38-40 cm harus tetap terjaga untuk mencegah keropos dan untuk mendapatkan permukaan yang halus. 3.10. Pembongkaran Acuan Acuan dan perancah tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Pengawas Lapangan. Persetujuan Pengawas Lapangan tidak membebaskan Penyedia Barang/Jasa dari keamanan pekerjaan tersebut. Jadwal pembongkaran harus ditentukan oleh Pengawas Lapangan. 3.11. Perbaikan Beton A. Penyedia Barang/Jasa harus meminta Pengawas Lapangan untuk memeriksa permukaan beton segera setelah pembongkaran. Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



13



B. Penyedia Barang/Jasa atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai dengan garis, detail atau elehalasi yang telah ditentukan atau yang rusaknya berlebihan. (Jangan menambat, mengisi, memutasl, memperbaiki atau mengganti beton ekspos kecuali atas petunjuk Pengawas Lapangan). C. Semua beton yang membentuk permukaan harus memiliki penyelesaian cor di tempat menggunakan acuan khusus. Lubang pengikat harus ditutup. Permukaan ekspos dan permukaan yang akan di cat harus bersih dari lambatan, memiliki ship-ship dan tetesan adukan yang tersikat halus, dan memiliki permukaan yang bebas dari lapisan penutup dan debu. D. Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera setelah pembongkaran acuan. E. Bahan tambahan harus kohesif, tidak berkerut dan melebihi kekuatan beton. F. Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur warnanya atau beton yang akan dicat dengan 1). Semprotan pasir ringan 2). Pembersihan dengan larutan lembut sabun detergent dan air yang diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat lembut, kemudian disiram dengan air. Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam oksatid, biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui. 3). Pembersihan dengan larutan asam muriatik yang mengandung tidak kurang dari 2 % dan tidak lebih dari 5 % asam dalam volume, yang diaplikasikan pada permukaan yang sebelumnya telah dilembabkan dengan air beraih. 4). Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat rusak karena asam. 5). Tambalan kapur. 6). Mengikir dan menggerinda. 3.12. Penyelesaian Beton Kecuali ditentukan lain, permukaan beton harus segera diselesaikan setelah pembongkaran dan harus diselesaikan sesuai tingkat dan dimensi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. 3.13. Perawatan dan Perlindungan A. Ketentuan-ketentuan berikut harus diperhatikan untuk melindungi beton segar yang baru dicor terhadap matahari, angin dan hujan sampai beton mengeras dengan baik, dan untuk mencegah pengeringan yang terlalu cepat. B. Semua acuan yang berisi beton harus dijaga tetap lembab sampai saat pembongkaran. C. Semua permukaan beton ekspos harus dilembabkan secara terus menerus selama 14 hari setelah pengecoran. D. Perhatian khusus harus diberikan pada permukaan Lantai atap yang akan ditutup dengan karung lembab atau dilindungi terhadap kekeringan dengan bahan lain yang sesuai



Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



14



E. Tidak diijinkan menyimpan bahan-bahan di atas beton atau melintas diatas konstruksi, yang menurut pendapat Pengawas Lapangan, belum cukup mengeras. 4. GALIAN, URUGAN KEMBALI DAN PEMADATAN 4.1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut: A. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan, tenaga kerja yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan. B. Penggalian, pengurugan kembali semua pekerjaan yang membutuhkan galian dan urugan kembali seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. C. Membuang semua bahan-bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke suatu tempat pembuangan yang telah ditentukan. D. Penggalian dan pengangkutan bahan timbunan dari suatu tempat galian. Melengkapi pekerjaan seperti ditentukan dalam spesifikasi ini. 4.2. Pelaksanaan Pekerjaan A. Galian 1) Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar galian telah mencapai elevalasi yang ditentukan dalam Gambar Kerja atau telah disetujui oleh Pengawas Lapangan. 2) Semua bahan galian harus dikumpulkan pada tempat tertentu sesuai petunjuk Pengawas Lapangan sehingga bila dibutuhkan dan memenuhi ketentuan bahan galian tersebut dapat digunakan untuk bahan urugan atau dibuang sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. 3) Bila terjadi kelebihan penggalian di tepi garis batas dan Elevalasi yang ditentukan dalam Gambar Kerja atau petunjuk Pengawas Lapangan yang disebabkan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, kelebihan penggalian tersebut tidak dibayar dan Penyedia Barang/Jasa harus memperbaiki daerah tersebut sesuai Gambar Kerja atas biaya Penyedia Barang/Jasa. 4) Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tidak merusak patok-patok pengukuran atau pekerjaan lain yang telah selesai. Semua kerusakan yang disebabkan karena pekerjaan penggalian menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa dan harus diperbaiki oleh Penyedia Barang/Jasa tanpa biaya tambahan atau waktu. 5) Penyedia Barang/Jasa harus menyingkirkan setiap batuan yang ditemukan pada daerah elevalasi pada kedalaman minimal 150 mm di bawah elevalasi akhir rencana. Batuan dapat berupa batu atau serpihan keras dalam batuan dasar asli. B. Urugan dan Timbunan 1) Bahan Urugan a). Bahan urugan harus bebas dari bahan organik, gumpalan besar, kayu, bahan-bahan lain yang mengganggu dan butiran batu besar dari 100 mm dan memiliki gradasi sedemikian rupa agar pemadatan berjalan lancar. b). Bila menurut pendapat Pengawas Lapangan, suatu bahan tidak dapat diperoleh, penggunaan batu-batuan atau kerikil yang Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



