12 0 53 KB
PROSEDUR ALIH RAWAT DPJP
RS SANDI KARSA
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL ( SPO )
Pengertian
Tujuan
Kebijakan Prosedur
No Dokumen :
No. Revisi :
Halaman 1/2
Ditetapkan oleh : Direktur Tanggal Terbit DR.dr.H.M.Anwar,.M.Kes NIK : Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) adalah dokter yang bertugas mengelola rangkaian asuhan medis seorang pasien antara lain pemeriksaan medis untuk penegakan diagnosis, merencanakan dan memberi terapi, melakukan tindak lanjut/ follow up s/d rehabilitasi Alih rawat adalah pengalihan tanggungjawab asuhan medis dari DPJP satu ke DPJP lainnya yang disebabkan karena kondisi/ perjalanan penyakit pasien yang dirawat 1. Sebagai acuan pelaksana pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan di RS Sandi Karsa 2. Meningkatkan mutu pelayanan medis RS Sandi Karsa 3. Penerapan program Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KPRS) RS Sandi Karsa SK. Pedoman 1. Apabila DPJP akan mengalihrawatkan pasien harus dengan persetujuan pasien dan atau keluarga 2. DPJP yang akan mengalihrawatkan pasien menulis formulir alih rawat yang telah disediakan oleh rumah sakit sebagai transfer informasi ditujukan kepada DPJP baru yang dituju 3. Alih rawat atas permintaan pasien dilengkapi surat alih rawat atas permintaan pasien dan ditanda tangani oleh pasien/ keluarganya 4. DPJP baru membuat rencana lanjutan dengan mengisi Formulir Rencana Pelayanan yang terdiri: a. Rencana Tindakan (Pemeriksaan Penunjang, Terapi, Tindakan, Prosedur Khusus, Operasi, Nutrisi, Konsultasi, Rehabilitasi) b. Rencana Monitoring/ Follow Up c. Efek samping/ komplikasi yang mungkin terjadi/ Kejadian yang tidak mungkin diharapkan (KTD) d. Hasil/ outcome (Prognosa), dan lain-lain 5. DPJP memberikan penjelasan tentang rencana pelayanan kepada pasien/ keluarga 6. DPJP memberikan pendidikan kepada pasien/ keluarga
Unit Terkait
dengan mengisi Formulir Pendidikan Pasien oleh DPJP 7. Dapat melakukan konsultasi kepada dokter lain untuk rawat bersama dengan persetujuan pasien dan atau keluarga. 1. DPJP 2. Bidang Keperawatan