5 0 209 KB
BATAS KADALUARSA PEMAKAIAN ALAT STERIL NO. DOKUMEN RS Muslimat NU “Muna Anggita”
001/RS.MNU.MA/VIII/CSSD/2019
NO. REVISI
HALAMAN 1/1
00 Ditetapkan
Standar Prosedur Operasional
Direktur, Tanggal Terbit : 14 Agustus 2019 dr. Moh. Asari Nip. 200009 Kadaluarsa adalah masa habis berlakunya suatu alat/barang pada
PENGERTIAN
pemberian tanggal batas penggunaan/pemakaian alat/barang yang telah disterilkan dengan metode sterilisasi
TUJUAN
Menjaga kualitas mutu sterilisasi dan pencegahan terhadap infeksi Peraturan Direktur Nomor 150/RS.MNU.MA/PER/VI/2019 tentang
KEBIJAKAN
Panduan Sterilisasi di Rumah Sakit Muslimat NU “Muna Anggita”. 1. TATA LAKSANA Alat/barang yang disterilkan mempunyai beberapa ketentuan yaitu: a. Peralatan panas) dikemas dalam kertas (Pouches) batas kadaluarsa pemakaian 6 bulan bila dibungkus double dan 3 bulan jika satu pembungkus sejak tanggal disterilkan
PROSEDUR
b. Peralatan yang disterilkan dengan steam (panas) dan dikemas dengan kain dua lapis, batas kadaluarsa pemakaian 3 hari sejak tanggal alat disterilkan.
2. TENAGA a. Petugas CSSD 1. CSSD UNIT TERKAIT
2. Instalasi Rawat Inap 3. Unit kerja terkait