Spesifikasi Teknis Puskesmas Tts [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Putut
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB 1 SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN DAN PEKERJAAN PERSIAPAN UMUM



1.1.



PERSYARATAN KHUSUS PEKERJAAN 1.



Setiap personil yang bekerja di dalam kawasan wajib membuat Pas Masuk yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.



2.



Setiap biaya yang ditimbulkan untuk keperluan pengurusan Pas Masuk dibebankan kepada pihak Pelaksana Konstruksi personil yang bersangkutan.



1.2.



LINGKUP PEKERJAAN DAN URAIAN PEKERJAAN LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan adalah Pelaksanaan Proyek Puskesmas Busalangga. Pekerjaan Fisik yang akan dilaksanakan mulai dari Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Struktur, Pekerjaan Arsitektur, Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Elektronika, Pekerjaan Infrastruktur serta Pekerjaan Landscape.



1.3.



PERATURAN TEKNIS UMUM Pelaksanaan pekerjaan berupa matrial utama, matrial dasar, matrial pembantu, metode pemasangan, peralatan utama, pemasangan instalasi ini berpedoman terhadap peraturan dan ketentuan seperti tercantum dan tidak terbatas hanya pada pada peraturan dibawah ini, termasuk semua perubahanperubahannya yang berlaku hingga saat ini seperti:



1. Peraturan Perundang-Undangan Yang Dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia 2. Standar Industri Indonesia (SNI) 3. Semua Sni Yang Terkait Dengan Mutu Bahan-Bahan Bangunan Arsitektur. 4. Semua Sni Yang Terkait Dengan Metode Perhitungan & Pelaksanaan Konstruksi Struktur. 5. Semua Sni Yang Terkait Dengan Metode Perhitungan & Pelaksanaan Pekerjaan Tata Udara, Plambing, Arus Kuat Dan



RENCANA KERJA DAN SYARAT



1|RKS



Arus Lemah (Mekanikal & Elektrikal).Perencanaan Tahan Gempa Indonesia Untuk Gedung-Sni 03-1726-2002 6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung 7. Semua Sni Yang Terkait Dengan Lingkungan Hidup. 8. Permen PU No. 19/Prt/M/2006 Ttg Pedoman Teknis Rumah Dan Bangunan Gedung Tahan Gempa 9. Permen PU No. 29/Prt/M/2006 Ttg Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung 10. Permen PU No. 30/Prt/M/2006 Ttg Pedoman Teknis Fasilitas Dan Aksesibilitas Pada Bg Dan Lingkungan 11. Permen PU No. 06/Prt/M/2007 Ttg Pedoman Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan 12. Permen PU No. 24/Prt/M/2007 Ttg Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan 13. Permen PU No. 25/Prt/M/2007 Ttg Pedoman Sertifikat Laik Fungsi 14. Permen PU No. 26/Prt/M/2007 Ttg Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung 15. Permen PU No. 45/Prt/M/2007 Ttg Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara 16. Permen PU No. 24/Prt/M/2008 Ttg Perawatan Dan Pemeliharaan Bangunan Gedung 17. Permen PU No. 25/Prt/M/2008 Ttg Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran Kota 18. Permen PU No. 26/Prt/M/2008 Ttg Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan 19. Permen PU No. 20/Prt/M/2009 Ttg Manajemen Proteksi Kebakaran Di Perkotaan 20. Permen PU No. 16/Prt/M/2010 Ttg Pedoman Teknis Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung 21. Permen PU No. 17/Prt/M/2010 Ttg Pedoman Teknis Pendataan Bangunan Gedung 22. Permenkes & Pedoman Teknis Sarana & Prasarana Kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia 23. Kawasan standard/Normalisasi/Kode/Pedoman Yang Dapat Diterapkan Pada Bagian Pekerjaan Bersangkutan, Yang Dikeluarkan Oleh Instansi/Institusi/Asosiasi Profesi/Asosiasi Produsen/Lembaga Pengujian Nasional Ataupun Dari Negara Lain, Sejauh Mana Bahwa Atas Hal Tersebut Dianggap Relevan. 24. American Society For Testing Materials (Astm). RENCANA KERJA DAN SYARAT



2|RKS



25. American Concrete Institute-Aci 318-89 26. American International Steel Construction-Aisc 27. Japan International Standard (Jis) Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Pelaksana Konstruksi/Penanggung jawab Pelaksanaan a. Pelaksana Pekerjaan/ Pemborong harus menempatkan seorang penanggungjawab pelaksanaan seorang sarjana Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 10 th dan sebagai pelaksana pekerjaan bangunan gedung. Penanggungjawab pelaksanaan harus selalu berada di lapangan yang bertindak sebagai wakil Pelaksana Pekerjaan/Pemborong dilapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan teknis dengan tanggungjawab penuh dilapangan untuk menerima segala instruksi dari Konsultan Manajemen Konstruksi. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dianggap sebagai langkah dan tindakan Pelaksanaan Pekerjaan/Pemborong. b. Penanggung jawab harus terus menerus berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang dikehendaki Konsultan Manajemen Konstruksi. c. Petunjuk dan perintah Konsultan Manajemen Konstruksi didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada Pelaksana Pekerjaan/Pemborong melalui penangung jawab tersebut sebagai penanggungjawab di lapangan. d. Pelaksana Pekerjaan/Pemborong diwajibkan pada setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang ketat terhadap semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan- bahan yang berada dibawahnya. Siapapun diantara mereka tidak boleh melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak senonoh melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Konsultan Manajemen Konstruksi.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



3|RKS



Tenaga Ahli a. Pelaksana Konstruksi (Perusahaan Kontraktor) harus menyertakan tenaga ahli yang telah ditunjuk oleh pabrik pembuat bahan, peralatan yang dipasang untuk mengawasi, memeriksa dan menyetel pemasangan bahan, peralatan hingga bahan/peralatan tersebut bisa berfungsi dengan sempurna. b. Pelaksana Konstruksi (Perusahaan Kontraktor) harus menugaskan tenaga ahli yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilakasnaan yang harus selalu berada diproyek selama pekerjaan berlangsung.



Pemberhentian Pelaksana/Petugas a. Bila dikemudian hari ternyata Pelaksana dan Petugas yang ditunjuk,Pelaksana Konstruksi dianggap kurang atau tidak mampu menunjukan kecakapannya maka Direksi Lapangan/Konsultan MK berhak memerintahkan Pelaksana Konstruksi untuk mengganti Pelaksana/Petugas tersebut. b. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah Surat Perintah Direksi Pekerjaan tersebut keluar, Pelaksana Konstruksi harus sudah menunjuk seorang Pelaksana/Petugas yang baru memenuhi persyaratan yang diminta Jam Kerja a. Sebelum pekerjaan dimulai Pelaksana Konstruksi harus memberi tahu secara tertulis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas tentang jam-jam kerja yang akan dijalankan dalam pelaksanaan pekerjaan. b. Bila ternyata diperlukan untuk mengubah atau menambah jam kerja dari jadwal yang telah ditentukan, maka Pelaksana Konstruksi harus melaporkan dalam waktu yang cukup bagi Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas. c. Semua biaya yang diakibatkan oleh adanya pekerjaan diluar jam kerja harus ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan, termasuk



RENCANA KERJA DAN SYARAT



4|RKS



over time (lembur) bagi personil dari Konsultan Perencana dan Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas. Penyerahan Skema Organisasi Proyek a. Bersamaan waktunya dengan penyerahan jadwal Rencana Kerja Pelaksana Konstruksi wajib pula menyerahkan suatu bentuk Skema Organisasi yang akan digunakan dalam pelaksanaan proyek ini, untuk diperiksa dan mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas. b. Sebagian lampiran dari Skema Organisasi tersebut, Pelaksana Konstruksi harus menyerahkan suatu daftar usulan nama-nama petugas yang akan ditugaskan diproyek ini lengkap dengan jabatan dan daftar riwayat hidup/pengalaman kerjanya. 1.4.



WEWENANG PEMBERI TUGAS MEMASUKI LAPANGAN



Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki tempat pekerjaan dan bengkel kerja atau tempattempat lainnya dimana Pelaksana Pekerjaan/Pemborong melaksanakan pekerjaan, dan bilamana pekerjaan harus dilaksanakan di bengkel kerja atau tempat-tempat lain kepunyaan Sub-Pelaksana Pekerjaan/Pemborong, maka Pelaksana Pekerjaan/Pemborong menurut ketentuan-ketentuan dalam Sub-Pelaksana Pekerjaan/Pemborong itu harus bisa mendapatkan jaminan agar Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel kerja dan tempat lain kepunyaan Sub-Pelaksana Pekerjaan/Pemborong.



1.5.



GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN RKS 1.



Segera setelah penandatanganan Kontrak, Pelaksana Konstruksi harus sudah memiliki minimal 3 (tiga) set gambar pelaksanaan, Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi dan penjelasan tertulis lainnya menjadi tanggung jawab Pelaksana Konstruksi .



2.



Selama pelaksanaan, satu set gambar-gambar pelaksanaan lengkap, Rencana Kerja dan Syarat-syarat, BoQ, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi, serta



RENCANA KERJA DAN SYARAT



5|RKS



penjelasan-penjelasan tertulis lainnya, harus selalu berada di lapangan dalam keadaan terawat baik dan dapat diminta setiap saat oleh Direksi. 3.



Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana Konstruksi harus memeriksa hingga yakin bahwa gambar gambar dan dokumen kontrak lain yang berhubungan adalah benar. Bila Pelaksana Konstruksi tidak merasa puas, maka Pelaksana Konstruksi harus memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas. Bilamana tidak, maka tuntutan mengenai ketidaktelitian gambar maupun uraian tidak akan dipertimbangkan. Pelaksana Konstruksi hanya memperbaiki gambar setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.



4.



Apabila terdapat perbedaan antara Bill of Quantity, Gambargambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat, maka usulan keputusan atas perbedaan tersebut dibawa Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas untuk dimintakan persetujuan kepada Konsultan Perencana.



5.



Pelaksana Konstruksi harus membuat sendiri gambar kerja pelaksanaan. Demikian pula gambar rencana dari pekerjaan-pekerjaan sementara yang diperlukan di lapangan (ruang direksi, gudang dan sebagainya). Gambar-gambar tersebut diatas diperiksa untuk disetujui dan dibubuhi tanda tangan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas. Setelah persetujuan tersebut, Pelaksana Konstruksi tidak boleh mengadakan perubahan.



1.6.



PENENTUAN PEIL DAN UKURAN 1.



Pelaksana Konstruksi wajib memberitahukan kepada Direksi Lapangan/ Konsultan MK/Pengawas, sebagian pekerjaan yang akan dimulai, untuk dicek terlebih dahulu ketentuan peil-peil dan ukurannya.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



6|RKS



1.7.



2.



Pelaksana Konstruksi diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran satu sama lain dalam tiap pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas, setiap terdapat selisih/perbedaan-perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan pembetulannya. Tidak dibenarkan Pelaksana Konstruksi membetulkan sendiri kekeliruan tersebut tanpa persetujuan Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas.



3.



Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil –peil dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja.



4.



Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan selanjutnya, maka ketepatan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh-sungguh. Kelalaian Pelaksana Konstruksi dalam hal ini tidak akan ditolerir dan Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas berhak untuk membongkar pekerjaan atas biaya Pelaksana Konstruksi .



5.



Alat ukur yang dipakai minimal adalah waterpas dan theodolit yang sudah dikalibrasi untuk mendapatkan ukuran yang dapat dipertanggung jawabkan.



6.



Pelaksana Konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari ukuranukuran keseluruhan maupun bagian-bagiannya dan memberitahukan Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas tentang setiap perbedaan yang ditentukan didalam RKS dan gambar- gambar maupun dalam pelaksanaan. Pelaksana Konstruksi harus diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas.



7.



Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal apapun menjadi tanggung jawab Pelaksana Konstruksi . Oleh karena itu sebelumnya kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar-gambar yang ada. PERALATAN DAN MATRIAL



RENCANA KERJA DAN SYARAT



7|RKS



Semua peralatan dan bahan harus baru dan sesuai dengan brosur yang dipublikasikan, sesuai dengan spesifikasi yang diuraikan, maupun pada gambar-gambar rencana dan merupakan produk yang masih beredar dan diproduksi secara teratur. Persetujuan Peralatan dan Material 1.



Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK), dan sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan maupun material, Kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture, catalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana antara lain : a.



Manufacturer Data Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.



b.



Performance Data



Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau kurva yang meliputi informasi yang diperlukan dalam menyeleksi peralatan-peralatan lain yang ada kaitannya dengan unit tersebut.



c.



Quality Assurance



Suatu pembuktian dari pabrik pembuat atau distributor utama terhadap kualitas dari unit berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah dipasang di beberapa lokasi dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik. 2.



Persetujuan oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Manajemen Konstruksi akan diberikan atas dasar atau sesuai dengan ketentuan di atas.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



8|RKS



Contoh Peralatan dan Material 1.



Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada Konsultan Manajemen Konstruksi paling lama 2 (dua) minggu setelah daftar material disetujui. Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan Kontraktor.



2.



Konsultan Manajemen Konstruksi tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan semua biaya yang tidak berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh/dokumen ini.



Peralatan dan Bahan Sejenis Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus diproduksi pabrik (bermerk), sehingga memberikan kemungkinan saling dapat dipertukarkan. Penggantian Peralatan dan Material 1.



Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender sudah memenuhi spesifikasi, walaupun dalam pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan dan bahan belum memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus dipenuhi sesuai spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Kontraktor .



2.



Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena suatu hal yang tidak bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya harus dari jenis setara atau lebih baik (equal or better) yang disetujui.