15



dicampur dengan tanah dapat diijinkan, dalam hal ini, bahan yang lebih besar dari 150 mm dan lebih kecil dari 50 mm tidak diijinkan digunakan, dan presentase pasir harus berjumlah cukup untuk mengisi celah dan membentuk kepadatan tanah yang seragam dengan nilai kepadatan yang sesuai. c). Semua bahan galian kecuali tanah tidak diijinkan digunakan sebagai bahan urugan kecuali disetujui oleh Pengawas Lapangan seperti disebutkan Spesifikasi Teknis ini. d). Bahan urugan yang dekat tempat kerja untuk waktu lebih dan 2 jam harus dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi penyimpangan pada bahan Urugan yang telah disetujui tersebut. e). Setiap Lapisan bahan urugan, bila kering, harus dibasahi merata sampai tercapai kadar air tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan. 2) Persiapan Sebelum penempatan bahan urugan, pekerjaan-pekerjaan berikut harus sudah dikerjakan sebelumnya. a). Pembersihan lokasi dan penggalian sesuai petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis. b). Penyedia Barang/Jasa harus memberitahu Pengawas Lapangan sebelum memulai penempatan bahan urugan dan Pengawas Lapangan akan memeriksa kondisi lokasi yang telah disiapkan untuk maksud tersebut. c). Lokasi yang akan diberi bahan urugan/timbunan harus dikeringkan dahulu dari genangan air menggunakan pompa alat lain yang disetujui Pengawas Lapangan. 5. PASANGAN BATU KALI A. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pasangan batu kali seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Pekerjaan ini meliputi, tetapi tidak terbatas pada pengadaan bahan, tenaga kerja dan semua pekerjaan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan pasangan batu kali, sesuai batas, tingkat, bagian dan dimensi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. B. Standar / Rujukan a) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982). b) Spesifikasi Teknis: a). Galian, Urugan Kembali dan Pemadatan. b). Adukan dan Plesteran C. Prosedur Umum 1). Contoh Bahan Contoh bahan batu seberat minimal 20 kg dengan ukuran terpanjang maksimal 150 mm, harus diserahkan terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum dikirim Direksi Teknis ke lokasi Pembangunan Pagar SMKN Parigata Parigi.



Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



16



2).Gambar detail pelaksanaan. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa harus membuat Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup dimensi, Elevalasi, kemiringan dan detail-detail lain yang diperlukan, untuk disetujui Pengawas Lapangan. D. Pemeriksaan dan Pengujian Pemeriksaan dan pengujian harus dikerjakan pada setiap bagian pekerjaan seperti yang tersebut di bawah: 1). Tata letak, 2). Penggalian 3). Bahan di lokasi termasuk alat dan peralatan, 4). Penempatan pasir atas, 5). Setiap tinggi pemasangan 1200 mm. Selama pengujian, Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan tenaga Pengawas mutu dan fasilitas untuk Pengawas Lapangan tanpa biaya tambahan kepada Pengguna barang/jasa. E. Bahan-Bahan 1). Batu Kali Batu kali harus memiliki sisi terpanjang maksimal 150 mm, dan memiliki minimal 3 bidang kontak. Batu kali harus keras, bersifat kekal dan tidak boleh mengundang bahan yang dapat merusak. 2). Adukan Adukan dan plesteran harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis seperti pada (Spesifikasi Teknis Adukan dan Plesteran). F. Pelaksanaan Pekerjaan 1). Pemeriksaan dan Pembersihan Galian a) Pekerjaan pasangan batu kali, baru diijinkan untuk dimulai bila semua pekerjaan galian dan urugannya telah diperiksa serta disetujui oleh Pengawas Lapangan. b) Pekerjaan galian dan urugan kembali dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis seperti pada (Spesifikasi Teknis Galian dan Urugan Kembali ). c) Sebelum memulai pekerjaan perletakan pasangan batu kali, air/air hujan ataupun air tanah yang berada dalam galian harus dipompa dan dikeluarkan. 2). Pemasangan a) Adukan 1 semen dengan 2 pasir untuk pasangan batu kali yang terendam air dan adukan 1 semen dengan 4 pasir untuk pasangan batu kali yang tidak terendam air. b) Adukan harus membungkus batu kali pada bagian tengah pasangan sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian dari pasangan yang berongga/tidak padat. c) Tidak diperbolehkan sama sekali memukul batu kali ditempat pekerjaan (pada bagian konstruksi) dengan martil besar, kecuali diluar pagan patok ukur/bowplank. d) Pasangan batu kali di atas tanah keras harus mempunyai pasir setebal 150 mm, atau sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



17



e) Bagian yang akan diberi pasangan batu kali harus sudah dibentuk sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja, dan/atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. 3). Pembersihan Permukaan Segera setelah adukan ditempatkan, semua permukaan pasangan batu kali yang terlihat harus dibersihkan secara menyeluruh dari cipratan adukan dan harus dijaga sedemikian rupa sampai pekerjaan selesai. 4). Perawatan Pasangan batu kali harus dilindungi dari cahaya matahari dan secara terus menerus harus dibasahi dengan cara yang disetujui selama 3 (tiga) hari setelah pekerjaan selesai. 6. PEKERJAAN BATU BATA A. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata pada tempattempat seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini. Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak pada hal-hal berikut: 1). Pasangan batu bata, 2). Adukan, 3). Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan, sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini. B. Standar/Rujukan a) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982) b) Standar Industri Indonesia (SII) / Standar Nasional Indonesia (SNI) c) American Society for Testing and Materials (ASTM). d) Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (SK SNI 5-04-1989-F). e) Spesifikasi Teknis: a) Adukan dan Plesteran b) Penutup dan Pengisi Celah. C. Prosedur Umum 1). Contoh Bahan Contoh bahan-bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim Direksi Teknis ke lokasi Pembangunan Pagar SMKN Parigata Parigi. Contoh bahan batu bata diserahkan sebanyak minimal 10 buah, untuk keperluan pengujian kuat tekan yang disyaratkan. Biaya pengadaan Contoh dan pengujian menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa. 2). Pengiriman dan Penyimpanan Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan. Bata harus tersusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimum 150 cm. Semen harus dikirim dalam kemasan asIinya yang tertutup rapat dimana tertera nama pabrik merek dagangnya. Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis seperti pada (Spesifikasi Teknis Beton Cor di Tempat). Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



