6 0 87 KB
RUMAH SAKIT H.DAMANHURI BARABAI
INSTALASI GIZI (PENJAMAH MAKANAN) No. Dokumen : No.Revisi : Halaman : Tanggal Terbit
Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax.(0517) 41287 Barabai 71341
PROSEDUR TETAP
Ditetapkan, Direktur RSUD H.Damanhuri Barabai
dr. Mochammad Afid Ayanto, Sp.OG Letkol CKM NRP.119500026126
Pengertian : Penjamah Makanan adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan pemasakan/pengolahan dan penyajian makanan. Tujuan : Tersedianya tenaga penjamah makanan yang higienis agar tidak menjadi sumber penularan penyakit dan terwujudnya prilaku kerja yang sehat dan benar dalam penanganan makanan. Kebijakan : SK Direktur No.445/ /RSUD/2014 tentang Penyelenggaraan Makanan (Penjamah Makanan) di Rumah Sakit Umum Daerah H.Damanhuri Barabai Prosedur : 1. Setiap penjamah makanan mempunyai syarat-syarat sbb: Mempunyai surat keterangan berbadan sehat dari dokter Tidak menderita penyakit menular Mampu menjaga kebersihan diri sendiri Membiasakan mencuci tangan sebelum dan sesudah menjamah atau memegang makanan atau peralatan makan. Penampilan penjamah makanan selalu bersih, rapi dan memakai celemek. Menggunakan sarung tangan sebelum menjamah makanan terutama makanan masak. 2.Penjamah makanan harus mengetahui bahan makanan palsu, yang rusak/rendah kualitasnya dan dapat membedakan bahan makanan atau bukan. 3.Lakukan pemeriksaan general check up secara berkala (3 bulan sekali). Unit Terkait : Unit pengolahan, laboratorium, tenaga medis Bahan : 1. Data kesehatan pribadi dan Alat (general check up) 2. Sarung tangan 3. Celemek 4. Penutup kepala 5. Kran air
RUMAH SAKIT H.DAMANHURI BARABAI
INSTALASI GIZI (PENJAMAH MAKANAN) No. Dokumen : No.Revisi : Halaman : Tanggal Terbit
Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax.(0517) 41287 Barabai 71341
PROSEDUR TETAP 6. Sabun antiseptik
Ditetapkan, Direktur RSUD H.Damanhuri Barabai
dr. Mochammad Afid Ayanto, Sp.OG Letkol CKM NRP.119500026126