3.



Bila Konsultan Manajemen Konstruksi membuktikan bahwa penggantinya itu betul setara atau lebih baik, maka biaya yang menyangkut pembuktian tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor.



Pengujian dan Penerimaan 1.



Khusus peralatan utama, harus ditest dahulu oleh Pemilik dan didampingi Konsultan Perencana di pabrik masing-masing yang



RENCANA KERJA DAN SYARAT



9|RKS



sebelumnya sudah ditest oleh pabrik yang bersangkutan dan disetujui untuk dikirim ke lapangan. 2.



Semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini dikirim dan dipasang dan telah memenuhi ketentuanketentuan pengetesan dengan baik, Kontraktor harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatanperalatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan- ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan berdasarkan Berita Acara oleh Konsultan ManajemenKonstruksi.



Perlindungan Pemilik Atas penggunaan bahan/material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya. 1.8.



RENCANA KERJA 1.



Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Keputusan Pemberian Pekerjaan, Pelaksana Konstruksi harus menyerahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruks/Pengawasi untuk mendapat persetujuan: a. Suatu Rencana Kerja atau Jadwal Waktu Pelaksanaan yang lengkap dan terperinci (S-Curve dan Net Work Planning) meliputi keseluruhan pekerjaan seperti dimaksud dalam dokumen Kontrak. b. Keterangan lengkap mengenai organisasi dan personalianya yang akan melaksanakan pekerjaan.



2.



Pelaksana Konstruksi harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah diajukan tersebut diatas.



3.



Kelalaian dalam menyerahkan rencana kerja tersebut di atas, dapat menyebabkan ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Pelaksana Konstruksi .



RENCANA KERJA DAN SYARAT



10 | R K S



1.9.



PEKERJAAN PERSIAPAN Persiapan Lahan Proyek 1.



Pembersihan. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Pelaksana Konstruksi harus melakukan pembersihan lahan. Dengan demikian pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan jadwal.



2.



Alat Ukur/Theodolit Pengukuran dilakukan selama pekerjaan berlangsung mulai dari awal sebelum pekerjaan dilaksanakan hingga akhir untuk membuat Gambar Terlaksana (As Built Drawings).Pengukuran harus dilakukan dengan referensi as-as bangunan pada kedua arah utama bangunan. Untuk itu Pelaksana Konstruksi harus menyediakan alat ukur lengkap yang sudah dikalibrasi dan bersertifikat kalibrasi yang masih berlaku, termasuk ahli ukur yang berpengalaman sehingga setiap saat siap untuk mengadakan pengukuran ulang jika diperlukan.



3.



Saluran pembuangan air di dalam dan sekitar lahan proyek. Pelaksana Konstruksi harus mengusulkan suatu sistem saluran air di dalam lahan proyek.Saluran air ini harus mampu mengalirkan air secara lancar dan baik, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara lancar.Air yang berasal dari dalam proyek harus diperhatikan dengan teliti dan tidak diperkenankan untuk membuang lumpur dan kotoran lainnya ke saluran air di luar proyek. Pelaksana Konstruksi juga harus menjaga seluruh saluran air di sekitar proyek agar tetap dalam kondisi baik dan dapat mengalir dengan lancar.Saluran yang kurang baik harus diperbaiki dan hal ini sudah harus diperhitungkan di dalam penawarannya.



Pembuatan Titik Acuan Titik acuan merupakan patok tetap yang akan dijadikan sebagai acuan atau referensi pada segala pengukuran ketinggian, pengecekan dan pengontrolan. Titik ini harus kuat serta terlindungi dari gangguan sampai pekerjaan selesai dan terbuat dari tiang pipa diameter 1” dengan dicor beton atau patok beton RENCANA KERJA DAN SYARAT



11 | R K S



berukuran 20 x 20 dengan ketinggian 1 m dari permukaan tanah yang diberi tanda As permanen. Elevasi atau ketinggian dari titik acuan adalah + 0.00 sesuai dengan Gambar rencana. Penentuan elevasi atas setiap jenis pekerjaan dapat dilihat pada gambar site plan dan pengambilan titik elevasi akan ditentukan dari muka jalan setempat. Pengukuran Batas Pekerjaan 1.



Untuk menentukan batas-batas pekerjaan, Pelaksana Konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan pengukuran dan pelaksanaannya harus disaksikan oleh Direksi Pengawas dan atau dengan instansi yang berwenang jika memang diperlukan atau harus demikian.



2.



Pelaksanaan pengukuran ini dimaksudkan untuk menentukan As-As Bangunan dan kemudian ditandai dengan patok-patok yang tidak dapat berubah oleh pengaruhpengaruh luar dan harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik.



3.



Hasil pengukuran tersebut dituangkan dalam suatu catatan atau Berita Acara yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan proyek.



Pemasangan Bouwplank Dari hasil pengukuran as-as bangunan Pelaksana Konstruksi harus membuat Bouwplank pada sekitar batas bangunan dengan jarak setiap 2 meter.Bahan yang digunakan adalah papan kayu dengan bagian atau dan salah satu sisinya diserut halus dan lurus, untuk perkuatannya dipergunakan kayu dolken atau kaso yang ditancapkan kedalam tanah. Pada bauwplank dicantumkan as-as bangunan dan ketinggian atau elevasi bouwplank diukur dari titik acuan.Antara bouwplank yang satu dengan lainnya harus waterpass dan posisinya dijaga agar tidak dapat berubah dan kontrol pada saat-saat tertentu. Kebersihan Diproyek RENCANA KERJA DAN SYARAT



12 | R K S



Selama kegiatan proyek, Pelaksana Konstruksi harus menjaga kebersihan lingkungan di dalam proyek dan lahan sekitar proyek. Selain itu Pelaksana Konstruksi juga harus membersihkan jalan di sekitar proyek yang digunakan sebagai jalan keluar-masuk kendaraan proyek. Pekerjaan Anti Rayap Daerah yang disemprot obat Anti Rayap adalah pada daerah seluruh permukaan atau bidang galian dan sloof serta tanah dasar seluruh luar tapak bangunan. Obat Anti Rayap yang dipakai dengan Ec 200 atau lebih, sesuai dengan peraturanperaturan yang ada dan harus mendapat persetujuan Konsultan MK/Penga was. Jalan Masuk dan Jalan Keluar 1. Pemakaian jalan masuk ketempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak Pelaksana Konstruksi dan disesuaikan dengan kebutuhan proyek tersebut. 2.



Pelaksana Konstruksi diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada waktu penyelesaian, dan memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan dan menjadi beban Pelaksana Konstruksi .



3. Perijinan tentang jalan keluar-masuk proyek menjadi tanggung jawab Pelaksana Konstruksi termasuk biaya yang timbul.



Papan Nama Proyek Pelaksana Konstruksi wajib menyediakan papan nama proyek sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan Pemerintah Daerah Setempat.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



13 | R K S



Pagar Pembatas Proyek Pagar pembatas proyek didirikan pada batas-batas yang mengelilingi tapak proyek setinggi + 2 m dari bahan seng gelombang dengan rangka kayu, lengkap dengan pintu gerbang. Pagar tersebut harus benar-benar kokoh dan kuat jangan sampai cepat roboh. Penyediaan Tempat/Ruang Kerja/Direksi Lapangan//Pelaksana Konstruksi



1.



2.



Pelaksana Konstruksi wajib membangun sebuah bangunan yang akan digunakan untuk kantor petugas-petugas Direksi Lapangan/ hingga cukup memenuhi syarat sebagai suatu ruang kerja dan mengadakan rapat-rapat lapangan (site meeting). Gambar dan ukuran akan ditentukan. Kantor Direksi Pekerjaan Kantor Direksi cukup representatif untuk bekerja dan aman untuk menyimpan dokumen-dokumen proyek selama pelaksanaan proyek. Luas kantor Direksi adalah minimal berukuran 15 m2.



3. Kantor Pelaksana Konstruksi , Los kerja dan Gudang



a. Kantor Pelaksana Konstruksi , los kerja dan gudang disediakan oleh Pihak Pelaksana Konstruksi sendiri dan ukuran disesuaikan dengan kebutuhan. b. Pelaksana Konstruksi harus menyediakan 6 (Enam) buah penyemprot api (extinghuizer) 20 kgs/cm2 , 1 (satu) diletakkan di kantor Direksi, yang lain di daerah yang strategis di los kerja/di tempat yang dianggap diperlukan.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



14 | R K S



c. Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus dibuatkan kotak simpan di pagar dengan dinding papan, sehingga masing-masing bahan tidak tercampur dengan lainnya. Pelaksana Konstruksi tidak diperkenankan: i. Menyimpan alat-alat, bahan bangunan di luar pagar proyek, walaupun untuk sementara. ii. Menyimpan bahan-bahan yang ditolak Direksi Pekerjaan karena tidak memenuhi syarat. Pembangkit Tenaga dan Air Kerja 1.



Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan harus diadakan oleh Pelaksana Konstruksi termasuk pemasangan sementara kabel-kabel, meteran, upah dan tagihan serta pembersihannya kembali pada waktu pekerjaan selesai adalah beban pelaksana, dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan diesel untuk pembangunan sementara atas persetujuan Direksi Lapangan.



2.



Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapatkan dari sumber air yang sudah ada dilokasi pekerjaan tersebut. Pelaksana Konstruksi harus memasang sementara pipa-pipa dan lain-lain pekerjaan untuk mengalirkan air dan mencabutnya kembali pada waktu pekerjaan selesai. Biaya untuk pekerjaan pengadaan air sementara adalah beban Pelaksana Konstruksi .



3.



Pelaksana Konstruksi tidak diperbolehkan menyambung dan menghisap air dari saluran induk dan sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari Direksi Lapangan/Konsultan MK.



4. Penyediaan sarana MCK untuk pekerja agar tidak menyatu dengan toilet kantor Direksi dan Konsultan MK/Pengawas. Pekerjaan Jaring Penyelamat



RENCANA KERJA DAN SYARAT



15 | R K S



1.



Bila pelaksanaan pembangunan sudah dimulai pada pelaksanaan lantai satu dan seterusnya, Pelaksana Konstruksi harus menyediakan jaring pengaman.



2.



Pelaksana Konstruksi harus menyediakan jaring-jaring pengaman dalam pelaksanaannya, agar supaya keselamatan lingkungan dan pekerja dapat terjamin dengan baik.



3.



Jaring penyelamat ini harus dari bahan kuat dan ulet sehingga dapat menahan benda- benda atau apapun yang terjatuh, khususnya untuk melindungi benda yang terjatuh.



Keselamatan Kerja 1.



Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi bebanPelaksana Konstruksi .



2.



Pelaksana Konstruksi diwajibkan menyediakan kotak P3K terisi menurut kebutuhan, lengkap dengan seorang petugas yang telah terlatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.



3.



Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka Kontraktor diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan departement yang bersangkutan/berwenang (dalam hal ini Polisi dan Department Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.



4.



Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala pembiayaannya menjadi beban Pelaksana Konstruksi .



5.



Pelaksana diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis ABC (segala jenis api), pasir dalam bak kayu, galah-galah dan lain sebagainya.



6. Pelaksana Konstruksi diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya. 7.



Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Pelaksana Konstruksi harus mengikuti semua ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah CQ



RENCANA KERJA DAN SYARAT



16 | R K S



Undang-Undang kesehatan dan keselamatan kerja dan lain sebagainya termasuk semua perubahan-perubahannya yang hingga kini tetap berlaku.



Kebersihan Dan Ketertiban 1.



Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.



2.



Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik dalam gudang maupun di luar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.



3. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi pada waktu pelaksanaan. Pengamanan proyek 1.



Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada di daerahnya ialah mengenai: a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan yang disengaja ataupun tidak. b.



Penggunaan sesuatu yang keliru atau salah.



c. Kehilangan-kehilangan bagian alat-alat/bahan-bahan yang ada di daerahnya. 2.



Terhadap sesuatu kejadian sebagaimana disebut diatas Pelaksana Konstruksi harus melaporkan kepada Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



17 | R K S



3.



Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas Pelaksana Konstruksi harus mengadakan pengamanan, antara lain penjagaan, penerangan malam, pemagaran sementara dan sebagainya.



4.



Setiap pekerja harus memakai alat-alat pengaman seperti helm, penggantung dan lain-lain yang dianggap perlu.



5.



Pelaksana Konstruksi harus menyediakan tenaga keamanan/satpam untuk menjaga keamanan proyek selama 24 jam penuh.



6.



Dalam pelakasanaan Pelaksana Konstruksi Keamanan Setempat



penjagaan keamanaan, harus berkoordinasi dengan pihak



Pengawasan 1.



Setiap saat Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan.



2.



Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas menjadi tanggung jawab Pelaksana Konstruksi . Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya.



3.



Jika Pelaksana Konstruksi perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja normal sehingga diperlukan pengawasan oleh Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas , maka segala biaya untuk itu menjadi beban Pelaksana Konstruksi . Permohonan oleh Pelaksana Konstruksi untuk mengadakan pemeriksaan tersebut harus dengan surat disampaikan kepada Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas. Biaya pengawasan tambahan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Undang Undang Ketenagakerjaan.



4.



Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada ditangan petugas-petugas Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas adalah terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum/dimasukkan di dalam gambar-gambar RKS dan



RENCANA KERJA DAN SYARAT



18 | R K S



risalah penjelasan. Penyimpangan dari padanya haruslah seizin Pemilik Proyek.



PENGATURAN LOKASI KERJA 1.



