5 0 35 KB
ALUR PERAWATAN PASIEN PICU NICU No. Dokumen
No. Revisi
No. Dokumen
RSUD Hj ANNA LASMANAH BANJARNEGARA Tanggal terbit
Ditetapkan Direktur RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara
Standar Prosedur Operasional
dr. Agung Budianto, MKes. NIP.19700907 200212 1 008 Pengertian
Pelayanan pasien yang akan mendapat perawatan di PICU NICU
Tujuan
Memudahkan persiapan penderita yang akan mendapat pelayanan di PICU NICU
Kebijakan
Mengatur tanggung jawab pelayanan PICU NICU
Prosedur
1. Bila
dari
ruangan
dokter
diruangan
mengajukan
permintaan tertulis kepada dokter spesialis anak PICU NICU dengan menyebut indikasi rawatnya. 2. Penderita yang berasal dari poliklinik anak atau dari luar dapat langsung meminta persetujuan dokter spesialis anak secara tertulis untuk dirawat PICUNICU. 3. Diluar jam kerja dokter jaga dapat bertindak mewakili dokter spesialis anak setelah konsultasi dengan dokter spesialis anak. 4. Dokter spesislis
anak
memberi
persetujuan
atau
penolakan secara tertulis lewat dokter jaga, setelah mempertimbangkan keadaan , tempat fasilitas indikasi rawat. 5. Setelah disetujui
penderita
diserah
terimakan
dan dan
selanjutnya dirawat oleh dokter PICU NICU. 6. Konsultasi dengan konsultan UPF lain dikerjakan secara tertulis oleh dokter anak PICU NICU sesuai indikasi. 7. Dokter anak (supervisor) PICU NICU akan memperhatikan
saran
dari konsultan
untuk bahan
pertimbangan dalam penatalaksanaan penderita. 8. Segera setelah tidak ada indikasi untuk dirawat di PICU NICU atas keputusan dokter anak
PICU NICU penderita
dikembalikan ke ruangan asal penderita, dipulangkan atau meninggal. Unit Terkait
1. UGD 2. PICU NICU
3. INSTALSI RAWAT INAP 4. INSTALASI RAWAT JALAN