Spo Gizi Penjamah Makanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT H.DAMANHURI BARABAI



INSTALASI GIZI (PENJAMAH MAKANAN) No. Dokumen : No.Revisi : Halaman : Tanggal Terbit



Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax.(0517) 41287 Barabai 71341



PROSEDUR TETAP



Ditetapkan, Direktur RSUD H.Damanhuri Barabai



dr. Mochammad Afid Ayanto, Sp.OG Letkol CKM NRP.119500026126



Pengertian : Penjamah Makanan adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan pemasakan/pengolahan dan penyajian makanan. Tujuan : Tersedianya tenaga penjamah makanan yang higienis agar tidak menjadi sumber penularan penyakit dan terwujudnya prilaku kerja yang sehat dan benar dalam penanganan makanan. Kebijakan : SK Direktur No.445/ /RSUD/2014 tentang Penyelenggaraan Makanan (Penjamah Makanan) di Rumah Sakit Umum Daerah H.Damanhuri Barabai Prosedur : 1. Setiap penjamah makanan mempunyai syarat-syarat sbb:  Mempunyai surat keterangan berbadan sehat dari dokter  Tidak menderita penyakit menular  Mampu menjaga kebersihan diri sendiri  Membiasakan mencuci tangan sebelum dan sesudah menjamah atau memegang makanan atau peralatan makan.  Penampilan penjamah makanan selalu bersih, rapi dan memakai celemek.  Menggunakan sarung tangan sebelum menjamah makanan terutama makanan masak. 2.Penjamah makanan harus mengetahui bahan makanan palsu, yang rusak/rendah kualitasnya dan dapat membedakan bahan makanan atau bukan. 3.Lakukan pemeriksaan general check up secara berkala (3 bulan sekali). Unit Terkait : Unit pengolahan, laboratorium, tenaga medis Bahan : 1. Data kesehatan pribadi dan Alat (general check up) 2. Sarung tangan 3. Celemek 4. Penutup kepala 5. Kran air



RUMAH SAKIT H.DAMANHURI BARABAI



INSTALASI GIZI (PENJAMAH MAKANAN) No. Dokumen : No.Revisi : Halaman : Tanggal Terbit



Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax.(0517) 41287 Barabai 71341



PROSEDUR TETAP 6. Sabun antiseptik



Ditetapkan, Direktur RSUD H.Damanhuri Barabai



dr. Mochammad Afid Ayanto, Sp.OG Letkol CKM NRP.119500026126