Pengaturan dan penggunaan halaman kerja harus mendapat persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi. Pelaksana Pekerjaan/Pemborong harus membuat rencana detail penempatan los-los kerja, tempat penimbunan bahan dll, baik untuk keperluan Pelaksana Pekerjaan/Pemborong, Pelaksana Pekerjaan/Pemborong Specialis dan para Sub-Pelaksana Pekerjaan/Pemborong sesuai dengan pengaturan yang diberikan Konsultan Manajemen Konstruksi.



2.



Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor, gudang dan los- los kerja dan bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahanbahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.



3.



Pelaksana Pekerjaan/Pemborong dalam menempatkan barang-barang dan material- material kebutuhan pelaksanaan, baik di dalam gudang-gudang ataupun dihalaman terbuka, harus mengatur sedemikian rupa sehingga : a. Tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum. b.



Tidak menyumbat saluran air.



c. Terjamin keamanannya. d. Memudahkan pemeriksaan bahan oleh Konsultan



dan



penelitian



bahan-



Manajemen Konstruksi. 4.



Cara penempatan bahan dan peralatannya harus disesuaikan dengan kondisi yang disyaratkan oleh produsen,



RENCANA KERJA DAN SYARAT



19 | R K S



untuk menghindarkan kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah. 5.



6.



Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan didalam site. Tidak diperkenankan : a. Buruh menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan izin Konsultan Manajemen Konstruksi. Bila izin khusus tersebut diberikan, maka Pelaksana Pekerjaan/Pemborong tetap bertanggung-jawab atas kemungkinan kerugian-kerugian apapun yang disebabkan oleh buruh yang menginap tersebut. b. Memasak di tempat pekerjaan kecuali atas izin Konsultan Manajemen Konstruksi. c. Memberikan izin masuk kepada penjual-penjual makanan, buah-buahan, minuman, rokok dsb.



7.



Tanpa seizin petugas keamanan proyek, kepada siapapun terkecuali petugas dari Konsultan Manajemen Konstruksi, tidak dibenarkan untuk keluar masuk secara bebas ke lapangan. (Catatan: semua tamu proyek yang mendapat izin dari Konsultan Manajemen Konstruksi harus diberi tanda pengenal yang disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan/Pemborong).



8. Melanggar peraturan lain mengenai penertiban yang akan dikeluarkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi pada waktu pelaksanaan. 9. Pekerja-pekerja diwajibkan memakai tanda pengenal. Pembuatan tanda pengenal atas beban Pelaksana Pekerjaan/Pemborong. 10. Pengaturan mengenai penertiban dan pengamanan site harus dikoordinasikan dengan bagian security bersama-sama dengan Konsultan Manajemen Konstruksi pada waktu pelaksanaan akan dimulai. Pemeriksaan dan Penyediaan Bahan dan Barang



RENCANA KERJA DAN SYARAT



20 | R K S



1.



Setiap barang dan bahan yang akan digunakan harus disampaikan kepada Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas oleh Pelaksana Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan. Waktu penyampaiannya dilaksanakan jauh sebelum pekerjaannya dimulai.



2.



Setiap usulan matrial/peralatan yang tidak sesuai petunjuk RKS, serta gambar-gambar dan risalah penjelasan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Konsultan Perencana dan Pemilik Proyek.



3.



Pengajuan usulan matrial harus sesuai dengan yang tertulis dalam gambar rencana, rencana kerja dan syarat syarat, berita acara penjelasan lapangan dan berita acara klarifikasi dan negosisasi. Waktu penyampaiannya persetujuan matrial yang membutuhkan waktu pemesanan untuk pengadaan dan pembuatan matrial/peralatan pemesanan harus dilakukan maksimal 2 (dua) minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK). Ketidak mampuan ketibaan matrial di lapangan karena kelambatan pelaksana konstruksi mengajukan persetujuan matrial dan pemesanan matrial menjadi tanggung jawab pelaksana konstruksi untuk mengadakan matrial/peralatan agar dapat terpasang sesuai waktu yang ditentukan.



4.



Contoh-contoh dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus diajukan dan diadakan Pelaksana Konstruksi atas biaya pelaksana pekerjaan.



5.



Contoh bahan dan barang yang telah disetujui disimpan oleh Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifatnya.



6.



Dalam mengajukan harga penawaran Pelaksana Konstruksi harus sudah memasukan sejauh keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang tanpa mengikat jumlah tersebut, Pelaksana Konstruksi tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian bahan dan barang.



7.



Seluruh pekerjaan arsitektur, mekanikal, elektrikal, elektronika dan seluruh pekerjaan lainnya, dimana material yang digunakan adalah import (didatangkan dari luar negeri) Bila



RENCANA KERJA DAN SYARAT



21 | R K S



diperlukan dapat dilakukan kunjungan pabrik (visit factory) ke negara produsen yang dilakukan oleh Pemberi Tugas, Konsultan MK/Pengawas, Konsultan Perencana dan Pelaksana Konstruksi Pelaksana.



Pembuatan Gambar Pelaksanaan/Gambar Kerja (Shop Drawing)



1.



Pelaksana Konstruksi harus membuat gambar kerja guna melaksanakan dilapangan yang harus dibuat berdasarkan gambar-gambar kontrak dan disampaikan kepada Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas untuk mendapat persetujuan.



2.



Pekerjaan pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum gambar pelaksanaan tersebut disetujui Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas.



3.



Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas harus mempunyai waktu yang cukup untuk mengikuti gambar pelaksanaan yang diusulkan oleh Pelaksana Konstruksi



4.



Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti menghilangkan tanggung pihak Pelaksana Konstruksi terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Kelambatan atas proses ini tidak berarti Pelaksana Konstruksi mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan.



5.



Gambar tersebut diatas harus dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Pelaksana Konstruksi .



Penyediaan Peralatan Kerja 1.



Pelaksana Konstruksi wajib menyediakan segala peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan sempurna, termasuk membongkar/merapikan/membawa keluar segala peralatan tersebut setelah tidak diperlukan lagi.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



22 | R K S



2.



Peralatan-peralatan tersebut harus sudah diperhitungkan bentuk, ukuran, kapasitas dan sebagainya untuk bisa melayani kebutuhan pelaksanaan pekerjaan ini.



3.



Peralatan-peralatan tersebut harus dalam keadaan baik dan selalu siap untuk digunakan. Peralatan yang tidak berfungsi dengan baik harus segera diperbaiki atau kalau tidak mungkin harus segera diganti dengan yang masih berfungsi dengan baik.



4.



Pelaksana Konstruksi wajib mendatangkan/memperkerjakan tenaga kerja yang cukup jumlahnya dan kemampuannya.



5.



Peralatan yang harus disediakan sesuai kebutuhan pelaksaan di lapangan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.



6.



Pelaksana Konstruksi wajib menyediakan tenaga operator yang mampu melayani peralatan tersebut di atas.



7.



Segala biaya yang diperlukan untuk menyediakan peralatan dan operatornya menjadi tanggungan Pelaksana Konstruksi , termasuk biaya perawatan, perbaikan dan pembongkaran kembali peralatan tersebut.



8.



Prosedur penyediaan dan pengadaan peralatan harus mendapat persetujuan dariDireksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas.



Penyediaan Bahan 1.



Pelaksana Konstruksi wajib menyediakan bahan bangunan yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat.



2.



Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas berwenang meminta keterangan mengenai asal-usul bahan dan Pelaksana Konstruksi wajib menjelaskannya.



3.



Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi ditolak pemakaiannya oleh Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas, harus segera disingkirkan dari tempat kerja selambat-lambatnya 24 jam sesudah penolakkan tersebut.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



23 | R K S



4.



Pelaksana Konstruksi wajib mengirimkan contoh bahan tersebut di atas kepada Laboratorium Penelitian Bahan yang ditentukan, apabila Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas masih sangsi dan merasa perlu meneliti kwalitas barang yang diusulkan tersebut.



5. Biaya penelitian bahan dilaboratorium menjadi tanggungan Pelaksana Konstruksi . Koordinasi Pelaksanaan Antara Paket Pekerjaan 1.



Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mengakibat pada jenis pekerjaan lain yang tidak dapat diperiksa/ tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut, maka Pelaksana Konstruksi wajib meminta pada Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas secara tertulis untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan ditutup itu. Setelah pekerjaan yang akan tertutup tersebut dinyatakan baik, baru Pelaksana Konstruksi diperkenankan melaksanakan pekerjaan selanjutnya.



2.



Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut di atas tidak diwajibkan oleh Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan Pelaksana Konstruksi menyetujuinya.



3.



Apabila ketentuan-ketentuan tersebut di atas dilanggar oleh Pelaksana Konstruksi , maka Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas berhak menginstruksikan untuk membongkar bagian-bagian yang sudah dikerjakan baik sebagian maupun seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan atau perbaikan. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali akan dibebankan kepada Pelaksana Konstruksi .



Tata Cara Penilaian Prestasi Pekerjaan Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima oleh Direksi Lapangan/ Konsultan MK/ Pengawas dapat dihitung prestasi dengan nilai 100%. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke lokasi proyek tetapi belum terpasang, tidak dapat dinilai prestasinya. RENCANA KERJA DAN SYARAT



24 | R K S



Perlindungan Terhadap Hasil Pekerjaan Pelaksana Konstruksi wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan pada hasil pekerjaan yang sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan. Kerusakan Bagian Pekerjaan oleh Pelaksana Konstruksi /Sub Pelaksana Konstruksi 1.



Setiap bagian pekerjaan yang berhubungan dari Pelaksana Konstruksi satu dengan Pelaksana Konstruksi lain, harus selalu dalam koordinasi yang baik, agar kerusakan dari masingmasing bidang pekerjaannya dapat dihindari.



2.



Bila kerusakan bagian bangunan tidak bisa dihindari Pelaksana Konstruksi yang bersangkutan diwajibkan memperbaiki bagian yang rusak tersebut seperti keadaan semua dinilai dan disetujui Konsultan/Direksi Lapangan dan atau Pemberi Tugas secara tertulis.



Dokumen Kontrak 1.



Pelaksana Konstruksi wajib menyiapkan 6 (enam) set Dokumen Kontrak yang dilengkapi dengan gambar kontrak dengan biaya Pelaksana Konstruksi untuk digunakan oleh: a.



Pelaksana Konstruksi sendiri 1 (satu) set



b.



Pemberi Tugas = 3 (tiga) set



c.



MK/Pengawas = 1(satu)set



=



d. Perencana = 1 (satuset



RENCANA KERJA DAN SYARAT



25 | R K S



2.



Seluruh dokumen tersebut di atas harus dalam keadaan jelas mudah dibaca dan sudah mencantumkan perubahanperubahan terakhir.



3. Biaya penyediaan dokumen-dokumen tersebut menjadi tanggungan Pelaksana Konstruksi .



Tenaga-Tenaga Pemeliharaan dari Pemberi Tugas 1.



Pelaksana Konstruksi wajib mengajarkan/melatih tenaga-tenaga pemelihara (maintenance) dari pihak Pemberi Tugas, hingga pemakai bisa menggunakan seluruh sistim dengan baik.



2. Pelaksana Konstruksi Operasi” dalam bahasa



harus membuat “Buku Petunjuk



Indonesia yang jelas sebanyak 6 (enam) set untuk Pemilik Proyek. Gambar yang sesuai dengan kenyataan (As Built Drawings) Buku Manual & Certificate 1.



Pelaksana Konstruksi pada akhir pekerjaannya harus membuat gambar-gambar terakhir sesuai dengan yang terpasang atau yang telah dilaksanakan (as built drawing). Gambar yang sesuai dengan kenyataan tersebut harus disetujui Direksi Lapangan/Konsultan MK.



2.



Gambar tersebut harus diserahkan rangkap 5 (lima) dalam bentuk kalkirnya (gambar asli) dan cetak biru serta soft copy gambar dalam CD, semua biaya pembuatannya dtanggung oleh Pelaksana Konstruksi .



3. 4.



Pelaksana Konstruksi harus membuat buku manual, Penyerahan semua dokumen bab di atas selambat-lambatnya pada saat penyerahan pekerjaan I (Pertama).



Foto Dokumentasi



RENCANA KERJA DAN SYARAT



26 | R K S



Pelaksana Konstruksi diharuskan mengadakan pengambilan foto di lapangan yang berkenaan dengan kemajuan pekerjaan, detail-detail yang akan ditutup, adanya bencana, dan sebagainya. Pelaksana Konstruksi wajib meminta persetujuan Direksi untuk cara dan pengambilan foto. Hasil cetak foto-foto tersebut harus disampaikan kepada Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi sebanyak 5 (lima) set berikut soft copynya (CD) dan dimasukkan dalam album.



1.10. RAPAT-RAPAT RUTIN 1.



Pelaksana Konstruksi wajib menghadiri rapat berkala sekali seminggu dan setiap dianggap perlu, dipimpin oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Dalam rapat tersebut dibicarakan hal-hal yang menyangkut kondisi pekerjaan, jalannya pekerjaan baik mengenai bahan, peralatan, tenaga kerja, keadaan cuaca, peristiwa-peristiwa khusus dan lain sebagainya. Dalam rapat dibahas segala persoalan antara Pelaksana Konstruksi dan atau Sub Pelaksana Konstruksi dan atau Supplier dan Direksi bertempat di ruang Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi yang telah disediakan.



2.



Pelaksana Konstruksi harus menyediakan konsumsi makanan & minuman ringan pada saat diadakan rapat rutin dan juga jika sewaktu-waktu Pemberi Tugas/Konsultan Perencana dan tamutamu yang berkepentingan atas pelaksanaan proyek hadir di lapangan.



3.



Risalah rapat disampaikan pada masing-masing peserta rapat: Pelaksana Konstruksi, Konsultan MK/Pengawas dan Pemberi Tugas.



