14 0 59 KB
IDENTIFIKASI KEJADIAN SENTINEL No. Dokumen RS PKU MUHAMMADIYAH CEPU
Halaman 1/1
Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1111 10001111111
Ditetapkan oleh Direktur RS PKU MUHAMMADIYAH CEPU Kabupaten Blora
Dr. Achmad Budhy Karyono,M.MKes Pengertian
Tujuan
Kebijakan
Prosedur
Unit terkait
Kejadian tak terduga (KTD) yang mengakibatkan kematian atau cidera yang serius/ kehilangan fungsi utama fisik secara permanen yang tidak terkait dengan proses alami penyakit pasien atau kondisi yang mendasarinya. 1. Staf Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu memahami tentang pelaporan insiden keselamatan pasien. 2. Menekan angka kejadian insiden sentinel di seluruh unit rumah sakit. 1. Setiap insiden wajib dilaporkan menggunakan formulir insiden. 2. Surat Keputusan RS PKU Muhammadiyah Cepu No: 0198/KEP/IV.6.AU/H/04/2017 tentang Pedoman Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu 1. Tuliskan di formulir insiden setiap menemukan kejadian sentinel 2. Lapor pada atasan setiap insiden sentinel yang di temukan 3. Atasan Unit Pelapor memeriksa laporan insiden, lakukan penggradingan oleh atasan. 4. Lakukan investigasi sesuai dengan grading resiko setelah lapor ke KKPRS 5. Jika grading resiko Biru dan Hijau lakukan Investigasi sederhana. 6. Grading Kuning dan merah lakukan Investigasi komprehensif oleh Komite Keselamatan Pasien dan Tim RCA. 7. Hasil tindak lanjut RCA di laporkan ke Direksi 8. Lapor Ke KKPRS Eksternal 1. Seluruh Unit Kerja 2. Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit