24 0 139 KB
CODE GREEN
RUMAH SAKIT UMUM PENYANGGA PERBATASAN (RSUPP) BETUN Jln. Sukabihanawa No.2, Desa Kamanasa, Kec. Malaka Tengah, Kab. Malaka
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/2
Ditetapkan di : Betun Direktur RSPP BETUN
Standar Prosedur Operasional
PENGERTIAN
Tanggal Terbit / /2018 dr. Oktelin K. Kaswadie Penata NIP : 198110162014122002 a. Code Green adalah tanda bila ada gempa bumi b. Titik kumpul adalah area dimana semua penghuni bangunan gedung berkumpul sementara. c. Penghuni bangunan adalah semua orang yang berada dalam bangunan baik secara sementara atau tetap sesuai aktivitas jam kerjanya.
TUJUAN
a. Untuk memberikan pelaksanaan operasional tindakan-tindakan yang harus diambil jika adanya gempa bumi. b. Meminimalkan timbulnya korban jiwa dan akibat fatal dari gempa bumi.
KEBIJAKAN PROSEDUR
Peraturan Direktur a. Tindakan bila ada gempa bumi 1. Berteriak “Code Green, Code Green, Code Green” 2. Segera melaporkan kejadian gempa bumi ke Satpam RSUPP Betun, catat lokasi gempa bumi. b. Setiap kepala ruangan membagi tugas masing-masing menjadi 4 kelompok : 1. Kelompok Topi Merah bertugas memadamkan api 2. Kelompok Topi Putih bertugas mengamankan dokumen 3. Kelompok Topi Biru bertugas melakukan evakuasi pasien
CODE GREEN
RUMAH SAKIT UMUM PENYANGGA PERBATASAN (RSUPP) BETUN Jln. Sukabihanawa No.2, Desa Kamanasa, Kec. Malaka Tengah, Kab. Malaka
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 2/2
Prosedur
4. Kelompok Topi Kuning bertugas mengamankan alat medis c. Petugas Satpam setelah menerima laporan harus segera membagi tugas antara lain : 1. Segera mengumumkan ada code green di ruangan A 2. Segera mendatangi lokasi kejadian sekaligus mengkoordinasikan tindakan penyelamatan 3. Segera melaporkan kepada pejabat struktural RS d. Tindakan penyelamatan segera dilakukan oleh semua petugas yang sedang bertugas saat kejadian, baik penyelamatan terhadap manusia (pasien, karyawan RS, pengunjung RS) maupun penyelamatan terhadap sarana dan prasarana RS yang dikoordinasi dan dipimpin oleh satpam e. Koordinasi dan pelaporan kepada Instansi Vertical (Pemda Kabupaten Malaka) dan Instansi sektoral terkait (kepolisian) segera dilakukan untuk kerja sama dalam penanggulangan gempa bumi RS
Unit Terkait
a. Tim K3RS b. Satpam RS