1.11. Laporan 1.



Pelaksana Konstruksi wajib membuat laporan harian dalam rangkap 4 (empat) yang isinya: a.



Taraf kemajuan pekerjaan



RENCANA KERJA DAN SYARAT



27 | R K S



b. Jumlah dan jenis bahan-bahan, peralatan yang diadakan/dipakai/ditolak. c. Jumlah tenaga menurut jenis keahlian/jabatan. d.



2.



Keadaan cuaca/hujan



e.



Penugasan-penugasan/perintah-perintah Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.



f.



Pekerjaan tambah kurang dan sebagainya, berdasarkan standard formulir yang ditentukan.



Laporan Harian harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.



3. Berdasarkan Laporan Harian tersebut, Pelaksana Konstruksi membuat Laporan Mingguan yang disetujui oleh Konsultan MK/Pengawas dan Direksi, terdiri dari: a. 2 (dua) set Laporan Mingguan dikirim kepada Direksi/Pemberi Tugas b. 1 (satu) set Laporan Mingguan dikirim kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas. c. 1 (satu) set Laporan Mingguan harus selalu berada di lapangan di tempat pekerjaan. 4. Berdasarkan Laporan Mingguan tersebut, Pelaksana Konstruksi membuat Laporan Bulanan yang disetujui oleh Konsultan MK dan Direksi, terdiri dari: a. 2 (dua) set Laporan Bulanan dikirim kepada Direksi/Pemberi Tugas b. 1 (satu) set Laporan Bulanan dikirim kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas. c. 1 (satu) set Laporan Bulanan harus selalu berada di lapangan di tempat pekerjaan.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



28 | R K S



5.



Kelalaian Pelaksana Konstruksi dalam menyampaikan laporanlaporan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran.



6.



Hasil-hasil Laporan Mingguan dan Bulanan dibuatkan bagan kemajuan pekerjaan untuk dipertimbangkan dengan jadwal waktu pelaksanaan (rencana kerja) yang telah diajukan pada saat permulaan pekerjaan.



7.



Disamping itu Pelaksana Konstruksi wajib menyampaikan keterangan-keterangan lainnya secara tertulis tentang pengaturan pelaksanaan pekerjaan, peralatan konstruksi, administrasi pelaksanaan dan sebagainya dalam bentuk rencana kerja dua mingguan dan setiap diminta oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.



Iklan Pelaksana tidak diijinkan memasang iklan dalam bentuk apapun dilapangan kerja atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin dari Direksi Lapangan/Konsultan MK. Testing Dan Commissioning 1.



Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta, sesuai dengan prosedur testing dan commissioning dari pabrik pembuat dan instansi yang berwenang.



2.



Semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor termasuk daya listrik untuk testing.



Masa Pemeliharaan Dan Serah Terima Pekerjaan 1.



Peralatan dan sistem instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



29 | R K S



2.



Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender sejak saat penyerahan pertama, bila Konsultan Manajemen Konstruksi/Pemberi Tugas menentukan lain, maka yang terakhir ini yang akan berlaku.



3.



Selama masa pemeliharaan, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.



4.



Selama masa pemeliharaan ini, untuk seluruh instalasi ini Kontraktor diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.



5.



Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi tidak melaksanakan teguran dari Konsultan Manajemen Konstruksi atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang diperlukan, maka Konsultan Manajemen Konstruksi berhak menyerahkan perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Kontraktor instalasi ini.



6.



Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi harus melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemilik dalam teori dan praktek sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaannya.



7.



Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditandatangani bersama oleh Kontraktor dan Konsultan Manajemen Konstruksi.



8.



Pada waktu unit-unit mesin tiba di lokasi, maka Kontraktor harus menyerahkan daftar komponen/part list seluruh komponen yang akan dipasang dan dilengkapi dengan gambar detail/photo dari masing-masing komponen tersebut, lengkap dengan manualnya. Daftar komponen tersebut diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas masing-masing 1 (satu) set.



9. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah : a. Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam keadaan baik, ditandatangani bersama oleh Kontraktor dan Konsultan Manajemen Konstruksi. RENCANA KERJA DAN SYARAT



30 | R K S



b. Semua gambar instalasi terpasang (As Built Drawing) beserta Operating Instruction, Technical dan Maintenance Manuals rangkap 5 (lima) terdiri atas 1 (satu) set asli dan 4 (empat) copy telah diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



31 | R K S



BAB 2 SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN DAN PEKERJAAN ARSITEKTUR



2.1. PEKERJAAN PENGUKURAN (UITSET/BOUWPLANK) Lingkup Pekerjaan Meliputi penyediaan tenaga pekerja ahli, penyediaan bahan, peralatan peralatan guna menunjang kegiatan kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan bidang/areal yang dikerjakan berdasarkan petunjuk dalam gambar Perencanaan. Persyaratan Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang ahli dan berpengalaman. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Pengawas dan dimintakan persetujuannya. Pengawas juga akan menentukan peil-peil sebagai dasar dari gedung, jalan dan bangunan bangunan lainnya. Material dan Peralatan Theodolite, waterpass serta perlengkapannya dan patok-patok kuat yang diperlukan dalam pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki oleh Kontraktor dan harus selalu ada bila sewaktu waktu Pengawas memerlukan guna pemeriksaan Bahan a. Papan bangunan (Bouwplank) harus dipasang pada patok patok kayu yang kuat tertancap didalam tanah sehingga tidak bisa bergerak atau berubah ubah. b. Lebar papan bangunan sekurang kurangnya 15 cm, tebal sekurang kurangnya 3 cm. c. Tinggi papan bangunan sama tinggi dengan titik NOL atau apabila dikehendaki lain harus dibicarakan dahulu dan disetujui Pengawas.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



1|RKS



d. Papan bangunan, yang telah selesai dipasang wajib dilaporkan kepada Pengawas untuk pemeriksaan, sebelum pekerjaan selanjutnya dilakukan. 2.2. PEKERJAAN ADUKAN Lingkup pekerjaan Persyaratan teknis ini berlaku umum untuk pelaksanaan pekerjaanpekerjaan sebagai berikut : a. b. c. d.



Pekerjaan Pasangan Batu Pekerjaan Pasangan batu bata Pekerjaan Plesteran Pekerjaan lainnya yang memerlukan bahan adukan semen pasir untuk perekat pada pasangan/finishing suatu komponen bangunan. e. Pekerjaan adukan lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja. Ketentuan Pekerjaan a. Tenaga Kerja Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman dalam pemasangan bata minimal 5 (lima) tahun. b. Peralatan Pelaksana Konstruksi harus menyediakan peralatan-peralatan pokok untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas, peralatan tersebut antara lain: c.Mesin pengaduk (molen) Mesin pengaduk campuran semen pasir khusus dibuat untuk maksud tersebut di atas, berbentuk tabung terbuka pada bagian atasnya, mempunyai bilah-bilah pengaduk yang terdapat di dalamnya seperti layaknya mesin pengaduk untuk beton ready mix. d. Untuk semua campuran semen pasir menggunakan mesin pengaduk (molen) dan tidak diperkenankan dengan cara manual. Tipe/klasifikasi adukan semen - pasir Tipe Semen : pasir Kedap air 1 : 2 Biasa



RENCANA KERJA DAN SYARAT



1



:



4



2|RKS



e.Adukan tipe kedap air digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan pondasi dari pasangan batu, pasangan batu bata /plesteran pada toilet, dinding luar minimal tinggi meter dari lantai dan daerah lembabnya. Bahan a. Portland Cement Semen yang digunakan dari Portland cement sesuai SNI 0302:2014 dari merek Semen Tiga Roda, Tonasa, Semen Gresik. b. Pasir Pasir yang digunakan adalah pasir beton, mempunyai karakter fisik keras dan tajam, kandungan lumpur tidak lebih dari 5%. Ukuran butir pasir : - Pekerjaan yang memerlukan adukan semen pasir yang bersifat kasar, ukuran butir pasir maksimum 5mm. -



Untuk plester halus di atas plester kasar, ukuran butir pasir maksimum 1 mm.



c.Air Air yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan Adukan Semen Pasir adalah : 1. Air bebas dari bahan-bahan: organis, asam alkali, garam, atau bahan-bahan lain yang dapat mempengaruhi daya ikatan maupun mutu kekuatan adukan. 2. Ph = 7 - Kadar SO4 maksimum 5g/l f. - Kadar CL maksimum 15g/l - Daya oksidasi terhadap bahan organis dengan memakai larutan KMnO4 tidak boleh lebih dari 1mg/l.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



3|RKS



Persyaratan pelaksanaan adukan mortar 1. Bersihkan permukaan Bata beton ringan dari debu dan kotoran-kotoran lainnya yang dapat megurangi efektifitas perekatan. 2. Gunakan tempat adukan yang bersih dan baik sehingga campuran tidak larut keluar dari tempatnya. 3. Tuangkan mortar secara bertahap kedalam air, aduk selama 2 (dua) menit hingga merata sampai diperoleh konsistensi, biarkan 10 menit supaya adiftif larut. Aduk kembali sebelum digunakan. 4. Sebaiknya menggunakan alat pengaduk elektrik (mixer). 5. Gunakan roskam bergerigi yang sesuai dengan ketebalan bata beton ringan. 6. Pasangan diletakan pada sisi horizontal dan vertikal blok secara merata dengan ketebalan 2-3 mm. 7. Tutup sambungan antar blok yang tidak merata/berongga dengan adukan mortar. 2.3. PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL Lingkup Pekerjaan 1. Kolom praktis 15 x 15 cm, 15 x 20 cm dan kolom struktur 25 x 25 cm, 2. Saluran Drainage lengkap dengan Penutup Saluran dan Bak Kontrol 3. Pembuatan Rabat Beton dan lantai kerja beton tumbuk pada Lantai Dasar sesuai Gambar. (lihat gambar Kerja ) BAHAN Besi Beton. Besi beton yang dipakai adalah dari mutu U-24 untuk diameter sesuai gambar. Besi harus bersih dari lapisan minyak, lemak, dan bebas dari cacat seperti serpih- serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2. Diameter besi beton yang dipasang harus sesuai dengan gambar kerja. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas. Kawat pengikat besi beton adalah dari baja lunak dan tidak disepuh/dilapis



RENCANA KERJA DAN SYARAT



4|RKS



seng. Diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton harus memenuhi syarat-syarat dalam NI-2 (PBI-1971). (lihat Gambar Kerja). Koral Beton/Split. Koral beton/split harus bersih, bersudut tajam, tidak berpori,serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat NI-2. Penyimpanan/penimbunan koral beton/split dengan pasir harus dipisahkan satu dari yang lain, hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang disyaratkan. Acuan/Bekisting & Perancah. Papan acuan/bekisting dibuat dari multiplex tebal 10 mm. Balok-balok pengkaku dan pengikat papan acuan dari kaso 5/7. Perancah disyaratkan memakai perancah besi, tidak diperkenankan mempergunakan balok kaso 5/7 atau bambu. 2.4. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA RINGAN/BATU BATA Lingkup Pekerjaan 1. Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan pasangan dinding/sekat ruang yang menggunakan bata merah/bata ringan, kolom praktis, balok praktis, lintel dan ring balok praktis sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 2. Uraian/Persyaratan Teknis lain yang berkaitan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah Pasal Adukan Semen Pasir. Ketentuan Pekerjaan 1. Batu bata yang digunakan adalah batu bata dengan ukuran 10x20x5cm 2. Pasangan berapen (Pasangan batu bata di bawah permukaan tanah) memakai adukan semen pasir 1: 4 3. Pasangan batu bata kedap air (1:2) dipasang pada dinding-dinding dapur, pantry, kamar mandi dan daerah lembab/basah. 4. Pasangan batu bata biasa memakai adukan semen pasir 1 : 4.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



5|RKS



5. Pada pasangan satu batu dan pasangan lebih tebal harus disusun secara ikatan Vlaams.



2.5. PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI/BATU KARANG Lingkup pekerjaan Pekerjaan yang dimaksud meliputi : 1. Pekerjaan pondasi pasangan Batu kali/Batu karang. 2. Pekerjaan pasangan Batu kali/Batu karang untuk Saluran Drainase seperti tercantum dalam Gambar Kerja 3. Pekerjaan pasangan Batu kali/Batu karang lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja. Ketentuan Pekerjaan Pemakaian Adukan 1. Adukan pasangan Batu kali/Batu karang biasa 2. Adukan pasangan Batu kali/Batu karang kedap air



Bahan 1. Batu kali/Batu karang. Batu kali/Batu karang yang digunakan harus batu pecah dari jenis yang keras, bersudut runcing dan tidak porous. 2. Semen, Sesuai SNI 3. Pasir, Sesuai SNI 4. Air. Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa, garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



6|RKS



2.6. PEKERJAAN ACIAN & PLESTERAN SEMEN Lingkup Pekerjaan 1. Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk Pelaksanaan pekerjaan plesteran pada permukaan dinding, lantai, Plafond dari atap beton atau permukaan bidang lain yang harus diplester menurut Ketentuan Pekerjaannya. 2. Persyaratan Teknis lain yang berlaku untuk Pelaksanaan Pekerjaan Adukan Semen Pasir. Ketentuan Pekerjaan Pemakaian Adukan 1. Adukan plester biasa Adukan untuk plesteran biasa menggunakan campuran semen pasir dengan perbandingan volume 1 semen : 5 pasir digunakan pada semua permukaan dinding kecuali pada dinding-dinding kedap air. 2. Adukan plester kedap air Adukan untuk plesteran kedap air menggunakan campuran semen pasir dengan perbandingan volume 1 semen : 3 pasir, digunakan pada permukaan dinding di daerah toilet atau dinding yang terpendam di dalam tanah. 3. Plesteran batu bata Menggunakan campuran sesuai Gambar. 2.7. PEKERJAAN KERAMIK Lingkup Pekerjaan Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan pemasangan Keramik pada permukaan dinding dan lantai serta pengadaan bahan perekat termasuk tenaga kerja. Lokasi pasangannya sesuai dengan petunjuk dalam gambar rencana. Bahan 1. Keramik 40x40 keramik yang dipakai adalah ukuran 40x40,cm, untuk setiap ruangan atau ukuran sesuai Ketentuan Pekerjaan dalam gambar rencana dari kualitas satu. Tipe, warna ditentukan pada saat sebelum pelaksanaan oleh Konsultan Perencana Konstruksi berdasarkan contoh/katalog yang diajukan. (lihat gambar Kerja)