18



D. Bahan-Bahan 1). Batu-Bata a) Batu bata harus batu bata merah dari mutu yang terbaik dengan pembakaran sempurna dan merata, produksl lokal dengan ukuran nominal 55 mm x 110 mm x 230 mm atau sesuai dengan ukuran lokal yang dapat diperoleh yang dibakar dengan baik dan bersudut runcing dan rata, tanpa cacat dan mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang biasa diperoleh di suatu daerah mungkin berbeda dengan ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya tidak terlalu menyimpang dari ukuran-ukuran tersebut. b) Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm sesuai ketentuan SII-0021-78/SNI.15-2049-1991 dan SK SNI 5-041989-F. 2). Adukan dan Plesteran Adukan dan plesteran untuk pasangan batu-bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis seperti pada (Spesifikasi Teknis Adukan dan Plesteran). 3). Bahan Penutup dan Pengisi Celah Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis seperti pada (Spesifikasi Teknis Penutup dan Pengisian Celah). E. Pelaksanaan Pekerjaan 1). Adukan a) Adukan harus dicampur dalam alat/tempat mencampur yang telah disetujui. Sangat dilarang memakai adukan yang sudah mulai mengeras dan membubuhkannya untuk dipakai lagi. b) Adukan yang dipakai seperti berikut: - Untuk pasangan kedap air di daerah basah, 15 cm di bawah permukaan tanah I sampai 20 cm di atas lantai (tergambar ataupun tidak tergambar dalam Gambar Kerja), dan ditempat-tempat lain sesuai petunjuk Gambar Kerja digunakan adukan 1 semen dan 2 pasir. - Untuk pasangan biasa digunakan adukan 1 semen dengan 5 pasir. 2). Pemasangan a) Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia Barang/Jasa wajib memeriksa dengan seksama Gambar Kerja dan melihat keadaan tempat pekerjaan tersebut di atas yang akan dilaksanakan. Sebelum digunakan, batu bata harus direndam dalam air menggunakan bak air/drum hingga jenuh. dinding harus dipasang dan didirikan menurut masing-masing ukuran, ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. b) Tidak diperkenankan memasang batu-bata yang patah dua melebihi 5% dan yang patah lebih dari dua. c) Pasangan dinding batu-bata yang luasnya lebih besar dari 12 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat dengan ukuran minimal 120 mm x 120 mm, sesuai dengan lebar bata, dengan tulangan pokok minimal 4 Ø 12 mm, sengkang Ø 8 mm - 150 mm atau sesuai dengan Gambar Kerja. d) Pasangan dinding bata dengan Luas setiap 6 m2 yang terletak diluar bangunan yang langsung mendapat beban angin harus diberi kolom Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



19



praktis ukuran minimum 120 mm x 120 mm dengan tulangan dan beugeul seperti diatas. e) Pemasangan dinding batu bata dilaksanakan bertahap, setiap tahap terdiri maksimal 24 lapis setiap hari, dan kemudian diikuti dengan pengecoran kolom praktis. f) Tebal adukan pengikat tidak kurang dari 10 mm dan adukan harus padat sedemikian rupa sehingga membentuk sambungan yang lurus/menerus dan rata. g) Setelah bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok rapi sedalam 10 mm dan dibersihkan dengan sapu lidi untuk kemudian disiram. h) Sebelum diplester, pasangan bata harus dibasahi dengan air terlebih dahulu sampai jenuh. 3). Perawatan dan Perlindungan a) Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus. b) Pasangan batu bata yang terkena, udara terbuka, selama waktu-waktu hujan lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok. c) Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding atau dinding dengan peralatan harus ditutup dengan bahan pengisi celah seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis seperti (Spesifikasi Teknis Penutup dan Pengisian Celah) 7. ADUKAN DAN PELESTERAN A. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini. B. Bahan-Bahan 1). Semen Semen tipe I harus memenuhi Standar SII.001 3-81 /SNI. 15-2049-1992 atau ASTM C 15089 serta. Spesifikasi Teknis Beton Cor Di Tempat). Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang yang dikenal 2). Pasir Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung Lumpur atau kotoran yang lain yang merusak. Perbandingan butir-butir harus seragam dari yang kasar sampai dengan yang halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33. 3). Air Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat-zat organik yang beraifat merusak. Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya semua air, kecuali yang telah disebutkan diatas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO T26 dan/atau disetujui Pengawas Lapangan.



Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



20



C. Pelaksanaan Pekerjaan 1). Perbandingan Campuran Adukan dan/atau Plesteran a) Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 150 mm di bawah permukaan tanah sampai 200 mm di atas lantai, tergambar atau tidak tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat-tempat lain seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja. b) Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain tersebut di atas. c) Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap air harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik pembuat. 2). Pencampuran a) Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian b) Adukan dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian. c) Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak diijinkan digunakan. 3). Perataan dan Pembersihan Permukaan a) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih, bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu. b) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrik dan air dan seturuh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap. c) Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan. 8. PINTU BESI PIPA GALVANIS KOMBINASI BESI BETON DAN PLAT BESI A. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pembuatan dan pemasangan pintu serta dan pekerjaan lainnya yang menggunakan bahan Pipa Galvanis Ø 1.5 Kombinasi Besi Ø12 Sni Dan Plat Besi Tebal 0.2, sesuai petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis. B. Prosedur Umum 1). Contoh Bahan dan Data Teknis a) Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe Pipa Galvanis Ø 1.5 Kombinasi Besi Ø12 Sni Dan Plat Besi Tebal 0.2, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pengadaan bahan ke lokasi pekerjaan. b) Contoh bahan produk Pipa Galvanis Ø 1.5 Kombinasi Besi Ø12 Sni Dan Plat Besi Tebal 0.2 harus ditunjukan Pengawas Lapangan atau harus dilengkapi dengan data-data spesifikasinya. Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