RENCANA KERJA DAN SYARAT



7|RKS



Spesifikasi keramaik adalah produk/merk, Setara : ROMAN, KIA, IKAD, MULIA, MASTERINA. 2. Adukan Perekat a. Pasangan ubin Keramik untuk lantai menggunakan perekat khusus. b. Pasangan Keramik untuk dinding menggunakan adukan/perekat khusus. 3. Bahan Pengisi Celah Pemasangan Bahan pengisi celah/naad pemasangan adalah bahan produk jadi dari merek/produk Prime Mortar, Motar Utama, AM 50, Dry Mix. 4. Keramik 20 x 20 Keramik tile yang dipakai ukuran 40 x 40 anti selip (khusus di area selasatr depan) , 20 x 20 (area Toilet dan Loundry), 30 x 30 untuk meja beton dengan stair nosing (untuk tangga) atau ukuran disesuaikan dengan Ketentuan Pekerjaan dalam gambar rencana dari mutu bahan kualitas satu (KW 1), jenis/tipe dan warna ditentukan pada saat sebelum pelaksanaan oleh Konsultan Perencana Konstruksi berdasarkan contoh bahan yang diajukan. merk, Setara : ROMAN, KIA, IKAD, MULIA, MASTERINA. 2.8. PEKERJAAN PLAFOND KALSIBOARD Lingkup Pekerjaan Pekerjaan pasangan Plafond dari bahan kalsiboard meliputi pengadaan bahan, peralatan dan pasangan rangka penggantung termasuk pemasangan lembaran kalsiboard pada toilet atau lokasi tertentu sesuai dengan Ketentuan Pekerjaan dalam gambar rencana. Sistem Pemasangan Plafond menggunakan rangka metal furring yang merupakan suatu sistem terpadu dari produk pabrik, pola pemasangan disesuaikan dengan gambar denah Plafond. Bahan Bahan Plafond yang di gunakan adalah bahan plafond Kalsiboard untuk setiap ruangan kecuali area Toilet. Serta ranggka plafon menggunakan bahan galvanized hollow steel 40mm x 40 mm x 1.2 mm di cat antikrat dengan



RENCANA KERJA DAN SYARAT



8|RKS



jarak rangka adalah 60 x 60 cm dan di sesuaikan dengan Gambar Kerja (lihat Gambar Kerja). Beberapa kriteria plafond yakni : 1. Plafond dari bahan kalsiboard, produk jadi dari pabrik berupa lembaran/plat ukuran 120cm x 240cm tebal 4 mm dari produk dalam negeri. 1. Finishing Plafond kalsiboard dengan cat (syarat pengecatan sesuai dengan pasal Pengecatan yang diuraikan sendiri dalam RKS ini). 2. Rangka penggantung hollow steel 40x40x1,2mm kombinasi ukuran 40x60x1,2mm dicat anti karat. 3. List Plafond menggunakan List Gipsum Board, GRC atau Setara. 2.9. PEKERJAAN CAT DINDING DAN PLAFOND Lingkup Pekerjaan Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan pengecatan pada permukaan dinding atau Plafond. Bahan 1. Bahan Cat Untuk pekerjaan pengecatan dinding dan Plafond pada umumnya, dipakai Cat dari produk JOTUN, DULUX, MOWILEX dan PROPAN. Semua bahan cat yang dimasukkanan ke lapangan pekeijaan harus di dalam kaleng yang tertutup rapat dan mempunyai etiket yang jeias, Bahan cat untuk dinding luar berasal dari cat type weathershield/setara.



a. b. c. d.



PROPAN MOWILEX DULUX JOTUN



: Decorflex Durable Elastromeric Exterior Wall : Weathercoat : Dulux Weathershield Pro Exterior Paint : Exterior Satin Finish Paint



Bahan cat untuk dinding dalam/Plafond beralas dan cat type acrylic A emulsion/setara.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



9|RKS



2.10. PEKERJAAN PENUTUP DINDING (CURTAIN WALL) Lingkup Pekerjaan



Pelaksanaan pekerjaan pasangan penutup dinding (curtain wall) meliputi pengadaan bahan secara menyeluruh seperti rangka alluminium, kaca dan accessories lainnya sebagai satu kesatuan dari kelengkapan penutup dinding tersebut, termasuk pemasangan dan fabrikasi sistem penutup dinding bagian luar, posisi atau lokasi pasangan sesuai dengan petunjuk dalam gambar rencana.



3.



Rangka utama alluminium dipakai jenis berwarna dengan sistem pengecatan anodize dari merk/produk YKK, Indal,ex Alexindo ukuran profil 50x120mm, tebal 2 mm atau sesuai dengan Ketentuan Pekerjaan dari produsen matrial yang Rangka/frame untuk dudukan kaca merupakan hubungan yang dijelaskan dalam gambar penjelas/detail. menjadi satu kesatuan dengan rangka utama, frame tersebut dari alluminium jenis berwarna dengan sistem pengecatan anodize ukuran profil 50 x 55 mm tebal 1,3 mm Untuk ukuran besaran bidang pasangan seperti panjang, lebar



4.



dan tinggi curtain wall disesuaikan dengan Ketentuan Pekerjaan dalam gambar rencana jenis kaca laminated tebal 8 mm (5+3) Kaca yang digunakan



1.



2.



berwarna dari produk/merk Tamindo, Asahi Mas, Magi. 5.



Perekat/pengisi produk/merk



6.



Penyangga rangka utama (curtain wall) menggunakan steel Dowcorning, GE Silicones, Wacker bracket mutu tinggi dengan penampang siku tebal 6mm (bentuk L). Komponen penunjang/accessories seperti Dyna bolt, skrup,



7.



celah



kaca



dengan



Silicone



Sealant



dari



moer bout dan lainnya harus dari kwalitas/mutu terbaik sesuai dengan standard pemasangan rangka aluminium yang dipakai. 8. 9.



Penutup bidang kaca (back up glass) posisi antara Plafond dengan pelat lantai bangungan menggunakan kalsiboard perporated tebal 6 mm. Parapet Pasangan batu bata tinggi 90 cm ditutup dengan metal sheet tebal 2mm dicat duco, warna ditentukan pada saat sebelum pelaksanaan oleh Perencana, posisi pasangan metal sheet tersebut diantara jendela kaca dengan parapet, dimensi serta bentuk lihat detai gambar rencana.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



10 | R K S



10. rongga atau celah yang terjadi antara pasangan penutup bidang (curtain wall) dengan lantai bangunan ditutup dengan Fire stop tebal 50mm dari produk/merk yang cukup dikenal dan berkwalitas terbaik. Bahan



2.11. PEKERJAAN PASANGAN KACA Lingkup Pekerjaan Uraian ini meliputi persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan pemasangan kaca secara umum, dipasang pada pintu dan jendela rangka alluminium maupun rangka kayu serta pintu kaca frameless dengan kaca tempered, lokasi sesuai Ketentuan Pekerjaan yang tertera dalam gambar rencana. Bahan 1. Kaca : a. Kaca yang dipergunakan dIndalam pelaksanaan pekerjan ini berwarna secara umum harus bebas dari cacat distorsi atau cacat-cacat fisik lainnya. b. Kaca yang dipakai untuk pintu utama, curtain wall dan shopfront adalah jenis Tinted glass dan tempered, tebal 5 mm dan 8 mm, penggunaan disesuaikan Ketentuan Pekerjaan dalam gambar rencana. (lihat gambar kerja) c. Untuk daun jendela rangka aluminium yang dipasang pada lantai typecal (exterior) menggunakan kaca berwarna, jenis Laminated Glass tebal 8 mm, terdiri dari kaca warna 5mm + kaca polos 3mm. d. Kaca Laminated Glass adalah dua bidang kaca yang disisipkan lapisan Polyvinyl burital film dan memiliki ketebalan 30mil (0,76mm) diproses laminasi khusus hingga menjadi satu-kesatuan dengan kaca. e. Dalam hal penggunaan kaca temperd, produk bahan baku yang akan digunakan sebagai kaca temperd harus bebas dari unsur logam nikel (N) di dalamnya. Hal ini harus dibuktikan dengan adanya sertifikat uji HOT SHOCK TEST untuk setiap lembaran kaca temperd yang akan dipasang.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



11 | R K S



Daun pintu dan jendela rangka/frame aluminium dipasang pada bagian dalam f. (interior) menggunakan kaca berwarna dengan variasi ketebal 5mm. g. penggunaannya disesuaikan dengan petunjuk dalam gambar rencana. h. Kaca-kaca yang dipakai untuk pintu maupun jendela dari produk/merk ASAHI MAS, TAMINDO, MAGI/ setara. i. Joint sealant antar kaca menggunakan sealant type elastosil 121 transparant dari produk Dowcorning, GE Silicones, Wacker/setara.



2.12. PEKERJAAN PASANGAN ALUMINIUM COMPOSITE Lingkup Pekerjaan Pelaksanaan pekerjaan pasangan aluminium komposit panel pada dinding eksterior mencakup pengadaan bahan, pemasangan dan fabrikasi sistem penutup dinding luar lengkap dengan sistem rangka penggantung termasuk pemasangan sealent pada celah pasangan, posisi atau lokasi pasangan sesuai dengan petunjuk dalam gambar rencana. Bahan Almunium Composit Panel 1. Sistem panel terdiri atas almunium cover sheet tebal 4 mm, Ukuran panel-panel disesuaikan dengan ukuran dalam gambar rencana 2. Aluminium composite panel tebal total 4 mm 3. Finishing PVDF KYNAR 500. 4. Aluminum composite panel; bahan Alloy 5005 5. Bending Strength : 45-50 kg/5 mm 6. Heat Deformation : 200°C Dari produk/merk Seven ex. China, Howsolpan ex. Korea, Alucobond ex. Eropa, Raynobond ex. atau Alpolic ex. Jepang (ex=setara) 7. Bagian dalam ditutup dengan seal coat. 8. Bagian permukaan alumunium yang berhadapan pada rangka dan dinding di lapis/coating anti karat. Lapisan coating tersebut dilaksanakan oleh produsen aluminium komposit.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



12 | R K S



2.13. PEKERJAAN KUNCI DAN PENGGANTUNG PINTU Lingkup Pekerjaan Penyediaan bahan alat-alat penggantung dan pengunci untuk semua pintu-pintu, jendela-jendela aluminium. a. Pemasangan penggantung dan pengunci pada pintu dan jendela sesuai dengan gambar perencanaan dan daftar material. b. Pekerjaan sehubungan yang diuraikan terpisah c. Persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan kosen pintu dan jendela dari alumunium. d. Persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan kosen pintu dan jendela dari alumunium. Bahan Merek alat gantung dan pengunci yang dipakai adalah, sekualitas merk Grif, Dorma atau Cisa/ setara. Kunci 2 slag dengan warna dan tipe ditentukan kemudian oleh Perencana (lihat RAB). Acessories Engsel KEND SEL 0007 US 32 D Kunci Lock case CISA 46216-25, Double sylinder CISA 08510-07 US 14 Door closer DORMA TS 71 Handel KEND HPAL 15.12 AN Door Stpoer 75-15 Engsel-engsel, kunci-kunci dan door closer dari kualitas terbaik atau Setara dengan merek-merek diatas. Kait angin, grendel, espagnolet dan lain sebagainya perlengkapan pintu dan jendela dari kualitas yang sejajar dengan engsel serta kuncinya yang tersebut di atas.



2.14. PEKERJAAN SANITASI Lingkup Pekerjaan Uraian ini meliputi pengadaan dan pemasangan alat-alat sanitairi berikut perlengkapannya, seperti wastafel, kloset, kran air, floor drain dan lainnya disesuaikan dengan penjelasan dalam gambar rencana.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



13 | R K S



Bahan 1. Sanitary Sanitary yang digunakan adalah produk/merk TOTO, Kohler dan Grohe untuk type dan jenis sesuai dengan Ketentuan Pekerjaan dalam gambar rencana dan BQ. 2. Faucet ( aksessoris Sanitary ) Faucet yang digunakan adalah produk tersebut diatas. 3. Meja wastafel Finishing meja wastafel menggunakan granit, keramik dan homogeneous tile penempatan bahan tersebut disesuaikan dengan Ketentuan Pekerjaan dalam gambar rencana. 4. Peralatan sanitair harus dalam keadaan baik, memiliki permukaan yang rata, mengkilap tanpa cacat.



2.15. PEKERJAAN PERLENGKAPAN KITCHEN Lingkup Pekerjaan 1. Pelaksanaan pekerjaan untuk kebutuhan kitchen meliputi pengadaan barang dan pemasangan lemari gantung dari bahan play wood, kran air, zink dari bahan stainless steel dan lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan dalam gambar rencana. 2. Lokasi/posisi pasangan sesuai dengan petunjuk dalam gambar rencana. 3. Uraian pekerjaan lain yang termasuk/dipakai di dalam pekerjaan ini adalah: 4. Persyaratan Teknis Pekerjaan Finishing dinding Keramik 5. Persyaratan Teknis Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal. Bahan 1. Bak cuci (zink) dari bahan stainless steel tipe SK22A/T37SN/TK22/T9R produk TOTO ukuran dan bentuk sesuai gambar rencana dari produk dalam negeri yang cukup terkenal dan dari kualitas terbaik. 2. Kran air dari produk TOTO tipe T30 AR13V7N.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



14 | R K S



3. 4. 5. 6.



Lemari dari bahan playwood tebal 18mm. Lapisan finishing playwood menggunakan tacon Lemari menggunakan engsel up & over lift system Perekat yang diggunakan dari merk/produk Herferin dan rackool (lem kayu ke kayu). Bahan bantu seperti selotip untuk pasangan kran, lem untuk sambungan pipa PVC dan bahan bantu lainnya menggunakan produk yang terbaik.



2.16. PEKERJAAN PENUTUP ATAP METAL Lingkup Pekerjaan 1. Penyediaan bahan penutup atap metal lengkap dengan nok dan penutup pinggir (flashing) serta accessories untuk mendukung pelaksanaan. 2. Penyiapan lokasi/area pasangan atap metal. 3. Konstruksi kap atap harus terpasang sesuai perencanaan struktur dan pemasangan penutup atap tersebut pada kap atap rangka baja sesuai dengan gambar rencana. Bahan 1. Atap metal a. Bahan dasar Zinckalum terdiri dari unsur Seng 43,50%, Aluminium 55%, Silikon 1,50% dan bahan tersebut dilapis cat dengan persyaratan pelapisan cat sesuai standar pabrik, untuk pemilihan warna ditentukan kemudian oleh Perencana dari produk/merk BlueScope Lysaght , lion Metal/setara. b. Penutup atap metal pada bangunan tertentu (lihat gambar rencana) menggunakan atap Lysaght Klip-Lok HI-TEN tebal 0.40 mm (BMT c. Nok & Flashing yang digunakan adalah: - Metal Zincalume satu tipe dengan bahan atap metal, Colorbond, produk yang disetujui oleh dan atau Pemberi Tugas.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



15 | R K S



Nok dipasang sebagai penutup pada pertemuan atap dengan atap pada bubungan. Flashing dipasang pada pertemunan atap dengan alumunium composite panel, dinding/parapet & Cladding. d. Insulasi yang digunakan adalah : (Kecuali ditentukan lain) - Insulasi menggunakan Glass Wool density 32 kg/m3, t=50 mm, Aluminium Foil - Double (atas bawah) single sided & roof mesh type 3317 diameter 1,5 mm. Aluminium foil yang dipakai harus memiliki perkuatan dengan benang silang. e. Jarak gording 1500mm - 1800mm (dimensi dan bahan gording termasuk kuda lihat gambar kap atap pada gambar Struktur). f. Produk yang digunakan berasal dari Bluescope Colorbond dengan tebal 0,55 TCT (BMT) -



2.



Alat Bantu atau accessories Kelengkapan pasangan atap metal harus menggunakan accessories dari produk/merk atap yang dipakai seperti flashing, penutup bubungan (nok) dan sekrup, klip serta komponen tambahan lainnya.



PEKERJAAN SALURAN AIR



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan saluran (selokan) meliputi galian tanah, pembuatan penutup saluran dari batu bata dengan lapisan trasramm/kedap air. Bahan



RENCANA KERJA DAN SYARAT



16 | R K S



Bahan yang digunakan untuk saluran tersebut Pasangan Batu bata Finishing Plester, acian , dan cat Water Proofing Dimensi saluran disesuaikan dengan gambar rencana



RENCANA KERJA DAN SYARAT



17 | R K S



BAB 3 SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN DAN PEKERJAAN STRUKTUR



1.1.



PEKERJAAN TANAH UNTUK LAHAN BANGUNAN



1.1.1. PEMBERSIHAN LAPANGAN (CLEARING) 1.



Kecuali ditetapkan lain oleh Konsultan/Pengawas/Konsultan Perencana maka seluruh pohon-pohon termasuk akarnya, semak-semak dan akar-akar pohon dalam daerah batu bata s pekerjaan harus dibersihkan dan ditebang.



2.



Bila Konsultan/Pengawas/Konsultan Perencana memerintahkan bahwa pohon-pohon rindang dan pohon-pohon serta tanaman ornamen tertentu dipertahankan, maka pohon-pohon/tanaman-tanaman termaksud harus dijaga terhadap kerusakaan. Pohon-pohon yang harus disingkirkan harus ditebang sedemikian rupa sehingga tidak merusak pohon-pohon lain serta tanaman yang harus dipertahankan.



3.



Pada pelaksanaan pembersihan Pelaksana Pekerjaan/Pemborong harus berhati hati untuk tidak mengganggu setiap patok-patok pengukuran, pipapipa atau tanda-tanda lainnya.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



1|RKS



1.1.2. PEKERJAAN GALIAN TANAH Lingkup Pekerjaan 1. Tenaga kerja, bahan dan alat. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi ini. 2. Galian tanah pada pondasi bangunan lama. Pekerjaan ini meliputi galian tanah site dan membuang hasil galian, (Stabilisasi Tanah Dasar) untuk elevasi Perbaikan lantai Perkasan, lantai Khasanah, Lantai Remise, lantai R ground tank, pile cap, balok pondasi dan struktur lainnya yang terletak di dalam atau di atas tanah, seperti tercantum di dalam gambar rencana atau sesuai kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman. Kontraktor di dalam penawarannya harus mempertimbangkan kemungkinan adanya pondasi bangunan lama yang tertanam dan tidak diketahui keberadaannya. 3. Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon. Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat membusuk dan menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat. 4. Pohon-pohon pada lahan proyek. Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan. Kontraktor wajib mempelajari hal ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi



RENCANA KERJA DAN SYARAT



2|RKS



1.1.3. PEKERJAAN URUGAN SERTU Lingkup Pekerjaan 1. Tenaga kerja, bahan dan alat. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi. 2. Lokasi pekerjaan. Pekerjaan urugan Sertu padat dilakukan menggunakan material pilihan (Sertu) yang berfungsi untuk stabilisasi tanah dasar Persyaratan Bahan 1. Bahan urugan Sertu. Sertu yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan 2. Air kerja. Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali danbahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.



1.1.4. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT Lingkup Pekerjaan 1.



Tenaga kerja, bahan dan alat. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alatalat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.



2.



Lokasi pekerjaan. Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti pilecap, pondasi dan lantai bangunan yang berhubungan langsung dengan tanah.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



3|RKS



3.



Pembersihan akar tanaman dan sisa galian. Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.



Persyaratan Bahan 1. Bahan urugan Pasir padat. Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapat persetujuan tertulis dari . 2. Air kerja. Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali danbahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.



1.1.5. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN Lingkup Pekerjaan



1. Tenaga kerja, bahan dan alat. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi. 2. Lokasi pekerjaan. Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana,yaitu lantai elevasi finish lantai +0.00 dan urugan pada area bekas bangunan existing dekat tanah sengketa yang diperuntukan parkir mobil perkasan, dengan elevasi seperti tertera di dalam peta kontur yang disampaikan pada Berita Acara Rapat Penjelasan.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



4|RKS



3.



Pembersihan akar tanaman dan sisa galian. Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.



Persyaratan Bahan



1. Bahan bekas galian di dalam lokasi proyek. Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya. 2. Bahan urugan dari luar lokasi proyek. Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik. b. mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas dari tanah organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10% partikel gravel. c. mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 persen. Bahan yang mempunyai PI lebih dari 30 persen akan sulit dipadatkan. d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan. e. Bahan urugan yang tidak memenuhi syarat. Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.



1.2.



PEKERJAAN BETON BERTULANG



1.2.1. LINGKUP PEKERJAAN. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, serta pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai



RENCANA KERJA DAN SYARAT



5|RKS



dengan yang tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti acuan, besi beton dan admixtures. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di sekitar sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman. 1.2.2. PERATURAN-PERATURAN. Kecuali ditentukan lain di dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut: 1. Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung, SNI 03-28472002 2. Pedoman Beton 1989 (SKBI-1.4.53.1988). 3. Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk bangunan gedung, SNI 031726-2002 4. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok 5. Bertulang untuk Gedung 1983. 6. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3. 7. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8. 8. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81). 9. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80). 10. ASTM C-33 Standard Specification for Concrete Agregates. 11. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84). 12. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83). 13. American Society for Testing and Material (ASTM). 14. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat. 15. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada 16. Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC : 699.81 : 624.04).



RENCANA KERJA DAN SYARAT



6|RKS



1.2.3. PERSYARATAN BAHAN 1. Semen Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang ditentukan dalam SII 0013-81 atau Standar Umum Bahan Bangunan Indonesia 1986, dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam standar tersebut. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama dan dalam keadaan baru. Jika semen yang dikirim adalah dalam kantong semen, maka selama pengangkutan, semen harus terlindung dari hujan. Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat. Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik, tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga tidak menyentuh lantai dan aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan. Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 sak. Sistem penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti membatu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor. 2. Agregat Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu agregat kasar/batu pecah dan agregat halus/ pasir beton. Kedua jenis agregat ini disyaratkan berikut ini. a. Agregat kasar. Ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat, atau ¾ jarak bersih minimum antar batu bata ng tulangan, berkas batu bata ng tulangan atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadinya sarang kerikil atau rongga dengan ketentuan sebagai berikut:



RENCANA KERJA DAN SYARAT



7|RKS



b. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan- bahan organis, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4% berat. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang beraneka ragam besarnya dan apabila diayak harus memenuhi syarat sbb.:



Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka Kontraktor wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada . Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah. 3. Air untuk campuran beton Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada laboratorium yang disetujui oleh . Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencari air yang memadai untuk itu.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



8|RKS



BAB 4 PERATURAN UMUM PEKERJAAN ELEKTRIKAL



a.



PERATURAN UMUM PEKERJAAN ELEKTRIKAL i. PERATURAN PEMASANGAN Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturanperaturan sebagai berikut : 1. PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik) yang berlaku. 2. PERDA (Peraturan Daerah) yang berlaku dan yang berkaitan dengan instalasi ini. 3. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku dan yang berkaitan dengan instalasi listrik. 4. SLI (Standard Listrik Indonesia) yang berlaku. 5. PUIPP (Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir) untuk bangunan yang berlaku. 6. Standard penerangan buatan dalam gedung. 7. Standard penerangan dekorasi dan pencahayaan sisi luar bangunan. 8. Standar IEC dan Standar Internasional lainnya bagi hal-hal yang belum diatur dalam standar/peraturan diatas. 9. Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Tata cara Perencanaan Teknis Konversi Energi pada Bangunan Gedung 10. Permenkes ii. GAMBAR - GAMBAR 1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya. 2. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada dan mempertim-



RENCANA KERJA DAN SYARAT



1|RKS



bangkan juga kemudahan service maintenance jika peralatan peralatan sudah dioperasikan. 3. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi. 4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada Direksi/MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, Pemborong dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini. 5. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar- gambar instalasi terpasang yang disertai dengan operating dan Maintenane Instruction serta harus diserahkan kepada Direksi/MK pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 3 (tiga), dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi. iii. KOORDINASI 1. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. 2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi yang lain. 3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab Pemborong. LINGKUP PEKERJAAN ELEKTRIKAL



b. i.



Umum Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan- ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



2|RKS



ii.



Uraian Lingkup Pekerjaan Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, pemborong pekerjaan instalasi listrik ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.



Garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Instalasi Panel dan kabel Tegangan Rendah. 2. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Instalasi Penerangan. 3. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Sistem pembumian. 4. Pembuatan as built drawing (gambar terpasang). 5. Mendapatkan pengesahan instalasi dari instansi yang berwenang. 6. Pengadaan, Pemasangan Rak kabel untuk jalur kabel daya dalam bangunan serta peralatan bantunya. 7. Mengadakan pelatihan terhadap operator dari pihak pemberi tugas.



c.



KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN i. Panel Tegangan Rendah 1. Panel tegangan rendah harus mengikuti standard VDE/DIN dan juga harus mengikuti peraturan IEC dan PUIL.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



3|RKS



2. Panel-panel (Free Standing atau Wall Mounting) harus dibuat dari plat besi tebal minimal 2 mm untuk free Standing dan 1.5 mm untuk wall mounting dengan rangka besi dan seluruhnya harus dizinchromat dan di duco 2 kali dan harus dipakai cat Powder Coating, warna dan cat akan ditentukan kemudian oleh pihak owner. Pintu dari panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan master key.



3. Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponenkomponen dan sebagainya harus diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu dilaksanakan perbaikan-perbaikan, penyambungan-penyambungan pada komponen- komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa mengganggu komponenkomponen lainnya. 4. Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-S-T, 1 busbar neutral dan 1 busbar untuk grounding Besarnya busbar harus diperhitung- kan untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar tersebut tanpa menyebab-kan suhu yang lebih dari 65 °C. Ukuran busbar netral harus sama dengan busbar phasenya. Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran harus dari jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan. 5. Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting type multi meter dan ketelitian 1 % dan bebas dari pengaruh induksi serta ada sertifikat tera dari LMK/PLN. 6. Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluan sesuai dengan yang telah disetujui oleh Direksi/MK. 7. Komponen - komponen pengaman yang dapat dipakai adalah : • Rated current • Operating voltage



RENCANA KERJA DAN SYARAT



: sesuai gambar : 200 V, 380 V



4|RKS



• Frequency



: 50 Hz



• Breaking capacity KA Permitted ambient temp.: 55 °C



: 6



• Overload release gambar. e.