21



Data-data ini harus meliputi pengujian untuk: 1). Ketebalan lapisan, 2). Keseragaman warna, 3). Berat, 4). Karat, 5). Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100 kg/m2 untuk masingmasing tipe, 6). Ketahanan terhadap udara minimal 15 m3/jam 7). Ketahanan terhadap air minimal 15 kg/m2 c) Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa. 2). Gambar Detail Pelaksanaan a) Gambar detail pelaksanaan harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengangkutan seluruh pekerjaan, harus disiapkan oleh Penyedia Barang/Jasa untuk diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan. b) Semua dimensi harus diukur di lokasi pekerjaan dan ditunjukan dalam Gambar Detail Pelaksanaan. c) Penyedia Barang/Jasa bertanggung-jawab atas setiap pemberiaan dimensi dan akhir penyetelan semua bagian pekerjaan, koordinasi dengan pekerjaan lain dan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Gambar Kerja. C. Pengiriman dan Penyimpanan Pekerjaan Pintu Pagar Pipa Galvanis Ø 1.5 Kombinasi Besi Ø12 Sni Dan Plat Besi Tebal 0.2 dan kelengkapannya harus diadakan sesuai dengan ketentuan dalam Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat. Segera setelah didatangkan, pekerjaan Pintu Pagar Pipa Galvanis Ø 1.5 Kombinasi Besi Ø12 Sni Dan Plat Besi Tebal 0.2 dan kelengkapannya harus ditumpuk dengan baik di tempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap kerusakan atau gesekan, sebelum dan setelah pemasangan. Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran, cat dan lainnya. D. Garansi Penyedia Barang/Jasa harus memberikan kepada Pengguna barang/jasa garansi tertulis yang meliputi kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu dan lainnya seperti ditunjukan dalam Spesifikasi Teknis untuk periode selama 1 tahun setelah tanggal penerimaan. Selama periode ini, Penyedia Barang/Jasa wajib memperbaiki dan mengganti pekerjaan yang rusak atas biaya Penyedia Barang/Jasa. E. Pelaksanaan Pekerjaan 1). Pabrikasi a) Pekerjaan pabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail Pelaksanaan yang diserahkan Penyedia Barang/Jasa disetujui Pengawas Lapangan.



Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



22



b) Semua komponen harus dipabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan ukuran yang telah ditentukan dalam Gambar Kerja dan ukuran di lokasi serta dipasang pada lokasi seperti ditunjukkan. 2). Pemasangan a) Lapangan sebagai acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya. b) Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan tersebut dapat meneruskan beban dan menahan tekanan yang harus diterima. c) Bila dipasang langsung ke beton, harus dilengkapi dengan angkur pada jarak setiap 50 cm. d) Semua bagian Pipa Galvanis Ø 1.5 Kombinasi Besi Ø12 Sni Dan Plat Besi Tebal 0.2 yang berhubungan dengan semen atau adukan harus dilindungi dengan cat transparan atau lembaran plastik. e) Semua bagian Pipa Galvanis Ø 1.5 Kombinasi Besi Ø12 Sni Dan Plat Besi Tebal 0.2 yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah kerusakan komposisi Pipa Galvanis, Besi Sni dan Plat Besi Tebal 0.2. f) Berbagai perlengkapan bukan pintu pagar yang akan dipasang pada bagian Pipa harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi etektrolitik seperti baja anti karat, nylon, neoprene dan lainnya. g) Semua pengencang harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain. h) Semua sambungan harus rata dengan pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum pelaksanaan anodisasi. i) Kunci, alat penutup pintu dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan Gambar Kerja dan memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis seperti pada (Spesifikasi Teknis Alat Penggantung dan Pengunci). j) Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat dan memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis (Spesifikasi Teknis Penutup dan Pengisi Celah). 8. PENGECATAN A. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini. Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar pengecatan minimal 2 (dua) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir. B. Prosedur Umum a) Data Teknis dan Kartu Warna Penyedia Barang/Jasa harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Lapangan. Semua warna ditentukan oleh Pengawas Lapangan dan akan diterbitkan secara terpisah dalam suatu Skema Warna. Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