: sesuai



3.02.0. Kabel Tegangan Rendah



1. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min.0,6 kV dan 0,5 KV untuk kabel NYM. 2. Pada prinsipnya kabel - kabel daya yang dipergunakan adalah : Jenis NYY, untuk kabel penerangan dipergunakan kabel NYM dan NYFGbY atau NYY, NYA. 3. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu pada MK. 4. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm2.



3.03.0. Grounding 1. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC = Bare Copper Conductor).



2. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang sama dengan penampang kabel masuk (incoming feeder) untuk penampang kabel lebih kecil dari 50 mm2, atau sesuai gambar sistem pembumian. 1. Elektrode pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanized minimum berdiameter 1½ " diujung pipa tersebut



RENCANA KERJA DAN SYARAT



5|RKS



diberi/dipasang copper rod sepanjang 0,5 m. Electrode pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal sedalam 12 m atau sampai menyentuh permukaan air tanah.



RENCANA KERJA DAN SYARAT



6|RKS



BAB 5 PEKERJAAN PLUMBING



PASAL 1. 1.01.0.



PERATURAN UMUM PEKERJAAN PLUMBING PERATURAN PEMASANGAN



Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai berikut : INSTALASI PLAMBING & DRAINASE a. Peraturan bangunan dan standar instalasi bangunan yang dinyatakan berlaku secara nasional. b. Acuan pada Peraturan Daerah setempat yang berkaitan dengan jenis instalasi yang dirancang atau yang berpengaruh terhadap pengoperasian jenis instalasi yang dirancang. c. Standard Nasional Indonesia, pedoman teknik dan rekomendasi dari instansi yang berwenang mengenai jenis instalasi yang dirancang. d. Standar dan peraturan internasional lain yang diijinkan oleh instansi yang berwenang.



1.02.0.



GAMBAR - GAMBAR 1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya meskipun hanya ada pada salah satu dari gambar struktur, arsitektur atau plumbing ataupun bidang pekerjaan yang ditangani. 2. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service maintenance jika peralatan peralatan sudah dioperasikan.



3. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi. 4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada Pemberi Tugas/MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, Pemborong dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini. 5. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang disertai dengan operating dan Maintenance Instruction serta harus diserahkan kepada Pemberi Tugas/MK pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 4 (empat), dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi. 6. Gambar lainnya yang dapat dijadikan referensi untuk koordinasi dan dilaksanakan dengan pekerjaan sipil seperti pondasi, dudukan, grounding dan finishing. 7.



As Built Drawing (Gambar Instalasi Terpasang) Kontraktor harus menyerahkan 1 ( satu ) set as built drawings berupa gambar transparant ( Sepia ) dan 4 set gambar cetak birunya. Gambar as built drawing ini lengkap untuk seluruh instalasi terpasang pada proyek ini, berikut gambar.



1.03.0. KOORDINASI



1. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan pemborong instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. 2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi yang lain. 3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab Pemborong. . PELAKSANAAN PEMASANGAN 1.



Umum Semua peralatan dari bahan maupun komponennya harus baru dan sesuai dengan brosur yang dipublikasikan dan sesuai dengan



spesifikasi sebagai yang diuraikan maupun pada gambar - gambar rencana dan merupakan produk yang masih beredar dan masih diproduksi secara teratur. 1.



Peralatan dan Bahan Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender harus sudah memenuhi spesifikasi dan harus dipenuhi sesuai spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Kontraktor Pelaksana Pekerjaan. Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya harus dari jenis setara atau lebih baik (equal or better quality) yang disetujui. Bila pihak Pemberi Tugas/MK membuktikan bahwa penggantinya itu betul setara atau lebih baik, maka biaya yang menyangkut pembuktian tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor.



2.



Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Pemberi Tugas/MK dalam rangkap 4 (empat) untuk disetujui.



4.



Pemborong instalasi wajib mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dari peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang meragukan, Pemborong harus segera menghubungi Pemberi Tugas/MK.



. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN 1.



Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama atau sesuai dengan penjelasan pada saat aanwijzing atau klarifikasi.



2.



Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah 12 (Dua belas) bulan terhitung sejak saat penyerahan pertama atau sesuai dengan penjelasan pada saat aanwijzing atau klarifikasi.



3.



Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.



4.



Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi dan equipment yang telah selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.



5.



Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instlasi ini tidak melak- sanakanteguran dari Pemberi Tugas/MK atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang diperlukan, maka Pemberi Tugas/MK berhak penyerahkan perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Pemborong instalasi ini.



6.



Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus melatih petugas- petugas yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali sistim instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaannya.



7.



Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani bersama oleh Pemborong dan Pemberi Tugas/MK serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja dan instansi yang berwenang lainnya.



8.



Pemborong harus menyerahkan dokumen-dokumen lengkap pada saat serah terima pekerjaan pertama berupa : a. as built drawing b. brosur-brosur peralatan dan kontrol yang berisi antara lain : 



brosur teknis ( performance, curva )







maintenance manual







operation manual







elektrikal wiring/kontrol







lain-lain yang diperlukan



c. nama-nama supplier peralatan dan kontrol yang terlibat dalam proyek ini lengkap dengan nama, alamat dan nomor telepon. d. data test report setiap mesin/peralatan. e. sertifikat jaminan peralatan dan instalasi. f. spare parts dan tools kit. Semua point a s/d f harus dibundel dalam satu bundel dan diserahkan sebanyak 3 ( tiga ) set. 9.



Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :



a) Berita Acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam keadaan baik, ditandatangani bersama Pemborong dan Pemberi Tugas/MK. b) Pemborong telah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, Surat Izin Pemakaian dari instalasi pemerintah yang berwenang, misalnya Dinas Pemadam Kebakaran dan Instalasi Keselamatan Kerja, dll, hingga intalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instalasi yang bersangkutan. 1.07.0. LAPORAN - LAPORAN



1. Laporan Harian dan Mingguan Pemborong wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan gambaran mengenai : 



Kegiatan fisik.



 Catatan dan perintah Pemberi Tugas/MK yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis. 



Jumlah material masuk/ditolak.







Jumlah tenaga kerja.







Keadaan cuaca, dan







Pekerjaan tambah/kurang



Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Pemberi Tugas/MK untuk diketahui/disetujui. 2. Laporan Pengetesan Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas/MK dalam rangkap 4 (empat) mengenai hal-hal sebagai berikut : 



Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.







Hasil pengetesan peralatan







Hasil pengetesan kabel







dan lain-lainnya.



Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh pihak Pemberi Tugas/MK. 1.08.0. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN Pemborong instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak Pemberi Tugas/MK. Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan/dikehendaki oleh pihak Pemberi Tugas/MK. 1.09.0. PENAMBAHAN/PENGURANGAN/PERUBAHAN INSTALASI 1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak konsultan Perencana dan Pemberi Tugas/MK. 2. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada pihak Pemberi Tugas/MK dalam rangkap 4 (empat) set. 3. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh pemborong kepada Pemberi Tugas/MK, secara tertulis dan pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang ada harus disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan dan QS secara tertulis. 1.10.0. IJIN - IJIN 1. Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong. 2. Setiap material material yang akan masuk kedalam proyek harus terlebih dahulu mendapat pemeriksaan dan persetujuan dari Pemberi Tugas/MK.



1.11.0. PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN 1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan instalasi oleh kontraktor plumbing menjadi lingkup pekerjaan main Kontraktor (by sipil) dengan terlebih dahulu melakukan kordinasi. 2. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak Pemberi Tugas/MK secara tertulis. 1.12.0. PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS 1. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi secara periodik dan tidak kurang dari tiap dua minggu. 2. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak Pemberi Tugas/MK dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini. 1.13.0. RAPAT LAPANGAN 1. Proyek Manager harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh pemberi tugas/MK. 2. Apabila proyek Manager berhalangan hadir dapat diwakili oleh atasan proyek Manager (Koordinator proyek). 3. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi akan dikenakan sanksi-sanksi. 1.14.0. PERSETUJUAN MATERIAL, PERALATAN DAN DOKUMEN YANG DISERAHKAN. 1. U m u m Dalam jangka waktu 15 hari kalender setelah menerima SPK, dan sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan ataupun material, pemborong instalasi harus menyerahkan shop drawing, daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan pada Proyek ini untuk disetujui oleh Pemberi Tugas/MK dan bila perlu dari Konsultan Perencana. Pemberi Tugas/MK tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh/dokumen ini. 2. Shop Drawings



Pemborong instalasi harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan yang diperlukan untuk diperiksa dan disetujui. Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini berarti Kontraktor sudah mempelajari keadaan setempat/lapangan, gambar-gambar Struktur, Arsitek, Interior maupun gambar-gambar instalasi lainnya. 3. Daftar Peralatan dan Bahan Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada Proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas MK/Konsultan Perencana dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data teknis, performance dari peralatan. Daftar peralatan dan bahan yang diajukan harus memenuhi sesuai dengan spesifikasi. 4. Seleksi Data Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus melengkapi dengan seleksi data dan menyerahkan dalam rangkap 3 (tiga) atau ditentukan kemudian. Kontraktor harus menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan memberi tanda dengan stabilo bos. 1.30.3. MATERIAL DAN PERALATAN UTAMA. A. Pemipaan



a. Sistem Air Bersih : -



Pipa Transfer menggunakan PVC AW,



-



Pipa distribusi dari package boosterpump dapat menggunakan pipa PVC AW.



-



Pipa Distribusi gravitasi dapat menggunakan pipa PVC AW sampai dengan unit yang membutuhkan.



b. Sistem Pipa Air Limbah : Polyvinyl chloride (U-PVC) class AW dengan mengunakan fitting kelas AW/D) pada semua instalasi unit dan pipa tegak,



c. Sistem Pipa Tegak untuk Venting : Polyvinyl chloride (U-PVC) class D (fitting AW/D).



B. Tangki Air Bawah : Jenis Kapasitas Jumlah



: Fiber Glass : lihat gambar : 4 unit



C. Tangki Atas : Jumlah Jenis



: Sesuai gambar. : Fiber glass



D. Skedul Pompa :



- Pompa Transfer Air Bersih Bangunan Operasional: Jenis : Packaged Boster Pump Kapasitas : 4117 liter/menit, 40 meter Daya : 42,2 kw/3ph/380V/50hz Jumlah : 1 unit (2 pompa lengkap)



LINGKUP PEKERJAAN MEKANIKAL PLUMBING DAN DRAINASE 5.01.0. U M U M Yang dimaksud disini dengan pekerjaan instalasi mekanikal plambing secara keseluruhan adalah pengadaan peralatan pipa dan asesories pipa, pompa (termasuk pengkabelan, panel control, asesories pompa), transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-peralatan bahan-bahan utama dan pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi yang lengkap dan baik sesuai dengan spesifikasi, gambar dan bill of quantity.



5.02.0. URAIAN PEKERJAAN Lingkup pekerjaan secara garis besar sebagai berikut : 1. Instalasi Sistem Air Bersih dan yang terkait dengannya. 2. Instalasi Sistem Air Limbah. 3. Instalasi Sistem Drainase. 4. Pembuatan bak control dan instalasinya yang diperlukan 5. Instalasi Sistem Air Limbah dari tiap fixture unit sampai dengan koneksi ke saluran Sewage Treatment Plant (STP). 6. Instalasi pompa dan perlengkapannya Diskripsi Lingkup Pekerjaan :  Instalasi Sistem air Bersih -



Instalasi transfer air bersih dan asesories, dari dalam ruang pompa sampai dengan tanki dilantai atap dan instalasi didalamnya,



-



Instalasi distribusi air bersih bertekanan dan asesories, dari pompa di lantai atap sampai dengan seluruh lantai yang memerlukan dari lantai teratas sampai dengan 3 lantai dibawahnya sesuai gambar.



-



Instalasi distribusi air bersih gravitasi dan asesories, dari tanki di lantai atas sampai dengan lantai yang memerlukan atau sesuai gambar.



-



Instalasi air bersih dari ruang pompa sampai titik yang membutuhkannya lengkap dengan perlengkapannya



-



-



Instalasi pemipaan dalam ruang pompa, bak air, serta pengadaan pompa- pompa sesuai gambar lengkap dengan panel, pengkabelan, control sehingga berjalan dengan baik, Instalasi Sistem Air Limbah.



Instalasi Limbah mulai dari fixture unit, pipa tegak sampai dengan STP. -



Instalasi Vent dan asesories mulai dari fixture unit, pipa tegak, dari titik terbawah sampai dengan titik tertinggi,



Instalasi dalam sewage pit sampai dengan saluran air limbah terdekat -



Instalasi Sistem Drainase.



Instalasi system drainase dari lingkungan gedung sampai dengan saluran kota,  Pembuatan bak control dan instalasinya yang diperlukan Bak kontrol harus dilengkapi dengan : -



tutup,



-



sparing-sparing,



-



lain-lain sesuai gambar penjelasan,



 Instalasi Sistem Air Limbah dari air limbah sampai dengan instalasi air kotor atau sampai STP.



1.03.0. GAMBAR KERJA Sebelum kontraktor melaksanakan suatu bagian pekerjaan lapangan, harus menyerahkan gambar kerja untuk diperiksa dan disetujui antara lain sebagai berikut: - Denah tata ruang dan detail pemasangan dari peralatan utama, perlengkapan dan fixtures. - Detail denah pemipaan - Detail denah pengkabelan



-



Detail penempatan sparing-sparing, sleeve yang menembus lantai, atap, tembok dll.



- Detail lain yang diminta oleh Pemberi Tugas.