23



b) Contoh dan Pengujian a) Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi Pembangunan Pagar SMKN Parigata Parigi dalam kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencantum identitas cat yang ada di dalamnya, serta harus diserahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari. b) Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Penyedia Barang/Jasa dan Pengawas lapangan mengambil 1 liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secara acak dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili c) Untuk pengujian, Penyedia Barang/Jasa harus mernbuat contoh warna dari cat-cat tersebut diatas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Penyedia Barang/Jasa dan I (satu) contoh lagi disimpan Pengawas lapangan guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan. d) Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa c)



Bahan-Bahan a) Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup pabrik/segel, dan masih jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik, petunjuk dari pabrik dan Nama pabrik pembuat, yang kesemuanya harus masih basah pada saat pemakalannya. Semua bahan harus sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat. b) Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan. c) Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi ICl/Danapaints, atau yang setara.



d) Cat Dasar Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang setara: a) Alkali Resisting Primer/Alkali Resistant Sealer untuk permukaan plesteran, beton. b) Meni Besi/Cat Minyak untuk permukaan Besi. e)



Cat Akhir Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara: a) Synthetic Enamel/ Synthetic Super Gloss untuk permukaan kayu dan besi/baja. Setara Dulux-Super gloss dari ICI-Dulux dan Danalux dari Danapaint.



Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



24



C. Pelaksanaan Pekerjaan. a)



Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan. a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan mesin, metal dan Benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum pelaksanaan persiapan permukaan dan pengecatan dimulai. b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut. c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan Permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 380C d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu dan pencemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jatuh di atas permukaan cat yang baru dan basah. e) Permukaan plesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan plesteran atau semen yang dicat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan plesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan plesteran sekelilingnya. f) Permukaan plesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan membersihkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, Lumpur lemak minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan. Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan plesteran dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan mempersiapkan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap. g) Permukaan panel semen berserat harus kering dan bersih sebelum melakukan pengecatan lapisan pertama. Minyak, lemak atau bercak karat harus benar-benar dibersihkan dengan zat pelarut yang sesuai dan alat lain yang sesuai dengan rekomendasi. Sesudah cat lapisan pertama mengering dan sebelum dilakukan pengecatan akhir, perlu dilakukan pengecatan perbaikan setempat pada tempat-tempat yang meresap catnya.



b) Besi/Baja Baru. Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprotan pasir /sand blasting sesuai standar Sa 216. Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih.



Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



25



Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua permukaan barang besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan. c)



Besi Baja Dilapis Dasar Pabrik/Bengkel Bahan cat 'dasar yang diaplikasikan di pabrik / bengkel harus dari merek yang sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan di lokasi Pembangunan Pagar SMKN Parigata Parigi dan memenuhi ketentuan dalam dari Spesifikasi Teknis ini. Barang/besi atau baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap karat, baik sebelum maupun sesudah pemasangan dengan cara segera merawat permukaan karat yang terdeteksi. Permukaan harus segera dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu, kotoran, minyak, gemuk. Bagian-bagian permukaan yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih, sesuai standar St2/SP2, dan kemudian dicat kembali (touch-up) dengan cat yang sama dengan telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan. Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan diatas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan diatas.



D. Pelaksanaan Pengecatan. a) Umum Permukaan yang sudah dirapihkan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat, penonjolan, gelombang, bekas olesan kuas, pemberian warna dan tekstur. Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama. Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian tepi, sudut dan cekuk/lekukan, agar bisa diperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya. Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu. b) Proses Pengecatan Harus diberi selang waktu yang cukup diantara pengecatan yang berikutnya untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, sesuai dengan keadaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud. Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering), Tebal lapisan cat dalam keadaan kering harus sesuai dengan standar dari pabrik pembuat cat yang dipilih untuk digunakan.



Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



26



c)



Pencampuran dan Pengenceran. Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya. Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya selama pengecatan. Bila disyaratkan oleh keadaan permukaan, suhu, cuaca, dan metoda pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan oleh pabrik pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat. Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis dibawahnya).



d) Metoda Pengecatan. Cat dasar untuk permukaan beton, plesteran dan panel semen berserat diberikan dengan Kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan Kuas atau rol. Cat dasar untuk permukaan barang besi/baja diberikan dengan Kuas atau disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan. e)



Contoh Dan Bahan Untuk Perawatan a) Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidangbidang tersebut harus dicantumkan Direksi Teknis dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir). b) Semua bidang contoh tersebut harus diperhatikan kepada Direksi Lapangan dan perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh perencana dan Direksi Lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock up c) Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan, untuk kemudian akan d) diteruskan kepada Pengguna Barang Jasa, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan Direksi Teknisan dengan jelas indentitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh Pengguna Barang Jasa.



E. Pekerjaan Cat Dinding a) Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar. b) Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat khusus luar, jenis ex vinilex, warna ditentukan perencana c) Plamur yang digunakan adalah plamur tembok yang berkualitas baik. d) Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak – retak dan pemborong meminta persetujuan kepada konsultan Direksi Teknis. Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



27



e) Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata. f) Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan Roler. g) Untuk mendapatkan tekstur pada pengecatan dinding yang ditentukan dengan finish textured spray paint brupa pasta texture dengan bahan dasar emulsi ecrylic ini disemprotkan dengan alat penyemprot compressor. h) pengecatan untuk dinding luar adalah 3 (tiga) lapis dengan kekentalan sama setiap lapisnya. i) Untuk warna-warna yang jenis, Penyedia Barang/Jasa diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran - pengotoran. 9. PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR A. UMUM Selama periode pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa harus memelihara Pekerjaan bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah, yang diakibatkan oleh operasi pelaksanaan. Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan dan bahan-bahan tak terpakai, sampah, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus disingkirkan, seluruh permukaan terekspos yang nampak harus dibersihkan dan Pembangunan Pagar SMKN Parigata Parigi Sulawesi Tengah ditinggal dalam kondisi siap pakai dan diterima oleh Direksi Pekerjaan. 1). Pembersihan Selama Pelaksanaan a).Penyedia Barang/Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa tempat kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapi dan bersih setiap saat. b) Penyedia Barang/Jasa harus menjamin bahwa sistem terpelihara dan bebas dari kotoran dan bahan yang lepas dan berada dalam kondisi operasional pada setiap saat c) Bilamana dianggap perlu, Penyedia Barang/Jasa harus menyemprot bahan dan sampah yang kering dengan air untuk mencegah debu atau pasir yang beterbangan. d) Penyedia Barang/Jasa haruis menyediakan drum di lapangan untuk menampung sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang. e) Penyedia Barang/Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku. f) Penyedia Barang/Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di lokasi Pembangunan Pagar SMKN Parigata Parigi tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.



Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



28



g) Penyedia Barang/Jasa tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan kimia, minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang ada. h) Penyedia Barang/Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai atau saluran air. i) Bilamana Penyedia Barang/Jasa menemukan bahwa saluran drainase samping atau bagian lain dari sistem drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari pengaliran air permukaan, baik oleh pekerja Penyedia Barang/Jasa maupun pihak lain, maka Penyedia Barang/Jasa harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan, dan segera mengambil tindakan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan untuk mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut. 2). Pembersihan Akhir a) Pada saat penyelesaian Pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan siap untuk dipakai Pemilik. Penyedia Barang/Jasa juga harus mengembalikan bagian-bagian dari tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula. b) Pada saat pembersihan akhir, semua perkerasan dan struktur harus diperiksa ulang untuk mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir. Lokasi yang diperkeras di tempat kerja dan semua lokasi diperkeras untuk umum yang bersebelahan langsung dengan tempat kerja harus disikat sampai bersih. Permukaan lainnya harus digaru sampai bersih dan semua kotoran yang terkumpul harus dibuang. 10. GAMBAR PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING) Setelah selesainya seluruh pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa harus membuat gambar terlaksana (as built drawing) dari seluruh sistem, termasuk apabila terjadi perubahan letak, denah maupun konstruksi. 11. PENGAWASAN A. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh Direksi/Pengawas. B. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa atau menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk itu Penyedia Barang/Jasa harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan. C. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Direksi/Pengawas adalah menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa. Pekerjaan tersebut bila diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau seluruhnya untuk keperluan/kepentingan pemeriksaan. D. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi, maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Penyedia Barang/Jasa. permohonan untuk mengadakaan pemeriksaan tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada Direksi/pengawas.



Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



29



12. PENUTUP Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan Spesifikasi Teknis ini dapat dilihat pada gambar atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap Spesifikasi Teknis ini pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan akan dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan Spesifikasi Teknis ini Parigi, Juli 2019 Disusun oleh : Konsultan Perencana CV. ABINAYAH UTAMA



AKBAR, S.T.IAI. Direktur



Spesifikasi Teknis Pembangunan Pagar



30