5.04.0. GAMBAR INSTALASI TERPASANG Setiap tahapan penyelesaian pekerjaan, kontraktor harus memberi tanda sesuai jalur terpasang pada Re-Kalkir gambar tender maupun gambar kerja, sehingga pada akhir penyelesaian pemasangan sudah tersedia gambar terpasang yang mendekati keadaan sebenarnya. 5.05.0. PENYEDIAAN PANEL POMPA Untuk menjamin keandalan operasi pompa, maka panel dan komponennya harus disupply oleh penyedia pompa. 6.02.0. PERALATAN UTAMA 6.02.1. Persediaan Air Bersih A. Kebutuhan air bersih diambil langsung dari air tanah dengan menggunakan deepwell. Air dari sumber air tanah ditampung dalam Main Ground Water Tank. Ground Tank ini digunakan untuk persediaan air bersih selama satu hari, untuk selanjutnya didistribusikan ke tangki air atas (roof tank) yang ada melalui pompa yang terletak di ruang pompa. a. Tangki air bawah dibuat fibreglass reinforced plastic. b. Tangki air harus dibuat dengan konstruksi higienis sebagai berikut, 



Membuat penyekat, sehingga terjadi aliran air.







Menghilangkan sudut tajam







Membuat bak pengurasan pada dasar tangki (drainase)







Mencegah air tanah masuk dalam tangki







Membuat permukaan dinding licin dan bersih







Membuat manhole dengan konstruksi water tight







Membuat semua sleeve kedap air (water proofing)



 Tangga monyet atau yang direkomendasikan arsitek/struktur engineer



c. Tangki air harus mempunyai perlengkapan sbb : 



Manhole







Tangga







Pipa ven penghubung maupun vent ke udara luar.







Pipa peluap dan pipa penguras.







Indicator muka air



 Selubung untuk laluan pipa masuk, pipa isap, pipa penguras, kabel dsb.



d. Sistem pengendalian  Bila Fixture Unit dibuka akan mengendalikan pompa distribusi.  Pompa akan hidup pada saat terjadi perbedaan tekanan.  Pompa akan mati bila muka air sudah mendekati tepi pipa peluap



6.02.2 Pompa Pemindah untuk roof tank (Transfer Pump) a. Transfer pump dimaksud untuk memindahkan air dari tangki bawah ke tangki atas (roof tank). b. Transfer pump set terdiri dari 2 pompa dimana pompa yang bekerja bergantian serta diatur dengan timer agar dapat bekerja bergantian. c. Transfer pump set terdiri dari dari peralatan sebagai berikut, 



2 pompa berikut motor







Panel pompa dan perkabelan



 Pompa hisap lengkap dengan isolating valve “Y”, strainer, flexible joint, suction pressure gauge, under pipe (sesuai gambar).  Pipa tekan lengkap dengan isolating valve, non water hammer non return 



valve, flexible joint, pressure gauge dsb.



 Panel pompa lengkap dengan perkabelan, level switch H-L, Level switch L-LL serta manual switch di panel maupun remote.  Pompa dikopel oleh pabrikan dengan surat keterangan oleh pabrik tersebut (ada Certifikat Country of Origin dan Bill of Leading bila import).  Pompa harus dilengkapi dengan sertifikat Pengujian yang dikeluarkan oleh pabrik pompa.



d. Pengaturan Transfer Pump sebagai berikut,  Satu pompa bekerja. Pergantian pompa yang bekerja dapat dilakukan dengan memutar Selector switch.  Apabila muka air di ground water tank turun ke batu bata s “L” maka pompa akan ON dan memindahkan air dari raw water tank sampai muka air naik ke batu bata s “H”, sementara waktu muka air di raw water tank turun maka secara automatis float valve membuka dan air dari PDAM akan mengisi raw water tank.  Pompa tidak bisa bekerja apabila muka air di ground water tank berada diambang batu bata s “LL” dan akan bekerja lagi apabila air tersisi kembali sampai batu bata s “L”. e. Spesifikasi Pompa sebagai berikut :  Tipe



: Packaged boster pump







Shaft Seal



: Mechanical Seal







Impeler



: Bronze



f.







Casing/Pump Housing



: Cast Iron/Standard Manufacturer







Speed



:







Base Frame



: Cast Iron atau steel







Efisiensi Motor & pompa







Mounting



: minimum 65 %. : rubber/spring.



Pengaturan pompa pada sistem pressure control  Pompa pertama bekerja apabila tekanan air di jaringan turun sampai ambang batu bata s L pada pressure switch (PS 1).  Pompa kedua bekerja apabila tekanan air di jaringan masih turun sampai ambang batu bata s L pada pressure switch (PS 2) dan seterusnya.  Pompa pertama, kedua dan seterusnya berhenti apabila tekanan air di jaringan pemakai naik sampai ambang batu bata s H di PS1, PS2 dan seterusnya.  Penentuan daerah kerja pompa juga pemilihan pompa yang akan dipakai.



ditentukan oleh kurva



 Pompa yang sedang bekerja dapat tiba- tiba berhenti apabila muka air di tangki hisap turun sampai batu bata s LL, dan akan kembali normal apabila muka air naik sampai batu bata s "L". g. Pengaturan pompa pada sistem flow monitor control.  Pompa pertama bekerja apabila laju aliran air di jaringan pemakai naik sampai ambang batu bata s H1 pada flow monitor .  Pompa kedua bekerja dan pompa pertama berhenti, apabila laju aliran di jaringan pemakai naik sampai ambang batu bata s H1 pada Flow Monitor.  Pompa ketiga bekerja, pompa kedua tetap bekerja dan pompa pertama berhenti, apabila laju aliran terus naik sampai ambang batu bata s H2 pada Flow Monitor.



 Pompa ketiga bekerja, pompa kedua bekerja dan pompa pertama juga bekerja apabila laju aliran pemakai terus naik sampai ambang batu bata s H3 pada Flow Monitor.  Pompa ketiga dan kedua akan berhenti apabila laju aliran di jaringan pemakai turun sampai ambang batu bata s H3 & H2 pada Flow Monitor.  Pompa pertama akan berhenti apabila laju aliran air di jaringan pemakai turun di bawah ambang batu bata s H1 pada Flow Monitor dan tekanan air naik sampai ambang batu bata s H pada PS1.  Semua pompa yang sedang bekerja dapat dengan tiba-tiba stop dan alarm bekerja apabila muka air dalam tangki hisap turun sampai ambang batu bata s LL sampai air diisi kembali dan mencapai ambang batu bata s L.  Pompa booster harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pabrik pembuat bahwa pompa tersebut benar menyatakan pompa booster package system. h. Alarm berupa lampu/bell bila pompa tidak bekerja.



6.02.4. PANEL KONTROL POMPA Panel harus dapat memonitor bekerjanya pompa terhadap hal-hal sebagai berikut :  Permukaan air dalam bak-bak dalam ground water tank turun sampai batu bata s minimal pengisapan yang diijinkan .  Permukaan air dalam ground reservoir telah sampai batu bata s maksimal.  Phasa terbalik atau phasa terputus sebagian.  Tegangan listrik terlalu rendah atau terlalu tinggi.  Arus listrik tidak seimbang.



 Daya motor tidak sesuai dengan daya pompa, beban motor berlebihan atau motor macet.  Pompa berputar balik atau terlalu sering hidup dan mati.  Overload.  Buzzer.  Aliran pendingin disekitar pompa kurang.  Kejutan terhadap tegangan tinggi yang berasal dari petir yang tidak langsung.  Kontrol start bila sumber air dari PAM mati. 6.02.5. ANTI WATER HAMMER Instalasi pipa transfer air bersih yang menuju bak air atas harus dilengkapi dengan system anti water hammer. Alat ini berfungsi untuk mengurangi atau meniadakan efek pukulan yang mungkin timbul bila pompa berhenti bekerja. Pukulan ini timbul karena adanya energi gerak ke atas yang dilepaskan oleh pompa. Pada titik maksimal air ini kehilangan daya gerak kemudian kembali kebawah dan dapat menimbulkan pukulan air dalam pipa. Anti water hammer yang dipasang harus sesuai dengan tekanan pompa dan peruntukannya. Pemasangan alat ini harus sesuai dengan rekomendasi tenaga ahli dari pabrik pembuat.



SISTEM AIR LIMBAH LINGKUP PEKERJAAN



Uraian singkat lingkup pekerjaan dalam sistem air limbah disini antara lain adalah sebagai berikut :



1. Perpipaan dan Sparing 2. Penyambungan dengan peralatan Plambing 3. Manhole 4. Sumur periksa 5. Bak air bekas/Bak air kotor 6. Pompa air bekas/Pompa air kotor 7. Sumur rembesan 8. Floor Drain jenis smart drain. 9. Floor Clean Out/Ceiling Clean Out 10. Roof Drain



PERPIPAAN 1. Umum - Macam perpipaan air limbah adalah pemipaan untuk Air Hujan, Air Limbah Saniter, Air Limbah Dapur, air limbah operasi 2. Limbah Saniter Perpipaan Limbah Saniter mulai dari Alat Saniter antara lain Kloset, Urinal Laundry (bila ada) & Floor Drain dari lantai teratas sampai dengan lantai paling bawah akan disalurkan ke STP.



MANHOLE 1. Manhole terdiri dari rangka dan tutup dibuat dari besi tuang serta dilapis cat bitumen. 2. Rangka dan tutup harus membentuk perangkap, sehingga setelah diisi grease/lemak akan terbentuk penahan bau. 3. Diameter lubang untuk laluan orang sebesar minimum 550 mm sedangkan untuk laluan peralatan harus sesuai dengan besaran peralatan tersebut. 4. Finishing permukaan manhole harus disesuaikan dengan peruntukkan lokasi.



BAK AIR KOTOR (SEWAGE PIT/COLLECTION TANK).



1. Apabila ditentukan dalam gambar perencanaan, maka harus dibuat bak air kotor seperti diuraikan disini.



2. Bak air limbah harus dibuat dari konstruksi beton bertulang dibuat oleh bagian sipil/konstruksi, badan rapat air sedangkan tutup harus dapat dipompa.



3. Setiap bagian bak air kotor harus dapat dipompa, maka dasar bak harus miring 1 : 10 kearah pompa sedangkan semua ujung sudut sudah dibuat 135°.



4. Bak air kotor (Sewage Pit) harus dilengkapi sebagai berikut : 



Sleeve untuk pipa sewage masuk dan keluar







Sleeve untuk pipa ven







Sleeve untuk kabel- kabel







Level switch untuk fire alarm banjir.







Level switch untuk kendali pompa







Tangga monyet







Manhole untuk laluan pompa



FLOOR DRAIN



1.



Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water Prooved type dengan 80 mm Water Seal.



2.



Floor Drain terdiri dari : 



Chromium plated bonze cover and ring.







PVC Check



 Bitumen coated cast iron body screw outlet connection dan dengan flange untuk Water prooving. 3. Bila menggunakan Floor Drain jenis umum harus mempunyai ukuran sbb :



Outlet diameter 2” 3” 4”



Cover diameter 4” 6” 8”



FLOOR CLEAN OUT/CEILING CLEAN OUT



1. Floor Clean Out/ Ceiling cleanout yang dipergunakan Surface Opening Water Proofed Type.



disini adalah



2. Floor Clean Out/Ceiling clean out terdiri dari : -



Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type



-



PVC neck



- Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for waterproofing. 3. Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet sehingga mudah dibuka dan ditutup. P" TRAP



1. P" TRAP yang digunakan disini harus jenis main inlet menggunakan Ø 80 mm.



multi inlet dengan



2. Tinggi Air minimum pada Trap 8 mm atau sesuai dengan spesifikasi teknis dari alat yang digunakan. 3. P" TRAP yang digunakan harus dibuat dari PVC.



LAIN-LAIN 1.



2.



3. 4.



5.



6.



Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan Pertama Pekerjaan, seluruh lokasi di sekitar tempat pekerjaan harus sudah bersih dari sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipakai. Setelah selesainya seluruh pekerjaan, maka kontraktor wajib untuk membuat gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing) lengkap dengan jaringan yang tertanam/tersembunyi dalam skala yang tepat, sehingga dapat memudahkan dalam pemeliharaan. Jika as built drawing ini telah ditanda tangani oleh pihak yang terkait, maka kontraktor wajib menyediakan soft copynya. Pada masa pemeliharaan, semua bagian pekerjaan harus disempurnakan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas Konstruksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan diatas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang diberikan. Adanya atau kehadiran Pengawas Lapangan selaku Wakil Pemberi Tugas yang sejauh melihat/mengawasi/menegur atau memberi nasehat, tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh Kontraktor tersebut diatas. Jika pemberi tugas/Pengawas Lapangan memberi ketentuan-ketentuan tambahan yang menyimpang dari ketentuan yang telah ditentukan atau yang tertera dalam gambar, maka ketentuan tambahan tersebut menjadi tanggung jawab Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan. Ketentuan tambahan ini harus dibuat secara tertulis.



7.



Hal-hal lain yang belum cukup jelas akan diuraikan lebih lanjut dalam berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan akan diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Pemborongan). Dokumen Pengadaan dan Spesifikasi Teknik ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Pemborongan).



DI SAHKAN OLEH



Konsultan Perencana



DINAS PEKERJAAN UMUM



PT. DWIPA MITRA KONSULTAN



KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN ( T T S )



RENCANA KERJA DAN SYARAT



30 | R K S



BAB 1 SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN DAN PEKERJAAN PERSIAPAN UMUM



BAB 2 SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN DAN PEKERJAAN ARSITEKTUR



BAB 3 SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN DAN PEKERJAAN STRUKTUR



BAB 4 PERATURAN UMUM PEKERJAAN ELEKTRIKAL



BAB 5 PEKERJAAN PLUMBING